00:00Kalau cuma didatangnya orang saya minta ijazahnya, saya minta skripsinya untuk apa?
00:05Kalau saya, enggak boleh, saya lihat di TikTok.
00:09Seakan-akan, apa?
00:11Mahfud MD sekarang sudah berubah.
00:14Sudah mendukung Pak Jokowi.
00:16Dia mengatakan bahwa kalau ijazahnya Pak Jokowi, palsu, keputusannya tidak batal.
00:23Lih iyalah, bukan karena mendukung, memang begitu.
00:27Coba, teori apa yang bisa menyatakan itu?
00:29Kecuali pidana ya.
00:30Kalau pidana personal, bukan pada keputusan ketatanegaraan.
00:35Iya, saya pinta.
00:38Yang saya katakan begini.
00:39Ada yang tanya juga, Pak Mahfud, Anda kok, Anda ikut-ikut nih.
00:47Ikut dalam gerakan, menggugat ijazahnya Pak Jokowi.
00:52Saya enggak punya kepentingan.
00:55Apa?
00:57Kepentingan saya enggak ada.
00:59Makanya itu ditolak.
01:02Ditolak oleh pengadilan itu bukan karena pengadilannya salah.
01:06Gini, mari saya jelaskan.
01:09Biar nanti, saudara, kalau mencari celah ngatur pelanggaran presiden yang terlanjur terjadi itu,
01:14diundang-undang kepresidenan mau diatur bagaimana?
01:17Saya dengar paper yang masuk, sudah banyak.
01:19Coba nanti dipilih, butir-butir.
01:20Yang begini, yang gugat ijazahnya Jokowi ini pertama masuk ke gugatan peradilan perdata.
01:29Sudahlah, keabsahan di jasa kok digugat ke pengadilan perdata?
01:34Pengadilan bilang, bukan wawenang saya.
01:36Jadi benar pengadilan itu bilang,
01:41NU, saya tidak dapat menerima ini karena bukan wawenang.
01:44Tugas pengadilan itu bukan mencabuti jasa.
01:48Terus jawab, dong.
01:50Lagipula, kalau perdata,
01:52perdata itu ya, seperti teorinya,
01:54perdata itu yang menimbul kaha dan kewajiban,
01:57orang bisa melakukan gugatan perdata,
01:59kalau ada perjanjian, kontraktual, kontrak,
02:03di antara kedua pihak,
02:04di mana yang satu tidak menisaran.
02:06Loh,
02:08kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan orang yang menggugat itu?
02:14Mewakili siapa dia?
02:16Iya kan?
02:18Pengadilan begitu.
02:18Saya tidak membela Pak Jokowi,
02:21tidak juga membela pengadilan.
02:22Benar ya, justru kalau dia memutus, salah.
02:27Pengadilan negeri itu.
02:28Terus kemana dong?
02:28Tidak ada kan pihak yang dirugikan siapa?
02:31Secara perdata.
02:33Siapa yang secara perdata itu kan?
02:36Pribadi dan badan hukum privat.
02:41Oh, kalau gitu,
02:42pindah ke PT UN.
02:43PT UN juga mencatatkan tidak bisa nerima.
02:45Kenapa?
02:46Kalau saya dinyatakan,
02:48mencaputi jasa tidak asa.
02:50Seharusnya Anda minta,
02:52kalau mencaputi jasa itu minta ke UGM.
02:56Karena UGM yang menerbitkan.
02:58Masa PT UN?
03:00Dan lagi pula apa rugimu secara ketata negaraan?
03:04Ketata usaha negaraan?
03:06Pencabutan itu,
03:08minta ke UGM atau UGM yang mengeluarkan.
03:10Kok saya disuruh menyatakan tidak sah?
03:13Kalau kelima tangan suruh menyatakan tidak sah,
03:15pasti NO dong.
03:16Kalau mungkin minta agar pengadilan
03:18memerintahkan UGM
03:21untuk mencabut gitu,
03:23itu jadi perkara.
03:24Pihaknya jadi UGM.
03:28Maka saya bilang,
03:29UGM tidak usah melibatkan diri lah.
03:31Apa? Buang-buang waktu gitu.
03:33Dan orang,
03:34orang tidak berwenang juga.
03:36lembaga hukum perdata privat,
03:39kelompok orang,
03:40datang ke UGM,
03:41memaksa saya meminta lihat ijazahnya Pak Jokowi.
03:44Tidak bisa.
03:46Kalau begitu,
03:46setiap orang bisa datang ke sana,
03:48minta melihat.
03:49Ijazahnya Pak Mahfud itu apa?
03:52Misalnya,
03:53saudara nulis nih,
03:55kayak ini.
03:55Profesor Dr. Mohamad Mahfud MD SHSU.
03:59Benar.
04:00Tapi sekarang yang beredar,
04:02Profesor Dr. Mohamad Mahfud MD SHSU MIP.
04:08Yang di kepres yang terakhir itu ada MIP-nya.
04:13Saya tidak pernah mengusulkan nama MIP itu.
04:15Tapi saya tahu.
04:16Kira-kira orang yang membuat kepres ini tahu
04:20bahwa saya punya gelar MIP dari UGM.
04:25Tetapi MIP itu sudah ditulis di SU itu.
04:28Karena saya lulus UGM.
04:29S2 itu,
04:32waktu itu lulus,
04:33tahun 1987 itu gelar S2 UGM namanya SU.
04:37Sarjana Utama.
04:39Sesudah itu ganti MA.
04:41Magister Artyum.
04:43Sesudah itu berupa magister ilmu politik,
04:46magister ilmu hukum,
04:47magister ilmu teknik,
04:48kayak gitu-gitu.
04:50Sebenarnya SU itu sudah mewakili MIP.
04:52Kalau orang lalu minta kepadanya cabut.
04:56Cabut, saya tidak masang sendiri.
04:58Saya tidak tahu.
04:59Mungkin pada waktu itu yang ngetik ke pres saya itu Pak Pratikno.
05:02Karena saya lulusan di sekolahnya Pak Pratikno.
05:05Atau Pak Ari Dwi Payana.
05:08Nah.
05:09Setelah itu sekarang,
05:11saya katakan,
05:12kalau gitu masuk ke pidana.
05:14Nah, kalau ke pidana,
05:18itu kan sudah masuk ke pidana.
05:20Malah yang dihukum,
05:22orang yang menyebarkan berita bahwa ijazahnya palsu.
05:28Dihukum bener?
05:29Ya dihukum.
05:30Masuk penjara dua orang.
05:31Karena apa?
05:32Dianggap menyebarkan berita bohong.
05:36Sekarang masih di penjara, belum keluar.
05:37Malah yang punya ijazahnya tidak dipersekalkan.
05:43Sekarang jalurnya sudah masuk.
05:45Tinggal politisnya bisa enggak.
05:46Karena yang dilaporkan sekarang,
05:49yang dilaporkan sekarang itu adalah pemilik ijazah.
05:56Dan sudah dilaporkan ke baris krim.
05:59Nah, kalau itu arahnya sudah cepat.
06:00Cepat.
06:01Tinggal hukumnya nanti dinilai.
06:04Benar atau tidak?
06:06Itu palsu.
06:08Nah, kalau gitu UGM boleh hadir.
06:10Dipanggil pengadilan.
06:12Kalau cuma didatangnya orang,
06:13saya minta ijazahnya.
06:14Saya minta skripsinya untuk apa.
06:17Kalau saya, enggak boleh.
06:19Sudah benar itu UGM.
06:22Nah.
06:31Saksikan program-program Kompas TV
06:34melalui siaran digital,
06:36pay TV,
06:37dan media streaming lainnya.
06:39Kompas TV.
06:40Independen.
06:41Terpercaya.
Komentar