00:00Tadi ditanyakan terkait dengan ada penyelidik, penyelidik, kemudian penuntut umum.
00:06Nah kami dari penyelidik, penyelidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini,
00:13secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan para peradilan.
00:25Dan kami juga sudah melewati itu, artinya secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum.
00:41Artinya sesuai dengan prosedur yang ada.
00:44Kemudian secara materil juga sudah dipertanggungjawabkan di persidangan,
00:49pemenuhan unsur-unsur pasal juga sudah diuji.
00:55di persidangan dan sudah diputuskan.
00:59Dengan rekan-rekan juga tentunya mengikuti, pada tanggal 20 November yang lalu,
01:07sudah diponis atau dijatuhkan ponis kepada para terdakwa.
01:15Jadi artinya, ini juga menjawab apa yang ditanyakan oleh Mas Mario,
01:22jadi secara formil maupun materil sudah diuji dan sudah selesai.
01:28Artinya selesai itu, pekerjaan kami sudah lolos dari uji materil,
01:35uji formil dengan memenangkan para peradilan,
01:42dan kemudian juga sudah diuji secara materil dengan terbitnya putusan
01:49atau ponis majelis hakim pada tanggal 20 November.
01:55Terkait dengan pertanyaan Mas Mario,
01:59pengertian dari habilitasi sendiri tentunya
02:02nanti dari Birohukum dan ini akan melihat dan akan melakukan eksaminasi
02:14terhadap penanganan perkara yang kami lakukan.
02:19Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum,
02:22bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan
02:30dalam rangka penanganan perkara ini
02:32supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik.
02:39Kemudian,
02:40kayanya sudah terjawab semuanya ya,
02:46secara gamlang itu seperti itu.
02:47Jadi terkait dengan hal tersebut,
03:02bagi kami itu bukan merupakan presiden buruk,
03:06karena ini berbeda ya.
03:08Tadi kami bisa sampaikan bahwa
03:10yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai,
03:14baik secara pormil,
03:16pembuktian secara formil,
03:18maupun secara material.
03:20Nah, perlu dibedakan terhadap hasil,
03:23ya hasil ya, terhadap putusan itu kemudian
03:25saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah
03:30hak prerogatif daripada Bapak Presiden.
03:33Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup
03:37dari kewenangan tersebut gitu ya.
03:41Bisa dipahami, Mbak?
03:42Ketika masih ada di persidangan,
03:45itu adalah lingkupnya kami.
03:48Di situ ada penuntut umum yang mewakili masyarakat
03:52dan juga KPK.
03:54Kemudian juga ada terdakwa
03:56dan ada pihak kuasa hukumnya
03:59yang mewakili terdakwa
04:00atau membela terdakwa.
04:02Kemudian ada majelis hakim.
04:04Seperti itu.
04:05Nah, setelah diputuskan,
04:07itu selesai.
04:09Seperti itu.
04:10Oh, enggak.
04:18Ya, Mbak Airan, silahkan.
04:20Pak, maaf menegaskan lagi.
04:22Bukan Presiden buruk buat KPK
04:24dalam proses pemberantasan korupsi
04:25kalau eksekutif dikit-dikit
04:27ikut campur dalam proses
04:28apa yang dijalani,
04:31apa yang dilakukan oleh KPK?
04:33Itu bukannya Presiden buruk ya, Pak?
04:36Ini kan masalah sudut pandang ya.
04:38Ini sudut pandang dari kami ya.
04:41Kami melaksanakan tugas itu
04:43penyelidikan ya, Pak ya.
04:46Penyelidikan, penyelidikan, penuntutan.
04:50Kemudian nanti eksekusi.
04:52Penyelidikan sudah kami lakukan.
04:55Penyelidikan sudah kami lakukan.
04:58Hasilnya yang formil gitu ya,
05:01apanya dalam bentuk formil,
05:03sudah juga diuji
05:04dalam bentuk praparadilan.
05:07Nah, di praparadilan,
05:09praparadilan yang diajukan oleh
05:10para tersangka waktu itu,
05:13itu ditolak.
05:14Artinya apa yang dilakukan oleh kami
05:16dari sisi material,
05:19itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang
05:20atau tidak,
05:21itu sudah benar.
05:22Kalau tidak benar pasti
05:24menang praparadilannya kan?
05:27Nah, begitu.
05:28Itu kemudian dari sisi formil,
05:30dari sisi materialnya,
05:32kontennya,
05:33pemenuhan unsur-unsur pasalnya,
05:37pengumpulan bukti-buktinya,
05:41kemudian keterangan,
05:44dan lain-lain.
05:45Nah, itu sudah juga dibuktikan
05:48di persidangan.
05:49Persidangan dilakukan,
05:52terbuka untuk umum,
05:54dan juga saya kira
05:56tidak ada tekanan dari manapun.
06:00Itu ya,
06:00baik dari sisi,
06:02si, apa namanya,
06:05terdakwa maupun dari sisi
06:06caksa penuntut umum.
06:10Jadi,
06:11persidangannya berjalan dengan
06:12lancar,
06:14tidak ada hambatan,
06:15dan pada tanggal 20 November,
06:18sudah diputus.
06:20Hakim atau majelis hakim
06:22sudah memutus.
06:26Ya, ponisnya,
06:27rekan-rekan juga sekalian sudah tahu.
06:29Artinya,
06:30sampai pada ponis itu,
06:32selesai.
06:33Baik formil,
06:35maupun material
06:36yang kita lakukan.
06:38Nah,
06:39terkait dengan,
06:40apa namanya,
06:41sekarang dilakukannya,
06:43atau adanya
06:44rehabilitasi terhadap
06:47para terpidana,
06:51terpidana ini kan,
06:52sudah terpidana,
06:52karena sudah diputus,
06:54bukan lagi terdakwa.
06:55Para terpidana ini,
06:56diberikan rehabilitasi,
06:58itu sudah lagi,
07:00tidak lagi berada dalam
07:02ranahnya kami.
07:05Artinya,
07:05tidak ada lagi dalam
07:06ranah penyelidikan,
07:08penyelidikan,
07:09maupun penuntutan.
07:10Nah,
07:11seperti itu.
07:12Mbak ya?
07:13Clear, Mbak ya?
07:15Silahkan,
07:16kita buka sesi ketiga.
07:19Mas Jamal dulu,
07:19yang belum.
07:20Mas Jamal,
07:21Mbak Sasya,
07:22Mas Riu.
07:24Terima kasih,
07:25Mas Jubir.
07:26Pak,
07:26saya pijin,
07:27satu pertanyaan saja Pak.
07:29Setelah adanya
07:30rehabilitasi ini,
07:32kan KPK masih menangani
07:34satu tersangka ya Pak?
07:36Tersangka si Aji itu.
07:37Nah,
07:39setelah ada rehabilitasi ini,
07:41apakah proses penyelidikan
07:42yang tetap berlanjut
07:43untuk tersangka Aji?
07:45Atau KPK akan mengeluarkan
07:47SP3
07:49untuk si Aji ini?
07:51Terima kasih.
07:52Baik,
07:53terima kasih.
07:53Mas Jamal,
07:54terkait dengan keberlanjutan
07:56penahanan perkara
07:57untuk tersangka
07:57Saudara Aji.
07:59Mbak Sasya sama pertanyaannya ya?
08:02Kok bisa sama ya?
08:04Karena deketan pasti.
08:06Mas Riu.
08:07Karena deketan pasti ini.
08:14Ya, malam.
08:15Mas Jodir,
08:16Pak Asep.
08:17Sedikit,
08:18setelah adanya rehab,
08:19Pak Menko Kemeninipas,
08:22Pak Yusriel bilang kalau
08:24putusan Ira ini
08:26dan kawan-kawan itu sudah inkrah.
08:28Dan KPK juga
08:29lagian tidak
08:29mengajukan banding kok gitu.
08:32Nah, ini mungkin bisa
08:32minta tanggapannya.
08:33terima kasih,
08:36Mas Riu.
08:37Terkait dengan statement
08:37Pak Yusriel ya,
08:38yang menyampaikan bahwa
08:39perkara ini sudah inkrah.
08:41Ada lagi,
08:42kawan-kawan?
08:42Mas Yus.
08:44Nah,
08:45tadi,
08:46Pak Yusriel ya,
08:47ini Mas Yus.
08:48Silahkan.
08:48Baik, terima kasih,
09:00Mas Budi,
09:00Pak Asep,
09:01melanjutkan tadi itu.
09:03Kan tadi kan ini ada rehabilitasi,
09:04dan nanti itu kan katanya
09:05ada ganti rugi ya,
09:07terhadap
09:07pihak-pihak.
09:09Nah, itu nanti teknisnya itu
09:10seperti apa,
09:10apakah KPK sendiri yang akan
09:12memberikan ganti rugi kepada
09:13para pihak yang
09:15direhabilitasi itu
09:16atau bagaimana.
09:17Kan jadinya kan memang
09:18misalnya dalam kasus ini kan
09:19ada kerugian negara,
09:20atau sekarang berbalik
09:22KPK yang harus membayar lagi
09:23kepada
09:24para terpidana ini.
09:27Parti KPK yang rugi dong.
09:28Dalam hal ini.
09:31Baik, terima kasih.
09:32Penjelasan terkait dengan
09:33rasa
09:34ganti rugi ya,
09:36dalam
09:36pemberian
09:37rehabilitasi ini.
09:39Mau nggak Bapak?
09:40Sudah?
09:43Sudah Pak.
09:47Mas Jamal terkait dengan
09:49keberlanjutan
09:50tersangka Aji.
09:52Keberlanjutan
09:53tersangkanya Aji.
09:56Jadi yang direhabilitasikan
09:57tiga orang ya.
10:00Pak Aji ini masih dalam
10:01proses penyidikan saat ini,
10:04jadi perkaranya tetap
10:05lanjut gitu ya.
10:07Karena yang direhabilitasi adalah
10:09tiga
10:10yaitu dari
10:12ASDP,
10:13Bu Ira,
10:13dan
10:13kawan-kawan.
10:16Kemudian Mas Rio,
10:18setelah rehab,
10:19Pak Yusril menyatakan
10:21sudah inggerah.
10:23Betul.
10:24Setelah rehab,
10:24perkaranya sudah inggerah.
10:26Gitu.
10:28Ya.
10:29Kemudian Mas Yus,
10:31rehabilitasi ini dikaitkan
10:33dengan ganti rugi.
10:34kami memahami bahwa
10:41sebelum diberikannya
10:45rehabilitas ini,
10:48tentunya pemerintah bersama dengan
10:51legislatif telah melakukan diskusi
10:56dan juga pasti melibatkan
10:58para pakar hukum,
11:01sehingga tentunya terkait dengan
11:03nanti ganti ruginya seperti apa
11:05dan berapa
11:06itu kami juga masih
11:09nanti berkomunikasi dengan
11:11pihak-pihak
11:12pemerintah ya.
11:15Artinya dengan
11:16eksekutif dan
11:17legislatif seperti itu.
11:19Ya, Mas Yus.
11:19Dia bilang kalau
11:30putusan itu tuh sudah
11:32inggerah sejak
11:33ponis kemarin.
11:35Maksudnya bukan setelah
11:36pemberian rehab.
11:37Kalau pemberian rehab ya iyalah.
11:40Maksudnya itu Pak Sepp.
11:43Jadi mau minta tangkapannya
11:45seperti itu.
11:46Apakah benar inggerah
11:47setelah ponis
11:48atau gimana?
11:49yang bisa saya sampaikan
11:52bahwa tanggal
11:5420
11:55ya,
11:57tanggal 20 November
11:58Majelis Hakim
12:00telah memutus
12:01perkara tersebut.
12:03Nah, seperti itu ya.
12:05Bisa dipahami?
12:06Ya, itu.
12:07Oke.
12:08Terima kasih.
12:09Pak Asep yang sudah
12:10merespon
12:11seluruh pertanyaan
12:13dari teman-teman.
12:14terima kasih.
12:15Terima kasih.
Komentar