Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 9 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Telematika Roy Suryo diperiksa di Markas Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pada Senin (7/7/2025).

"Kami tetap datang sesuai dengan undangan dan ini adalah undangan yang kedua, karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir karena undangan itu tidak jelas," kata Roy Suryo usai diperiksa.

Baca Juga Eggi Sudjana Tantang Jokowi: Kalau Tunjukkan Ijazah, Case Close! di https://www.kompas.tv/nasional/603756/eggi-sudjana-tantang-jokowi-kalau-tunjukkan-ijazah-case-close



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/603759/full-kata-roy-suryo-usai-diperiksa-atas-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-di-polda-metro
Transkrip
00:00Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:03Terima kasih rekan-rekan media yang masih terus setia menunggu kami pemeriksaan
00:09Jadi sebenarnya bukan diperiksa dalam konteks pemanggilan ya
00:12Tetapi undangan klarifikasi
00:14Tadi para klien kami yang diundang klarifikasi sudah memasuki ruang pemeriksaan
00:21Dan memang kita mengambil sikap keberatan untuk diperiksa
00:25Dan surat sudah kita serahkan
00:28Namun ada dinamika bahwa akhirnya tim tadi mengambil keputusan
00:32Tetap diambil keterangan dengan substansi materi
00:35Tidak keluar dari surat resmi yang menjadi dasar klarifikasi kami
00:41Terkait undangan yang disampaikan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya
00:46Jadi hari ini terhitung bahwa seluruh klien kami menghadiri ya
00:50Jadi jangan ada judul tidak hadir, mangkir
00:53Apalagi ini ya, bazar-bazar terus
00:55Yang kedua
00:57Termul
00:59Oh ternak muliono
01:01Oh ternak muliono
01:02Yang kedua
01:03Dari tim hukum kami sudah menyampaikan
01:07Bahwa apa yang dilakukan oleh pelapor itu justru memecah belah
01:13Kenapa?
01:14Karena para pelapor itu tidak ada legal standingnya dan tidak ada kepentingannya
01:20Karena persoalan ini hanya sengketa hukum antara klien kami dengan sodara Joko Widodo
01:27Dan sudah dikanalisasi melalui laporan sodara Joko Widodo
01:31Dan sudah masuk kategori leg spesialis
01:33Karena ini leg spesialis tentu leg spesialis derejat leg generalis
01:37Artinya ketentuan undang-undang atau hukum khususnya ini deli aduan
01:41Terkait pencemaran dan juga terkait fitnah
01:44Mengesampingkan pasal-pasal umum
01:47Entah itu pasal 160, 28 ayat 2, 28 ayat 3
01:51Dan pasal-pasal lain yang tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas penelitian dari yang dilakukan oleh klien kami
01:58Dan kami perlu sampaikan bukan hanya para peneliti ya Pak Roy Suryo dan Pak Rizmo Nasiolan
02:04Tapi juga tadi ada sejumlah pihak lain yang diundang untuk klarifikasi
02:08Yang kami dampingi misalnya Pak Egi Sujana
02:11Juga ada Bu Kurnia Tirireoni
02:14Dan Bang Rizal Padila termasuk satu lagi Bang Rustam FND
02:19Jadi semua dalam penampingan kami
02:21Dan yang paling penting untuk diketahui bahwa kami tadi juga sudah menyampaikan
02:26Dan nanti akan ada penyampaian secara rinci dari para terperiksa ya
02:30Para terundang ya
02:31Jangan terperiksa lah nanti dianggap sudah BAP lagi ya
02:34Para terundang yang memberikan klarifikasi
02:36Bahwa yang paling penting bahwa kami saat ini sedang fokus untuk mempersiapkan diri dalam rangka gelar perkara khusus
02:41Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu di Biro Wasidik Mabes Polri
02:45Dan sekaligus kami mengundang media untuk besok hadir
02:47Karena kami juga akan kompres dan menghadirkan sebelah alih
02:50Alih-alih yang sudah ada di sini juga akan kami hadirkan
02:52Dan kami juga mengundang Dr. Muhammad Taufik dari Solo untuk bisa hadir
02:55Nah itu pengantar dari kami dan untuk lebih rinci saya minta dari Pak Roy Surya untuk menjelaskan
03:00Tadi bagaimana prosesnya dan apa keterangan yang disampaikan
03:03Sehingga sampai baru sekarang keluar
03:05Silahkan Pak Roy
03:05Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:08Ya pertama-tama terima kasih
03:10Kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penyidik di Polda Metro Jaya
03:16Khususnya di Laskrim Um
03:17Dan juga kepada Kapolda
03:19Atas pemeriksaan yang sangat-sangat profesional dan sangat komprehensif
03:24Jadi artinya kami ini menghormati tugas masing-masing
03:28Jadi artinya kami tetap datang sesuai dengan undangan
03:31Dan ini adalah undangan yang kedua
03:33Karena undangan pertama kami memang sepakat untuk tidak hadir
03:37Karena undangan itu tidak jelas
03:38Tidak ada nama terlapornya
03:40Tidak ada lokus dan tidak ada tempusnya
03:43Jadi tidak ada lokasi dan tidak ada waktunya
03:46Nah ternyata bagus
03:47Kemudian dengan
03:50Kami minta untuk ada terlapornya
03:53Maka ketika tadi sudah ada nama terlapornya
03:56Nah itu ada hak
03:57Di dalam Undang-Undang Dasar 1945
03:59Khususnya pasal 28
04:00Hak asasi manusia
04:02Kalau kita sudah menjadi terlapor
04:04Maka kita berhak untuk tidak memberikan keterangan
04:08Ya karena itu hak dari kita
04:10Buat apa kita memberikan keterangan
04:12Kalau ternyata keterangan itu malah nanti akan digunakan
04:14Untuk menjerat kita dan teman-teman semuanya
04:16Yang kedua benar sekali
04:18Apa kata tadi Bang Kosinudin ya
04:21Bahwa mereka itu yang lapor-lapor ini
04:24Yang lopar lapor ini aneh gitu
04:25Karena itu adalah tidak ada kaitan hukumnya
04:28Tidak ada saudara
04:28Hubungan saudara, hubungan darah dia
04:31Dengan Joko Widodo
04:32Ya gitu
04:33Jadi aneh kalau mereka kemudian merasa ikut
04:36Menjadi yang harus melaporkan
04:37Terhina-hinanya
04:38Serendah-rendahnya itu tidak ada
04:40Dan juga lucunya
04:41Mereka mendalilkan beberapa pasal ya
04:44Terutama 160
04:45Yang itu sifatnya adalah penghasutan
04:47Dan mungkin mereka tidak mengerti atau lupa
04:50Jadi harus belajar dulu
04:51Bahwa pasal penghasutan itu
04:52160 itu
04:53Itu sudah ada putusan MK
04:55Yang membuat itu adalah menjadi delik material
04:57Bukan lagi delik formal
04:58Jadi harus ada korban yang dihasut
05:01Dan yang dihasut itu membuat kerusuhan
05:02Atau membuat keunaran secara nyata
05:04Jangan dibalik
05:06Jangan mereka yang membuat kerusuhan
05:07Tapi orang lain
05:07Yang kemudian merasa
05:09Karena adanya dihasut oleh kami
05:12Jadi kan aneh sekali
05:13Kalau kemudian itu didahirkan
05:15Kemudian pasal 28
05:16Ayat 2
05:17Yang kebetulan saya juga
05:18Nyatakan
05:20Kebetulan saya ikut mengawal undang-undang itu
05:22Dan yang merancang undang-undang itu
05:23Dari awal
05:24Undang-undang ITE
05:25Nomor 11 2008
05:26Direvisi menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016
05:29Direvisi lagi menjadi undang-undang nomor 1 tahun 2004
05:31Itu ketika saya berada di DPR Komisi 1
05:34Kami ikut pengawal
05:35Jadi salah penerapan pasal itu
05:3728 ayat 2 itu
05:38Yang itu mentautkan terasara
05:39Mana akibat sara?
05:41Suku agama, ras, dan antar golongan
05:42Yang kami buat
05:44Kemudian tentang kebohongan
05:46Yang kemudian menimbulkan keunaran
05:47Di ayat 3 nya
05:48Juga gak ada juga
05:49Jadi karena itu tidak ada semua
05:51Maka kami tadi sepakat
05:52Kami hanya diperiksa
05:54Tentang ditanya di awal depan
05:56Nama dan kemudian
05:57Bagaimana kondisi kesehatan
05:59Tapi seterusnya
06:00Karena gak ada hubungannya
06:02Ya makanya yaudah
06:03Lanjut saja
06:04Jadi makanya dengan cepat
06:05Meskipun saya gak tahu
06:07Masing-masing mungkin agak berbeda
06:08Saya ada 85 pertanyaan
06:10Dengan 55 halaman
06:11Maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat
06:13Jadi
06:14Jangan kecewa ya
06:17Untuk para pelapor yang sudah berharap
06:19Itu akan
06:20Karena itu pun nanti akan menjadi cartan
06:22Bagi kepolisian
06:23Kenapa mereka memproses sesuatu yang tidak jelas
06:26Ya
06:27Karena tidak jelas
06:28Dan yang paling penting
06:29Kami tadi juga menyampaikan surat
06:30Dari tim kuasa hukum kami
06:33Bahwa ini tidak ada legal standingnya
06:36Jadi mereka
06:37Lima pihak itu tidak ada legal standingnya
06:40Apalagi mereka mengatasnapakan
06:42Ada yang mengatasnapakan
06:43Pengacara
06:44Ya gitu
06:45Itu kan aneh gitu
06:45Pengacara keemalan lapor
06:47Jadi itu sama sekali di luar nurul ya
06:50Gitu
06:50Jadi
06:50Nalar
06:51Nalar ya
06:52Jadi kami sekali lagi terima kasih
06:54Kepada media
06:55Terima kasih kepada Polda Mertul Jaya
06:56Yang sudah sangat-sangat profesional
06:58Dengan sangat-sangat bagus memproses ini
07:00Dan moga-moga
07:02Ya kami juga berdoa
07:03Moga-moga
07:04Kemarin
07:05Saya sedikit aja
07:06Sedikit melakukan analisis
07:07Terhadap
07:08Karena ada banyak teman-teman
07:09Mana yang tanya
07:10Benarkah ada foto
07:11Seseorang
07:12Eh video
07:12Seseorang yang main-main ATV itu
07:14Ya
07:15Ya itu ada di
07:16Pantai di Tabanan
07:17Ya gitu
07:17Videonya benar
07:18Lokusnya benar
07:20Tapi tempusnya
07:21Peristewanya kapan
07:22Kapan
07:23Nah itu masih tanda tanya
07:24Ya
07:24Terima kasih
07:25Assalamualaikum
07:25Ya nanti
07:28Nanti mas ya
07:29Nanti dulu
07:30Biar masing-masing dulu
07:31Selanjutnya bukurnya
07:32Ini dulu
07:33Ini dulu
07:34Riksa
07:34Riksa
07:34Setra
07:34Biar masing-masing dulu
Komentar

Dianjurkan