00:00Saudara kasus penguasaan lahan milik BMKG oleh Ormas menuntut ketegasan negara untuk melindungi aset negara.
00:07Pemerintah tidak boleh kalah apalagi main mata dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset.
00:14Inilah catatan Kompas TV, Ormas berulah, negara jangan kalah.
00:20Polisi membongkar posko Ormas yang menduduki lahan milik BMKG di Tangerang, Selatan, Banten.
00:3217 orang ditangkap dalam kasus pendudukan lahan ini.
00:3611 diantaranya merupakan anggota Ormas, sementara 6 lainnya pihak yang mengaku sebagai alih waris.
00:42Polisi menyebut mereka ditangkap karena menguasai lahan tanpa hak
00:45dan memberi izin kepada pedagang untuk berjualan di lahan tersebut
00:48dengan melakukan penghutan liar hingga jutaan rupiah.
00:53Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG.
01:04Setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang.
01:1011 diantaranya adalah oknum dari Ormas GJ.
01:15Kemudian 6 diantaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini.
01:24Sebelum pembongkaran, sempat terjadi ketegangan saat petugas BMKG datang ke lokasi
01:29untuk membangun pagar di atas lahan.
01:32Anggota Ormas yang mengaku kuasa hukum ahli waris pemilik lahan
01:35meminta BMKG menunjukkan surat perintah eksekusi resmi dari pengadilan.
01:41Silahkan ambil ahli tanah ini dengan mekanisme yang benar.
01:44Ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan
01:48dibacakan oleh jurisita pengadilan.
01:50Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan kemudian dieksekusi paksa
01:54yang preman BMKG atau ahli waris gitu.
01:59BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh Ormas
02:02terhadap lahan negara seluas 12 hektare
02:05ke Polda Metro Jaya Februari lalu.
02:08PLT Kepala Biroh Hukum, Humas dan Kerjasama BMKG,
02:11Ahmad Taufan Maulana menyebut,
02:13lahan tersebut sah milik BMKG.
02:1512 hektare tanah tersebut sah milik BMKG
02:20berdasarkan hasil putusan hakim yang bersifat mengikat.
02:24Lahan akan diperuntukkan pembangunan gedung arsip BMKG,
02:28kata Ahmad Taufan Maulana melalui pesan singkat kepada Kompas TV.
02:33Menteri Agraria dan Tata Ruang,
02:35Kepala Badan Pertanahan Nasional, ATR BPN, Nusron Wahid menegaskan,
02:40tidak boleh ada Ormas yang mengklaim kepemilikan tanah tanpa bukti kuat,
02:44apalagi jika lahan tersebut barang milik negara.
02:48Pola-pola semacam ini, proses perhentukan seperti ini,
02:52oleh Ormas apapun dan oleh siapapun tidak boleh,
02:57apalagi itu menyangkut BMN atau barang milik negara,
03:00menyangkut kepemilikan orang lain pun tidak boleh.
03:03Kalau ingin mengatakan ini harus lewat pengadilan terlebih dahulu,
03:08kalau tidak lewat mediasi dulu, baru kemudian lewat pengadilan.
03:12Tidak boleh asal main terabas begitu saja.
03:16Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung jika ada langkah penertiban Ormas
03:20buntut kasus pendudukan lahan BMKG.
03:23Ia yakin kementerian dalam negeri dan kementerian terkait lainnya
03:26memiliki cara untuk menertibkan Ormas yang melanggar hukum.
03:29Sebelum geladrah semuanya, mungkin pemerintah ada baiknya
03:36untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut.
03:42Pelaporan BMKG atas pendudukan sepihak lahan di Tangerang Selatan
03:46harus jadi momentum ketegasan negara,
03:48sekaligus perbaikan tata kelola aset negara.
03:51Tim Liputan Kompas TV
03:53Saudara pendudukan lahan negara oleh kelompok atau Ormas
04:02tidak boleh dibiarkan.
04:04Negara melalui perangkat keamanan harus hadir
04:06dalam bentuk penegakan hukum yang transparan.
04:11Langkah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG melaporkan
04:15pendudukan lahan sepihak ke polisi harus didukung.
04:18Tata kelola aset negara termasuk lahan BMKG
04:22harus bisa memastikan tidak ada satupun aset negara
04:25yang dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
04:30Negara tidak boleh kalah, apalagi main mata
04:32dengan pihak tertentu dalam penguasaan aset.
04:36Negasan Presiden Prabowo soal
04:37pengembalian aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak tertentu
04:41harus bisa dibuktikan pada kasus lahan BMKG.
04:46Penegakan hukum dan transparansi tata kelola aset negara
04:50membutuhkan komitmen pemerintah.
04:52Pemerintah tidak boleh membuka celah sedikit pun
04:56kepada semua pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan.
05:00Ketegasan kepala pemerintahan, baik pusat atau daerah,
05:04harus dibuktikan, bukan dipidatokan semata.
Komentar