00:00PT. Bumi Indah Raya disesalkan dugaan lakukan tindakan intoleransi berimplikasi tindak pidana.
00:09Berupa penutupan sepihak Jalan Masturah, samping Kodam 12 Tanjung Pura, dibangun Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016.
00:17Karena penutupan sepihak akses gereja Kristen Toraja Jemaat Sion, 98 kepala-kepala keluarga dan tanah wakaf terisolasi total sejak tahun 2021.
00:25Penutupan akses Jalan Masturah sekaligus mengisolasi Sungai Paris Ribu yang normalisasi dibiayai pemerintah pusat 2 tahun anggaran.
00:34Jalan ditutup bukan milik PT. Bumi Indah Raya, melainkan milik keluarga hajah Masturah yang dihibahkan untuk fasilitas umum.
00:41Hal itu dikemukakan praktisi hukum Universitas Pancabakti, Pontianak, Dr. Herman Hovi Munawar SHMH, Rabu, 30 Juli 2025.
00:55Petoraja itu yang jalannya ditutup oleh salah satu perusahaan, katakan lagi RU, yang mengkrip bahwa itu tanah perusahaan yang bersangkutan.
01:05Sebegitu ini satu bentuk intoleran yang dilakukan.
01:07Coba bagaimanapun juga gereja Petoraja ini sebegitu ini sudah cukup lama.
01:14Dan selama ini mereka baik-baik saja untuk melakukan ibadah.
01:16Tetapi tiba-tiba mereka harus terhalang dan mereka harus mencari jalan lain untuk bisa melaksanakan ibadah.
01:23Sebegitu ini satu langkah, satu hal yang kurang alih yang di sana dari pihak usangkutan.
01:28Tetapi saya pikir juga kita lihat bahwa jalan ini sebenarnya jalan yang sudah jadi aset pemerintah provinsi.
01:34Kenapa demikian?
01:35Karena jauh sebelumnya lebih kurang informasi, lebih kurang 30 tahun, itu lamanya itu digunakan oleh masyarakat.
01:41Dan itu sudah ada nama jalan, nama Hidmas Tura gitu, jalan Hidmas Tura.
01:46Artinya apa?
01:47Nama jalan itu sendiri itu adalah pemberian dari pemerintah provinsi.
01:51Jadi bukan asal-asalan.
01:52Jadi artinya, karena selama lebih kurang 30 tahun, jalan itu sudah berfungsi dan sudah ada nama jalannya.
01:58Dan selanjutnya itu melalui koda meminta kepada BU supaya ini dilakukan pengaspalan dan sebagainya.
02:05Tentu untuk kepentingan masyarakat juga di situ.
02:07Baik itu untuk kepentingan gereja, beribadah juga, di dalam juga ada untuk pemakaman di situ.
02:14Jadi artinya ketika pemerintah provinsi itu sudah mengabulkan dalam dilakukan pengaspalan ini,
02:19ini sudah menjadi aset pemerintah provinsi.
02:22Tidak boleh lagi ada pihak manapun juga dengan alasan apapun juga untuk menghalang-halangi pihak lain,
02:27untuk beribadah masuk ke gerejanya, dan juga sama halnya dengan pemakaman itu tadi.
02:33Jadi saya pikir pemerintah provinsi kita berharap lebih tingkat selagi.
02:36Nah, coba diperhatikan apa betul ini sudah menjadi aset pemerintah provinsi,
02:41sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
02:43Nah, apabila ini sudah menjadi aset pemerintah provinsi,
02:45yang kemudian ada yang mengklaim bahwa milik yang bersangkutan,
02:48maka ini adalah supah bentuk tidak pidana yang harus segera untuk diselesaikan oleh pemerintah provinsi.
02:54Ketika sudah ada pengaspalan dan sebagainya,
02:56ini menggunakan dana APBD,
02:58otomatis ini berarti sudah menjadi aset dari pemerintah provinsi yang harus menjadi perhatian.
03:02Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura mengambil inisiatif membuka akses masuk gereja Kristen Toraja Jema Aksion,
03:08lewat markas.
03:10Dan dibuka pintu akses di bagian belakang Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura,
03:15setiap peribadatan hari Minggu.
03:17Pada hari biasa,
03:18jalan akses khusus hanya bisa dibuka setelah terlebih dahulu ada pemerintahuan sebelumnya dari gereja Kristen Toraja.
03:24Muncul dari tahun 2021,
03:28bahkan pemerintah provinsi sudah pernah membuat akses jalan menuju ke tempat pemerintahan masyarakat tersebut.
03:38Tapi,
03:40sama salah satu perusahaan yang tersebut saja langsung Pak,
03:43Guming Indah Raya,
03:45menutup akses tersebut.
03:46Sehingga,
03:48masyarakat,
03:49warga,
03:50bahkan khususnya,
03:52saudara-saudara kita yang ingin melakukan ibadah peribadatan di gereja tersebut,
03:58mesti memutar jalan.
04:01Yang seharusnya,
04:03jalan-jalan tersebut bisa dilalui,
04:06tapi sekarang selalu itu.
04:07Bahkan informasi yang kami dapat,
04:09jalan tersebut pernah digunakan oleh Pak Presiden.
04:13Masa itu,
04:15dalam acara,
04:17suatu acara nasional.
04:20Degus sementara ini,
04:21sekali lagi kami berharap,
04:22khususnya Pak Upati Kabupaten Kuburaya,
04:26dan Pak Kupendur Provinsi Kalimantan Barat,
04:29untuk dapat segera memberikan solusi yang terbaik
04:32bagi masyarakat sekitar.
04:37Ruhir Mansyah,
04:38selaku kuasa hukum Jemaat Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion,
04:41Ketua Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia,
04:44PIKI.
04:46Tingkat Provinsi Kalimantan Barat,
04:48Bride Suryanus Alorante,
04:50sampaikan keprihatinan atas penutupan akses utama yaitu Jalan Masturah.
04:54Samping Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura,
04:57menghubungkan Desa Parit Baru,
04:59khusus Jemaat Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion.
05:02Dengan fasilitas keagamaan,
05:04yaitu Gereja Kristen Toraja Sion,
05:06pemukiman 98 Kepala Keluarga dan Tanah Wakaf
05:09dilakukan PT Bumi Indah Raya.
05:12Kuasa Hukum Gereja Kristen Toraja Jemaat Sion
05:14pahami dinamika kepemilikan dan penggunaan lahan,
05:17seringkali hadirkan tantangan tersendiri.
05:19Di tengah pertumbuhan wilayah dan kepentingan suatu usaha.
05:23Namun,
05:24akses jalan dimaksud telah lama digunakan oleh warga dan jemaat.
05:28Sebagai jalur utama dalam menjalankan kegiatan keagamaan,
05:31sosial,
05:32dan kehidupan sehari-hari.
05:34Jalan Haji Mastura dibangun menggunakan
05:36anggaran pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2016.
05:40Atas usulan Kodam 12 Tanjung Pura
05:43melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
05:47Pembangunan Jalan Haji Mastura tahun 2016,
05:50turut melibatkan ahli waris keluarga Haji Ahmad Surah
05:52menghibahkan tanah untuk keperluan jalan.
05:55Dimana kemudian dikenal dengan nama Jalan Matsurah atau Jalan Hamas,
05:58dan diketahui oleh pihak Kecamatan Sungai Raya.
06:01Fakta-fakta ini menegaskan status jalan sebagai bagian dari fasilitas publik.
06:06Dimana semestinya dikelola dalam semangat keterbukaan dan kepentingan bersama.
06:11Dalam semangat menjaga harmoni dan nilai toleransi,
06:14kuasa hukum gereja Kristen Toraja,
06:16ungkapkan empat pain.
06:18Pertama,
06:19agar pihak PT Bumi Indah Raya
06:20membuka ruang dialog terbuka bersama gereja Kristen Toraja,
06:24warga,
06:24dan jemaat gereja.
06:27Guna mencari solusi yang adil dan menghormati hak seluruh pihak yang terdampak.
06:31Kedua,
06:32mengajak pemerintah Kabupaten Kuburaya untuk hadir sebagai fasilitator dan penengah.
06:37Dalam proses penyelesaian secara inklusif dan konstruktif.
06:42Mengingat keberadaan gereja sebagai tempat ibadah yang merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.
06:48Ketiga,
06:49berharap instansi terkait turut menjaga suasana kondusif,
06:52serta cegah potensi ketegangan sosial dapat merugikan masyarakat luas.
06:56Keempat,
06:57kuasa hukum gereja Kristen Toraja,
07:00siap menempuh langkah-langkah hukum.
07:02Dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan,
07:04dialog,
07:05dan penyelesaian damai apabila diperlukan.
07:08Ruh Hermansyah menghargai setiap upaya pihak manapun yang telah berkontribusi dalam pembangunan kawasan ini.
07:14Dan berharap langkah ke depan dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
07:18Ruh Hermansyah meyakini perbedaan dapat dijembatani melalui itikat baik dan komitmen bersama,
07:23menjaga hak-hak warga dan umat beragama serta semangat kebersamaan dalam kehidupan berbangsa.
07:29Kuasa hukum gereja Kristen Toraja sampaikan sebagai konfirmasi atau hak jawab dari pihak media dengan harapan besar.
07:35Bahwa seluruh pihak dapat menanggapi persoalan ini secara bijaksana,
07:39terbuka,
07:40dan berorientasi pada penyelesaian damai.
07:42Tim legal PT Bumi Indah Raya belum bisa dikonfirmasi sejak pukul 10 waktu Indonesia Barat,
07:48Senin, 28 Juli 2025.
07:52Redaksi membuka ruang hak jawab dari tim legal PT Bumi Indah Raya.