00:00Saudara Kejaksaan Negeri Kota Malang mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban robot trading.
00:06Uang senilai 8 miliar lebih akan diberikan kepada 68 korban melalui paguyuban yang telah dibentuk sebelumnya.
00:17Pengembalian kerugian pada korban investasi bodong ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang selasa siang.
00:24Pengembalian kerugian mencapai 8,4 miliar rupiah diserahkan oleh Kejari Kota Malang dari hasil lelang 8 kendaraan mewah hasil sitaan dari pelaku.
00:36Uang senilai 8,4 miliar tersebut diserahkan kepada Perkumpulan Perlindungan Investor EvoTrade atau PPIE yang telah dibentuk sebelumnya.
00:45Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian kerugian kepada para korban investasi bodong EvoTrade.
00:55Ia juga menambahkan pengembalian ini merupakan lanjutan dari pengembalian sebelumnya yang nilainya mencapai 200 miliar.
01:03Alhamdulillah pada hari ini kami mengundang teman-teman dari Bangku Yuban yaitu PPE untuk menerima pengembalian uang tersebut
01:13dan kami juga tadi telah menyampaikan syarat-syarat untuk penyerahan uang tersebut dan juga termasuk bagaimana nanti pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut
01:24agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, harus tepat sasaran dan juga tidak boleh terjadi penyimpangan
01:31sehingga nanti kalau ada penyimpangan saya dengan tegas menyatakan bahwa ini bisa kita tindak secara pidana.
01:39Sementara itu bendahara PPIE David Sonsa Mosir bilang bahwa uang yang diterima akan segera diberikan kepada para korban.
01:47Ia menjelaskan uang diberikan memang tidak bisa menutup sepenuhnya kerugian yang dialami para korban.
01:53Kalau ditanya setara atau tidak, tidak. Jadi tidak ada satu pengkorban yang memperoleh pengembalian secara full.
02:00Karena memang lebih besar kerugian daripada aset yang diperoleh dari rampasan tindak pidana pada Anang Dian Tunggu.
02:13Kasus investasi bodong ini, robot trading EvoTrade mencuat pada 2020 dengan pelaku utama Anang Dian Toko.
02:21Anang Dian Toko dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 4 miliar rupiah
02:28setelah terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi dengan korban lebih dari seribu orang.
Komentar