00:00Masih bersama saya Budi Homan Tanrujo di Satu Meja di Forum.
00:05Kembali ke Pak Dudung Abdurrahman.
00:08Pak Dudung, apa yang harus bisa dijamin kepada publik agar perlibatan TNI di kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri
00:15tidak mengintervensi penegaan hukum yang sedang berjalan?
00:19Ya memang itu yang tadi saya katakan Mas, sehingga publik itu merasa yakin bahwa tugas-tugas TNI di kejaksaan itu
00:29sesuai dengan SOP-nya.
00:31Artinya bahwa kelanjutannya ini juknis, juklaknya ini juga harus jelas
00:38dan tentuannya pengawasan dari komando atas ini yang memerintahkan
00:44jangan sampai nanti kalau misalnya juknis, juklaknya itu atau petujuk teknis atau petujuk pelaksanaan
00:51kalau ini tidak tertib, ini tidak jelas, ini yang jangan sampai nanti ada tugas-tugas TNI yang
00:58di kejaksaan ini justru tidak terarah.
01:01Nah ini yang perlu saya sampaikan karena memang kali ini memang baru kali ini ada tugas TNI di kejaksaan.
01:10Baru kali ini?
01:11Baru kali ini, ya sebegitu besar sepanjang saya melaksa jenis di tentara baru kali ini.
01:17Dan ini pasti saya punya keyakinan ada hal-hal yang disampaikan dari Jaksa Agung kepada Panglima TNI.
01:25Dan Panglima TNI pun saya yakin juga tidak gegabah mengerahkan pasukan begitu saja.
01:32Pasti ada hal-hal lain yang tentunya saya juga tidak mengetahui secara rinci masalah ini.
01:38Oke baik Pak Dudung, kembali ke Pak Puji.
01:41Pak Puji kalau tadi Pak Dudung mengatakan baru pertama kali sebetulnya.
01:44Ya.
01:44TNI dilibatkan untuk menjaga kejati dan kajari.
01:51Sebetulnya kalau yang sejauh informasi yang diterima oleh Komisi Kejaksaan,
01:54kasus-kasus apa sih yang berpotensi menjadi ancaman atau mengganggu kejaksaan?
02:00Lain tadi ya.
02:01Soal Satgas Sawit, soal Satgas Tambang,
02:04atau kasus dulu ada Densus yang mewata-mata-mata hijampitsus.
02:08Pertama soal koneksitas ya.
02:10Koneksitas itu kan bukan hanya soal orang,
02:13tapi juga soal barang-barang bukti yang memang pengamanannya dan itu seluruh Indonesia.
02:18Seluruh Indonesia ada koneksitas?
02:20Ya, artinya kan sekarang kalau gitu dilihat dari SOTK-nya kan ada Aspid Mil yang saya tadi sebut depan.
02:25Aspid Mil yang menangani koneksitas di semua kejati.
02:28Oke.
02:29Bentar, saya pastikan dulu.
02:30Memang ada kasus koneksitas di semua kejati sekarang?
02:32Ya, kalau itu dilihat nanti datanya.
02:34Oh, prodata kejaksaan sekarang?
02:36Kalau ada yang laporan, laporan ke kita itu berartinya ada masalah ya.
02:41Yang ada masalah itu ada beberapa di kejati-kejati besar.
02:44Itu yang ada masalah.
02:45Kalau yang ada, artinya yang ada masalah itu adalah aduan soal penanganan.
02:48Nah, kalau yang ada masalah itu mungkin ada,
02:50tetapi tidak kemudian muncul masalahnya kan.
02:54Nah, terus itu pertama.
02:55Kedua juga kasus-kasus Big Fish yang kemudian ditangani oleh kejaksaan,
02:59termasuk yang kita tadi sampaikan soal sawit, soal tambang, dan beberapa hal
03:04yang memang butuh intensi khusus dan butuh efek deterrence barangkali,
03:09yang memang itu dibutuhkan.
03:11Nah, itu yang pertama yang kita sampaikan.
03:13Yang kedua tentu kita juga berharap,
03:15kan ini soal temporer saja,
03:16jadi bukan selamanya, gitu.
03:19Jadi ketika nanti efek kejutnya sudah selesai,
03:23terus beberapa hal yang Big Fish ini dirasa sudah clear,
03:26dan nanti pada masanya juga kita berharap,
03:29ya kembali pada normal saja.
03:31Itu ada perkiraan kira-kira kapan?
03:35Kita belum melihat,
03:37karena kan...
03:37Enggak tahu juga?
03:38Belum tahu, karena penanganan kayak misalnya nih,
03:41penanganan timah, itu kan perjalanan setelah panjang kan,
03:44dengan pengembangan bukti-bukti.
03:47Terus minyak, minyak juga sampai kemudian korporasi.
03:51Terus kemudian juga Pertamina, itu kan juga sampai lama.
03:54Oke, baik.
03:55Bu Lely, apa saran Bu Lely sebagai pakar komunikasi,
03:58agar ini penjelasan publiknya lebih tidak ada keraguan-keraguan,
04:01atau siakwasangka sebetulnya?
04:03Ya, pertama kalaupun kita mengkritisi Mas ya,
04:06artinya MOU itu tidak boleh keluar dari undang-undang.
04:10Karena yang membuat undang-undang itu kan adalah presiden bersama DPR.
04:13Jadi kata kuncinya MOU itu tidak boleh keluar dari sana.
04:17Dan yang kedua dikomunikasikan.
04:19Yang saya tangkap pada akhirnya,
04:21setelah penjelasan Pak Dudung dan lain-lain,
04:23yang saya tangkap ya, bukan yang masyarakat tangkap,
04:26ini perbedaannya di sana.
04:27Bahwa ini pasti tidak akan mendegradasi fungsi TNI sendiri.
04:32Dan posisioningnya.
04:34Tapi nampaknya dikejasaan membutuhkan TNI gitu loh.
04:38Membutuhkan TNI terutama untuk menjaga,
04:41membantu pengamanan yang dilakukan terhadap mereka-mereka
04:43yang lagi menangani kasus-kasus tertentu.
04:46Termasuk penjagaan terhadap aset-aset besar tadi yang dijelaskan.
04:49Itu kita bisa terima.
04:51Tapi kan komunikasikan kata kuncinya.
04:53Itu kuncinya dikomunikasi.
04:55Al, sehingga apa saran koalisi masyarakat TNI terhadap kontroversi yang begitu meluas ini?
05:00Kita harus menudukan persoalannya dalam konstitusi dan ketata negara dengan benar.
05:04Bahwa demokrasi mengharuskan diferensiasi fungsi dan tugas.
05:08Tugas intelijen dari TNI, tugas polisi kejaksaan menegahkan hukum,
05:12tugas militer adalah pertahanan alat perang.
05:14Konsekuensinya, fungsi keamanan ketibaan masyarakat berdasarkan Ud. 2 2002 kepolisian itu ada di situ.
05:20Jadi kalau kejaksaan membutuhkan pengamanan,
05:23seharusnya koordinasi dengan kepolisian.
05:25Dia juga bagian dari integratif kriminalitas sistem,
05:28bukan dengan militer.
05:30Kapan militer masuk?
05:31Ketika seluruh kapasitas sipil sudah tidak bisa mengatasi lagi.
05:34Selama ini kapasitas sipil masih bisa mengatasi kok.
05:38Kejaksaan bisa mengatasi kasus-kasus korupsi dan lain sebagainya.
05:41Kalau butuh pengamanan, minta saja ke kepolisian.
05:44Tidak perlu minta ke militer.
05:45Kapan meminta ke militer?
05:46Kalau kapasitas sipil tidak bisa.
05:48Dan atas pesanan presiden, itu poin pertama.
05:51Yang kedua mas, pilihan pelibatan militer itu pilihan last resort.
05:55Pilihan terakhir.
05:56Dan kalau situasi dan kondisi kita memang didiklir dalam situasi darurat.
06:00Kan kita tidak sedang darurat militer dalam situasi normal.
06:04Jangan normalisasi militer dalam kehidupan damai dan demokrasi ini.
06:09Karena itu akan membuat kita dalam situasi sekuritisasi.
06:12Apa sekuritisasi?
06:13Situasi persilangan politik antara otoritarianisme dan demokrasi itu.
06:17Poinnya apa?
06:18Situasi-situasi seperti ini bisa memplesetkan kondisi politik ke arah otoritarianisme.
06:23Itu berbahayanya, Mas.
06:24Maka kembalikan ke wilayah negara hukum.
06:27Bu Kony, apa yang Bu Kony mau sampaikan kepada Presiden
06:30untuk menyelesaikan kontroversi karena masalahnya begitu banyak?
06:33Saya senang sekali karena itu yang saya pikirkan.
06:35Jadi saya sih ingin bicara dengan Pak Presiden Prabowo.
06:38Pertama, sebagai negara demokrasi seperti kita,
06:41jelaskan untuk memprofesionalkan tentara,
06:44kita betul-betul harus membelah antara supremasi sipil dan juga supremasi militer.
06:48Itu nomor satu.
06:49Artinya, tidak mempolitisasi militer.
06:50Kedua, saya tidak bisa menutup mata terlalu banyak akhir-akhir ini militer masuk ke dalam ranah sipil.
06:56Kita yang bicara soal ini soal kejaksaan.
06:59Berapa hari lalu kita bicara soal deployment di Jawa Barat tentang anak-anak masuk ke Barat.
07:04Saya gak mempersoalkan itunya ya.
07:05Cuman ini kok akhirnya militer kemana-mana.
07:07Yang terakhir Pak Presiden, sepertinya kalau TNI menjadi jago kandang terus,
07:12mungkin karena salah nama, Tentara Nasional Indonesia.
07:15Harusnya dia kembali ke dulu, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
07:20Sehingga yang dihadapi itu outward looking-nya.
07:22Contoh yang disampaikan oleh Al-Araf tadi, apakah konteks Laut Cina Selatan,
07:26apakah kalau buat saya, konteks Papua ini bahaya loh.
07:28Papua dan Aceh, apalagi setelah muncul di New York ya.
07:30Ini gak main-main.
07:31Jadi artinya, itu yang harus kita tegakkan.
07:34Memprofesionalkan tentara dengan mewujudkan tentara yang outward looking defense
07:38dan kembali namanya menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
07:41Oke, baik Bu Koni, Aal, Bu Leli, Pak Puji, dan Jenderal Dudung Abdurrahman.
07:48Penugasan TNI untuk menjaga kejaksaan menimbulkan pertanyaan.
07:53Komunikasi yang minim dan kebijakan yang tak transparan memicu spekulasi.
07:57Apakah hukum kini butuh senjata?
07:59Apakah kejaksaan begitu rentan?
08:02Apakah situasi sedang darurat?
08:04Dalam demokrasi, pendagaan hukum harus tunduk pada prinsip sipil.
08:09Selain rawan, tumpang tindih kewenangan, langkah ini juga kabur secara hukum.
08:13Semua keputusan publik disampaikan dengan terang, bukan dalam bisik-bisik kekuasaan.
08:19Demokrasi sehat lahir dari keterbukaan, bukan dari perintah.
08:23Saya Budi Mantan Rojo, inilah satu menjadi peruntung.
Komentar