00:00Intro
00:00Dilaporkan saja setelah hijasat nanti dilaporkan, nanti skripsinya dilaporkan,
00:19setelah itu kakaknya dilaporkan.
00:23Tak layani.
00:30Usai persoalan ijasa, kini skripsi Jokowi ditunding palsu.
00:34Roi Suriur CS berencana melaporkan dugaan dengan menyertakan sejumlah bukti.
00:39Rismon Sianipar, salah satu penuding, mendatangi lokasi KKN Jokowi.
00:44Skripsi tersebut itu adalah entry point untuk membongkar semuanya.
00:47Itulah entry point kita nanti untuk dimasukkan menurut tim,
00:52itu baik ke baris skrim, laporkan kembali, maupun ke pengadilan perdata.
01:00Sebelumnya Jokowi melaporkan Roi Suriur, Rismon Sianipar,
01:05serta tiga orang lainnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
01:11Kuasa hukum Jokowi menduga adanya upaya kriminalisasi.
01:14Permasalahannya sekarang, mereka mengatakan adalah,
01:17Kok dihentikan Pak? Ini tidak boleh dihentikan di penyelidikan.
01:22Harusnya dilanjuti ke tingkat penyelidikan.
01:26Inilah yang menurut kami adalah upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Jokowi.
01:31Tundingan ijasa palsu Jokowi mencuat.
01:33Sejak tahun 2019 lalu, pemilik akun Facebook Umar Khalid Harahat,
01:37Tunding ijasa SMA Jokowi, palsu.
01:40Umar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong.
01:44Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib laporan.
01:48Di tahun 2022, seorang penulis buku Jokowi Undercover,
01:52Bambang Trimulyono dan Suginur Raharja,
01:56menyebarkan informasi ijasa palsu Jokowi di kanal YouTube.
02:00Kasus berlanjut ke meja hijau,
02:02pengadilan negeri Solem memfonis keduanya hukuman 6 tahun penjara.
02:07Sementara itu pada Desember 2024,
02:09Egy Sujana beserta tim pembela ulama dan aktivis atau TPUA,
02:13melaporkan dugaan ijasa palsu Jokowi ke Bares Krim Polri.
02:18Pada April 2025 lalu,
02:20TPUA laporkan kembali kasus dugaan ijasa palsu Jokowi.
02:24Atas laporan tersebut, pada Mei 2025,
02:26Bares Krim Mabes Polri melakukan uji forensik terhadap ijasa Jokowi
02:31dan menyatakan ijasa tersebut asli.
02:34Polisi menghentikan laporan Egy dan kawan-kawan
02:37karena dianggap tak memiliki kekuatan hukum tetap.
02:40Polemik tudingan ijasa palsu Jokowi menjadi kisruh berkepanjangan.
02:46Publik disuguhkan dengan informasi yang beragam.
02:49Mampukah negara membereskan kegaduhan?
02:51Terus saya berada di kota Solo, Jawa Tengah.
03:07Tepatnya saya berada persis di depan Jalan Kutai Utara,
03:09kurang sumber RT 08 RW 07.
03:12Di dalam sana, saudara, adalah rumah mantan orang nomor 1
03:15di Republik Indonesia.
03:17Saya akan coba bertamu dan juga bertemu, saudara,
03:21dengan Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo.
03:23Saya akan menanyakan tanggapannya terkait dengan genderang perang baru,
03:28tudingan ijasa dan skripsi palsu yang dilayangkan oleh Roy Suryo Chess.
03:33Ikuti saya, saudara.
03:36Saudara, itu adalah rumah dari Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Jokowi Dodo.
03:39Secara kasat mata, tapi kan tidak ada penjagaan khusus.
03:42Begitupun halnya dengan tamu-tamu yang biasanya suka datang ke rumah dari Jokowi Dodo.
03:47Saya akan mencoba mengetok pintu dan juga menanyakan
03:50apakah saya bisa bertemu dengan Jokowi Dodo atau tidak, saudara.
03:58Ada bel saya akan mencet bel.
04:00Setelah saya mendapatkan informasi bahwa Presiden Ketujuh Jokowi Dodo sedang tidak berada di rumah,
04:20tapi tadi saya juga sempat melihat bahwa anak bungsu dari Jokowi, Kaisang Panggarep,
04:26datang ke rumah dari Jokowi Dodo.
04:28Tapi saya akan tetap tanyakan kepada pihak dari Jokowi Dodo terkait dengan tudingan ijasa dan juga skripsi palsu
04:35melalui tim dipo investigasi Tata Nova Siliana yang mewawancari kuasa hukum dari Jokowi Dodo.
04:41Bang Yaqub, kita kalau misalnya berbicara soal polemik ijasa Pak Jokowi,
04:54ini tadi ijasa sudah selesai.
04:58Kalau polisi bilang sudah sah.
04:59Sekarang kita tarik lagi ternyata ada lagi soal skripsi.
05:02Kalau Bang Yaqub sendiri melihat, ini bermuara kemana sih kasus ini, Bang?
05:07Pertanyaan saya sebenarnya sama juga sama Mbak Tata.
05:08Mau dibawa kemana ini kasus?
05:11Tapi sebenarnya kalau kita tarik sedikit ke permulaan kasus pidananya lah ya yang saya sampaikan kan,
05:18mereka lapor ke Bareskrim.
05:20Mereka lapor itu sebenarnya sudah termasuk skripsi.
05:22Oleh karena itu Bareskrim juga sebenarnya sudah memeriksa skripsi Pak Jokowi juga.
05:26Dan itu tentunya dikonfirmasi juga oleh pihak UGM dan pihak-pihak terkait lainnya.
05:31Dan itu sudah jelas di press conference Bareskrim kalau kita ingat
05:35bahwa skripsi Pak Jokowi salah satu objek yang diperiksa juga.
05:38Jadi kalau sekarang dibilang bahwa skripsi ini adalah temuan baru dan lain-lain,
05:44ya enggak juga.
05:45Sehingga sebenarnya narasi-narasi bahwa sekarang skripsi temuan,
05:48KKN temuan itu menurut kami ya tidak benar.
05:51Dan hanya dicari-cari saja.
05:52Dan kalau misalnya untuk yang skripsi ini kan bisa diakses publik ya Bang,
05:58berbeda dengan ijazah.
06:00Pak Jokowi akan menunjukkan enggak sih Bang skripsinya ke publik?
06:03Ya mungkin kalau dimintakan juga pasti akan diberikan ya.
06:09Artinya tadi lagi kan itu masih jadi argumen juga apakah skripsi itu adalah dukungan pribadi atau tidak.
06:14Karena mereka menemukan katanya di perpustakaan.
06:19Ya kalau memang ada ya silahkan aja untuk dikonsumsikan.
06:21Dan juga tadi soal Pak Kasmujo, Pak Yakub.
06:26Pak Kasmujo itu 2017 Pak Jokowi sendiri yang bilang kalau misalnya beliau adalah dosen pembimbing Pak Jokowi.
06:33Tapi ternyata untuk video terbaru dari Rismonsian Ipar begitu di video itu dibilang.
06:39Kalau misalnya beliau sendiri yang mengatakan kalau beliau bukan dosen dari Pak Jokowi,
06:44baik dosen pembimbing maupun dosen pembimbing akademik.
06:47Ya saya pun untuk menyimpulkan dari video itu pun juga jujur saya tidak berani dan saya tidak bisa menyimpulkan apapun itu ya.
06:55Karena kalau kita lihat juga videonya itu yang saya bisa tangkap adalah dari awal Pak Kasmujo berkeberatan untuk diinterview.
07:03Dan inilah salah satu yang kita takutkan.
07:05Jika hal-hal ini diteruskan, semua orang bisa menjadi korban berikutnya.
07:08Untuk didatangin ke rumahnya, digeruduk, bahasa mereka, dan lain-lain.
07:13Kami sampaikan juga kembali bahwa apapun bukti atau keterangan yang disampaikan di luar persidangan itu tidak ada nilai.
Komentar