Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Kasus penguasaan lahan milik BMKG oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) menuntut ketegasan negara untuk melindungi aset negara.

Pemerintah tidak boleh kalah, apalagi bermain mata dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset negara.

Inilah Catatan KompasTV: Ormas Berulah, Negara Jangan Kalah.

Baca Juga Ormas Duduki Lahan BMKG di Tangsel, Begini Pengakuan 17 Orang yang Ditangkap di https://www.kompas.tv/nasional/595504/ormas-duduki-lahan-bmkg-di-tangsel-begini-pengakuan-17-orang-yang-ditangkap

#ormas #bmkg #lahan #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595521/full-ormas-berulah-negara-tak-boleh-kalah-perkara-lahan-bmkg-siapa-di-baliknya
Transkrip
00:00Saudara kasus penguasaan lahan milik BMKG oleh Ormas menuntut ketegasan negara untuk melindungi aset negara.
00:07Pemerintah tidak boleh kalah apalagi main mata dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset.
00:14Inilah catatan Kompas TV, Ormas berulah, negara jangan kalah.
00:20Polisi membongkar posko Ormas yang menduduki lahan milik BMKG di Tangerang, Selatan, Banten.
00:3217 orang ditangkap dalam kasus pendudukan lahan ini.
00:3611 diantaranya merupakan anggota Ormas, sementara 6 lainnya pihak yang mengaku sebagai alih waris.
00:42Polisi menyebut mereka ditangkap karena menguasai lahan tanpa hak
00:45dan memberi izin kepada pedagang untuk berjualan di lahan tersebut
00:48dengan melakukan penghutan liar hingga jutaan rupiah.
00:53Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG.
01:04Setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang.
01:1011 diantaranya adalah oknum dari Ormas GJ.
01:15Kemudian 6 diantaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini.
01:24Sebelum pembongkaran, sempat terjadi ketegangan saat petugas BMKG datang ke lokasi
01:29untuk membangun pagar di atas lahan.
01:32Anggota Ormas yang mengaku kuasa hukum ahli waris pemilik lahan
01:35meminta BMKG menunjukkan surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan.
01:41Silahkan ambil ahli tanah ini dengan mekanisme yang benar.
01:44Ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan
01:48dibacakan oleh jurisita pengadilan.
01:50Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa
01:54yang preman BMKG atau ahli waris gitu.
01:59BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh Ormas
02:02terhadap lahan negara seluas 12 hektare
02:05ke Polda Metro Jaya Februari lalu.
02:08PLT Kepala Biroh Hukum, Humas dan Kerjasama BMKG,
02:11Ahmad Taufan Maulana menyebut,
02:13lahan tersebut sah milik BMKG.
02:1512 hektare tanah tersebut sah milik BMKG
02:20berdasarkan hasil putusan hakim yang bersifat mengikat.
02:24Lahan akan diperuntukkan pembangunan gedung arsip BMKG,
02:28kata Ahmad Taufan Maulana melalui pesan singkat kepada Kompas TV.
02:33Menteri Agraria dan Tata Ruang,
02:35Kepala Badan Pertanahan Nasional, ATR BPN, Nusron Wahid menegaskan,
02:40tidak boleh ada Ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat,
02:44apalagi jika lahan tersebut barang milik negara.
02:48Pola-pola semacam ini, proses perhentukan seperti ini,
02:52oleh Ormas apapun dan oleh siapapun tidak boleh,
02:57apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara,
03:00menyangkut kepemilikan orang lain pun tidak boleh.
03:03Kalau ingin mengatakan ini harus lewat pengadilan terlebih dahulu,
03:08kalau tidak lewat mediasi dulu, baru kemudian lewat pengadilan.
03:12Tidak boleh asal main terabas begitu saja.
03:16Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung jika ada langkah penertiban Ormas
03:20buntut kasus pendudukan lahan BMKG.
03:23Ia yakin kementerian dalam negeri dan kementerian terkait lainnya
03:26memiliki cara untuk menertibkan Ormas yang melanggar hukum.
03:29Sebelum geladrah semuanya, mungkin pemerintah ada baiknya
03:36untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut.
03:42Pelaporan BMKG atas pendudukan sepihak lahan di Tangerang Selatan
03:46harus jadi momentum ketegasan negara,
03:48sekaligus perbaikan tata kelola aset negara.
03:51Tim Liputan Kompas TV
03:53Saudara pendudukan lahan negara oleh kelompok atau Ormas
04:02tidak boleh dibiarkan.
04:04Negara melalui perangkat keamanan harus hadir
04:06dalam bentuk penegakan hukum yang transparan.
04:11Langkah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG melaporkan
04:15pendudukan lahan sepihak ke polisi harus didukung.
04:18Tata kelola aset negara termasuk lahan BMKG
04:22harus bisa memastikan tidak ada satupun aset negara
04:25yang dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
04:30Negara tidak boleh kalah, apalagi main mata
04:32dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset.
04:36Negasan Presiden Prabowo soal
04:37pengembalian aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak tertentu
04:41harus bisa dibuktikan pada kasus lahan BMKG.
04:46Penegakan hukum dan transparansi tata kelola aset negara
04:50membutuhkan komitmen pemerintah.
04:52Pemerintah tidak boleh membuka celah sedikit pun
04:56kepada semua pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan.
05:00Ketegasan kepala pemerintahan, baik pusat atau daerah,
05:04harus dibuktikan, bukan dipidatokan semata.
Komentar

Dianjurkan