Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut tiga berita terpopuler yang dirangkum tim KompasTV hari ini, Rabu (18/6/2025).

Berita pertama, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Republik Ceko, Petr Fiala di hotel tempat Presiden Prabowo singgah di Praha.

Berita kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 16 tahun penjara.

Berita ketiga, tiga orang pelaku penembakan yang menewaskan satu turis asal Australia di Bali akhirnya ditangkap polisi.

Video editor: Vila

#top3news #prabowo #zarofricar

Baca Juga Israel Terus Gempur Gaza, Serang Warga yang Tengah Tunggu Bantuan Makanan! di https://www.kompas.tv/internasional/600395/israel-terus-gempur-gaza-serang-warga-yang-tengah-tunggu-bantuan-makanan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/600365/top-3-news-prabowo-bertemu-pm-ceko-petr-fiala-hingga-zarof-ricar-divonis-16-tahun-penjara
Transkrip
00:00Halo Sobat Kompas TV, saatnya update 3 berita terpopuler yang terjadi pada hari ini, Rabu 18 Juni 2025.
00:11Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Republik Ceko, Peter Viala, di hotel tempat Presiden Prabowo singgah di Praha.
00:21Pertemuan itu berlangsung saat Prabowo singgah di Praha, dalam perjalanannya menuju Rusia untuk mengadakan kunjungan kenegaraan.
00:30Dalam pertemuan itu, Peter menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prabowo di Praha di tengah agenda lawatannya ke Rusia.
00:40Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memfonis mantan pejabat Mahkamah Agung Zarofrikar.
00:47Ia dihukum 16 tahun penjara dalam perkara suap hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tanur.
00:53Selain pidana kurungan, Zarofrikar diharuskan membayar denda 1 miliar rupiah.
01:00Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
01:05Hakim Ketua Rusia Juryah menyebut Zarof terbukti bersalah, melakukan pemufakatan jahat, percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi.
01:15Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah 1 miliar rupiah.
01:29Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
01:36Menetapkan masa selama terdakwa beram tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan agar terdakwa tetap beram tahanan.
01:47Tiga orang pelaku penembakan yang menewaskan satu turis asal Australia di Bali, akhirnya ditangkap polisi.
01:54Tiga pelaku kini tengah diperiksa untuk mengungkap motif penembakan.
01:58Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan dua lainnya ditangkap di luar negeri.
02:07Polisi menyita berang bukti berupa mobil, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan kabur, serta selongsong peluru.
02:17Tiga persangka dari luar negeri.
02:23Yang pertama pukul 19.00, yang kedua pukul 21.00.
02:28Sekitar pukul 21.00, yang terakhir pukul 12.00, atau sekitar pukul kosong-kosong.
02:35Dan sekarang sedang dalam penjalaman, pemeriksaan, dan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut.
02:45Jadi, saat ini pertanggal 18 Juli 2025 sudah diamankan.
02:50Tiga persangka, dan beberapa barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan tersebut.
03:03Itu dia tiga berita terpopuler pada hari ini.
03:06Saya Yulian Indah pamit undur diri.
03:08Jangan lupa untuk like, share, komen, dan subscribe YouTube channel KompasTV.
03:13Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan