JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Agung (MA) RI menanggapi soal Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 20192022.
Rehabilitasi hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat 1. Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, ujar Juru Bicara MA, Prof. Yanto, pada Rabu (26/11/2025).
Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, apa namanya, untuk kepentingan yang lebih besarkepentingan nasional, lanjutnya.
Dalam konferensi pers tersebut, MA juga menjelaskan soal kasasi Mario Dandy yang ditolak. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga Penjelasan KPK Respons Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Tak Jadi Preseden Buruk! di https://www.kompas.tv/nasional/633601/penjelasan-kpk-respons-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-tak-jadi-preseden-buruk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633612/full-ma-buka-suara-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-hingga-putusan-kasasi-mario-dandy
00:02Terhadap perkara Mario Dendi, Satrio alias Dendi
00:07sebagaimana dalam data informasi perkara
00:10perkara dengan nomor 10825K
00:15dan spilling quick.sus 2005
00:18telah diputus pada tanggal 13 November 2025
00:24dengan amal putusan
00:27tolak kasasi penuntut umum
00:29dan berdakwa
00:31dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya
00:35yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara
00:38jendela 1 miliar sumber
00:41yang tetap berlaku terhadap saudara Mario Dendi
00:45sebagaimana kita ketahui sebelumnya
00:49Mario Dendi juga telah diganti pidana
00:52selama 12 tahun penjara
00:54atas kasus penganiayaan berat
00:57terhadap korban Kristalino David O. Yura
01:04sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara
01:1012 ditambah ulang ya
01:12lamanya pidana penjara tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 71 KUAP
01:20demikian yang dapat saya sampaikan
01:31perkembangan informasi di Mahkamah Tung
01:34dan terima kasih atas kejadian kehadirannya
01:37terima kasih
01:44di provkan penjara tersebut
01:54terima kasih atas kejadian itu
02:04Untuk kesempatan pertama, dengan Mbak siapa?
02:06Sela dari Pompas.com
02:09Dua orang lagi?
02:13Mbak Ana bisa nanya nih.
02:15Soal lain boleh.
02:16Oh, soal lain.
02:19Ada yang lain? Oke.
02:21Kalau memang tidak ada, silakan Sela.
02:23Ijin Pak Yanto, saya selamat pagi dari Pompas.com, mau bertanya soal kasus ini dulu ya Pak ya.
02:29Ini kan tadi seperti Bapak bilang, kan 18 tahun ya untuk dua kasus.
02:33Tapi di kasus pertanyaan itu kan Mario Dandi sempat dijatuhkan komis restitusi,
02:3923 miliar sekian kalau tidak salah.
02:42Itu sebenarnya kalau misalkan dari pemberitaan atau proses berjalan,
02:48dari pihak perdaku, atau terbidana, sorry, si Mario Dandi ini kan sepertinya tidak bisa membayar restitusi.
02:54Apakah nanti semisal dia tidak bisa membayar restitusi, ada hukuman tambahan,
02:59mungkin Pak, apakah mungkin bidana penjara itu sudah diputuskan oleh mahkamah agung atau seperti apa sih Pak?
03:05Jadi apakah mungkin pertanyaannya, jadi apakah mungkin 18 itu final atau mungkin masih bisa tambah lagi kalau restitusi tidak dibayar.
03:11Terima kasih Pak.
03:12Oke, itu aja ya.
03:15Ada lagi Mbak Ana?
03:17Gak apa-apa, sampaikan aja dulu kalau memang ini.
03:21Terima kasih Pak Badi,
03:23Sama-sama siang bro.
03:24Oke, silahkan.
03:25Jadi ada dua pertanyaan yang ingin saya sampaikan.
03:28Yang pertama,
03:29Anak dari rempok kompak.
03:32Oke, terkait dengan rehabilitasi.
03:38Nah, boleh tidak kita diberitahukan sebetulnya pertimbangannya yang A itu seperti apa sih yang disampaikan kepada Presiden sehingga kemarin direhabilitasi yang ASJP ya.
03:49Jadi yang pertama, yang kedua, itu ini kan jadi fenomena ya.
03:52Jadi keputusan pengadilan itu kemudian diikuti dengan agama-agama politik, presiden, rehabilitasi, abolisi, terus yang kemarin itu lainnya.
04:05Nah, menanggapi yang seperti itu, respon MA itu seperti apa?
04:11Apakah tidak apa-apa itu ketika keputusannya itu kemudian direspon seperti itu?
04:15Terus yang ketiga, satu lagi soal KUHAP.
04:18KUHAP kan sudah dihisahkan dan akan diperlakukan tahun depan.
04:22Itu bersama dengan KUHAP ini ya.
04:24Persiapan-persiapan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menyonsong pemberlakuan KUHAP-nya KUHAP.
04:30Itu seperti apa?
04:31Mungkin terkait dengan aturan-aturan lain yang mungkin perlu diterbitkan dalam bentuk SK atau PERMA gitu.
04:39Mungkin ada gitu.
04:40Roh, terima kasih.
04:41Oke, dua orang pertanyaan, satu orang lagi.
04:46Ada itu dari belakang.
04:47Oh, maju.
04:48Mau bertanya?
04:51Cukup?
04:53Oke.
04:54Kalau begitu, termen pertama dua orang.
04:57Silahkan, Prof.
04:57Yang pertama apa, Mas Beban?
04:59Yang pertama, apakah putusan 18 tahun untuk Mario Dini itu sudah final?
05:03Atau bisa masih bertambah dengan retursi ketika tidak dibayar?
05:07Begitu, Cella?
05:07Iya.
05:07Iya.
05:09Bidana pokoknya final.
05:11Ya.
05:12Bidana pokoknya.
05:13Nah, kalau kemudian apakah bisa bertambah kalau kemudian di restitusinya tidak dibayarkan gitu?
05:21Nah, itu kan putusan pengadilan mesti ada mencantumkan.
05:26Dan eksekutor itu adalah di jaksa penuntut umum.
05:29Nah, apakah putusannya itu kemudian kalau tidak bisa membayar uang restitusi sebagaimana itu?
05:38Ya, sebenarnya harus dilihat di putusannya dulu.
05:41Ya, saya kebetulan kalau yang 12 tahun belum baca tadi.
05:45Kalau muridannya ya, tak siapin badannya, kan seperti itu.
05:49Yang saya sampaikan kan yang dibutus ini.
05:51Intinya seperti itu.
05:52Kalau bidana pokoknya final.
05:54Kalau masalah ekskusi terhadap restitusi yang tidak dibayar, itu wajiban jaksa.
06:00Ya.
06:00Karena eksekutor kan jaksa penuntut umum.
06:02Seperti itu.
06:03Ya.
06:04Kemudian kemana ada yang nanya?
06:06Bagaimana Pak?
06:07Apa di jumlah, apa tidak?
06:09Seperti itu.
06:09Nah, bahwa dawaannya itu dua perkara terpisah.
06:16Ya.
06:17Jadi ini dua perkara.
06:18Berbeda dengan konfusus realis.
06:21Kalau konfusus realis itu beberapa perbuatan.
06:24Yang memelanggar beberapa perbuatan.
06:27Kemudian dijadikan satu dengan dawaan komulatif.
06:31Itu kan di jumlah yang terbesar ditambah sekian.
06:34Teorinya kan seperti itu.
06:35Tapi ini kan split.
06:37Ya.
06:37Artinya menjadi dua berkas.
06:40Yang satu berkas adalah perbuatan penganian berat.
06:45Kemudian dijadikan bidana 12 tahun.
06:49Yang perbuatan kedua adalah asusila.
06:52Yang kemudian dijadikan bidana selama 6 tahun.
06:54Ya.
06:56Jadi semuanya menjadi 18 tahun.
06:58Ya.
06:59Kemudian dari Mbak Ana, keluar dari konfusus realis ini, materi yaitu
07:06mengenai tepah rekomendasi dari Mahkamah Agung terhadap rehabilitasi ya.
07:14Dalam kasus Direktur ASBP.
07:18Yang kedua mengenai presiden makanan dan presiden pandangan berbicara.
07:29Yang ketiga berkaitan dengan KUHAK.
07:31Apa persiapan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
07:34Ya.
07:35Jadi masalah rehabilitasi oleh presiden tadi, bahwa rehabilitasi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh Udang-Udang Dasar.
07:45Yaitu pasal 14 saat 1, bahwa itu kan presiden berat memberikan reaksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
07:55Jadi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden, tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar.
08:03Apa namanya itu, untuk kepentingan yang lebih besar.
08:06Tentunya kan seperti itu.
08:07Barangkali kepentingan yang lebih besar, kepentingan nasional, dan seperti itu.
08:11Itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita.
08:16Yaitu pasal 14 ayat 1.
08:18Nah kemudian berkaitan dengan persiapan dengan berlakunya KUHAK nanti, persiapan yang dilakukan adalah Mahkamah Agung sudah melakukan sosialisasi ke para akim tingkat pertama dan panding.
08:34Dan juga akan diikuti dengan pelatihan-pelatihan seperti itu ya.
08:40Itu langkah-langkah yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
08:43Oke, jadi kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara tadi ya, pidana.
08:52Termasuk pidana KUHP juga, kita sudah melakukan pelatihan pendidikan tentang begitu.
08:58Bahkan ini kita sedang diminta, diundang oleh Kemenkum untuk menyusun topoknya berkaitan dengan rancangan peraturan pemerintah pelaksanaan KUHAK.
09:12Begitu kan, nanti kita akan bahas terus rancangan pelaksanaan tentang restoratif justice, kan, tentang SPP TTI, gitu kan.
09:21Itu kita juga, salah satu langkah-langkah persiapan untuk itu.
09:25Terima kasih. Ada lagi?
09:27Silahkan.
09:29Selamat siang, Pak Fianto. Saya Santi, Pak, dari IDENFES.
09:33Ngomong follow up tadi soal terkait rehabilitasi.
09:36Karena ini kan sebenarnya proses yang mirip sudah pernah terjadi dua peristiwa sebelumnya di kasus hukum yang lain ya, Pak.
09:41Ada pemberian amnesti dan juga polisi.
09:45Kalau, oh iya, izin Pak, kalau kelihatannya pola seperti ini akan, kita ekspektasinya akan kembali terjadi untuk beberapa kasus yang menjadi sorotan publik dan sudah masuk ke arah peradilan begitu.
09:59MA, apakah melihatnya putusan yang, hak istimewa yang disampaikan oleh Presiden di tengah proses peradilan ini akan mengganggu proses hukum nggak sih, Pak, ke depannya untuk kasus-kasus lain?
10:12Terima kasih.
10:14Tidak akan mengganggu.
10:16Proses hukum berjalan, tidak istimewa, berjalan, tidak ada masalah.
10:20Tidak akan mengganggu.
10:21Karena tentunya Presiden itu tidak sembarangan memberikan.
10:26Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan pemerintah negara yang lebih besar.
10:31Tentunya harus direwakan.
10:32Jadi, sehingga antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi, ya nggak akan mengganggu hal biasa di dalam tata lejaraan kita.
10:43Oke.
10:45Oh, masih lagi kurang selam.
10:47Mohon ditambahin, Pak.
10:47Kalau kita kan tadi kan yang terhadap diwakit.
10:49Oh, iya, iya, oke, oke.
10:52Izin masalah dari Kemas.com untuk yang ISDP ini.
10:55Sebenarnya ini mempertegas, Pak.
10:56Kalau beberapa pakar itu mengatakan kalau rehabilitasi sebenarnya juga boleh diberikan kalau kondisnya itu kan lepas, ya.
11:03Sementara ira ini kan diponis penjara, 4,5 penjara.
11:07Itu sebenarnya yang benar yang manasibat.
11:10Karena sebenarnya putusannya ira ini sudah intrah.
11:14Karena kan setahu saya, trafiw itu terdapat dan jaksa penentu umum itu masih pikir-pikir.
11:21Wah, itu keputusan sudah berhukum tepat tetap itu sebenarnya sepertapan.
11:27Kan sudah ada penjelasan semalam itu, kalau nggak salah kan.
11:31Di penjelasan kan sudah indah.
11:33Karena antara jaksa dan jaksa menerima putusan.
11:39Di penjelasan Pak Menteri kemarin, ya.
11:44Seperti itu.
11:44Oke.
11:45Cukup?
11:46Isit Hedro dari Tempo ingin mempertegas terkait yang kepres rehabilitasi itu kan memang di bagian pertimbangannya itu kan ada dicantumkan,
12:00konsekuensi ada mencantumkan soal pertimbangan MA.
12:03Ingin mempertegas lagi, sebetulnya apa yang jadi pertimbangan MA kemudian untuk ikut menyetujui rehabilitasi kehadapan SDP ini?
12:11Ya, jadi sebetulnya ini pertimbangannya kan masalah pidana Mariro Demi ya.
12:18Ya, ya itu seperti itu ya.
12:25Jadi intinya, ya kalau pertimbangan ya saya, saya belum baca juga pertimbangannya kan yang mau bikin kan biasanya ditunjuk gitu.
12:33Ya, ditunjuk pakai wakum A, wakum B gitu kan.
12:38Bisa ditunjuk, ya kebetulan saya tidak ditunjuk ya.
12:41Jadi kalau ditanya isinya seperti apa ya harus ditanya membuatkan seperti itu.
12:46Jadi sekali lagi bahwa sebetulnya ini presilisnya masalah putusan darur Dendi ya.
12:52Ya, yang lain sudah.
12:56Oke, kalau memang sudah cukup kita akhiri konfet peserta kali ini.
13:03Terima kasih atas perhatiannya.
13:05Dengar-dengar semua semangat selalu untuk bangsa Indonesia ini, takyat Indonesia.
Jadilah yang pertama berkomentar