00:00Menyangsong bala, gimana?
00:10Baik, terima kasih. Terima kasih rekan-rekan PES atas kehadirannya.
00:14Ini hari yang saya tunggu-tunggu.
00:17Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat.
00:24Sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita, sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung.
00:35Menjadi saksi, padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung.
00:44Sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat.
00:47Suatu konstruksi hukum yang dibuat-buat, yang semakin menunjukkan kuatnya agenda politik ini.
00:56Karena itulah, supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua.
01:02Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukkan juga,
01:06ada asumsi-asumsi yang diputar balikkan, yang dicampur adukkan.
01:11Karena itulah, kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,
01:19kami meyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan
01:27dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya.
01:33Dan selanjutnya, kepada penasihat hukum kami, kami persilahkan.
01:36Teman-teman, kenapa kami di awal menyampaikan keberatan?
01:45Karena penyidik adalah orang yang memeriksa bukti, saksi, dan fakta-fakta
01:53yang dituangkan di dalam berkas perkara, yang dituangkan di dalam daftar alat bukti.
02:02Ini yang sedang kita uji di persidangan.
02:04Jadi ketika penyidik dihadirkan di dalam persidangan, kemudian menerangkan berdasarkan pemeriksaan,
02:13kami menduga agar ini tidak netral.
02:17Conflict of interest.
02:18Karena apa? Dia mengambil keterangan dari hal-hal yang memberatkan.
02:23Sedangkan fakta persidangan kita uji bersama, itu kan menjadi kekuatan dari pembuktian.
02:31Contohnya, bicara soal Nur Hasan.
02:34Nur Hasan menyampaikan, yang memerintahkan untuk menenggelangkan itu bukan Bapak,
02:40atau Bapak itu bukan Pak Hasto.
02:45Kemudian, uang yang dititipkan itu adalah dari Harun Masiku, bukan dari Pak Hasto.
02:51Nah, bukti-bukti ini yang di dalam berkas perkara ini yang sedang kita uji.
02:57Itu yang kita sampaikan.
02:58Jadi ketika penyidik dihadirkan, menerangkan dari apa yang diperiksa,
03:03apa yang digali di dalam BAP, tentunya menurut kami tidak fair.
03:08Dan kami berharap bahwa persidangan ini berjalan dengan persidangan yang mengandung asas fair trail,
03:14melindungi hak asasi manusia, jangan mengalhimi, kemudian jangan membuat narasi asumsi
03:22berdasarkan keterangan yang didapati di dalam proses penyidikan oleh penyidik.
03:28Oleh itu, teman-teman, inilah sebenarnya persidangan ini.
03:33Di sinilah kita diuji keilmuan kita.
03:37Bagaimana kita bisa menggali fakta-fakta, kita bisa membuktikan.
03:41Kemudian kalau ada hal yang memang tidak sesuai bukti, tidak sesuai fakta,
03:46ayo kita akui gitu loh.
03:48Kenapa?
03:49Karena persidangan yang ini 90% sudah pernah disidangkan di tahun 2020.
03:56Dan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kustianto.
04:00Janganlah kita memaksa-maksa, mencari-cari lagi.
04:03Dan menurut saya ini merupakan catatan buruk terhadap penegakan hukum nanti kita ke depannya.
04:10Terima kasih.
04:11Baik, terima kasih.
04:12Jadi, Bu Ngrosa tadi berperan ganda.
04:14Yang pertama adalah sebagai penyidik,
04:17tapi yang kedua juga sebagai saksi yang otomatis kemudian memberatkan.
04:21Ini kan rekor sejarah dan inilah bukti-bukti kepastian hukum itu dilanggar.
04:26Prinsip-prinsip akuntabilitas, konflik of interest.
04:30Artinya ketika sampai turun gunung merangkap jabatan sebagai penyidik dan kemudian juga sebagai saksi,
04:37artinya fakta-fakta yang ada memang tidak cukup kuat untuk menuduh saya.
04:40Maka dia menciptakan suatu asumsi-asumsi dengan merangkai berbagai peristiwa.
04:45Selanjutnya, Bung Patrasen, silakan.
04:46Baik, kita sekarang masuk ke pasal 184 Kuhab.
04:51Saya ulang, kita masuk ke pasal 184 Kuhab.
05:00Alat bukti yang sah itu apa?
05:03Pertama, keterangan saksi.
05:07Yang kedua, bukti surat.
05:09Yang ketiga, bukti keterangan ahli.
05:16Yang keempat, petunjuk.
05:20Dan yang kelima, keterangan terdakwa.
05:24Yang dihadirkan hari ini, yang dicoba dihadirkan,
05:29itu tidak termasuk kategori dari kelima-limanya.
05:34Bahkan tiga yang mau dihadirkan.
05:38Ini baru diperiksa satu.
05:41Apa kualifikasi saksi itu?
05:44Saksi itu adalah yang melihat, mendengar, mengalami.
05:51Penyirik melihat, mendengar, mengalami.
05:55Yang patut digarisbawahi adalah pernyataan dari penuntut umum tadi.
06:01Saksi ini tidak dihadirkan untuk kasus suap.
06:06Jadi, kita lupakan nih suap nih.
06:09Yang kedua, katanya dihadirkan untuk perintangan penyidikan.
06:17Mau menerangkan cat katanya tadi barusan tuh.
06:22Kalau kita belajar hukum acara,
06:26bukti petunjuk itu tidak boleh berdiri sendiri.
06:29Dia harus ada persesuaian.
06:32Persesuaiannya siapa?
06:34Dengan keterangan saksi.
06:36Yang punya cat itu Nur Hasan.
06:39Nur Hasan sudah dipanggil kemarin.
06:41Ditanya, siapa Bapak?
06:43Mana dia tahu?
06:45Bapak RT saya tanya kemarin.
06:47Bapak RW, Kepala Desa.
06:49Nggak tahu.
06:50Jangan dipaksa dong menghadirkan petunjuk,
06:54seakan-akan kata Bapak itu Pak Hasto.
06:59Maka kesimpulannya adalah,
07:02kalau sampai tiga penyidik KPK dihadirkan yang katanya jadi saksi pada hari ini,
07:10ini secara teori ya.
07:13Ini di dalam ilmu akademis ya.
07:16Maka artinya apa?
07:19Tidak ada bukti,
07:21atau kurang bukti.
07:24Apa akibat tidak ada bukti dan kurang bukti?
07:26Majelis Hakim harus berani nih.
07:31Kalau memang tidak terbukti,
07:33tidak ada alat bukti,
07:35alat buktinya tidak cukup,
07:36ada keraguan,
07:38bebaskan masuk.
07:41Itu saja dari kami.
07:45Ada satu hal yang penting untuk kawan-kawan ketahui.
07:51Yang baru dihadirkan memang sudah rosak.
07:53Tetapi tadi ada dua saksi lagi yang lain.
07:57Salah satu diantaranya adalah Rizka Anugnata.
08:01Yang memeriksa Rizka Anugnata itu adalah rosak.
08:06Jadi, saudara-saudara bisa bayangkan,
08:08kenapa tadi saya protes,
08:10saya keberatan terhadap kehadiran saksi-saksi ini.
08:14Karena bukan saja mereka tidak melihat fakta,
08:18tetapi keterangan mereka itu,
08:20menurut pasal 185 ayat 1 Kuhab dan penjelasannya,
08:27ini adalah keterangan de audito,
08:30keterangan kata orang lain.
08:33Nah, saudara-saudara,
08:35kalau mereka mau posisikan sebagai saksi perbalisan,
08:40saya sudah sampaikan tadi,
08:41saksi perbalisan itu hanya boleh didengar
08:45atas permintaan hakim,
08:48kalau ada keterangan saksi-saksi
08:51yang mengingkari BAP.
08:55Mungkin baru kali ini di dunia ini,
08:59ada saksi menjadi penyidik
09:02untuk membuktikan satu surat dakwaan
09:05dihadirkan di persidangan.
09:07Ini satu bentuk pelanggaran hak asasi.
09:11Ini bukan cuma sekedar mengada-ada,
09:13ini mereka secara sengaja merusak
09:16sistem hukum di negeri ini.
09:20Ini persoalan kita ke depan ini.
09:24Makanya kami tadi protes.
09:26Sebab besok-besok lusa,
09:29ada orang lagi yang menjadi terdakwa di persidangan,
09:33tidak cukup bukti dihadirkan penyidik bersaksi.
09:36Ini bukan cuma teori-teori yang mereka langkahi,
09:43tetapi praktek hukum.
09:46Praktek hukum di dunia ini tidak bisa seperti ini,
09:49kecuali untuk perkara terorisme.
09:53Ini beda.
09:54Perkara korupsi ini berbeda dengan perkara terorisme.
09:59Kalau seandainya ini misalnya adalah perkara terorisme,
10:03saya pikir kami tidak akan keberatan.
10:07Karena itu kewenangan itu diberikan oleh ketentuan undang-undang.
10:11Mengenai perkara seperti ini,
10:13kuhab kita itu tidak mengakomodir adanya saksi perbalisan.
10:20Hanya dalam praktek kita saja,
10:22berdasarkan HIR zaman dulu,
10:24sebelum tahun 81.
10:27Perbalisan itu boleh.
10:29Dan itu pun atas permintaan hakim.
10:32Karena hakim yang akan memutus perkara.
10:34Bukan dihadirkan oleh penyidik seperti yang hari ini.
10:39Oleh JPU seperti hari ini.
10:41Artinya apa?
10:42Yang saya mau katakan bahwa,
10:43KPK secara sengaja mau berusak sistem hukum kita.
10:47Ini justru obstruction of justice itu adalah hal ini.
10:54Saya kira itu yang pokok.
10:58Soal keterangan,
10:59ada hal lagi yang lain.
11:02Saya kira dia tidak berani tadi bicara di depan ini.
11:06Dia menyebut sejumlah orang
11:08yang dia duga ikut merintangi penyidikan itu.
11:12Bahkan pimpinan KPK,
11:15bukan hanya Firli Bahuri yang dia sebut,
11:19tetapi pimpinan KPK yang lain.
11:21Yang baru disebut pada tangga,
11:23pada bulan Januari 2025.
11:26Ketika mereka sudah tidak ada dalam jabatan itu lagi.
11:29Jadi ketika sebelum pergantian pimpinan KPK yang sekarang,
11:34orang-orang pimpinan KPK itu tidak pernah disebut
11:37melakukan perintangan penyidikan.
11:38Ini artinya apa?
11:41Ini secara sengaja memang ada rekayasa terhadap kasus ini.
11:45Ini yang harus kita cermati secara baik.
11:49Untuk selanjutnya,
11:50nanti pasti kita akan tanya lebih lanjut
11:52mengenai apa yang diketahui
11:55dan apa yang dilakukan oleh mereka sebagai penyidik.
11:59Termasuk diantaranya,
12:00mengapa mereka tidak memeriksa
12:02orang-orang yang menghalangi mereka di PT. Ika?
12:09Ini jelas.
12:10Ada sesuatu yang dilindungi.
12:13Saya kira begitu.
12:14Terima kasih.
12:14Saya kira itu yang pokok dari kami.
12:44Terima kasih ya.
12:45Terima kasih.
12:46Terima kasih.
12:46Terima kasih Pak.
12:46Terima kasih.
12:47Terima kasih.
Komentar