Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Namun, polisi memastikan pemeriksaan tersebut tidak akan menjadi peringanan hukuman bagi tersangka.

Menurut polisi, sejauh ini ada tiga pasal yang dapat dikenakan kepada tersangka, yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal Undang-Undang Kesehatan.

Total sudah ada 17 saksi yang diperiksa penyidik Polda Jabar. Polisi mendorong masyarakat untuk melapor jika pernah menjadi korban dari tersangka Priguna Anugrah.

Baca Juga [FULL] Update Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Kandungan di Garut: Pelaku di Mana? di https://www.kompas.tv/regional/587078/full-update-proses-hukum-kasus-pelecehan-seksual-oleh-dokter-kandungan-di-garut-pelaku-di-mana

#dokter #pemerkosaan #rshs #dokterpemerkosa #dokterppds

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587080/tes-kejiwaan-dokter-ppds-pemerkosa-pasien-rshs-polisi-beberkan-alasan-di-baliknya
Transkrip
00:00Informasi berikutnya saudara, Diet Reskrim Mumpolda, Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus pemerkosaan pasien di rumah sakit Hasan Sadikin, Bandung.
00:11Namun polisi memastikan pemeriksaan tak akan menjadi peringatan hukuman bagi tersangka.
00:18Menurut polisi, sejauh ini ada tiga pasal yang dapat dikenakan pada tersangka, yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal undang-undang kesehatan.
00:28Total sudah ada 17 saksi diperiksa penyidik Polda, Jawa Barat.
00:33Polisi mendorong masyarakat untuk melapor jika pernah menjadi korban dari tersangka pergunaan nukrah.
00:42Psikologi itu kan nanti kan ini sifatnya forensik ya, justru nanti akan menggali motif-motif lebih jauh daripada tersangka.
00:49Bukan kemudian meringankan atau apa, kan ini bukan karena sakit jiwa, tapi karena hanya sedikit penyimpangan satu perilaku saja.
00:56Bukan sakit jiwa secara umum yang kemudian akan menggali hukuman, tetapi kan ini salah satu saja bagian dari penyimpangan perilaku sedikit.
Komentar

Dianjurkan