Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
KOMPAS.TV - Jasad seorang wanita tanpa identitas ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan kondisi terikat batu. Akhirnya terungkap, korban merupakan seorang notaris perempuan yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Awalnya, warga Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikejutkan dengan penemuan jasad wanita tanpa identitas di aliran Sungai Citarum.

Ketua RT setempat mengatakan, saat ditemukan, jasad berjenis kelamin perempuan tersebut terikat batu. Polisi telah melakukan evakuasi dan autopsi jasad korban di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi menangkap enam terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun yang berprofesi sebagai notaris. Notaris tersebut ditemukan di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kita kupas bersama Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia.

Baca Juga Ajukan Banding, 2 Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Tak Terima Dipecat di https://www.kompas.tv/nasional/604754/ajukan-banding-2-polisi-tersangka-pembunuhan-brigadir-nurhadi-tak-terima-dipecat


#pembunuhan #notaris #bekasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605862/full-kriminolog-soal-motif-dan-tersangka-pembunuhan-notaris-perempuan-di-bekasi-kompas-petang
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton!
00:30Terima kasih telah menonton!
01:00Terima kasih telah menonton!
01:30Terima kasih telah menonton!
01:32Polisi belum menjelaskan detail soal motif pembunuhan pelaku.
02:02Terima kasih telah menonton!
02:04Terima kasih telah menonton!
02:06Kemudian tiga orang lainnya juga sudah diamankan dan pagi ini akan dilaksanakan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan.
02:18Polisi menangkap enam terduga pelaku pembunuhan seorang perempuan berusia sekitar 60 tahun yang berprofesi sebagai notaris di Sungai Citarum, Gedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
02:33Tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
02:35Kita kupas lebih lengkap bersama dengan Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia.
02:41Prof. Adrianus, selamat petang.
02:45Selamat petang, Mbak Sintia.
02:48Dengan Sinti, Prof.
02:49Prof. Adrianus, kalau melihat dari tersangka yang ternyata adalah sopirnya orang dekat, kemudian dari modusnya ada terikat dengan batu.
02:56Anda melihat ini adalah sesuatu yang direncanakan atau sesuatu yang dilakukan secara spontan?
03:01Pasti direncanakan ya.
03:03Si sopir tentu sudah mengamati kebiasaan dari majikannya kalau bisa dibilang begitu.
03:11Dan kemudian mengambil saat yang tepat.
03:13Dan juga dalam rangka membuangnya, dia tahu tentang bagaimana setelah beberapa hari jenazah akan ngambang ya.
03:20Dan mengingat berat jenis jenazah sudah lebih ringan daripada berat jenis air, maka kemudian dia pakai pemberat yang dibatu.
03:29Jadi dengan kata lain sudah dirancang sejak awal.
03:32Tapi juga lagi-lagi melihat modusnya, apakah ini murni hanya perampokan saja meskipun masih didalami?
03:39Atau sebenarnya terbuka kemungkinan ada motif lain?
03:43Ya kita ikuti dulu langkah kepolisiannya yang tadi dikatakan oleh Pak Ade Ari
03:49bahwa ditetapkan persangka dengan pasal pencurian.
03:53Nah itu kan artinya ada barang dari pasang majikan yang diambil oleh ketiga orang
04:02lalu kemudian dilanjutkan dengan pembunuhan dan kemudian lalu ditadah.
04:07Nah menariknya adalah bahwa belum ditetapkan dengan pasal-pasal pembunuhan.
04:12Sehingga kemudian lalu nampaknya kepolisian masih membuka ya
04:18kemungkinan apakah pembunuhan saja sebagai pasal tambahannya
04:23atau mungkin juga ada kaitannya dengan profesi sang korban sebagai notaris.
04:28Mungkin begitu.
04:29Prof ini kan juga disebutkan ada dua klaster dibikin dua klaster oleh polisi
04:33pencurian dan kekerasan serta penadah dan pertolongan kejahatan.
04:36Kalau misalnya ada penadahnya apakah ini bisa jadi celah bisa jadi ini adalah sebuah sindikat?
04:40Ya kalau dalam arti bahwa ada lebih daripada satu peran dalam rangka berbuat kejahatan bisa.
04:48Cuma sindikat ini memang sederhana sekali ya.
04:50Dalam arti bahwa ada orang yang melakukan pencurian
04:52lalu kemudian dilempar ke pasar gelap di mana ada orang penadahnya
04:56dan kemudian penadah menjual kembali itu secara konteks sindikat
05:01sudah bisa disebut sebagai sindikat namun tentu saja amat sederhana.
05:06Demikian.
05:06Untuk enam orang kan tiganya memang masih diperiksa
05:10tapi untuk penertapan pasalnya, penyangkaan pasalnya
05:13apakah semuanya bisa dipukul rata menggunakan pasal kekerasan juga
05:17hingga terjadinya pembunuhan?
05:20Tidak.
05:20Karena nampaknya tiga orang yang di luar daripada yang melakukan kekerasan
05:24itu memang tidak tahu kelihatannya
05:27asal-muasal atau kalau tidak tidak mau tahu lah gitu ya
05:30asal-muasal dari suatu benda yang kemudian ditadahnya.
05:34Di sini belum disebutkan oleh kepolisian
05:36bendanya apa sih yang ditadahkan?
05:37Apakah perhiasan, motor, atau mobil ya?
05:41Sehingga kemudian lalu ditadah dan kemudian tidak dijual kembali.
05:45Nah maka ketika sang penadah memang tidak tahu
05:47atau kalau tidak perlu dibuktikan oleh polisi bahwa mereka tidak tahu
05:50maka tentu kemudian pasalnya beda dengan pasal dari mereka
05:54yang melakukan kejahatan pembunuhan tersebut.
05:56Demikian.
05:57Oke.
05:57Baik, kita juga tunggu lagi update dari polisi nanti
06:00apakah tiga orang lagi yang sudah ditangkap juga akan segera ditapkan sebagai tersangka.
06:04Terima kasih, Prof. Adrianus Meliala, Kriminalog Universitas Indonesia.
06:07Terima kasih.

Dianjurkan