Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Jaksa Jhon Wesly Sinaga dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acsensio Hutabarat perlahan dikabarkan membaik usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Colombia Asia di Medan, Sumatera Utara.

Keduanya sempat mengalami luka parah di bagian tangan karena dianiaya tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto yang menjenguk korban di rumah sakit menyebut kini kondisi kedua korban telah membaik.

Kejati Sumatera Utara juga membantah informasi yang menyebut korban kerap melakukan kekerasan terhadap pelaku.

Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold juga memastikan jaksa yang menjadi korban penyerangan, tidak pernah menangani perkara pelaku.

Pernyataan pelaku yang menyebut korban melakukan pemerasan, menurut Yos hanyalah asumsi saja.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Alfa Patria Lubis yang jadi otak penyerangan menyebut penganiayaan dilakukan karena korban kesal kerap dimintai uang oleh korban.

Tersangka juga bilang korban sudah tiga kali meminta uang, dengan jumlah lebih dari Rpjuta.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada intimidasi dan segala bentuk intimidasi harus diusut tuntas.

Soal pembahasan terkait pengamanan kejaksaan oleh TNI, menurut Puan telah diatur dalam Undang-Undang TNI yang akan diperkuat melalui Peraturan Presiden atau Perpres.

Total tiga pelaku penganiayaan telah ditangkap. Pelaku ketiga, Mardiansyah alias Bendil diduga berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang membawa tersangka kedua, Surya Darma yang bertindak sebagai eksekutor.

Kini ketiga tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan polisi.

Baca Juga Update Pencarian 2 Pelaku Penyerangan Pegawai Kejagung di Depok, Apa Motif Pelaku? di https://www.kompas.tv/regional/596086/update-pencarian-2-pelaku-penyerangan-pegawai-kejagung-di-depok-apa-motif-pelaku

#penyeranganjaksa #penganiayaanjaksa #serdangbedagai

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/596091/update-keadaan-jaksa-di-serdang-bedagai-kejati-sumut-bantah-jaksa-peras-pelaku-penganiayaan
Transkrip
00:00Saudara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membantah Jaksa Korban Penganiayaan di Medan Sumatera Utara melakukan pemerasan terhadap pelaku.
00:08Kejati juga menyebut pelaku hanya berasumsi.
00:11Sementara Jaksa yang menjadi korban penganiayaan, kondisinya kini berangsur membaik.
00:20Kondisi Jaksa John Wesley Sinaga dan staf tata usaha kejari Deliserdang Asensio Huta Barat perlahan dikabarkan membaik.
00:26Usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kolombia Asia, Medan Sumatera Utara.
00:31Keduanya sempat mengalami luka parah di bagian tangan karena dianiaya tersangka Alfa Patria Lubis alias Kepot.
00:39Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang menjunggu korban di Rumah Sakit menyebut, kini kondisi kedua korban telah membaik.
00:46Hasil dari pengobatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Kolombia,
00:51Alhamdulillah sudah berangsur pulih, dan alhamdulillah tanam itu sudah mulai,
00:59kejati Sumatera Utara juga membantah informasi yang menyebut korban kerap melakukan kekerasan terhadap pelaku.
01:09Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold juga memastikan,
01:12Jaksa yang menjadi korban penyerangan tidak pernah menangani perkara pelaku.
01:16Pernyataan pelaku yang menyebut korban melakukan pemberasan, menurut Yos, hanyalah asumsi saja.
01:22Keterangan daripada pelaku ini harus memenuhi syarat-syarat yang logika ya,
01:32kesesuaian dengan berikutnya, keusahaan, pengatuan, dan kesaksian yang menyebut korban.
01:38Jadi ini tidak ada yang menyebut korban ya, ini dari apa yang kita simpulkan, ini adalah asumsi halibid.
01:48Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Alfa Patria Lubis yang menjadi otak penyerangan menyebut,
01:55penganiayaan dilakukan karena pelaku kesal kerap dimintai uang oleh korban.
02:00Tersangka juga bilang, korban sudah tiga kali meminta uang dengan jumlah lebih dari 100 juta rupiah.
02:05Mereka merasa pesan, dia berpikiran bahasanya seolah-olah macam dimanfaat-olah.
02:13Tahan dia kan, disitulah menguncakan emosi, terus juga sakit hati, dan disitulah.
02:20Berarti si jaksa ini meminta uang si kapot ini berarti tujuan untuk mengurus kasus ini, Pak?
02:24Lebih berang seperti itu.
02:26Adakah yang dijanjikan, contohnya diberikan uang 60 juta dan membutuhkan sekian atau sebagian?
02:31Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, tidak boleh ada intimidasi dan segala bentuk intimidasi harus diusut tuntas.
02:52Soal pembahasan terkait pengamanan kejaksaan oleh TNI, menurut Puan,
02:56telah diatur dalam undang-undang TNI yang akan diperkuat melalui peraturan presiden atau perpres.
03:01Intinya tidak boleh ada intimidasi, kalau kemudian ada intimidasi, usut tuntas.
03:08Kebebasan berbicara itu kan sudah ada undang-undangnya dan ada koridornya.
03:13Jadi kalau di luar dari kebebasan berbicara itu sudah melampaui batas ya,
03:19diusut secara tuntas dan melalui prosedur dan mekanisme hukum yang terlalu.
03:25Total tiga pelaku penganiayaan telah ditangkap.
03:30Pelaku ketiga, Mardian Syah alias Bendil diduga berperan sebagai pengembudi sepeda motor
03:35yang membawa tersangka kedua, Surya Dharma yang bertindak sebagai eksekutor.
03:40Kini ketiga tersangka telah ditahan untuk diperiksa polisi.
Komentar

Dianjurkan