Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 24/8/2020
MALANG-KOMPAS.TV-Pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Malang resmi diberlakukan.

Penerapan Inpres ditandai dengan apel di halaman Balai Kota Malang bersama Forkopimda dan pemberian rompi kepada petugas gabungan yang akan turun ke lapangan, Senin (24/08/2020).

Dalam pelaksanaan razia masker skala besar ini, nantinya seluruh komponen akan terlibat.

Mulai dari Polisi, TNI, Satpol PP higga petugas BPBD.

"Kita akan gunakan cara persuasif, harapannya tumbuh kesadaran di masyarakat terkait penggunaan masker" ujar Wali Kota Malang Sutiaji.

Sutiaji menambahkan bagi pelanggar, ada sanksi yang diterapkan, yakni sanksi sosial dan administratif.

"Untuk sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, sedangkan administratif denda sebesar 100 ribu rupiah" tutup Sutiaji.

#raziamasker

Dianjurkan