00:00Ini hadir.
00:04Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini ke Polda Metro Jaya.
00:09Kita bahas bersama Refli Harun, ahli hukum Tata Negara yang juga tadi turut hadir dan mendukung Roy Suryo.
00:17Serta Sekjen Peradi Bersatu Ade Bayasit yang juga pelapor dari Roy Suryo CS soal tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:26Selamat petang Bung Refli, selamat petang juga.
00:29Bung Ade, terima kasih sudah berbagi waktu di Kompas Petang.
00:34Bung Refli, ini saya mau pastikan dulu, tadi pemanggilan Roy Suryo juga dengan Bung Tifa hari ini, kapasitasnya sebagai apa nih?
00:45Ya itulah persoalannya, yang dilaporkan itu tidak jelas.
00:52Jadi kita sudah tahu ya, saya ya, karena saya banyak intens mendapatkan informasi dari mereka.
00:59Maka itu pelapornya kita tahu Pak Jokowi, tapi terlapornya itu tidak ada.
01:06Maka kemudian Roy Suryo hari ini menyatakan berkeberatan untuk menjawab semua pertanyaan itu.
01:13Makanya pemeriksaan dia cepat.
01:15Kurang dari pukul, ya kira-kira pukul 4 dia sudah selesai.
01:19Bahkan kurang dari pukul 4 ya.
01:20Pukul 2?
01:24Pukul 3 sudah selesai.
01:27Tapi ada berapa pertanyaan yang disiapkan oleh pihak dari Polda Metro Jaya?
01:34Ada 25 pertanyaan.
01:35Ini gini, saya tidak tahu persis, tapi ada yang memfinding saya katanya 25 atau 26 pertanyaan.
01:41Sekitar segitu.
01:41Dari 26 pertanyaan itu, yang bersedia dijawab Bung Roy ada berapa?
01:47Saya kira cuma terkait dengan data pribadinya saja ya.
01:51Itu pun tidak semuanya dia jawab ya.
01:53Nama misalnya.
01:54Karena begini, Mbak.
01:56Sebenarnya kesalahan paling mendasar dalam surat panggilan undangan klarifikasi itu adalah
02:02menyebutkan tempus delikti dan lokus deliktinya.
02:05Jadi, lokus deliktinya itu Jakarta Selatan, tempus deliktinya 26 Maret 2025.
02:12Nah, di dalam kejadian itulah yang sesungguhnya ingin diklarifikasi.
02:18Ketika mau ditanyakan hal-hal di luar itu,
02:22yang sepanjang saya tahu, oh Mas Roy menolak.
02:25Karena tidak sesuai dengan undangan klarifikasi.
02:28Sementara, kejadian tanggal 25 Maret di Jakarta Selatan, itu pun salah.
02:33Sebenarnya Jakarta Pusat ya, tepatnya.
02:36Mas Roy nggak ada, gitu.
02:37Jadi, apa yang bisa dia jawab?
02:39Karena itulah dia kemudian menolak, bukan menolak ya.
02:44Tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan.
02:46Ya, hal-hal yang tidak dia ketahui persis, begitu.
02:48Oke, Bung Ade, selasa lalu kan Anda membawa kurang lebih ada 16 item bukti ya,
02:55kalau tidak salah, terkait dengan keaslian hijasa Jokowi.
02:58Dari 16 bukti ini, apa saja item-item yang Anda bawa ini?
03:01Benar sekali, dengan Mbak Sintia, Bung Ade.
03:07Mbak Sintia ya, Mbak Sintia benar sekali.
03:09Kami, Avocat Public Defender, itu penghadiri panggilan yang sebenarnya sih diatur kemarin ya,
03:18waktu satu minggu-satunya selasa yang lalu.
03:21Namun, kami pada saat itu salah satu rekan kami masih berada di luar negeri.
03:28Jadi, begitu dia balik, setelah itu, minggu depannya kita datang untuk menyampaikan bukti-bukti dan pemeriksaan awal.
03:36Namun, random pemeriksaannya, kalau mau disebutkan 16, itu belum selesai sampai di 16 bukti ya, Mbak Sintia ya.
03:45Karena, begini, tidak hanya 16 sebenarnya yang akan berjalan bukti-bukti ini, karena dia akan random terus.
03:53Karena saya memperhatikan, itu totalnya kita 25, Mbak ya, Mbak Sintia.
03:59Yang bisa saya sampai.
03:59Yang paling kuat apa? Dari 16 atau 25 bukti yang Anda klaim ini?
04:04Video, ada beberapa video, itu alat bukti yang form menurut kami.
04:11Terus, kemudian ada screenshot ya, yang memang di situ pernyataannya jelas.
04:17Itu diduga ya, mengandung unsur bidananya di situ.
04:26Jadi, alat bukti ini termasuk handphone juga.
04:28Mbak ya, yang kita gunakan untuk ada beberapa item handphone yang mungkin juga akan kita berikan kepada penyidik.
04:37Namun, itu tidak terhenti sampai di situ.
04:39Karena, begini, saya ingin sampaikan kepada masyarakat Indonesia di sini bahwa, bangsa kita bahwa,
04:45ini adalah pidana berkelanjutan.
04:47Kalau kita lihat.
04:49Kenapa?
04:50Karena dengan adanya pelaporan yang ada di Polda Metro Jaya,
04:53ini tidak menghentikan, ya, satu perbuatan atau berulang-ulang dilakukan.
05:00Oke, yang Anda ingin laporkan adalah penghasutan media elektronik.
05:06Ini yang mana?
05:07Kalau pasal awal yang kami cantumkan di situ adalah 160 Junto 28 Ayat 2.
05:19Terus kemudian, kita juga menambahkan dalam BAP,
05:23karena kami lihat ini adalah pidana berkelanjutan,
05:27ya, diduga tindak pidana berkelanjutan,
05:29maka kami menambahkan di situ di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023.
05:36Bu Ngade, kita pakai bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
05:41Teknis ataupun inti dari penghasutan yang Anda maksud nih bagian yang mana, Bu?
05:46Bagiannya adalah bagaimana seorang Resuryum, ya,
05:51menyampaikan langsung, ya, bahwa ini palsu.
05:55Dari bahan yang dia miliki.
06:00Bahwa di situ ada tertulis Joko Widodo,
06:02Ijasa, kemudian dia langsung menyampaikan narasi,
06:06itu tidak lagi mengatakan diduga palsu.
06:08Tapi dia sudah meyakini 100% palsu.
06:12Nah, ini videonya ada sama kita.
06:14Oke.
06:15Nah, itu meyakini betul dan ini palsu.
06:18Nah, ini yang membuat keresahan,
06:20ya, mungkin masyarakat Indonesia tahu bahwa,
06:23loh, kok bisa-bisanya ini sebagai edukasi.
06:25Bisa-bisanya, sebagai peneliti,
06:28harusnya dia meneliti itu harus ada izin, loh, sebenarnya, ya.
06:31Kepada Pak Jokowi.
06:32Kalau memang itu jasanya Jokowi, ya.
06:34Ya.
06:35Gitu.
06:35Bagaimana, Bung Refli, menanggapi ini, Bung Refli?
06:40Yang kita persoalkan ini beda, sepertinya, ya.
06:44Tadi saya ditanya tentang laporan ke Polda Mitrujaya.
06:49Nah, ini laporan pihak Pradi Bersatu.
06:52Kita mau diskusi yang mana?
06:54Karena ini ada dua laporan yang berbeda,
06:56tapi berkaitan dengan orang-orang yang sama sebenarnya.
06:58Iya, kan persoalannya adalah Pradi Bersatu diperiksa.
07:04Nah, Roy Suryo kan belum dipanggil.
07:06Jadi, saya kan tentu tidak bisa berkomentar terhadap sesuatu yang belum jelas, kan.
07:14Yang diundang klarifikasi kan Pradi Bersatu.
07:18Nantilah, kalau Roy Suryo dipanggil,
07:20kemudian dia menjawab apakah relevan atau tidak.
07:24Tetapi memang, ya, ini kan untuk ilmu pengetahuan.
07:27Pasal 160 KUHP itu sudah di judicial review di Mahkamah Konstitusi.
07:33Tidak hanya delik formil, tapi juga dilut material.
07:36Jadi, kalau kita bicara mengenai penghasutan,
07:39itu secara material ada tindakan akibat penghasutan tersebut.
07:46Dan kalau kita lihat,
07:49kalau misalnya keributan di dunia maya dan lain sebagainya,
07:52itu tidak dianggap sebagai sebuah,
07:54katakanlah sebagai sebuah tindak hidana.
07:57Apalagi ada keputusan MK dalam konteks yang lain, ya.
08:00Bahwa yang namanya keributan dalam dunia maya itu ya bukan tindak hidana.
08:04Karena itu menurut saya,
08:05tapi saya lebih senang mengatakan begini,
08:09nantilah kita tunggu apa yang mau dimaui oleh penegah hukum,
08:14apa yang mau dimaui oleh pelapor.
08:16Tapi kalau dalam konteks laporan oleh Jokowi Kepolda Metro Jaya,
08:21laporannya tidak jelas karena tidak menyebut nama terlapor.
08:24Oke.
08:25Nama terlapornya tidak jelas,
08:26lalu dalam undangan klarifikasi dibilang
08:29lokus deliktinya itu di Jakarta Selatan,
08:33tempus deliktinya 26 Maret.
08:35Dan itu sama sekali,
08:36tidak ada roisorio di sana sama sekali,
08:38sehingga dia tidak bisa menjawab apa-apa begitu.
08:40Karena kalau kita mau datang untuk diklarifikasi ya,
08:44ya tentu kan sesuai dengan materi undangannya.
08:46Nah materi undangannya itu tidak jelas.
08:48Jadi menurut Anda pun ini untuk naik ke penyidikan akan sulit ya,
08:51dari pemeriksaan yang tadi ya?
08:54Iya,
08:54kalau misalnya secara subjektif roisorio saja,
08:58karena kosong akhirnya.
09:00Tidak ada yang kemudian bisa disampaikan,
09:04karena penyelidik dari awal sudah keliru begitu.
09:09Dia menunjuk satu kejadian yang sangat spesifik,
09:13dan ternyata di dalam kejadian tersebut,
09:15roisorio itu tidak ada sama sekali.
09:18Tidak hadir di sana.
09:19Oke.
09:19Yang hadir orang lain begitu.
09:21Dan dokter Tiva juga tidak hadir di situ.
09:23Lalu bagaimana Anda membaca dan juga melihat dari netralitas pihak Polri sendiri,
09:31terkait dengan kasus ini?
09:33Begini, saya di channel saya ya,
09:36itu mengadakan polling apakah Anda percaya polisi netral atau tidak.
09:40Dari 103 ribu,
09:41saya ulangi lagi,
09:42dari 103 ribu yang mengisi polling tersebut,
09:46itu hanya 6 atau 7 persen saja,
09:507 persen kalau tidak salah,
09:51yang mengatakan percaya, netral.
09:54Selebihnya 93 persen mengatakan tidak percaya.
09:57Jadi ini saya kira persoalan terhas yang klasik sesungguhnya.
10:02Termasuk misalnya kalau kita bicara uji baris,
10:04uji laboratorium forensik dan lain sebagainya.
10:08Karena sekali lagi,
10:10yang kita cari ini bukan ngotot-ngototan,
10:12yang kita cari itu kebenaran,
10:13dan bukan pembenaran,
10:16serta bukan semangat untuk saling memenjarakan.
10:19Menurut saya,
10:20justru yang harus kita cari kebenarannya itu adalah,
10:24apakah Pak Jokowi memiliki ijasa yang asli atau tidak.
10:28Dan itu harus verified.
10:30Verified itu melalui forum yang resmi,
10:33misalnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
10:36Karena kasus ini kan sudah berjalan di tiga fora.
10:39Ada perbuatan melawan hukum,
10:41gugatan di Solo,
10:44kemudian ada pelaporan di Barreskrim,
10:46dan ada pelaporan pencemaran nama bagi,
10:48atau pengaduan di Polda Mitrujaya.
10:51Nah, ketiga itu kan intinya sama.
10:54Mempertanyakan,
10:55apakah ijasa Pak Jokowi asli atau tidak.
10:58Nah, itulah yang belum mendapatkan jawabannya kita.
11:00Baik secara hukum,
11:02secara sosiologis,
11:03maupun secara politis.
11:05Mungkin ini yang bisa dijawab oleh Bung Ade.
11:07Bung Ade memiliki 25 bukti,
11:09yang tadi sempat disebutkan.
11:11Apakah dari ke-25 bukti-bukti ini,
11:14ada salah satu setidaknya yang menguatkan bahwa ijasa Joko ini asli?
11:19Jadi gini Mbak,
11:23kita kan pihak pelapor,
11:25pihak pelapor itu Mbak Sintia adalah
11:28tugasnya itu menyuguhkan alat bukti kepada penyidik.
11:35Untuk menjadi bahan nanti kepada penyidik,
11:39pasal mana yang tepat,
11:41ini kan masih tahap penyelidikan ya,
11:44pasal mana yang tepat,
11:46yang akan disangkakan atau digunakan ya,
11:50untuk dimetiskan dengan barang bukti yang ada.
11:54Nah, ada beberapa barang bukti memang,
11:55sehingga kenapa kita menyampaikan bahwa
11:58ada pasal tambahan yang kita sempat sampaikan
12:02di dalam BA Berita Acara Pemeriksaan,
12:06itu adalah 65 pasal 1, 2, dan 3
12:11di Undang-Undang 27 tahun 2022
12:14tentang perlindungan data pribadi.
12:17Nah, kalaupun misalkan,
12:19menurut Ban Refli tadi,
12:2028 ayat 2 ITE itu dicabut,
12:23tapi di situ di dalam penjelasan MK juga,
12:26tidak lebih eksplisik bahwa dicabut
12:29totalnya 22 ayat pasal 28 ayat 2 itu tidak berlaku lagi,
12:33atau 27 ayat sekian itu tidak berlaku lagi.
12:37Tidak disebutkan secara eksplisit di situ.
12:38Oke, gini deh,
12:40Bung Ade, untuk bahasa sederhananya seperti ini,
12:43Anda kan juga sempat mengatakan bahwa
12:45apa yang dilakukan oleh Roy Suryo CS ini
12:48sudah di luar batas.
12:50Tapi, di sisi lain,
12:51Bung Roy Suryo juga mengklaim
12:53bahwa memiliki bukti yang bisa dikatakan
12:55saintifik soal ijasa
12:57dan juga skripsi Pak Jokowi.
12:59Apa yang membuat Anda sebenarnya terganggu
13:01sehingga memberikan laporan?
13:04Ya, ya, menurut kami yang pertama
13:07yang mengganggunya teman-teman RS, CS,
13:15ya itu membuat ada terbelah, ya,
13:19terbelah anak bangsa
13:20tentang pemikiran terhadap
13:23mantan Presiden ke-7 Joko Widodo,
13:26termasuk saya.
13:26Saya yang pribadi,
13:29yang tadinya,
13:31itu merasa bahwa,
13:34loh, kok UGM ini
13:37mengeluarkan ijasa,
13:39tetapi dinyatakan palsu.
13:42Secara saintifik,
13:43ini kan belum pernah dilakukan penelitian, ya,
13:47Mbak, ya,
13:47belum pernah uji forensik.
13:49Nah, sekarang sudah di uji forensik oleh
13:50Mabes Fori.
13:51Nah, ini isu-isu ini
13:54mengganggu kami
13:56juga sebagai aparat penegah hukum
13:58bahwa ini terjadi pembiaran di sini
14:00sehingga pemikiran-pemikiran kita
14:02menjadi terbelah antara percaya dan tidak percaya.
14:05Tentu yang kita dirugikanlah
14:06secara pemikiran, ya,
14:09terus kemudian, sebentar, Mbak, ya,
14:11kemudian secara,
14:12salah satu contoh ya,
14:14seperti disebutkan teman kami,
14:15bahwa keluarga kami pun
14:17menjadi tidak percaya kepada UGM.
14:18Nah, ini persoalan, kan?
14:20Nah, di situ persoalannya, Mbak,
14:22yang membuat kami sangat berbicara.
14:24Oh, ini perlu dilakukan pelaporan.
14:28Baik, kami tangkap.
14:29Untuk menjalankan uji.
14:30Seperti itu, Mbak.
14:32Kami tangkap,
14:32Bung Ade Bayasit,
14:34Sekjen dari Peradi Bersatu,
14:35dan Bung Refli Harun,
14:37ahli hukum Tata Negara.
14:38Terima kasih.
14:39Selamat sore.
14:41Baik.
14:41Selamat sore.
14:43Saudara, informasi lainnya di
Komentar