00:00Menanggapi surat usulan pemakzulan WAPRES Gibran oleh Forum Penawirawan TNI ke DPR,
00:07Relawan Jokowi atau Projo, menilai hal itu merupakan aspirasi biasa.
00:13Selain itu, Projo menekankan tidak ada aspek pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran untuk dijadikan alasan pemakzulan.
00:21Secara substansi, yaitu pemakzulan Gibran sebagai WAPRES, konstitusi kita sudah mengaturnya.
00:32Ya kami melihat ada dua hal, pertama secara hukum dan secara politis.
00:36Secara hukum, bentuk konstitusi sudah mengatur bahwa harus adanya pelanggaran hukum,
00:44baik pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, dan lain sebagainya.
00:49Kita semua tahu bahwa sampai saat ini, Gibran sebagai WAPRES tidak pernah melakukan tindak pidana.
00:58Oleh karena itu, dari sisi hukum, dari sisi konstitusi, kami rasa ini masih sangat jauh.
Komentar