MALANG, KOMPAS.TV - Pengembalian kerugian pada korban investasi bodong ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa siang. Pengembalian kerugian mencapai 8,4 miliar rupiah diserahkan oleh Kejari Kota Malang dari hasil lelang delapan kendaraan mewah hasil sitaan dari pelaku.
Uang senilai 8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade atau PPIE yang telah dibentuk sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian kerugian kepada para korban investasi bodong Evotrade. Ia juga menambahkan, pengembalian ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang nilainya mencapai Rp 200 miliar.
"Ada delapan kendaraan yang dilelang dan menghasilkan Rp 8,4 miliar dan sekarang sudah disimpan di rekening BNI," terang Tri Joko.
Sementara itu, Bendahara PPIE David Son Samosir bilang bahwa uang yang diterima akan segera diberikan kepada para korban. Ia menjelaskan, uang diberikan memang tidak bisa menutup sepenuhnya kerugian yang dialami para korban.
"Kalau ditanya setara atau tidak, tidak jadi tidak ada korban yang mendapatkan pengembalian secara full," kata David.
Kasus investasi bodong robot trading Evotrade ini mencuat pada 2020 dengan pelaku utama Anang Diantoko. Anang Diantoko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 4 miliar rupiah setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi dengan korban lebih dari 1000 orang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597397/kejari-kota-malang-serahkan-uang-hasil-lelang-pada-korban-robot-trading
Uang senilai 8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade atau PPIE yang telah dibentuk sebelumnya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian kerugian kepada para korban investasi bodong Evotrade. Ia juga menambahkan, pengembalian ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang nilainya mencapai Rp 200 miliar.
"Ada delapan kendaraan yang dilelang dan menghasilkan Rp 8,4 miliar dan sekarang sudah disimpan di rekening BNI," terang Tri Joko.
Sementara itu, Bendahara PPIE David Son Samosir bilang bahwa uang yang diterima akan segera diberikan kepada para korban. Ia menjelaskan, uang diberikan memang tidak bisa menutup sepenuhnya kerugian yang dialami para korban.
"Kalau ditanya setara atau tidak, tidak jadi tidak ada korban yang mendapatkan pengembalian secara full," kata David.
Kasus investasi bodong robot trading Evotrade ini mencuat pada 2020 dengan pelaku utama Anang Diantoko. Anang Diantoko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 4 miliar rupiah setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi dengan korban lebih dari 1000 orang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597397/kejari-kota-malang-serahkan-uang-hasil-lelang-pada-korban-robot-trading
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Kejaksaan Negeri Kota Malang mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban robot trading.
00:06Uang senilai 8 miliar lebih akan diberikan kepada 68 korban melalui paguyuban yang telah dibentuk sebelumnya.
00:17Pengembalian kerugian pada korban investasi bodong ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang selasa siang.
00:24Pengembalian kerugian mencapai 8,4 miliar rupiah diserahkan oleh Kejari Kota Malang dari hasil lelang 8 kendaraan mewah hasil sitaan dari pelaku.
00:36Uang senilai 8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Perkumpulan Perlindungan Investor EvoTrade atau PPIE yang telah dibentuk sebelumnya.
00:45Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian kerugian kepada para korban investasi bodong EvoTrade.
00:55Ia juga menambahkan pengembalian ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang nilainya mencapai 200 miliar.
01:03Alhamdulillah pada hari ini kami mengundang teman-teman dari Bangku Yuban yaitu PPE untuk menerima pengembalian uang tersebut
01:13dan kami juga tadi telah menyampaikan syarat-syarat untuk penyerahan uang tersebut dan juga termasuk bagaimana nanti pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut
01:24agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, harus tepat sasaran dan juga tidak boleh terjadi penyimpangan
01:31sehingga nanti kalau ada penyimpangan saya dengan tegas menyatakan bahwa ini bisa kita tindak secara pidana.
01:39Sementara itu bendahara PPIE David Sonsa Mosir bilang bahwa uang yang diterima akan segera diberikan kepada para korban.
01:47Ia menjelaskan uang diberikan memang tidak bisa menutup sepenuhnya kerugian yang dialami para korban.
01:53Kalau ditanya setara atau tidak, tidak. Jadi tidak ada satu pengkorban yang memperoleh pengembalian secara full.
02:00Karena memang lebih besar kerugian daripada aset yang diperoleh dari rampasan tindak pidana pada Anang Dian Tunggu.
02:13Kasus investasi bodong ini, robot trading EvoTrade mencuat pada 2020 dengan pelaku utama Anang Dian Toko.
02:21Anang Dian Toko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 4 miliar rupiah
02:28setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi dengan korban lebih dari seribu orang.