- 4 bulan yang lalu
- #onpointwithadisty
- #premanisme
- #polisi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Lebih dari dua pekan Polri menerapkan operasi untuk menangkap orang-orang yang dinilai meresahkan di hampir seluruh wilayah Indonesia. Namun, efektifkah langkah tersebut untuk memberantas premanisme? Apakah Polri akan memberantas preman level bawah atau juga akan menyasar preman kelas kakap? Saksikan selengkapnya hanya di On Point with Adisty! #onpointwithadisty #premanisme #polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/594183/bisakah-polri-berantas-premanisme-sampai-tuntas-on-point-with-adisty-25
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/594183/bisakah-polri-berantas-premanisme-sampai-tuntas-on-point-with-adisty-25
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mengapa sampai sekarang masih banyak pereman sih, Pak?
00:03Jadi kemiskinan dan pengangguran itu juga bisa menjadi salah satu penyebab.
00:10Ya, jadi masih subur peremannya karena mungkin ada ya dibiarkan begitu.
00:16Itu gimana tuh jadinya? Benar nggak sih?
00:18Kata pembiaran itu bisa saja.
00:21Inilah mungkin ada membekingi. Nah, itu gimana tuh sepengalaman Anda?
00:28Saya kira nggak ada lagi bekingnya.
00:32Harusnya nggak ada?
00:33Harusnya.
00:34Ya, ini mah yang ditanggepin pereman-pereman kelas receh.
00:37Yang kelas kakaknya mah masih santai-santai aja nih.
00:40Jadi pereman kelas kakak itu yang seperti apa, Pak Distri?
00:44Yang pereman kakaknya ini yang pungli-pungli narik-narikin duit itu
00:49di pengusaha-pengusaha begitu, nah ini gimana nih? Berani nggak?
00:58Halo, kembali lagi di On Point with Adi Stila Rasati.
01:10Ada beragam topik yang menjadi sorotan publik di pekan-pekan hari ini.
01:16Salah satunya adalah yang kemudian menjadi sorotan adalah soal bagaimana
01:19pemerintah pusat tampaknya lagi gencar-gencarnya melakukan operasi
01:24atau razia terhadap pereman. Pereman berkedok juru parkir, pereman berkedok ormas
01:31begitu yang melakukan dugaan pungutan liar, yang meresahkan masyarakat
01:36bahkan sampai dikhawatirkan adalah mengganggu iklim investasi di Indonesia.
01:44Lalu seberapa efektifkah kemudian operasi ataupun razia terhadap pereman ini
01:51bisa menyasar pereman-pereman berkedok ormas yang memang sudah meresahkan
01:57dan juga mengganggu iklim investasi di Indonesia? Kita membahasnya di hari ini.
02:03Saya sudah kedatangan tamu spesial, sudah ada Pak Rony F. Sompi
02:07yang merupakan pengamat kepolisian, sekaligus juga pernah menjabat sebagai Kapolda Bali di 2015
02:14dan juga bahkan pernah juga menjabat sebagai Kadif Umas Polri di 2013.
02:18Apa kabar Pak Sompi?
02:20Baik, Pak Adisti.
02:22Pak, ini terima kasih ya sudah hadir di On Point with Adistila Rasati.
02:27Kita membahas yang lagi rame banget nih diperbincangkan soal pereman.
02:32Kok ya di tahun 2025 ini kok masih subur banget peremanisme gitu ya.
02:38Itu kan jadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang masih banyak pereman sih Pak?
02:43Peremanisme itu kan istilah, kegiatannya itu bisa berganti baju.
02:49Berganti baju maksudnya?
02:51Ya, latar belakangnya bisa dia menggunakan bendera,
02:56organisasi kemasyarakat yang memang terdaftar,
03:01punya SK dari Kementerian Hukum, punya SKT dari Kementerian Dalam Negeri.
03:09Tapi di dalam kegiatannya bisa saja dia melakukan perbuatan yang menyimpang
03:16dan melanggar hukum serta merugikan masyarakat.
03:19Nah itu yang masuk kategori peremanisme.
03:22Tapi organisasi kemasyarakatan atau ORMAS yang begitu banyak di Indonesia
03:29yang punya izin, itu kan banyak sekali yang tidak pernah melakukan perbuatan
03:36yang berbau peremanisme.
03:39Banyak sekali ORMAS-ORMAS yang memang on the track lah ya?
03:42Ya, memang tujuannya untuk membangun Indonesia, membangun sumber daya manusia.
03:48Nah, kenapa ini terjadi?
03:50Ya, memang kita tahu kondisi perekonomian di Indonesia juga terkait juga secara global,
03:58memang sedang menurun, masyarakat miskin juga jumlahnya tambah banyak.
04:05Jadi faktor ekonomi?
04:06Ya, faktor ekonomi. Jadi kemiskinan dan pengangguran itu juga bisa menjadi salah satu penyebab.
04:14Penyebabnya banyak sekali karena peremanisme itu seperti gunung es,
04:19puncak dari gunung es, di mana gunung esnya sendiri menjadi penyebab.
04:24Itu kan di bawah permukaan air laut tidak nampak ya.
04:28Pas dilihat ternyata wow, banyak banget.
04:31Ya, oleh karena itu menyelesaikan persoalan peremanisme ini tidak bisa dilakukan
04:38hanya oleh salah satu organisasi, pemerintah, atau kementerian, atau lembaga,
04:45misalnya polis saja, nggak bisa.
04:48Karena dia ada penyebab yang memang bisa rumit dan perlu kerjasama secara sinergi,
04:58pemerintah sektoral, ya komprehensif sifatnya.
05:02Nah tentu misalnya begini, ketika sekarang ini sudah digaungkan pemberantasan peremanisme,
05:11sehingga perintah Bapak Presiden melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan
05:19sudah mengajak seluruh kementerian dan lembaga termasuk Polri
05:25di bawah koordinasi Menteri Koordinator Polkam ini
05:30untuk melaksanakan pemberantasan peremanisme dalam bentuk satuan tugas.
05:36Satgas.
05:37Satgas.
05:38Makanya kemudian dibuatlah satgas peremanisme itu ya.
05:41Satgas pemberantasan peremanisme yang dilakukan secara gebungan.
05:47Tidak hanya Polri, ada juga TNI.
05:50Saya kira kalau berkaitan dengan Ormas yang melakukan peremanisme,
05:57di sini tentu ada dua kementerian yang boleh melakukan pengawasan terhadap
06:04Ormas tadi yang memiliki izin dari Kementerian Hukum.
06:08Atau di Kemendagri.
06:10Kemendagri.
06:11Jadi dua itu aja.
06:12Dua itu berkaitan dengan posisi Ormas.
06:15Tapi kan peremanisme itu kan tidak hanya oleh Ormas.
06:18Ada yang dia mencatut-catut nama Ormas.
06:22Tapi mereka kan merupakan kelompok-kelompok kecil atau ya
06:26dia menamakan diri Ormas, tapi Ormas yang tidak terdaftar.
06:31Nah, kalau Ormas tidak terdaftar atau mereka hanya kelompok-kelompok kecil,
06:37mungkin itu yang sekarang ini secara kasat mata.
06:41Oleh saat gas dari polda Metro, saat gas dari polda Jawa Barat,
06:47dan beberapa polda yang lain, kelihatan tertangkap tangan,
06:52tertangkap basah, berada di lokasi yang mengganggu.
06:57Bahkan mereka mungkin juruparkir, katakanlah tadi juruparkir yang
07:03ya memeras.
07:05Nah perbuatan-perbuatan ini kan tertangkap basah.
07:09Harus dilakukan penangkapan dan penaspiban.
07:13Bisa proses pidana tergantung perbuatan yang ditangkap pada saat gas beroperasi.
07:20Ada buktinya atau enggak?
07:21Iya.
07:22Itu harus ada kayak gitu.
07:23Tapi yang kemudian jadi, orang jadi ada pemikiran begini ya,
07:28jadi masih subur premannya karena mungkin ada dibiarkan,
07:33itu gimana tuh jadinya? Benar nggak sih?
07:35Kata pembiaran itu bisa saja.
07:38Ini kan masyarakat melihat kok premanisme ini begitu mewabah,
07:48dan mengganggu masyarakat.
07:50Jadi masyarakat bisa mengatakan atau menganggap ada pembiaran.
07:56Nah oleh karena itu, sekarang ini atas perintah presiden,
08:00saya kira operasi saat gas yang dinamakan operasi pekat,
08:08penyakit masyarakat.
08:09Karena premanisme ini kan dianggap oleh,
08:13kalau dikepolisian itu dianggap sebagai penyakit masyarakat.
08:17Jadi bentuknya bermacam-macam.
08:20Dengan adanya operasi ini, menunjukkan bahwa pemerintah tidak diam.
08:28Nah namun demikian, tadi yang saya sampaikan,
08:31tidak hanya aparat penegak hukum saja,
08:35tapi kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap ormas,
08:43yang mungkin saja melakukan premanisme,
08:46kalau ada perbuatan yang sifatnya pelanggaran, penyimpangan,
08:51secara administrasi bisa dilakukan penegakan hukum secara administrasi.
08:56Ya ditegor sampai tiga kali, dicabut izinnya.
09:00Kalau sudah seperti itu kan lebih mudah kepolisian atau Satpol BP melakukan pendetripan.
09:06Dan pendendakan ya?
09:07Ya, seperti itu.
09:08Nah, tapi yang kemudian jadi pertanyaan kita semua adalah begini,
09:11apa yang sedang dilakukan oleh kepolisian begitu?
09:17Kita apresiasilah operasi pemberantasan preman tidak hanya di Polda Metro Jaya,
09:23di hampir seluruh wilayah Indonesia saya sudah lihat banyak sekali liputannya.
09:28Tapi kan ada pasti pemikiran begini,
09:32ya ini mah yang ditangkapin preman-preman kelas receh,
09:35yang kelas kakaknya mah masih santai-santai aja nih.
09:39Nah, preman kelas kakak itu yang seperti apa Pak Distri?
09:42Nah, preman yang berkedok juru parkir,
09:46yang receh-receh bahkan cuma 5 ribu dan segala macam.
09:50Nah, yang preman kakaknya ini yang pungli-pungli narik-narikin duit itu
09:55di pengusaha-pengusaha begitu,
09:57nah ini gimana nih? Berani nggak?
09:59Kan itu jadi pertanyaan juga.
10:02Jadi gini, perbuatan yang dirasakan mengganggu,
10:07apalagi pengganggu itu dianggap kegiatan yang sifatnya premanisme,
10:13tentu yang merasa terganggu ini perlu memberikan semacam feedback
10:18kepada aparat, ya penegak hukum, terutama Polri,
10:23atau pemerintah daerah,
10:25agar pemerintah daerah dan Polri mengetahui
10:29adanya perbuatan yang mengganggu yang perlu dilakukan perlindakan.
10:34Kalau tidak ada masukan,
10:37malah justru mengedarkannya melalui media sosial,
10:42atau ya media sosial kan sangat mudah ya,
10:47justru tujuannya ini yang perlu dipertanyakan.
10:51Apakah tujuannya menyampaikan melalui media sosial itu
10:57agar viral, sehingga pemerintah tahu
11:02kenapa tidak disampaikan saja secara resmi,
11:06tidak melalui media,
11:08tidak perlu ingin tampil di media,
11:14ada keuntungan karena mungkin dapat monetize di sana misalnya.
11:19Kenapa tidak sampaikan saja secara resmi,
11:23karena di daerah misalnya pasar,
11:26katakanlah, itu kan ada Satpol PP,
11:30disampaikan.
11:31Kalau memang pemerintah tidak ada tindakan,
11:34nah kegiatan yang sifatnya membuat viral ini
11:39mungkin menjadi salah satu cara,
11:42pilihan, supaya dapat atensi.
11:44Iya, seperti itu.
11:46No viral, no justice.
11:48Nah itu dia, jadi kalau sebenarnya,
11:51efektif nggak sih sebenarnya operasi yang saat ini dilakukan
11:54dengan menyasar pereman-pereman,
11:56dalam tanda kutip pereman-pereman kecil lah ya,
11:58pereman jalanan lah ya,
12:00tapi kemudian bagaimana kemudian pemerintah bisa
12:03dalam tanda kutip benar-benar menertibkan,
12:06menertibkan yang biangnya nih.
12:10Biang dari peremanisme yang sangat mengganggu ya.
12:14Dan bahkan mungkin mengganggu iklim investasi.
12:17Kita sekarang saja itu susah lho, Pak,
12:19nyari investor.
12:21Ini giliran investornya mau udah ada,
12:23mungkin malah tiba-tiba di,
12:26ada dugaan pemalakan dan segala macam lah.
12:28Itu seperti yang di Banten itu, maksudnya.
12:31Iya, itu lho, nyari-nyari investor.
12:33Kalau itu kan justru pengusaha
12:35yang melakukan di Banten.
12:37Nah itu dia, itu bergaya pereman.
12:39Ya tergantung kita menganggapnya seperti apa.
12:42Jadi kita melihat
12:44kegiatan yang mengganggu investasi itu seperti apa.
12:47Tapi gaung yang sekarang
12:49sedang dibangkitkan, digelorakan oleh pemerintah,
12:52ini saya melihat
12:54dari sudut pandang keilmuan saya ya.
12:57Bahwa ada teori legal system.
13:00Legal system teori oleh Lawrence Friedman.
13:03Beliau mengatakan bahwa
13:05pendagangan hukum itu tergantung
13:07tiga hal.
13:09Yang pertama, substansinya.
13:11Yaitu undang-undangnya.
13:13Undang-undangnya ada.
13:14Undang-undang Ormas ada.
13:16Undang-undang kalau Ormas itu melakukan pidana,
13:18ada KUHP.
13:20Dan undang-undang yang lain,
13:22yang kedua,
13:24ada aparat penegak hukumnya.
13:26Dan yang ketiga,
13:28kultur hukum. Kultur hukum ini,
13:30budaya hukum ini, termasuk juga
13:32apa yang sedang dilakukan oleh
13:34Kompas TV, oleh
13:36Pak Adisti dan kawan-kawan,
13:38menyampaikan edukasi kepada
13:40masyarakat, itu membangun opini
13:42bahwa pemerintah
13:44sedang memberantas
13:46peremanisme.
13:48Sehingga masyarakat percaya,
13:50masyarakat merasa nyaman.
13:52Nah, apa yang dilakukan
13:54dengan operasi ini,
13:56sebenarnya untuk membangun kebersamaan.
13:58Bahwa pemberantasan
14:00peremanisme itu
14:02dilakukan oleh aparat
14:04penegak hukum, tapi juga
14:06ada kementerian yang terkait
14:08dengan Ormas untuk mengawasi,
14:10tapi juga ada
14:12kementerian dan lembaga lain
14:14yang memperbaiki perekonomian.
14:16Sehingga terbuka
14:18kesempatan kerja.
14:20Dan peremanisme ini
14:22mungkin bisa diarahkan, katakanlah
14:24menjadi penjaga
14:26security di perusahaan-perusahaan
14:28tertentu. Kemudian
14:30kementerian yang terkait
14:32dengan perusahaan itu, ya
14:34menagih.
14:36Adakan corporate social
14:38responsibility, CSR
14:40dari setiap perusahaan untuk masyarakat
14:42setempat. Itu tolong
14:44dong dibagikan
14:46sebab mungkin bisa
14:48memberikan kesempatan
14:50minimal
14:52mengurangi beban perekonomian
14:54dari masyarakat setempat.
14:56Ya kalau bisa, pereman
14:58atau Ormas yang di sekitar
15:00perusahaan itu, juga
15:02terayomi secara ekonomi.
15:04Tapi ada nggak sih Pak,
15:06ini sepengalaman Bapak
15:08sebagai dulu pernah jadi KDV Mas,
15:10terus udah gitu juga, Kapolda
15:12Bali juga, maksudnya
15:14antara polisi, kemudian
15:16Kementerian Hukum, dan juga
15:18Kementerian Negeri, misalkan kepolisian
15:20inilah nama-nama Ormas-Ormas
15:22yang kita sudah
15:24ada laporan Bukaan Pungguli
15:26dan segala macam, untuk bisa direview
15:28atau
15:30ditinjau
15:32apa namanya, masih
15:34bisa tidak menggunakan bendera
15:36itu, Ormas itu. Ada
15:38tidak selama ini koordinasi antara tiga
15:40lembaga itu sebenarnya?
15:42Ormas itu tergantung
15:44masing-masing pimpinan dari
15:46lembaga dan anak buahnya.
15:48Jadi tergantung pimpinannya ya?
15:50Iya, karena
15:52aturan kan sudah ada
15:54kalau secara sosiologi hukum
15:56itu,
15:58Almarhum Profesor Dr.
16:00Sajip Torajo mengatakan
16:02bahwa undang-undang itu
16:04itu adalah hukum
16:06yang mati, kata beliau.
16:08Dia akan hidup
16:10ketika aparat pedagang
16:12hukum
16:14mengoperasionalkannya.
16:16Nah, oleh karena itu, tergantung
16:18kementerian hukum
16:20itu punya kantor
16:22wilayah hukum
16:24di 33 provinsi.
16:26Kemendagri punya
16:28gubernur, punya bupati,
16:30punya wali kota, seberapa
16:32kernya melalui
16:34kepala badan
16:36Kesbang Limas, Satpol PP
16:38membantu,
16:40tadi Mbak Adesti bilang,
16:42memberikan informasi.
16:44Ayo dong, dievaluasi
16:46ormas-ormas yang
16:48punya SKT, surat
16:50keterangan terdaftar ya,
16:52itu, mereka ada
16:54gak laporan pelanggaran
16:56dan perbuatan mereka, dikaji,
16:58diberikan peringatan.
17:00Kemudian,
17:02kalau dia sudah berbuat pidana,
17:04sesuai dengan kapasitas Satpol PP
17:06kan dia bisa melakukan tindakan
17:08kalau melanggar perda.
17:10Ketika dia sudah
17:12lebih dari itu, sudah merupakan
17:14perbuatan yang melanggar
17:16KUHP, kita punya
17:18undang-undang hukum pidana, ya diserahkan
17:20ke kepolisian. Artinya begini,
17:22harus
17:24ada sinergi
17:26lintasektoral,
17:28dilakukan dengan komprehensif,
17:30tidak ada
17:32egosektoral, nah itu.
17:34Kalau ada
17:36egosektoral,
17:38semua, atau masing-masing
17:40mau menunjukkan,
17:42oh saya yang hebat.
17:44Dalam hal menangani premanismo,
17:46saya kira ini
17:48kewajiban negara.
17:50Negara itu diwakili oleh
17:52pemerintahnya, nah pemerintah ini
17:54harus kerjasama.
17:56Jangan lagi, ya
17:58ingin
18:00powerful, ya
18:02untuk apa? Powerful.
18:04Sama-sama digaji kok oleh negara, ya.
18:06Nah, oleh karena itu,
18:08mari kita mendukung
18:10kegiatan
18:12pemberantasan
18:14premanismo ini,
18:16mudah-mudahan
18:18efek jerahnya yang
18:20mencegah mereka.
18:22Tadi kan Pak Aditya ditanya, kok
18:24tidak menyentuh
18:26preman yang besar,
18:28kelas kakap,
18:30jadi apa sih contohnya, ya.
18:32Artinya gini, dengan
18:34adanya gaung
18:36operasi ini,
18:38mungkin saja mereka tiarap.
18:40Mudah-mudahan mereka tiarap
18:42karena jerah
18:44dan paham.
18:46Kalau atau,
18:48saya kira kepolisian
18:50tidak harus dengan sadgas.
18:52Berarti sekarang lagi pada
18:54tiarap nih, tiarap dulu.
18:56Mungkin saja, ya. Kalau
18:58ditanya, kok Anu yang kelas kakap
19:00ga ketangkap?
19:02Ya, mungkin
19:04saja, karena operasi
19:06itu kan harus tertangkap tangan
19:08yang dioperasi, yang ditangkap.
19:10Kalau dia sedang
19:12tidak melakukan apa-apa, masa kita
19:14mau tangkap, ya.
19:16Jadi pertanyaannya betul sekali,
19:18tapi memang faktanya seperti itu.
19:20Jadi ketinggalan kita
19:22mendapatkan
19:24informasi
19:26bagaimana sepak terjang
19:28kawan-kawan di lapangan ini
19:30kemudian mengajak
19:32ormas-ormas juga mereka
19:34berubah mindset-nya.
19:36Bagaimana mereka
19:38berupaya untuk
19:40ya, membuat
19:42mereka mampu melakukan
19:44tugas-tugas yang lain
19:46yang lebih bermanfaat
19:48dan juga mendatangkan atau meningkatkan
19:50ekonomi mereka
19:52masing-masing. Tapi yang kemudian jadi
19:54kita juga ini
19:56khawatirnya, ya
19:58inilah mungkin ada
20:00backing-meng-backing-i
20:02nah itu bagaimana tuh
20:04pengalaman Anda?
20:06Kalau soal backing,
20:08ya, apalagi sudah
20:10satuan tugas sekarang ini
20:12satuan tugas itu berarti kan dia ada
20:14beberapa
20:16instansi, termasuk TNI ada
20:18Kejaksaan juga ikut
20:20Pemda juga ikut
20:22Saya kira enggak ada lagi
20:24backing-nya, ya
20:26Harusnya enggak ada? Harusnya, ini
20:28di atas kertas, ya, di lapangan
20:30mudah-mudahan, ya
20:32mudah-mudahan
20:34ada ketegasan dari operasi
20:36yang tentu kalau operasi itu singkat
20:38waktunya, enggak bisa lama
20:40anggarannya kan terbatas
20:42tapi anggaran rutin kan ada
20:44Mbak Disti. Jadi setelah operasi ini gimana tuh?
20:46Ada kegiatan rutin kalau
20:48kepolisian. Saat Pol PP
20:50ke Sebang Limas
20:52dari masing-masing provinsi
20:54kopaten, kota juga ada
20:56anggaran rutinnya yang mereka
20:58harusnya lakukan kegiatan
21:00bisa patroli kan
21:02kan ada mobil
21:04patroli saat Pol PP
21:06Sabara dari Polres juga ada
21:08mobil patroli Sabara
21:10ada
21:12kegiatan yang sifatnya Bimas
21:14oleh bayangkara
21:16pembinakan Bimas di desa-desa
21:18itu
21:20dari usur TNI pun ada
21:22bintara pembina desa
21:24harusnya memang kalau udah
21:26sedemikian ideal itu
21:28harusnya memang sudah tidak ada lagi yang namanya
21:30premanisme kan? Seyokyanya
21:32demikian dan kita berharap
21:34bahwa tugas
21:36rutin yang
21:38bisa saja ditingkatkan
21:40untuk memberantas
21:42dan menanggulangi preman
21:44ini terutama mencegah
21:46ini bisa berjalan
21:48sepanjang tahun 2025
21:50ini dan tidak ada lagi
21:52yang sifatnya premanisme
21:54kalau kejahatan-kejahatan
21:56yang terjadi
21:58tergantung
22:00kepada pengawasan yang ada
22:02dan perhatian
22:04masyarakat untuk tidak memberikan
22:06kesempatan untuk kejahatan
22:08itu terjadi. Oke, kalau dari
22:10kacamata Anda seperti
22:12dulu pernah di Polre juga
22:14dan sekarang pengamatan polisi
22:16sudah tegaskah selama ini polisi untuk
22:18memberantas preman? Ya, seharusnya
22:20tegas. Kalau
22:22belum tegas, itu yang harus diperbaiki
22:24Pak Kapolri
22:26dan seluruh Kapolda
22:28sampai Kapolre, sampai Kaposek
22:30sudah tegaskah
22:32kawan-kawan ini melakukan tugasnya?
22:34Apakah
22:36kurang berani?
22:38Dengan adanya ketegasan
22:40Kurang berani itu kenapa ya Pak?
22:42Kita pernah
22:44punya pengalaman
22:46ya, adik-adik saya
22:48ketika
22:50menindak
22:52ingat waktu
22:54beberapa tahun yang lalu
22:56ada pimpinan
22:58sebuah organisasi masyarakat
23:00kembali dari luar negeri
23:02ya, kemudian
23:04dilakukan penindakan
23:06justru pimpinan Poldanya
23:08dipindah
23:10ya, artinya
23:12artinya apa? Artinya
23:14mereka melihat
23:16ya, sikap secara
23:18top-down dari pimpinan
23:20yang punya wonang itu
23:22untuk
23:24mereka merasa bahwa
23:26kalau mereka melakukan tindakan
23:28benar, sesuai dengan aturan
23:30mereka tidak disalahkan
23:32jadi, tidak ada
23:34duplikasi
23:36tidak ada
23:38apa?
23:40penjabaran yang berbeda
23:42terhadap hukum
23:44kalau kita bicara hukum
23:46ya AA
23:48BB
23:50kalau misalnya
23:52ketika mereka menindak
23:54kan itu pasti
23:56akan sampai ke sidang pengadilan
23:58akankah
24:00jaksa, kemudian hakim
24:02yang nanti memproses
24:04perkaranya itu
24:06akan melakukan
24:08upaya
24:10memberikan efek jerah
24:12kepada para pelakunya ini
24:14ini juga merupakan
24:16bagian dari sistem
24:18peradilan pidana di Indonesia
24:20yang kadangkala
24:22begitu kita terlalu
24:24antusias untuk penegakan
24:26hukum, justru itu
24:28sifatnya kan menyakitkan
24:30kenapa tidak kita pilih
24:32upaya-upaya yang sifatnya
24:34soft power
24:36soft power itu lebih kepada
24:38mengajak persuasif
24:40mencegah persuasif
24:42menyelesaikan persoalan
24:44yang sekarang ini sudah dikenal dengan
24:46istilah restoratif justice
24:48menyelesaikan persoalan-persoalan
24:50di masyarakat
24:52tanpa harus
24:54sampai ke sidang pengadilan
24:56jadi korbannya
24:58pelakunya
25:00itu bisa diajak
25:02terbuk
25:04dan dikasih solusi
25:06terutama kepada
25:08pelakunya ini
25:10tapi kalau yang premanisme sampai mengganggu iklim
25:12meresahkan pengusaha
25:14iklim investasi begitu ya sampai investor
25:16jadi kok begini ya
25:18itu kan juga sudah
25:20harusnya sudah tidak perlu
25:22lagi ragu-ragulah
25:24ibaratnya untuk ya
25:26kalau memang sudah terbukti ada aduan itu
25:28ada laporan itu ya
25:30harus ditindak
25:32ya sudah bubarkan saja seharusnya
25:34memang ada yang belum
25:36nah itu makanya saya tanya
25:38kalau semuanya bisa setegas itu
25:40kan harusnya sudah tidak ada lagi
25:42laporan soal sampai
25:44ini meresahkan mengganggu iklim investasi
25:46harusnya kan sudah tidak ada lagi
25:48kita perlu juga
25:50mengajak
25:52para pengusaha
25:54yang merasa
25:56terganggu ini
25:58menyampaikan informasi
26:00yang lebih detil
26:02sehingga harus ada buktinya
26:04bukan
26:06kalau buktinya ini kan
26:08kalau kita akan membawa kerana
26:10pidana membawa
26:12ke sidang pengadilan
26:14tapi kalau dia merasa resah saja
26:16merasa kok gini ya itu kita bisa
26:18lapor kemana? upaya pencegahan
26:20jadi ketika mereka akan
26:22melakukan kegiatan
26:24kan polisi bisa diberikan
26:26informasi
26:28polisi akan melakukan kegiatan
26:30yang sifatnya menjaga
26:32karena tugasnya polisi itu
26:34menjaga
26:36patroli
26:38penegakan hukum
26:40ini kan perlu
26:42tidak selalu penegakan hukum
26:44jadi bisa juga dengan
26:46pengawalan
26:48nanti pengawalan gak pakai
26:50dalam arti
26:52pengawalan yang seperti protokol
26:54tapi pengawalan ini tersamar
26:56untuk melihat
26:58sekaligus juga
27:00kalau ada perbuatan di depan
27:02mata yang sifatnya tertangkap
27:04nah itu seperti itu
27:06memang ini kan perlu
27:08ada terapi-terapi khusus
27:10terapi kejut
27:12yang hanya diketahui oleh
27:14si pengusaha
27:16dan kepolisian
27:18yang ini
27:20tentu tertutup dilakukan
27:22gak bisa juga dilakukan
27:24secara terbuka seperti
27:26Satgas, jadi Satgas ini
27:28ada Satgas yang terbuka
27:30tapi Satgas tertutup
27:32oleh anggota intelijen
27:34bahkan anggota reskrim
27:36itu juga ada
27:38nah tidak selalu langsung
27:40disampaikan
27:42karena sifatnya kan
27:44harus ditemukan dulu
27:46perbuatan melawan hukum itu
27:48dibuktikan tidak dengan alat bukti
27:50jadi harus
27:52ya memang ada
27:54ada mekanismenya
27:56ada mekanisme yang tidak selalu
27:58tersampaikan secara
28:00real time kepada
28:02kawan-kawan media
28:04tapi itu harus
28:06disampaikan sesuai dengan undang-undang
28:08keterbukaan informasi publik
28:10pada saatnya
28:12pertanyaan saya selanjutnya begini
28:14apa sih sulitnya untuk memberantas
28:16pereman berkedok kormas sebenarnya
28:18tidak ada
28:20sulitnya
28:22tidak ada sulitnya sebenarnya
28:24ya saya pernah jadi
28:26Kapolda, pernah jadi
28:28Kapol Utabes di Surabaya
28:30pernah jadi Kapolres
28:32dua kali, saya melaksanakan
28:34itu, jadi tidak ada
28:36sulitnya, yang sulit itu
28:38adalah ya
28:40masing-masing
28:42pribadi pejabatnya
28:44yang harusnya melaksanakan
28:46tugas
28:48kalau menurut saya sih
28:50tugas pencegahan yang paling penting
28:52kalau sudah dicegah
28:54gak mungkin ada
28:56saya kasih contoh begini, pernah ada
28:58Kapolda Bali pada suatu saat
29:00setelah saya
29:02dia menertibkan
29:04kormas-kormas
29:06yang bernuansa
29:08melakukan premanisme
29:10tertib Bali
29:12bisa kok, bisa
29:14iya, makanya di Bali bisa
29:16kenapa di daerah lain, kenapa gak bisa ya
29:18itu yang jadi pertanyaan juga
29:20di daerah lain tuh
29:22di mana?
29:24di wilayah lain
29:26banyak daerah di Indonesia ini
29:28yang tidak ada
29:30kegiatan premanisme
29:32banyak, tapi kan
29:34juga masih ada laporan-laporan yang meresahkan
29:36ada laporan-laporan yang
29:38kadang kalah
29:40muncul
29:42muncul itu
29:44dia tidak sampaikan ke
29:46aparat setempat
29:48justru dia menyampaikan ke media
29:50dengan harapan
29:52viral terus baru dapet atensi
29:54nah ini harus dirubah
29:56kalau dirubah kan harus sama-sama
29:58masa polisinya memperbaiki sendiri
30:00kan tidak bisa, harus sama-sama
30:02kita, sehingga
30:04suasana
30:06suasana
30:08informasi yang
30:10di Indonesia juga yang
30:12bermanfaat harusnya
30:14oke, kalau menurut Anda dari
30:16pengalaman Anda Pak Roni
30:183 poin lah
30:203 poin, apa yang harus dilakukan oleh
30:22pemerintah pusat supaya benar-benar
30:24bisa serius
30:26mengatasi preman-preman
30:28berkedok
30:30juruparkir, oke lah itu yang receh-receh
30:32preman-preman yang berkedok ormas
30:34yang melakukan dugaan pengutan liar
30:36pemerasan, pemalakan
30:38apa yang harus dilakukan segera oleh pemerintah pusat
30:40yang pertama
30:42dan sedang dilakukan
30:44oleh Bapak Presiden
30:46dan seluruh Menteri Kepala Lembaga
30:48yaitu memperbaiki
30:50perekonomian Indonesia
30:52agar kemiskinan itu
30:54berkurang, lapangan pekerjaan
30:56itu bertambah, itu pertama
30:58oke, ekonominya dulu nih
31:00ekonomi, iya
31:02karena faktornya ya itu, preman itu kan
31:04karena ekonomi, itu sumber masalahnya
31:06itu gunung esnya
31:08sedangkan premanisme itu puncak
31:10dari gunung es
31:12yang kedua
31:14memperbaiki sumber daya
31:16manusia, sehingga mampu
31:18bekerja, begitu ada peluang
31:20dia siap bekerja
31:22bukan hanya di Indonesia
31:24bisa juga ke luar negeri
31:26yang ketiga
31:28kalau ada perbuatan
31:30yang sifatnya premanisme
31:32laporkan
31:34aparat penegak hukum, jangan ragu-ragu
31:36sudah tegas, sudah jelas
31:38pemerintah pusat
31:40ini top down, ini Bapak Presiden
31:42memerintahkan dengan tegas
31:44berantas premanisme, berantas
31:46harus habis
31:48ya, itu
31:50teorinya harus habis
31:52letupan-letupannya mungkin ada, tapi kan
31:54tidak terasakan
31:56tidak mengganggu perekonomian
31:58besar yang sedang dibangun
32:00oleh pemerintah
32:02kemungkinan Bapak Presiden
32:04Prabowo Subianto
32:06kita harapkan ini benar-benar
32:08upaya yang efektif
32:10yang sedang dilakukan oleh pemerintah pusat
32:12supaya lagi tidak ada lagi
32:14keresahan masyarakat
32:16itu di masyarakat
32:18bagi pelaku usaha, pengusaha
32:20semakin bersemangat
32:22biar bisa investasi di Indonesia
32:24dibandingkan ke negara-negara lain
32:26kita berharap
32:28perekonomian kita bisa tumbuh tanpa
32:30aksi-aksi premanisme semacam itu
32:32betul, Pak Adistil
32:34terima kasih, Ronnie F. Sompi
32:36telah bergabung bersama kami di On Point with Adistila Rasati
32:38terima kasih sama-sama
32:40itu tadi perbincangan singkat saya
32:42bersama dengan pengamat kepolisian
32:44dulu juga pernah menjadi Kapolda Bali
32:46kemudian Kandifumas Polri, Ronnie F. Sompi
32:48bagaimana akar masalahnya dulu deh
32:50perekonomiannya dulu
32:52benar-benar dibenahi
32:54begitu ya, sambil beriringan
32:56jangan sampai kemudian
32:58masyarakat resah karena ada premanisme
33:00kemudian ada aksi-aksi
33:02pergugaan pemutan liar, pemalakan
33:04jangan sampai juga
33:06sampai kemudian mengganggu iklim
33:08investasi kita
33:10kita nanti jumpa lagi di episode selanjutnya
33:12di On Point with Adistila Rasati
33:14terima kasih, sampai jumpa
33:16terima kasih, Pak Adistila
33:28sub indo by broth3rmax
Dianjurkan
1:08
|
Selanjutnya
1:32
1:49
3:26
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
1:41
11:20
1:20
2:04
2:15
0:59