00:00Informasi berikutnya saudara, Diet Reskrim Mumpolda, Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan psikologis pada tersangka kasus pemerkosaan pasien di rumah sakit Hasan Sadikin, Bandung.
00:11Namun polisi memastikan pemeriksaan tak akan menjadi peringatan hukuman bagi tersangka.
00:18Menurut polisi, sejauh ini ada tiga pasal yang dapat dikenakan pada tersangka, yakni pasal kekerasan seksual, pasal perbuatan berulang, serta pasal undang-undang kesehatan.
00:28Total sudah ada 17 saksi diperiksa penyidik Polda, Jawa Barat.
00:33Polisi mendorong masyarakat untuk melapor jika pernah menjadi korban dari tersangka pergunaan nukrah.
00:42Psikologi itu kan nanti kan ini sifatnya forensik ya, justru nanti akan menggali motif-motif lebih jauh daripada tersangka.
00:49Bukan kemudian meringankan atau apa, kan ini bukan karena sakit jiwa, tapi karena hanya sedikit penyimpangan satu perilaku saja.
00:56Bukan sakit jiwa secara umum yang kemudian akan menggali hukuman, tetapi kan ini salah satu saja bagian dari penyimpangan perilaku sedikit.
Komentar