ASN Pemkot Surabaya Dilarang Cuti Nataru

  • 3 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama, serta melarang aparatur sipil negara untuk cuti memanfaatkan momen natal dan tahun baru, guna mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di akhir tahun ini.

Menindaklanjuti aturan tersebut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, akan mengikuti segala aturan dari pemerintah pusat terkait cuti bersama serta larangan cuti untuk ASN pada natal dan tahun baru ini.

Guna mengantisipasi gelombang ke-3 kasus covid-19 di indonesia, pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama momen natal dan tahun baru kali ini. Aturan penghapusan cuti bersama tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri, nomor 712 tahun 2021, nomor 1 tahun 2021, serta nomor 3 tahun 2021.

Selain itu, Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara, atau ASN, untuk mengambil cuti memanfaatkan momen libur natal dan tahun baru, yang tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB nomor 13 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021.

Dengan penghapusan cuti bersama tersebut, maka libur natal tahun ini hanya satu hari yakni pada tanggal 25 Desember 2021, begitu pula dengan libur tahun baru yang hanya satu hari yakni pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.



#asn #natal #cuti #libur #tahunbaru #surabaya #jawatimur #larangan #mudik

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/226584/asn-pemkot-surabaya-dilarang-cuti-nataru

Dianjurkan