Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang menjadi terlapor kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo memenuhi panggilan polisi dalam kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Roy menyayangkan undangan klarifikasi tidak mencantumkan namanya sebagai terlapor.

Roy Suryo menghadiri undangan penyidik Polda Metro Jaya bersama Tifauzia Tyassuma.

Mereka dipanggil soal kasus ijazah Jokowi. Pakar telematika itu datang sekitar pukul 10 pagi.

Dalam jeda pemeriksaan, Roy sempat mempertanyakan hal yang menurutnya janggal. Di antaranya, tidak ada namanya dalam undangan klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Roy juga menyinggung pasal yang digunakan, UU ITE, namun barang atau dokumen elektronik yang digunakan sebagai dasar pelaporan Jokowi tidak ada.

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo telah selesai sore tadi.

Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo cs hari ini ke Polda Metro Jaya, kita bahas bersama pendukung Roy Suryo cs, Refly Harun, dan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Bayasid, yang juga pelapor Roy Suryo cs soal tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga Klarifikasi ke Polisi, Roy Suryo Gigih soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/593526/klarifikasi-ke-polisi-roy-suryo-gigih-soal-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#ijazahpalsu #roysuryo #poldametrojaya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/593529/full-refly-harun-buka-suara-terkait-pemeriksaan-roy-suryo-cs-atas-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Ini hadir.
00:04Lebih lengkap mengenai pemanggilan Roy Suryo CS hari ini ke Polda Metro Jaya.
00:09Kita bahas bersama Refli Harun, ahli hukum Tata Negara yang juga tadi turut hadir dan mendukung Roy Suryo.
00:17Serta Sekjen Peradi Bersatu Ade Bayasit yang juga pelapor dari Roy Suryo CS soal tudingan ijasa palsu Jokowi.
00:26Selamat petang Bung Refli, selamat petang juga.
00:29Bung Ade, terima kasih sudah berbagi waktu di Kompas Petang.
00:34Bung Refli, ini saya mau pastikan dulu, tadi pemanggilan Roy Suryo juga dengan Bung Tifa hari ini, kapasitasnya sebagai apa nih?
00:45Ya itulah persoalannya, yang dilaporkan itu tidak jelas.
00:52Jadi kita sudah tahu ya, saya ya, karena saya banyak intens mendapatkan informasi dari mereka.
00:59Maka itu pelapornya kita tahu Pak Jokowi, tapi terlapornya itu tidak ada.
01:06Maka kemudian Roy Suryo hari ini menyatakan berkeberatan untuk menjawab semua pertanyaan itu.
01:13Makanya pemeriksaan dia cepat.
01:15Kurang dari pukul, ya kira-kira pukul 4 dia sudah selesai.
01:19Bahkan kurang dari pukul 4 ya.
01:20Pukul 2?
01:24Pukul 3 sudah selesai.
01:27Tapi ada berapa pertanyaan yang disiapkan oleh pihak dari Polda Metro Jaya?
01:34Ada 25 pertanyaan.
01:35Ini gini, saya tidak tahu persis, tapi ada yang memfinding saya katanya 25 atau 26 pertanyaan.
01:41Sekitar segitu.
01:41Dari 26 pertanyaan itu, yang bersedia dijawab Bung Roy ada berapa?
01:47Saya kira cuma terkait dengan data pribadinya saja ya.
01:51Itu pun tidak semuanya dia jawab ya.
01:53Nama misalnya.
01:54Karena begini, Mbak.
01:56Sebenarnya kesalahan paling mendasar dalam surat panggilan undangan klarifikasi itu adalah
02:02menyebutkan tempus delikti dan lokus deliktinya.
02:05Jadi, lokus deliktinya itu Jakarta Selatan, tempus deliktinya 26 Maret 2025.
02:12Nah, di dalam kejadian itulah yang sesungguhnya ingin diklarifikasi.
02:18Ketika mau ditanyakan hal-hal di luar itu,
02:22yang sepanjang saya tahu, oh Mas Roy menolak.
02:25Karena tidak sesuai dengan undangan klarifikasi.
02:28Sementara, kejadian tanggal 25 Maret di Jakarta Selatan, itu pun salah.
02:33Sebenarnya Jakarta Pusat ya, tepatnya.
02:36Mas Roy nggak ada, gitu.
02:37Jadi, apa yang bisa dia jawab?
02:39Karena itulah dia kemudian menolak, bukan menolak ya.
02:44Tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan.
02:46Ya, hal-hal yang tidak dia ketahui persis, begitu.
02:48Oke, Bung Ade, selasa lalu kan Anda membawa kurang lebih ada 16 item bukti ya,
02:55kalau tidak salah, terkait dengan keaslian hijasa Jokowi.
02:58Dari 16 bukti ini, apa saja item-item yang Anda bawa ini?
03:01Benar sekali, dengan Mbak Sintia, Bung Ade.
03:07Mbak Sintia ya, Mbak Sintia benar sekali.
03:09Kami, Avocat Public Defender, itu penghadiri panggilan yang sebenarnya sih diatur kemarin ya,
03:18waktu satu minggu-satunya selasa yang lalu.
03:21Namun, kami pada saat itu salah satu rekan kami masih berada di luar negeri.
03:28Jadi, begitu dia balik, setelah itu, minggu depannya kita datang untuk menyampaikan bukti-bukti dan pemeriksaan awal.
03:36Namun, random pemeriksaannya, kalau mau disebutkan 16, itu belum selesai sampai di 16 bukti ya, Mbak Sintia ya.
03:45Karena, begini, tidak hanya 16 sebenarnya yang akan berjalan bukti-bukti ini, karena dia akan random terus.
03:53Karena saya memperhatikan, itu totalnya kita 25, Mbak ya, Mbak Sintia.
03:59Yang bisa saya sampai.
03:59Yang paling kuat apa? Dari 16 atau 25 bukti yang Anda klaim ini?
04:04Video, ada beberapa video, itu alat bukti yang form menurut kami.
04:11Terus, kemudian ada screenshot ya, yang memang di situ pernyataannya jelas.
04:17Itu diduga ya, mengandung unsur bidananya di situ.
04:26Jadi, alat bukti ini termasuk handphone juga.
04:28Mbak ya, yang kita gunakan untuk ada beberapa item handphone yang mungkin juga akan kita berikan kepada penyidik.
04:37Namun, itu tidak terhenti sampai di situ.
04:39Karena, begini, saya ingin sampaikan kepada masyarakat Indonesia di sini bahwa, bangsa kita bahwa,
04:45ini adalah pidana berkelanjutan.
04:47Kalau kita lihat.
04:49Kenapa?
04:50Karena dengan adanya pelaporan yang ada di Polda Metro Jaya,
04:53ini tidak menghentikan, ya, satu perbuatan atau berulang-ulang dilakukan.
05:00Oke, yang Anda ingin laporkan adalah penghasutan media elektronik.
05:06Ini yang mana?
05:07Kalau pasal awal yang kami cantumkan di situ adalah 160 Junto 28 Ayat 2.
05:19Terus kemudian, kita juga menambahkan dalam BAP,
05:23karena kami lihat ini adalah pidana berkelanjutan,
05:27ya, diduga tindak pidana berkelanjutan,
05:29maka kami menambahkan di situ di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023.
05:36Bu Ngade, kita pakai bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat.
05:41Teknis ataupun inti dari penghasutan yang Anda maksud nih bagian yang mana, Bu?
05:46Bagiannya adalah bagaimana seorang Resuryum, ya,
05:51menyampaikan langsung, ya, bahwa ini palsu.
05:55Dari bahan yang dia miliki.
06:00Bahwa di situ ada tertulis Joko Widodo,
06:02Ijasa, kemudian dia langsung menyampaikan narasi,
06:06itu tidak lagi mengatakan diduga palsu.
06:08Tapi dia sudah meyakini 100% palsu.
06:12Nah, ini videonya ada sama kita.
06:14Oke.
06:15Nah, itu meyakini betul dan ini palsu.
06:18Nah, ini yang membuat keresahan,
06:20ya, mungkin masyarakat Indonesia tahu bahwa,
06:23loh, kok bisa-bisanya ini sebagai edukasi.
06:25Bisa-bisanya, sebagai peneliti,
06:28harusnya dia meneliti itu harus ada izin, loh, sebenarnya, ya.
06:31Kepada Pak Jokowi.
06:32Kalau memang itu jasanya Jokowi, ya.
06:34Ya.
06:35Gitu.
06:35Bagaimana, Bung Refli, menanggapi ini, Bung Refli?
06:40Yang kita persoalkan ini beda, sepertinya, ya.
06:44Tadi saya ditanya tentang laporan ke Polda Mitrujaya.
06:49Nah, ini laporan pihak Pradi Bersatu.
06:52Kita mau diskusi yang mana?
06:54Karena ini ada dua laporan yang berbeda,
06:56tapi berkaitan dengan orang-orang yang sama sebenarnya.
06:58Iya, kan persoalannya adalah Pradi Bersatu diperiksa.
07:04Nah, Roy Suryo kan belum dipanggil.
07:06Jadi, saya kan tentu tidak bisa berkomentar terhadap sesuatu yang belum jelas, kan.
07:14Yang diundang klarifikasi kan Pradi Bersatu.
07:18Nantilah, kalau Roy Suryo dipanggil,
07:20kemudian dia menjawab apakah relevan atau tidak.
07:24Tetapi memang, ya, ini kan untuk ilmu pengetahuan.
07:27Pasal 160 KUHP itu sudah di judicial review di Mahkamah Konstitusi.
07:33Tidak hanya delik formil, tapi juga dilut material.
07:36Jadi, kalau kita bicara mengenai penghasutan,
07:39itu secara material ada tindakan akibat penghasutan tersebut.
07:46Dan kalau kita lihat,
07:49kalau misalnya keributan di dunia maya dan lain sebagainya,
07:52itu tidak dianggap sebagai sebuah,
07:54katakanlah sebagai sebuah tindak hidana.
07:57Apalagi ada keputusan MK dalam konteks yang lain, ya.
08:00Bahwa yang namanya keributan dalam dunia maya itu ya bukan tindak hidana.
08:04Karena itu menurut saya,
08:05tapi saya lebih senang mengatakan begini,
08:09nantilah kita tunggu apa yang mau dimaui oleh penegah hukum,
08:14apa yang mau dimaui oleh pelapor.
08:16Tapi kalau dalam konteks laporan oleh Jokowi Kepolda Metro Jaya,
08:21laporannya tidak jelas karena tidak menyebut nama terlapor.
08:24Oke.
08:25Nama terlapornya tidak jelas,
08:26lalu dalam undangan klarifikasi dibilang
08:29lokus deliktinya itu di Jakarta Selatan,
08:33tempus deliktinya 26 Maret.
08:35Dan itu sama sekali,
08:36tidak ada roisorio di sana sama sekali,
08:38sehingga dia tidak bisa menjawab apa-apa begitu.
08:40Karena kalau kita mau datang untuk diklarifikasi ya,
08:44ya tentu kan sesuai dengan materi undangannya.
08:46Nah materi undangannya itu tidak jelas.
08:48Jadi menurut Anda pun ini untuk naik ke penyidikan akan sulit ya,
08:51dari pemeriksaan yang tadi ya?
08:54Iya,
08:54kalau misalnya secara subjektif roisorio saja,
08:58karena kosong akhirnya.
09:00Tidak ada yang kemudian bisa disampaikan,
09:04karena penyelidik dari awal sudah keliru begitu.
09:09Dia menunjuk satu kejadian yang sangat spesifik,
09:13dan ternyata di dalam kejadian tersebut,
09:15roisorio itu tidak ada sama sekali.
09:18Tidak hadir di sana.
09:19Oke.
09:19Yang hadir orang lain begitu.
09:21Dan dokter Tiva juga tidak hadir di situ.
09:23Lalu bagaimana Anda membaca dan juga melihat dari netralitas pihak Polri sendiri,
09:31terkait dengan kasus ini?
09:33Begini, saya di channel saya ya,
09:36itu mengadakan polling apakah Anda percaya polisi netral atau tidak.
09:40Dari 103 ribu,
09:41saya ulangi lagi,
09:42dari 103 ribu yang mengisi polling tersebut,
09:46itu hanya 6 atau 7 persen saja,
09:507 persen kalau tidak salah,
09:51yang mengatakan percaya, netral.
09:54Selebihnya 93 persen mengatakan tidak percaya.
09:57Jadi ini saya kira persoalan terhas yang klasik sesungguhnya.
10:02Termasuk misalnya kalau kita bicara uji baris,
10:04uji laboratorium forensik dan lain sebagainya.
10:08Karena sekali lagi,
10:10yang kita cari ini bukan ngotot-ngototan,
10:12yang kita cari itu kebenaran,
10:13dan bukan pembenaran,
10:16serta bukan semangat untuk saling memenjarakan.
10:19Menurut saya,
10:20justru yang harus kita cari kebenarannya itu adalah,
10:24apakah Pak Jokowi memiliki ijasa yang asli atau tidak.
10:28Dan itu harus verified.
10:30Verified itu melalui forum yang resmi,
10:33misalnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
10:36Karena kasus ini kan sudah berjalan di tiga fora.
10:39Ada perbuatan melawan hukum,
10:41gugatan di Solo,
10:44kemudian ada pelaporan di Barreskrim,
10:46dan ada pelaporan pencemaran nama bagi,
10:48atau pengaduan di Polda Mitrujaya.
10:51Nah, ketiga itu kan intinya sama.
10:54Mempertanyakan,
10:55apakah ijasa Pak Jokowi asli atau tidak.
10:58Nah, itulah yang belum mendapatkan jawabannya kita.
11:00Baik secara hukum,
11:02secara sosiologis,
11:03maupun secara politis.
11:05Mungkin ini yang bisa dijawab oleh Bung Ade.
11:07Bung Ade memiliki 25 bukti,
11:09yang tadi sempat disebutkan.
11:11Apakah dari ke-25 bukti-bukti ini,
11:14ada salah satu setidaknya yang menguatkan bahwa ijasa Joko ini asli?
11:19Jadi gini Mbak,
11:23kita kan pihak pelapor,
11:25pihak pelapor itu Mbak Sintia adalah
11:28tugasnya itu menyuguhkan alat bukti kepada penyidik.
11:35Untuk menjadi bahan nanti kepada penyidik,
11:39pasal mana yang tepat,
11:41ini kan masih tahap penyelidikan ya,
11:44pasal mana yang tepat,
11:46yang akan disangkakan atau digunakan ya,
11:50untuk dimetiskan dengan barang bukti yang ada.
11:54Nah, ada beberapa barang bukti memang,
11:55sehingga kenapa kita menyampaikan bahwa
11:58ada pasal tambahan yang kita sempat sampaikan
12:02di dalam BA Berita Acara Pemeriksaan,
12:06itu adalah 65 pasal 1, 2, dan 3
12:11di Undang-Undang 27 tahun 2022
12:14tentang perlindungan data pribadi.
12:17Nah, kalaupun misalkan,
12:19menurut Ban Refli tadi,
12:2028 ayat 2 ITE itu dicabut,
12:23tapi di situ di dalam penjelasan MK juga,
12:26tidak lebih eksplisik bahwa dicabut
12:29totalnya 22 ayat pasal 28 ayat 2 itu tidak berlaku lagi,
12:33atau 27 ayat sekian itu tidak berlaku lagi.
12:37Tidak disebutkan secara eksplisit di situ.
12:38Oke, gini deh,
12:40Bung Ade, untuk bahasa sederhananya seperti ini,
12:43Anda kan juga sempat mengatakan bahwa
12:45apa yang dilakukan oleh Roy Suryo CS ini
12:48sudah di luar batas.
12:50Tapi, di sisi lain,
12:51Bung Roy Suryo juga mengklaim
12:53bahwa memiliki bukti yang bisa dikatakan
12:55saintifik soal ijasa
12:57dan juga skripsi Pak Jokowi.
12:59Apa yang membuat Anda sebenarnya terganggu
13:01sehingga memberikan laporan?
13:04Ya, ya, menurut kami yang pertama
13:07yang mengganggunya teman-teman RS, CS,
13:15ya itu membuat ada terbelah, ya,
13:19terbelah anak bangsa
13:20tentang pemikiran terhadap
13:23mantan Presiden ke-7 Joko Widodo,
13:26termasuk saya.
13:26Saya yang pribadi,
13:29yang tadinya,
13:31itu merasa bahwa,
13:34loh, kok UGM ini
13:37mengeluarkan ijasa,
13:39tetapi dinyatakan palsu.
13:42Secara saintifik,
13:43ini kan belum pernah dilakukan penelitian, ya,
13:47Mbak, ya,
13:47belum pernah uji forensik.
13:49Nah, sekarang sudah di uji forensik oleh
13:50Mabes Fori.
13:51Nah, ini isu-isu ini
13:54mengganggu kami
13:56juga sebagai aparat penegah hukum
13:58bahwa ini terjadi pembiaran di sini
14:00sehingga pemikiran-pemikiran kita
14:02menjadi terbelah antara percaya dan tidak percaya.
14:05Tentu yang kita dirugikanlah
14:06secara pemikiran, ya,
14:09terus kemudian, sebentar, Mbak, ya,
14:11kemudian secara,
14:12salah satu contoh ya,
14:14seperti disebutkan teman kami,
14:15bahwa keluarga kami pun
14:17menjadi tidak percaya kepada UGM.
14:18Nah, ini persoalan, kan?
14:20Nah, di situ persoalannya, Mbak,
14:22yang membuat kami sangat berbicara.
14:24Oh, ini perlu dilakukan pelaporan.
14:28Baik, kami tangkap.
14:29Untuk menjalankan uji.
14:30Seperti itu, Mbak.
14:32Kami tangkap,
14:32Bung Ade Bayasit,
14:34Sekjen dari Peradi Bersatu,
14:35dan Bung Refli Harun,
14:37ahli hukum Tata Negara.
14:38Terima kasih.
14:39Selamat sore.
14:41Baik.
14:41Selamat sore.
14:43Saudara, informasi lainnya di
Komentar

Dianjurkan