00:00Halo Sobat Kompas TV, saatnya kita update 3 berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Jumat 4 Juli 2025.
00:08Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dengan denda 750 juta rupiah atas kasus korupsi impor gula kristal mentah.
00:17DTP Cor, jaksa penutup umum dari Kejaksaan Agung dalam sidang tuntutannya, membacakan 1091 halaman tuntutan dengan menjabarkan sejumlah analisis yuridis yang telah dikumpulkan.
00:30Beberapa poin yang disorot di JPU antara lain, Tom Lembong memberikan izin impor saat produksi dalam negeri tercukupi dan impor terjadi saat musim giling,
00:39serta menyusun kesepakatan terkait harga jual gula di atas harga patokan petani.
00:44Perihal memeratkan lebih banyak dicatat dan dibacakan terhadap Tom Lembong, JPU menyebut Tom Lembong tidak mengakui bersalah dan menyesal atas tindakannya dan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.
00:57Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
01:09Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
01:14Tiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong.
01:17Sejumlah 750 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
01:29Tom Lembong akan menyiapkan nota pembelaan, usai dirinya dituntut 7 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah dalam kasus korupsi impor gula.
01:39Tom Lembong dalam nota pembelaannya nanti menyebut, akan tetap berdiri pada fakta-fakta yang diyakini sesuai dan terbukti oleh dirinya.
01:48Persoalan impor gula diyakini Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2017 ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian,
01:57dan mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti halnya dalam upaya mencukupi kebutuhan dalam negeri dan menstabilkan harga pangan, termasuk gula salah satunya.
02:06Tentunya sudah diatur oleh peraturannya bahwa ada pembagian tugas antara terdakwa dengan penasihat hukumnya,
02:19bahwa penasihat hukum nanti akan menanggapi aspek-aspek juridis, aspek teknis hukum,
02:26dan saya akan mengupayakan sebaik mungkin untuk menanggapi dari sudut pandang saya sebagai seorang pembuat kebijakan.
02:41Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi.
02:46Ia mengklarifikasi terkait polemik dugaan istrinya menggunakan fasilitas negara saat kunjung ke Eropa.
02:52Maman membantah tuduhan istrinya menggunakan fasilitas negara.
02:57Politisi Golkar itu membeberkan bukti pembayaran semua akomodasi istrinya, Agustina Hastarini, selama di Eropa.
03:05Selain itu, ia mengaku tak mengetahui asal dokumen surat permohonan pendampingan dari Kementerian UMKM ke-6 KBRI dan 1 KJRI yang viral di media sosial.
03:15Maman menyebut istrinya menggunakan uang pribadi untuk membeli tiket pesawat, kendaraan, catering, hingga hotel selama mengunjungi 6 negara di Eropa.
03:24Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya yang masih kelas 1 SMP, mengikuti pertandingan misi budaya, dan saya sampaikan 1 rupiah pun tidak ada uang dari uang negara, 1 rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya.
03:52Itu dia, sahabat Kompas TV, 3 berita terpopuler pada hari ini. Saya Peselonika Ajeng, pamit undur diri. Jangan lupa untuk berikan like, komen, dan share di video-video Kompas TV.
04:02Jangan lupa untuk berikan like, komen, dan share di video selanjutnya.
Komentar