Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 30 Juli 2025 - Ancaman keselamatan pelintas Pemerintah Kota Pontianak didesak bongkar kerusakan struktural billboard menyalahi tataruang rusak estika berusia belasan tahun minim perawatan. ***
Transkrip
00:00Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, didesak bongkar kerusakan struktural billboard.
00:10Pembangunan billboard atau videotron terbukti menyalahi tata ruang rusak estetika kawasan bisnis Pontianak dikenal sebagai kota jasa.
00:17Keberadaan videotron tidak terkendali, tidak memperhitungkan struktur konstruksi memadai ancaman keselamatan pelintas warga sekitar.
00:23Praktisi hukum Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar SHMH, Rabu, 30 Juli 2025, melihat billboard berusia belasan tahun minim perawatan.
00:35Terbitkan menyeluruh sebelum jatuh korban, karena di sejumlah tempat pernah roboh, kata Herman Hofi Munawar.
00:53Pembangunan pertemuan ekonomi bagus itu bisa kita lihat dari billboard itu sendiri, artinya memiliki dampak yang luar biasa.
00:59Hanya persoalannya adalah ketika billboard ini tidak merupakan perhatian yang serius dari pemerintah kota ini tentu akan memberikan dampak yang negatif bagi pendataan kota itu sendiri.
01:09Bila sebab itu kita melihat bahwa di kota Pontianak ini kurang begitu ada perhatian yang serius terkait dengan pendataan billboard di mana-mana termasuk.
01:16Dan bentuk-bentuk peragangan lainnya, ini mesti harus ada suatu sikap yang tegas dari pemerintah kota Pontianak untuk menertibkan itu.
01:27Kenapa berdasarkan data yang saya miliki bahwa lebih dari 90% billboard-billboard yang di pemerintah ini masih bermasalah.
01:34Jadi bermasalah secara regulasi mereka itu sendiri, artinya perizinan itu sudah selesai, sudah mati, sudah habis masa berlakunya.
01:45Ada suatu sikap yang tegas, ada pembaharuan, di samping itu juga ada beberapa titik billboard itu yang dipasang di media jalan.
01:54Nah jelas ini bahwa sudah melanggar beberapa peraturan-peraturan bahwa itu peraturan daerah itu sendiri maupun peraturan oleh kota.
02:00Nah ini sangat berbahaya sekali apalagi itu billboard yang berskala besar yang sudah sekian tahun lamanya tidak pernah ada perawatan-perawatan yang jelas gitu ya.
02:10Dan tidak ada satupun orang yang bisa menjamin bahwa billboard itu sendiri punya kekuatan yang memadai.
02:17Nah sebab bagaimanapun juga proses alam itu tentu akan terjadi semacam ya pengkroposan pada fundasi billboard itu.
02:25Nah dimana pada saat angin ribut dan sebagainya ini sangat berbahaya sekali bagi pengguna jalan atau bagi publik.
02:34Oleh sebab itu kota Pak Ramtul, supaya pemerintah kota Pontianak ini bisa tegas gitu ya untuk melakukan penertiban terhadap beberapa titik.
02:41Terutama di daerah Jalan Kejah Mada dan Jalan Tengkura.
02:44Saya pikir ini sudah saatnya untuk dilakukan penataan sebab ini di samping tadi saya katakan membahayakan pengguna jalan atau membahayakan publik secara umum tetapi juga ini berkaitan dengan persoalan keindahan kota.
02:58Nah sebab itu MDTR, wcana detil tata ruang yang juga tentu sudah dialokasikan untuk tempat-tempat tertentu termasuk juga billboard ini harus betul-betul konkret.
03:09Sekali lagi saya katakan bahwa apabila ini tidak ada penertiban maka ini akan bermasalah.
03:15Nah tentu saja ini juga akan berdampak terhadap pendapatan di daerah PADI.
03:18Tetapi kita lihat bahwa ada beberapa billboard-billboard itu berdasarkan informasi kita terima justru mereka tidak membayar pajak gitu ya.
03:25Pajak-pajak reklama itu banyak sekali beberapa titik itu yang mereka tidak membayar pajak karena mereka tidak membeli izin mereka sudah mati.
03:32Dan bahkan ada juga politron misalnya yang dirikan di satu tempat itu sama sekali tidak ada perizinan.
03:40Nah ini kita minta ada ketegasan lah dari dinas yang terkait gitu ya untuk bisa untuk menertipkan hal-hal semacam ini.
03:46Nah jadi sebagai warga kota, terus terang saya katakan bahwa ini sangat memprihatinkan sekali dan sangat mengkhawatirkan akan terjadi sesuatu.
03:53Kita tahu beberapa tempat di wilayah Indonesia ini sudah terjadi kejadian dan bahkan belum lama kita tahu beberapa kejadian di jalan amat ya ini dua beberapa waktu yang lalu ya kan.
04:04Terjadi rompoh dan sebagainya. Nah ini tidak boleh terjadi di kota Pontianak.
04:08Jadi kita berharap supaya pemerintah kota Pontianak melalui dinas yang terkait bisa lebih tegas untuk bisa melakukan penertipan dan siapapun ini yang sampai ada yang beking-bekingan gitu ya.
04:18Jadi tidak ada urusan itu dengan beking-bekingan gitu kita berharap menteri wali kota tentunya akan lebih tegas lagi ya kan tetap sesuai dengan ketentuan hukum, aturan-aturan yang berlaku.
04:28Baik itu peraturan daerah, ada peraturan dari kementerian maupun itu peraturan wali kotanya.
04:34Pemerintah kota Pontianak harus bertindak tegas dan segera menertipkan billboard, videotron, melanggar ketentuan, termasuk yang habis izinnya.
04:43Ketidaktegasan dalam penegakan aturan dapat membahayakan keselamatan publik.
04:47Terutama pengguna jalan, karena billboard yang sudah lama berdiri seringkali mengalami kerusakan struktural.
04:54Kekuatan pondasi berkurang tentu saja hal ini memiliki risiko keamanan akibat penyusutan kekuatan pondasi.
05:00Berpotensi membahayakan terjadi insiden billboard roboh, seperti pernah terjadi di beberapa daerah menelan korban jiwa dan kerugian material.

Dianjurkan