Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menindaklanjuti surat keputusan Mendagri terkait empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara, Gubernur Sumut Bobby Nasution langsung bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf di rumah dinasnya di Aceh.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumut menyebut siap jika dikaji ulang terkait wilayah itu dan mengikuti mekanisme.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan empat pulau yang diklaim Provinsi Sumatera Utara adalah milik Aceh.

Saat ditanya potensi gugatan ke PTUN, Gubernur Aceh pastikan memiliki bukti kuat atas kewilayahan empat pulau itu.

Secara letak geografis, sejarah, perbatasan, dan iklim merupakan hak sepenuhnya masuk wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Begini Kata Kedua Gubernur di https://www.kompas.tv/regional/599274/duduk-perkara-sengketa-4-pulau-aceh-dan-sumut-begini-kata-kedua-gubernur

#sengketapulau #aceh #sumut #pulau

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599275/sederet-fakta-tanggapan-warga-di-aceh-sumut-soal-sengketa-4-pulau

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dan untuk informasi selengkapnya kita bergabung dengan jurnalis Kompas TV ada Mustajab dan jurukamera Nova, Miss Dayanti di Banda Aceh, Aceh dan juga Emir Purba serta jurukamera Roganda di Medan Sumatera Utara.
00:12Terlebih dahulu kita akan ke Aceh untuk membahas polemik ini.
00:15Selamat siang Mustajab, keputusan Mendagri sudah diketok dan 4 pulau di Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara.
00:22Bagaimana tanggapan warga Aceh terkait hal ini?
00:24Ya Bela dan Saudara memang betul sejak Mendagri mengeluarkan keputusan 4 pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
00:40Itu masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara memang memberikan atau mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat di Provinsi Aceh.
00:54Terutama juga masyarakat di wilayah Singkil atau masyarakat yang berasal dari Kabupaten Singkil.
01:03Disakan agar keempat pulau itu kembali masuk ke wilayah Aceh karena mereka memiliki alasan bahwa keempat pulau itu memang sejak dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
01:18Sehingga reaksi keras ini juga ditunjukkan bagi masyarakat Aceh yang kecewa kepada pemerintah pusat yang memasukkan 4 pulau itu ke wilayah administratif Sumatera Utara.
01:33Masyarakat Aceh atau warga Aceh yang berasal itu semua memiliki alasan.
01:37Di antaranya banyak sejarah memang yang kemudian wilayah 4 pulau itu adalah milih Provinsi Aceh.
01:44Ada beberapa faktor pendukung yang disampaikan oleh warga yang mengatakan bahwa 4 pulau itu adalah wilayah Aceh yang ada di Singkil.
01:56Misalnya adalah dari sisi aspek hukum.
01:59Ada SKB dua gubernur Aceh dan Sumatera Utara pada tahun 1992 yaitu gubernur terdahulu Ibrahim Hassan dengan Raja Inel Seregar, gubernur Sumatera Utara yang menyatakan bahwa
02:14menyepakati batas antara daratan Tapanuli Tengah dengan 4 pulau itu adalah masuk dalam wilayah Aceh.
02:23Dan ini SKB dua pemerintahan di tahun 1992.
02:27Kemudian juga dari sisi aspek administrasi ditetapkan bahwa ada bukti kepemilikan tanah di 4 pulau tersebut.
02:37Yaitu atas nama T. Daud B. T. Raja Udah.
02:42Dimana kesepakatan di tahun 1965 pada tanggal 31 Mei 1974 juga ditetapkan atau inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan juga pemanfaatan tanah di 4 pulau itu.
02:57Sehingga dari inventarisasi kepemilikan tanah di 4 pulau itu yang juga menegaskan kembali bahwa 4 pulau itu kemudian secara administratif itu masuk dalam wilayah provinsi Aceh yaitu di Singkil.
03:14Sementara itu dari aspek pengelolaan pulau juga ditegaskan.
03:19Pemerintah Aceh dan Kabupaten Singkil itu juga telah membangun beberapa fasilitas yang ada di sana bela dan juga saudara yaitu berupa dermaga, ada rumah tinggah juga di sana, ada musola, ada dua tugu selamat datang, dan juga tiga tugu koordinat yang dibangun di keempat pulau itu.
03:43Artinya secara aspek pengelolaan pulau dan bangunan yang ada di sana kembali menegaskan bahwa 4 pulau itu kemudian ada di wilayah Kabupaten Singkil, Aceh.
03:57Nah dari sisi aspek topon ini juga dijelaskan bahwa nama keempat pulau itu juga berasal atau penyebutan nama itu juga berdasarkan bahasa anu jame yang digunakan oleh masyarakat Singkil sebagai bahasa sehari-hari.
04:14Nah penamaan pulau ini juga didasarkan pada nama asli anu jame di Kabupaten Aceh Singkil sehingga ini yang juga mendukung dari aspek-aspek yang kemudian membuat itu menjadi masuk ke dalam wilayah Aceh.
04:39Baik dari Aceh kita akan ke Medan. Selamat siang Emir. Setelah ada pernyataan dari Gubernur Aceh serta DPD Aceh, apa respon dari Gubernur Sumatera Utara terkait dengan polemik ini?
04:52Ya selamat siang Bela dan juga saudara menanggapi keseru 4 pulau Aceh yang masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara yaitu ya ini Pulau Bangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan juga Pulau Panjang.
05:10Gubernur Sumatera Utara Bobi Nasution mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki WWN untuk mengambil ataupun untuk menyerahkan keempat pulau tersebut.
05:20Bobi Nasution juga mengaku ataupun mengatakan terbuka untuk membahas hal ini bersama dengan pemerintah Provinsi Aceh ke pemerintah pusat.
05:29Ia juga mengatakan ataupun ia mengaku siap untuk menyerahkan keempat pulau tersebut jika memang keputusan dari pemerintah pusat nantinya.
05:38Dan Bobi mengaku siap juga untuk mengelola keempat pulau ini bersama dengan pemerintah Aceh jika memang keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.
05:51Dan Bella dan juga Saudara Polomi Kepemilikan Empat Pulau ini memang terjadi sebabnya yaitu tahun 2009 silam.
06:04Pada saat tim nasional dari Pembakuan Eropa Bumi ke Medagri saat itu melakukan identifikasi dan juga verifikasi di wilayah Sumatera Utara dan mendapati adanya 213 pulau.
06:15Dan termasuk keempat pulau tersebut.
06:18Sementara pada saat tim dari Pembakuan Eropa Bumi dari Kemendagri melakukan identifikasi dan juga verifikasi di wilayah Aceh pada tahun 2009 silam.
06:30Terdapat adanya 260 pulau di wilayah Aceh namun tidak termasuk keempat pulau tersebut.
06:38Dan juga hal itu telah dikonfirmasi oleh kepala daerah ataupun gubernur dari kedua provinsi pada masa itu.
06:48Dan juga sebelumnya Saudara Kemendagri telah menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang
06:56masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara yang secara resmi berdasarkan lampiran Kep Mendagri nomor 050-145 tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
07:12Dan yang terbaru Saudara pada beberapa waktu lalu,
07:17Mendagri mengeluarkan surat keputusan terkait dengan empat pulau Aceh tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara
07:24dan hal ini mendapat penolakan dari warga Aceh dan juga tokoh adat bela.
07:31Terima kasih atas laporan Anda Emir Purba dan Roganda langsung dari Medan Sumatera Utara.
07:36Sebelumnya ada Mustajab dan Nova Misdayanti dari Banda Aceh-Aceh.
07:41Selamat bertugas lagi teman-teman dan terima kasih.
Komentar

Dianjurkan