00:00Kejaksaan Agung membenarkan temuan uang tunai senilai 5,5 miliar rupiah
00:05saat menggeledah rumah hakim kasus ekspor minyak sawit Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
00:11Uang disembunyikan di bawah kasur salah satu kamar Ali Muhtarom.
00:16Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harley Siregar,
00:20membenarkan bahwa ini adalah penggeledahan 13 April lalu.
00:24Uang yang ditemukan penyidik merupakan mata uang asing sebanyak 3.600 lembar
00:30dengan pecahan 100 dolar Amerika atau senilai 5,5 miliar rupiah.
00:36Harley menyebut uang sitaan sudah dititipkan ke rekening penitipan.
00:40Terkait dengan itu perlu juga saya sampaikan bahwa penyidik sudah menyetorkan,
00:58menyetortitipkan hasil sitaan tersebut di rekening penitipan lainnya di Bank BRI.
01:05Jadi supaya rekan-rekan media juga memahami bahwa
01:10cara-cara kerja penyidikan terkait dengan penyitaan untuk sejumlah uang
01:17itu langsung dilakukan penyetortitipan.
01:23Kejaksaan Agung sejauh ini menetapkan sejumlah tersangka
01:27dalam kasus suap perkara korupsi perusahaan dalam ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
01:32Empat di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
01:37saat itu satu panitera, dua advokat, dan satu dari pihak perusahaan.
01:41Kasus suap dan gratifikasi hakim menurut penyidik kejaksaan Agung senilai 60 miliar rupiah.
01:47Jaksa penutup umum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO
02:01tahun 2022 lalu memberikan denda pokok 1 miliar rupiah masing-masing terhadap tiga perusahaan.
02:08Selain itu ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 900 miliar rupiah lebih
02:14untuk Permata Hijau Group, 11 triliun rupiah lebih untuk Wilmar Group,
02:20dan 4,8 triliun rupiah untuk Musimas Group.
02:24Jaksa menyebut terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
02:31Namun dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana
02:37sehingga diputus lepas atau onslak.
02:44Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait perkara suap empat hakim
02:48dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.
02:52Penyidik kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah termasuk uang tunai asing.
02:57Terbaru, penyidik menyita tiga mobil tambahan sebagai barang bukti,
03:02termasuk dua unit sepeda motor Vespa sebagai barang bukti.
03:07Tidak hanya itu, dalam penggeledahan terakhir, penyidik kejagung juga menyita empat unit sepeda Brompton.
03:18Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO
03:24di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
03:27Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.
03:31Menurut kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu,
03:38Muhammad Arief Nuryanta, yang diduga meminta 60 miliar rupiah.
Komentar