Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 bulan yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto protes atas saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/4/2025).

Dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjerat Hasto ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi.

3 saksi tersebut yakni penyidik KPK Rossa Purbo Bekto, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.

Baca Juga Penyidik KPK Cerita Pengejaran hingga Kehilangan Jejak Harun Masiku dan Hasto di PTIK di https://www.kompas.tv/nasional/592261/penyidik-kpk-cerita-pengejaran-hingga-kehilangan-jejak-harun-masiku-dan-hasto-di-ptik



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592306/kubu-hasto-protes-jaksa-hadirkan-penyidik-kpk-di-persidangan
Transkrip
00:00Menyangsong bala, gimana?
00:10Baik, terima kasih. Terima kasih rekan-rekan PES atas kehadirannya.
00:14Ini hari yang saya tunggu-tunggu.
00:17Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat.
00:24Sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita, sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung.
00:35Menjadi saksi, padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung.
00:44Sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat.
00:47Suatu konstruksi hukum yang dibuat-buat, yang semakin menunjukkan kuatnya agenda politik ini.
00:56Karena itulah, supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua.
01:02Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukkan juga,
01:06ada asumsi-asumsi yang diputar balikkan, yang dicampur adukkan.
01:11Karena itulah, kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,
01:19kami meyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan
01:27dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya.
01:33Dan selanjutnya, kepada penasihat hukum kami, kami persilahkan.
01:36Teman-teman, kenapa kami di awal menyampaikan keberatan?
01:45Karena penyidik adalah orang yang memeriksa bukti, saksi, dan fakta-fakta
01:53yang dituangkan di dalam berkas perkara, yang dituangkan di dalam daftar alat bukti.
02:02Ini yang sedang kita uji di persidangan.
02:04Jadi ketika penyidik dihadirkan di dalam persidangan, kemudian menerangkan berdasarkan pemeriksaan,
02:13kami menduga agar ini tidak netral.
02:17Conflict of interest.
02:18Karena apa? Dia mengambil keterangan dari hal-hal yang memberatkan.
02:23Sedangkan fakta persidangan kita uji bersama, itu kan menjadi kekuatan dari pembuktian.
02:31Contohnya, bicara soal Nur Hasan.
02:34Nur Hasan menyampaikan, yang memerintahkan untuk menenggelangkan itu bukan Bapak,
02:40atau Bapak itu bukan Pak Hasto.
02:45Kemudian, uang yang dititipkan itu adalah dari Harun Masiku, bukan dari Pak Hasto.
02:51Nah, bukti-bukti ini yang di dalam berkas perkara ini yang sedang kita uji.
02:57Itu yang kita sampaikan.
02:58Jadi ketika penyidik dihadirkan, menerangkan dari apa yang diperiksa,
03:03apa yang digali di dalam BAP, tentunya menurut kami tidak fair.
03:08Dan kami berharap bahwa persidangan ini berjalan dengan persidangan yang mengandung asas fair trail,
03:14melindungi hak asasi manusia, jangan mengalhimi, kemudian jangan membuat narasi asumsi
03:22berdasarkan keterangan yang didapati di dalam proses penyidikan oleh penyidik.
03:28Oleh itu, teman-teman, inilah sebenarnya persidangan ini.
03:33Di sinilah kita diuji keilmuan kita.
03:37Bagaimana kita bisa menggali fakta-fakta, kita bisa membuktikan.
03:41Kemudian kalau ada hal yang memang tidak sesuai bukti, tidak sesuai fakta,
03:46ayo kita akui gitu loh.
03:48Kenapa?
03:49Karena persidangan yang ini 90% sudah pernah disidangkan di tahun 2020.
03:56Dan tidak ada kaitannya dengan Mas Hasto Kustianto.
04:00Janganlah kita memaksa-maksa, mencari-cari lagi.
04:03Dan menurut saya ini merupakan catatan buruk terhadap penegakan hukum nanti kita ke depannya.
04:10Terima kasih.
04:11Baik, terima kasih.
04:12Jadi, Bu Ngrosa tadi berperan ganda.
04:14Yang pertama adalah sebagai penyidik,
04:17tapi yang kedua juga sebagai saksi yang otomatis kemudian memberatkan.
04:21Ini kan rekor sejarah dan inilah bukti-bukti kepastian hukum itu dilanggar.
04:26Prinsip-prinsip akuntabilitas, konflik of interest.
04:30Artinya ketika sampai turun gunung merangkap jabatan sebagai penyidik dan kemudian juga sebagai saksi,
04:37artinya fakta-fakta yang ada memang tidak cukup kuat untuk menuduh saya.
04:40Maka dia menciptakan suatu asumsi-asumsi dengan merangkai berbagai peristiwa.
04:45Selanjutnya, Bung Patrasen, silakan.
04:46Baik, kita sekarang masuk ke pasal 184 Kuhab.
04:51Saya ulang, kita masuk ke pasal 184 Kuhab.
05:00Alat bukti yang sah itu apa?
05:03Pertama, keterangan saksi.
05:07Yang kedua, bukti surat.
05:09Yang ketiga, bukti keterangan ahli.
05:16Yang keempat, petunjuk.
05:20Dan yang kelima, keterangan terdakwa.
05:24Yang dihadirkan hari ini, yang dicoba dihadirkan,
05:29itu tidak termasuk kategori dari kelima-limanya.
05:34Bahkan tiga yang mau dihadirkan.
05:38Ini baru diperiksa satu.
05:41Apa kualifikasi saksi itu?
05:44Saksi itu adalah yang melihat, mendengar, mengalami.
05:51Penyirik melihat, mendengar, mengalami.
05:55Yang patut digarisbawahi adalah pernyataan dari penuntut umum tadi.
06:01Saksi ini tidak dihadirkan untuk kasus suap.
06:06Jadi, kita lupakan nih suap nih.
06:09Yang kedua, katanya dihadirkan untuk perintangan penyidikan.
06:17Mau menerangkan cat katanya tadi barusan tuh.
06:22Kalau kita belajar hukum acara,
06:26bukti petunjuk itu tidak boleh berdiri sendiri.
06:29Dia harus ada persesuaian.
06:32Persesuaiannya siapa?
06:34Dengan keterangan saksi.
06:36Yang punya cat itu Nur Hasan.
06:39Nur Hasan sudah dipanggil kemarin.
06:41Ditanya, siapa Bapak?
06:43Mana dia tahu?
06:45Bapak RT saya tanya kemarin.
06:47Bapak RW, Kepala Desa.
06:49Nggak tahu.
06:50Jangan dipaksa dong menghadirkan petunjuk,
06:54seakan-akan kata Bapak itu Pak Hasto.
06:59Maka kesimpulannya adalah,
07:02kalau sampai tiga penyidik KPK dihadirkan yang katanya jadi saksi pada hari ini,
07:10ini secara teori ya.
07:13Ini di dalam ilmu akademis ya.
07:16Maka artinya apa?
07:19Tidak ada bukti,
07:21atau kurang bukti.
07:24Apa akibat tidak ada bukti dan kurang bukti?
07:26Majelis Hakim harus berani nih.
07:31Kalau memang tidak terbukti,
07:33tidak ada alat bukti,
07:35alat buktinya tidak cukup,
07:36ada keraguan,
07:38bebaskan masuk.
07:41Itu saja dari kami.
07:45Ada satu hal yang penting untuk kawan-kawan ketahui.
07:51Yang baru dihadirkan memang sudah rosak.
07:53Tetapi tadi ada dua saksi lagi yang lain.
07:57Salah satu diantaranya adalah Rizka Anugnata.
08:01Yang memeriksa Rizka Anugnata itu adalah rosak.
08:06Jadi, saudara-saudara bisa bayangkan,
08:08kenapa tadi saya protes,
08:10saya keberatan terhadap kehadiran saksi-saksi ini.
08:14Karena bukan saja mereka tidak melihat fakta,
08:18tetapi keterangan mereka itu,
08:20menurut pasal 185 ayat 1 Kuhab dan penjelasannya,
08:27ini adalah keterangan de audito,
08:30keterangan kata orang lain.
08:33Nah, saudara-saudara,
08:35kalau mereka mau posisikan sebagai saksi perbalisan,
08:40saya sudah sampaikan tadi,
08:41saksi perbalisan itu hanya boleh didengar
08:45atas permintaan hakim,
08:48kalau ada keterangan saksi-saksi
08:51yang mengingkari BAP.
08:55Mungkin baru kali ini di dunia ini,
08:59ada saksi menjadi penyidik
09:02untuk membuktikan satu surat dakwaan
09:05dihadirkan di persidangan.
09:07Ini satu bentuk pelanggaran hak asasi.
09:11Ini bukan cuma sekedar mengada-ada,
09:13ini mereka secara sengaja merusak
09:16sistem hukum di negeri ini.
09:20Ini persoalan kita ke depan ini.
09:24Makanya kami tadi protes.
09:26Sebab besok-besok lusa,
09:29ada orang lagi yang menjadi terdakwa di persidangan,
09:33tidak cukup bukti dihadirkan penyidik bersaksi.
09:36Ini bukan cuma teori-teori yang mereka langkahi,
09:43tetapi praktek hukum.
09:46Praktek hukum di dunia ini tidak bisa seperti ini,
09:49kecuali untuk perkara terorisme.
09:53Ini beda.
09:54Perkara korupsi ini berbeda dengan perkara terorisme.
09:59Kalau seandainya ini misalnya adalah perkara terorisme,
10:03saya pikir kami tidak akan keberatan.
10:07Karena itu kewenangan itu diberikan oleh ketentuan undang-undang.
10:11Mengenai perkara seperti ini,
10:13kuhab kita itu tidak mengakomodir adanya saksi perbalisan.
10:20Hanya dalam praktek kita saja,
10:22berdasarkan HIR zaman dulu,
10:24sebelum tahun 81.
10:27Perbalisan itu boleh.
10:29Dan itu pun atas permintaan hakim.
10:32Karena hakim yang akan memutus perkara.
10:34Bukan dihadirkan oleh penyidik seperti yang hari ini.
10:39Oleh JPU seperti hari ini.
10:41Artinya apa?
10:42Yang saya mau katakan bahwa,
10:43KPK secara sengaja mau berusak sistem hukum kita.
10:47Ini justru obstruction of justice itu adalah hal ini.
10:54Saya kira itu yang pokok.
10:58Soal keterangan,
10:59ada hal lagi yang lain.
11:02Saya kira dia tidak berani tadi bicara di depan ini.
11:06Dia menyebut sejumlah orang
11:08yang dia duga ikut merintangi penyidikan itu.
11:12Bahkan pimpinan KPK,
11:15bukan hanya Firli Bahuri yang dia sebut,
11:19tetapi pimpinan KPK yang lain.
11:21Yang baru disebut pada tangga,
11:23pada bulan Januari 2025.
11:26Ketika mereka sudah tidak ada dalam jabatan itu lagi.
11:29Jadi ketika sebelum pergantian pimpinan KPK yang sekarang,
11:34orang-orang pimpinan KPK itu tidak pernah disebut
11:37melakukan perintangan penyidikan.
11:38Ini artinya apa?
11:41Ini secara sengaja memang ada rekayasa terhadap kasus ini.
11:45Ini yang harus kita cermati secara baik.
11:49Untuk selanjutnya,
11:50nanti pasti kita akan tanya lebih lanjut
11:52mengenai apa yang diketahui
11:55dan apa yang dilakukan oleh mereka sebagai penyidik.
11:59Termasuk diantaranya,
12:00mengapa mereka tidak memeriksa
12:02orang-orang yang menghalangi mereka di PT. Ika?
12:09Ini jelas.
12:10Ada sesuatu yang dilindungi.
12:13Saya kira begitu.
12:14Terima kasih.
12:14Saya kira itu yang pokok dari kami.
12:44Terima kasih ya.
12:45Terima kasih.
12:46Terima kasih.
12:46Terima kasih Pak.
12:46Terima kasih.
12:47Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan