00:00mengupah jagal dengan bagian hewan sembelihan.
00:03Majelis Tarji dan Tajdid Muhammadiyah menegaskan bahwa panitia tidak boleh mengambilkan upah penyembeli dari hewan kurban,
00:09namun dapat membebankan kepada syohibul kurban dengan cara musyawarah atau mengambil dari sumber lain.
00:14Status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan kurban adalah sebagai wakil dari syohibul kurban dan bukan amil.
00:21Karena statusnya hanya sebagai wakil maka panitia kurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan kurban
00:26sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan kurban.
00:28Merujuk Lama Nahdlatul Ulama, NU Online, dalam hukum Islam,
00:34memberikan daging kurban sebagai upah kepada penyembeli atau panitia tidak diperbolehkan
00:37apabila disepakati sebagai bentuk pembayaran jasa, ujrah, sejak awal.
00:42Artinya, jika terjadi kesepakatan antara pemberi dan pelaksana bahwa pekerjaan dilakukan dengan imbalan daging kurban,
00:49maka ini termasuk pelanggaran terhadap ketentuan syariat.
00:52Dengan kata lain, selama tidak ada kesepakatan atau perjanjian imbalan sejak awal,
00:56maka pemberian daging kurban kepada penyembeli atau panitia tidak dianggap sebagai upah,
01:01melainkan bisa masuk dalam kategori sedekah atau pemberian biasa.
01:05Boleh menerima daging dengan status sedekah atau ITAM.
01:09Bagi panitia kurban, mereka tetap boleh menerima daging kurban, asalkan bukan dalam bentuk upah.
01:15Penerimaannya tergantung pada kondisi masing-masing.
01:17Jika miskin atau membutuhkan, maka boleh menerima daging kurban atas nama sedekah.
01:23Jika mampu atau kaya, maka boleh menerima atas nama ITAM,
01:27pemberian makanan dalam rangka syiar ibadah kurban.
Komentar