00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:03Terima kasih rekan-rekan media yang masih terus setia menunggu kami pemeriksaan
00:09Jadi sebenarnya bukan diperiksa dalam konteks pemanggilan ya
00:12Tetapi undangan klarifikasi
00:14Tadi para klien kami yang diundang klarifikasi sudah memasuki ruang pemeriksaan
00:21Dan memang kita mengambil sikap keberatan untuk diperiksa
00:25Dan surat sudah kita serahkan
00:28Namun ada dinamika bahwa akhirnya tim tadi mengambil keputusan
00:32Tetap diambil keterangan dengan substansi materi
00:35Tidak keluar dari surat resmi yang menjadi dasar klarifikasi kami
00:41Terkait undangan yang disampaikan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya
00:46Jadi hari ini terhitung bahwa seluruh klien kami menghadiri ya
00:50Jadi jangan ada judul tidak hadir, mangkir
00:53Apalagi ini ya, bazar-bazar terus
00:55Yang kedua
00:57Termul
00:59Oh ternak muliono
01:01Oh ternak muliono
01:02Yang kedua
01:03Dari tim hukum kami sudah menyampaikan
01:07Bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor itu justru memecah belah
01:13Kenapa?
01:14Karena para pelapor itu tidak ada legal standingnya dan tidak ada kepentingannya
01:20Karena persoalan ini hanya sengketa hukum antara klien kami dengan sodara Joko Widodo
01:27Dan sudah dikanalisasi melalui laporan sodara Joko Widodo
01:31Dan sudah masuk kategori leg spesialis
01:33Karena ini leg spesialis tentu leg spesialis derejat leg generalis
01:37Artinya ketentuan undang-undang atau hukum khususnya ini deli aduan
01:41Terkait pencemaran dan juga terkait fitnah
01:44Mengesampingkan pasal-pasal umum
01:47Entah itu pasal 160, 28 ayat 2, 28 ayat 3
01:51Dan pasal-pasal lain yang tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas penelitian dari yang dilakukan oleh klien kami
01:58Dan kami perlu sampaikan bukan hanya para peneliti ya Pak Roy Suryo dan Pak Rizmo Nasiolan
02:04Tapi juga tadi ada sejumlah pihak lain yang diundang untuk klarifikasi
02:08Yang kami dampingi misalnya Pak Egi Sujana
02:11Juga ada Bu Kurnia Tirireoni
02:14Dan Bang Rizal Padila termasuk satu lagi Bang Rustam FND
02:19Jadi semua dalam penampingan kami
02:21Dan yang paling penting untuk diketahui bahwa kami tadi juga sudah menyampaikan
02:26Dan nanti akan ada penyampaian secara rinci dari para terperiksa ya
02:30Para terundang ya
02:31Jangan terperiksa lah nanti dianggap sudah BAP lagi ya
02:34Para terundang yang memberikan klarifikasi
02:36Bahwa yang paling penting bahwa kami saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus
02:41Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di Biro Wasidik Mabes Polri
02:45Dan sekaligus kami mengundang media untuk besok hadir
02:47Karena kami juga akan kompres dan menghadirkan sebelah alih
02:50Alih-alih yang sudah ada di sini juga akan kami hadirkan
02:52Dan kami juga mengundang Dr. Muhammad Taufik dari Solo untuk bisa hadir
02:55Nah itu pengantar dari kami dan untuk lebih rinci saya minta dari Pak Roy Surya untuk menjelaskan
03:00Tadi bagaimana prosesnya dan apa keterangan yang disampaikan
03:03Sehingga sampai baru sekarang keluar
03:05Silahkan Pak Roy
03:05Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:08Ya pertama-tama terima kasih
03:10Kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penyidik di Polda Metro Jaya
03:16Khususnya di Laskrim Um
03:17Dan juga kepada Kapolda
03:19Atas pemeriksaan yang sangat-sangat profesional dan sangat komprehensif
03:24Jadi artinya kami ini menghormati tugas masing-masing
03:28Jadi artinya kami tetap datang sesuai dengan undangan
03:31Dan ini adalah undangan yang kedua
03:33Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir
03:37Karena undangan itu tidak jelas
03:38Tidak ada nama terlapornya
03:40Tidak ada lokus dan tidak ada tempusnya
03:43Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya
03:46Nah ternyata bagus
03:47Kemudian dengan
03:50Kami minta untuk ada terlapornya
03:53Maka ketika tadi sudah ada nama terlapornya
03:56Nah itu ada hak
03:57Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
03:59Khususnya pasal 28
04:00Hak asasi manusia
04:02Kalau kita sudah menjadi terlapor
04:04Maka kita berhak untuk tidak memberikan keterangan
04:08Ya karena itu hak dari kita
04:10Buat apa kita memberikan keterangan
04:12Kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan
04:14Untuk menjerat kita dan teman-teman semuanya
04:16Yang kedua benar sekali
04:18Apa kata tadi Bang Kosinudin ya
04:21Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini
04:24Yang lopar lapor ini aneh gitu
04:25Karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya
04:28Tidak ada saudara
04:28Hubungan saudara, hubungan darah dia
04:31Dengan Joko Widodo
04:32Ya gitu
04:33Jadi aneh kalau mereka kemudian merasa ikut
04:36Menjadi yang harus melaporkan
04:37Terhina-hinanya
04:38Serendah-rendahnya itu tidak ada
04:40Dan juga lucunya
04:41Mereka mendalilkan beberapa pasal ya
04:44Terutama 160
04:45Yang itu sifatnya adalah penghasutan
04:47Dan mungkin mereka tidak mengerti atau lupa
04:50Jadi harus belajar dulu
04:51Bahwa pasal penghasutan itu
04:52160 itu
04:53Itu sudah ada putusan MK
04:55Yang membuat itu adalah menjadi delik material
04:57Bukan lagi delik formal
04:58Jadi harus ada korban yang dihasut
05:01Dan yang dihasut itu membuat kerusuhan
05:02Atau membuat keunaran secara nyata
05:04Jangan dibalik
05:06Jangan mereka yang membuat kerusuhan
05:07Tapi orang lain
05:07Yang kemudian merasa
05:09Karena adanya dihasut oleh kami
05:12Jadi kan aneh sekali
05:13Kalau kemudian itu didahirkan
05:15Kemudian pasal 28
05:16Ayat 2
05:17Yang kebetulan saya juga
05:18Nyatakan
05:20Kebetulan saya ikut mengawal undang-undang itu
05:22Dan yang merancang undang-undang itu
05:23Dari awal
05:24Undang-undang ITE
05:25Nomor 11 2008
05:26Direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016
05:29Direvisi lagi menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2004
05:31Itu ketika saya berada di DPR Komisi 1
05:34Kami ikut pengawal
05:35Jadi salah penerapan pasal itu
05:3728 ayat 2 itu
05:38Yang itu mentautkan terasara
05:39Mana akibat sara?
05:41Suku agama, ras, dan antar golongan
05:42Yang kami buat
05:44Kemudian tentang kebohongan
05:46Yang kemudian menimbulkan keunaran
05:47Di ayat 3 nya
05:48Juga gak ada juga
05:49Jadi karena itu tidak ada semua
05:51Maka kami tadi sepakat
05:52Kami hanya diperiksa
05:54Tentang ditanya di awal depan
05:56Nama dan kemudian
05:57Bagaimana kondisi kesehatan
05:59Tapi seterusnya
06:00Karena gak ada hubungannya
06:02Ya makanya yaudah
06:03Lanjut saja
06:04Jadi makanya dengan cepat
06:05Meskipun saya gak tahu
06:07Masing-masing mungkin agak berbeda
06:08Saya ada 85 pertanyaan
06:10Dengan 55 halaman
06:11Maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat
06:13Jadi
06:14Jangan kecewa ya
06:17Untuk para pelapor yang sudah berharap
06:19Itu akan
06:20Karena itu pun nanti akan menjadi cartan
06:22Bagi kepolisian
06:23Kenapa mereka memproses sesuatu yang tidak jelas
06:26Ya
06:27Karena tidak jelas
06:28Dan yang paling penting
06:29Kami tadi juga menyampaikan surat
06:30Dari tim kuasa hukum kami
06:33Bahwa ini tidak ada legal standingnya
06:36Jadi mereka
06:37Lima pihak itu tidak ada legal standingnya
06:40Apalagi mereka mengatasnapakan
06:42Ada yang mengatasnapakan
06:43Pengacara
06:44Ya gitu
06:45Itu kan aneh gitu
06:45Pengacara keemalan lapor
06:47Jadi itu sama sekali di luar nurul ya
06:50Gitu
06:50Jadi
06:50Nalar
06:51Nalar ya
06:52Jadi kami sekali lagi terima kasih
06:54Kepada media
06:55Terima kasih kepada Polda Mertul Jaya
06:56Yang sudah sangat-sangat profesional
06:58Dengan sangat-sangat bagus memproses ini
07:00Dan moga-moga
07:02Ya kami juga berdoa
07:03Moga-moga
07:04Kemarin
07:05Saya sedikit aja
07:06Sedikit melakukan analisis
07:07Terhadap
07:08Karena ada banyak teman-teman
07:09Mana yang tanya
07:10Benarkah ada foto
07:11Seseorang
07:12Eh video
07:12Seseorang yang main-main ATV itu
07:14Ya
07:15Ya itu ada di
07:16Pantai di Tabanan
07:17Ya gitu
07:17Videonya benar
07:18Lokusnya benar
07:20Tapi tempusnya
07:21Peristewanya kapan
07:22Kapan
07:23Nah itu masih tanda tanya
07:24Ya
07:24Terima kasih
07:25Assalamualaikum
07:25Ya nanti
07:28Nanti mas ya
07:29Nanti dulu
07:30Biar masing-masing dulu
07:31Selanjutnya bukurnya
07:32Ini dulu
07:33Ini dulu
07:34Riksa
07:34Riksa
07:34Setra
07:34Biar masing-masing dulu
Komentar