Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi pemberian rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto kepada eks Direktur PT ASDP, Ira Puspadewi.

Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa (25/11/2025).

Asep menjelaskan proses penyelidikan, penyidikan persidangan sudah dilakukan dengan baik.

Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya, kata Asep.

Video Editor: Lintang Amiluhur

Produser: Theo Reza

#kpk #korupsi #pp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633601/penjelasan-kpk-respons-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-tak-jadi-preseden-buruk
Transkrip
00:00Tadi ditanyakan terkait dengan ada penyelidik, penyelidik, kemudian penuntut umum.
00:06Nah kami dari penyelidik, penyelidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini,
00:13secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan para peradilan.
00:25Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum.
00:41Artinya sesuai dengan prosedur yang ada.
00:44Kemudian secara materil juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan,
00:49pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji.
00:55di persidangan dan sudah diputuskan.
00:59Dengan rekan-rekan juga tentunya mengikuti, pada tanggal 20 November yang lalu,
01:07sudah diponis atau dijatuhkan ponis kepada para terdakwa.
01:15Jadi artinya, ini juga menjawab apa yang ditanyakan oleh Mas Mario,
01:22jadi secara formil maupun materil sudah diuji dan sudah selesai.
01:28Artinya selesai itu, pekerjaan kami sudah lolos dari uji materil,
01:35uji formil dengan memenangkan para peradilan,
01:42dan kemudian juga sudah diuji secara materil dengan terbitnya putusan
01:49atau ponis majelis hakim pada tanggal 20 November.
01:55Terkait dengan pertanyaan Mas Mario,
01:59pengertian dari habilitasi sendiri tentunya
02:02nanti dari Birohukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi
02:14terhadap penanganan perkara yang kami lakukan.
02:19Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum,
02:22bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan
02:30dalam rangka penanganan perkara ini
02:32supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik.
02:39Kemudian,
02:40kayanya sudah terjawab semuanya ya,
02:46secara gamlang itu seperti itu.
02:47Jadi terkait dengan hal tersebut,
03:02bagi kami itu bukan merupakan presiden buruk,
03:06karena ini berbeda ya.
03:08Tadi kami bisa sampaikan bahwa
03:10yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai,
03:14baik secara pormil,
03:16pembuktian secara formil,
03:18maupun secara material.
03:20Nah, perlu dibedakan terhadap hasil,
03:23ya hasil ya, terhadap putusan itu kemudian
03:25saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah
03:30hak prerogatif daripada Bapak Presiden.
03:33Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup
03:37dari kewenangan tersebut gitu ya.
03:41Bisa dipahami, Mbak?
03:42Ketika masih ada di persidangan,
03:45itu adalah lingkupnya kami.
03:48Di situ ada penuntut umum yang mewakili masyarakat
03:52dan juga KPK.
03:54Kemudian juga ada terdakwa
03:56dan ada pihak kuasa hukumnya
03:59yang mewakili terdakwa
04:00atau membela terdakwa.
04:02Kemudian ada majelis hakim.
04:04Seperti itu.
04:05Nah, setelah diputuskan,
04:07itu selesai.
04:09Seperti itu.
04:10Oh, enggak.
04:18Ya, Mbak Airan, silahkan.
04:20Pak, maaf menegaskan lagi.
04:22Bukan Presiden buruk buat KPK
04:24dalam proses pemberantasan korupsi
04:25kalau eksekutif dikit-dikit
04:27ikut campur dalam proses
04:28apa yang dijalani,
04:31apa yang dilakukan oleh KPK?
04:33Itu bukannya Presiden buruk ya, Pak?
04:36Ini kan masalah sudut pandang ya.
04:38Ini sudut pandang dari kami ya.
04:41Kami melaksanakan tugas itu
04:43penyelidikan ya, Pak ya.
04:46Penyelidikan, penyelidikan, penuntutan.
04:50Kemudian nanti eksekusi.
04:52Penyelidikan sudah kami lakukan.
04:55Penyelidikan sudah kami lakukan.
04:58Hasilnya yang formil gitu ya,
05:01apanya dalam bentuk formil,
05:03sudah juga diuji
05:04dalam bentuk praparadilan.
05:07Nah, di praparadilan,
05:09praparadilan yang diajukan oleh
05:10para tersangka waktu itu,
05:13itu ditolak.
05:14Artinya apa yang dilakukan oleh kami
05:16dari sisi material,
05:19itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang
05:20atau tidak,
05:21itu sudah benar.
05:22Kalau tidak benar pasti
05:24menang praparadilannya kan?
05:27Nah, begitu.
05:28Itu kemudian dari sisi formil,
05:30dari sisi materialnya,
05:32kontennya,
05:33pemenuhan unsur-unsur pasalnya,
05:37pengumpulan bukti-buktinya,
05:41kemudian keterangan,
05:44dan lain-lain.
05:45Nah, itu sudah juga dibuktikan
05:48di persidangan.
05:49Persidangan dilakukan,
05:52terbuka untuk umum,
05:54dan juga saya kira
05:56tidak ada tekanan dari manapun.
06:00Itu ya,
06:00baik dari sisi,
06:02si, apa namanya,
06:05terdakwa maupun dari sisi
06:06caksa penuntut umum.
06:10Jadi,
06:11persidangannya berjalan dengan
06:12lancar,
06:14tidak ada hambatan,
06:15dan pada tanggal 20 November,
06:18sudah diputus.
06:20Hakim atau majelis hakim
06:22sudah memutus.
06:26Ya, ponisnya,
06:27rekan-rekan juga sekalian sudah tahu.
06:29Artinya,
06:30sampai pada ponis itu,
06:32selesai.
06:33Baik formil,
06:35maupun material
06:36yang kita lakukan.
06:38Nah,
06:39terkait dengan,
06:40apa namanya,
06:41sekarang dilakukannya,
06:43atau adanya
06:44rehabilitasi terhadap
06:47para terpidana,
06:51terpidana ini kan,
06:52sudah terpidana,
06:52karena sudah diputus,
06:54bukan lagi terdakwa.
06:55Para terpidana ini,
06:56diberikan rehabilitasi,
06:58itu sudah lagi,
07:00tidak lagi berada dalam
07:02ranahnya kami.
07:05Artinya,
07:05tidak ada lagi dalam
07:06ranah penyelidikan,
07:08penyelidikan,
07:09maupun penuntutan.
07:10Nah,
07:11seperti itu.
07:12Mbak ya?
07:13Clear, Mbak ya?
07:15Silahkan,
07:16kita buka sesi ketiga.
07:19Mas Jamal dulu,
07:19yang belum.
07:20Mas Jamal,
07:21Mbak Sasya,
07:22Mas Riu.
07:24Terima kasih,
07:25Mas Jubir.
07:26Pak,
07:26saya pijin,
07:27satu pertanyaan saja Pak.
07:29Setelah adanya
07:30rehabilitasi ini,
07:32kan KPK masih menangani
07:34satu tersangka ya Pak?
07:36Tersangka si Aji itu.
07:37Nah,
07:39setelah ada rehabilitasi ini,
07:41apakah proses penyelidikan
07:42yang tetap berlanjut
07:43untuk tersangka Aji?
07:45Atau KPK akan mengeluarkan
07:47SP3
07:49untuk si Aji ini?
07:51Terima kasih.
07:52Baik,
07:53terima kasih.
07:53Mas Jamal,
07:54terkait dengan keberlanjutan
07:56penahanan perkara
07:57untuk tersangka
07:57Saudara Aji.
07:59Mbak Sasya sama pertanyaannya ya?
08:02Kok bisa sama ya?
08:04Karena deketan pasti.
08:06Mas Riu.
08:07Karena deketan pasti ini.
08:14Ya, malam.
08:15Mas Jodir,
08:16Pak Asep.
08:17Sedikit,
08:18setelah adanya rehab,
08:19Pak Menko Kemeninipas,
08:22Pak Yusriel bilang kalau
08:24putusan Ira ini
08:26dan kawan-kawan itu sudah inkrah.
08:28Dan KPK juga
08:29lagian tidak
08:29mengajukan banding kok gitu.
08:32Nah, ini mungkin bisa
08:32minta tanggapannya.
08:33terima kasih,
08:36Mas Riu.
08:37Terkait dengan statement
08:37Pak Yusriel ya,
08:38yang menyampaikan bahwa
08:39perkara ini sudah inkrah.
08:41Ada lagi,
08:42kawan-kawan?
08:42Mas Yus.
08:44Nah,
08:45tadi,
08:46Pak Yusriel ya,
08:47ini Mas Yus.
08:48Silahkan.
08:48Baik, terima kasih,
09:00Mas Budi,
09:00Pak Asep,
09:01melanjutkan tadi itu.
09:03Kan tadi kan ini ada rehabilitasi,
09:04dan nanti itu kan katanya
09:05ada ganti rugi ya,
09:07terhadap
09:07pihak-pihak.
09:09Nah, itu nanti teknisnya itu
09:10seperti apa,
09:10apakah KPK sendiri yang akan
09:12memberikan ganti rugi kepada
09:13para pihak yang
09:15direhabilitasi itu
09:16atau bagaimana.
09:17Kan jadinya kan memang
09:18misalnya dalam kasus ini kan
09:19ada kerugian negara,
09:20atau sekarang berbalik
09:22KPK yang harus membayar lagi
09:23kepada
09:24para terpidana ini.
09:27Parti KPK yang rugi dong.
09:28Dalam hal ini.
09:31Baik, terima kasih.
09:32Penjelasan terkait dengan
09:33rasa
09:34ganti rugi ya,
09:36dalam
09:36pemberian
09:37rehabilitasi ini.
09:39Mau nggak Bapak?
09:40Sudah?
09:43Sudah Pak.
09:47Mas Jamal terkait dengan
09:49keberlanjutan
09:50tersangka Aji.
09:52Keberlanjutan
09:53tersangkanya Aji.
09:56Jadi yang direhabilitasikan
09:57tiga orang ya.
10:00Pak Aji ini masih dalam
10:01proses penyidikan saat ini,
10:04jadi perkaranya tetap
10:05lanjut gitu ya.
10:07Karena yang direhabilitasi adalah
10:09tiga
10:10yaitu dari
10:12ASDP,
10:13Bu Ira,
10:13dan
10:13kawan-kawan.
10:16Kemudian Mas Rio,
10:18setelah rehab,
10:19Pak Yusril menyatakan
10:21sudah inggerah.
10:23Betul.
10:24Setelah rehab,
10:24perkaranya sudah inggerah.
10:26Gitu.
10:28Ya.
10:29Kemudian Mas Yus,
10:31rehabilitasi ini dikaitkan
10:33dengan ganti rugi.
10:34kami memahami bahwa
10:41sebelum diberikannya
10:45rehabilitas ini,
10:48tentunya pemerintah bersama dengan
10:51legislatif telah melakukan diskusi
10:56dan juga pasti melibatkan
10:58para pakar hukum,
11:01sehingga tentunya terkait dengan
11:03nanti ganti ruginya seperti apa
11:05dan berapa
11:06itu kami juga masih
11:09nanti berkomunikasi dengan
11:11pihak-pihak
11:12pemerintah ya.
11:15Artinya dengan
11:16eksekutif dan
11:17legislatif seperti itu.
11:19Ya, Mas Yus.
11:19Dia bilang kalau
11:30putusan itu tuh sudah
11:32inggerah sejak
11:33ponis kemarin.
11:35Maksudnya bukan setelah
11:36pemberian rehab.
11:37Kalau pemberian rehab ya iyalah.
11:40Maksudnya itu Pak Sepp.
11:43Jadi mau minta tangkapannya
11:45seperti itu.
11:46Apakah benar inggerah
11:47setelah ponis
11:48atau gimana?
11:49yang bisa saya sampaikan
11:52bahwa tanggal
11:5420
11:55ya,
11:57tanggal 20 November
11:58Majelis Hakim
12:00telah memutus
12:01perkara tersebut.
12:03Nah, seperti itu ya.
12:05Bisa dipahami?
12:06Ya, itu.
12:07Oke.
12:08Terima kasih.
12:09Pak Asep yang sudah
12:10merespon
12:11seluruh pertanyaan
12:13dari teman-teman.
12:14terima kasih.
12:15Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan