Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menanggapi surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI ke DPR, relawan Jokowi atau Projo menilai hal tersebut sebagai aspirasi biasa.

Wakil Ketua Umum DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan pemakzulan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baginya, hal ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi di negara yang menganut sistem demokrasi. Namun, Projo mengingatkan bahwa ada aturan konstitusi yang mengikat.

Selain itu, Projo menekankan bahwa tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran yang dapat dijadikan alasan untuk pemakzulan.

Baca Juga Surat Usul Pemakzulan Gibran Diterima Sekjen DPR, Dasco Belum Baca? di https://www.kompas.tv/nasional/597722/surat-usul-pemakzulan-gibran-diterima-sekjen-dpr-dasco-belum-baca

#gibran #pemakzulan #wapres #projo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597723/projo-tanggapi-surat-usul-pemakzulan-gibran-ke-dpr-singgung-tak-ada-pelanggaran-hukum
Transkrip
00:00Menanggapi surat usulan pemakzulan WAPRES Gibran oleh Forum Penawirawan TNI ke DPR,
00:07Relawan Jokowi atau Projo, menilai hal itu merupakan aspirasi biasa.
00:13Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran untuk dijadikan alasan pemakzulan.
00:21Secara substansi, yaitu pemakzulan Gibran sebagai WAPRES, konstitusi kita sudah mengaturnya.
00:32Ya kami melihat ada dua hal, pertama secara hukum dan secara politis.
00:36Secara hukum, bentuk konstitusi sudah mengatur bahwa harus adanya pelanggaran hukum,
00:44baik pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, dan lain sebagainya.
00:49Kita semua tahu bahwa sampai saat ini, Gibran sebagai WAPRES tidak pernah melakukan tindak pidana.
00:58Oleh karena itu, dari sisi hukum, dari sisi konstitusi, kami rasa ini masih sangat jauh.
Komentar

Dianjurkan