Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Almarhum Arya Daru, Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa saat ini istri dan keluarga sudah mulai pulih dari masa berkabung. Saat ini keluarga sudah lebih mudah diajak berkomunikasi.

Di Program ROSI, Martin menyampaikan bahwa terkait konferensi pers Polda Metro Jaya (29/7/2025), ada hal-hal yang harus diklarifikasi. Misalnya, polisi menggelar barang bukti berupa alat kontrasepsi. Padahal, barang itu milik istri almarhum Arya Daru.

Selain itu, yang perlu diklarifikasi lagi adalah dugaan bahwa Arya meninggal karena kecelakaan terkait fantasi tertentu. Pihak keluarga keberatan dengan dugaan ini, sebab kehormatan keluarga dirasa menjadi terdegradasi.

Kabareskrim 2009-2011, Komjen (Purn.) Ito Sumardi mengatakan secara normatif, memang alat bukti tidak perlu dipertontonkan semua. Selain itu misalnya, nama tersangka dan saksi disebutkan inisialnya.

Ito Sumardi adalah mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Myanmar dari tanggal 24 Desember 2013 hingga 20 Februari 2018. Menurutnya, banyak teman-teman dekat dari almarhum yang merupakan stafnya dulu dan mungkin bisa dimintai keterangan terkait keseharian almarhum Arya Daru, selain di Kemlu.

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/E95LNwcOBDw?si=hIoj6ZbuqFGoi3qO



#aryadaru #diplomat #kemlu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/621176/keluarga-arya-daru-bantah-soal-fetish-hingga-alat-kontrasepsi-rosi
Transkrip
00:00Dari keluarga, apakah sudah bisa menerima bahwa tidak boleh ada yang ditutup-tutupi
00:05dan berjanji tidak ada yang ditutup-tutupi kepada penyelidik?
00:07Ya, itu komitmen kita pada saat kita menerima kuasa dari keluarga.
00:12Karena begini, sekarang itu yang paling penting adalah memberikan keadilan kepada almarhum Arya
00:19tak kala sampai sekarang ini masih mesteri dia meninggal karena apa.
00:23Nah, kami punya komitmen bahwa apapun motifnya atau apapun penyebabnya Arya ini meninggal
00:28ataupun hal-hal yang berhubungan dengan kematian Arya itu wajib kita gunakan
00:35supaya kita bisa mendapatkan keadilan bagi Arya.
00:39Nah, tadi kan Mbak Friska sempat bertanya kepada kami, kenapa keluarga baru muncul?
00:43Sekarang.
00:44Jadi begini, beda budaya beda tata cara orang itu dalam berperilaku.
00:51Kalau dalam budaya saya mungkin orang Batak itu dalam duka bisa sambil bertindak gitu ya.
00:56Tapi kalau buat orang Jogja itu belum tentu Mbak Friska.
00:59Nah, ini yang puji Tuhan ya, sudah mulai healing baik Mbak Vita maupun keluarga.
01:05Dan sekarang kita jauh lebih mudah untuk berkomunikasi.
01:09Kayak kemarin contoh, sudah mau tampil ke media dan sudah mau ikut kita
01:13untuk datang ke Komisi 13 DPR RI untuk mendapatkan suatu perlindungan terkait hak asasi manusia.
01:21Karena kalau kita berbicara kasih manusia begini Mbak Friska, tadi saya sangat setuju yang disampaikan Pak Ito
01:25terkait, apa namanya, privacy ya.
01:31Ini ada hubungannya juga dengan konferensi persnya Polda Metro Jaya di tanggal 29 Juli.
01:39Di situ ditaruh sebagai barang bukti alat kontrasepsi.
01:43Mbak Friska tahu nggak itu punya siapa?
01:44Itu punya istrinya Mas Arya.
01:48Nah, ketika hal-hal tersebut ditayangkan dalam suatu konferensi pers,
01:54ada salah satu isu yang beredar bahwa meninggalnya Arya ini karena kecelakaan katanya.
02:00Yang ada hubungannya dengan fantasi-fantasi tertentu.
02:03Anda keberatan dengan hal itu karena dianggap melanggar privacy.
02:06Membuat sesuatu kehormatan keluarga jadi, apa namanya, terdegradasi.
02:15Nggak, semestinya tidak dilakukan kalau terkait privacy ini dari sisi Pak Ito.
02:19Ah, begini Mbak.
02:20Sebentar Mbak Friska, itu tidak pernah disampaikan oleh Polda.
02:23Tapi dengan memberikan salah satu bukti yang tidak ada kaitannya dan ternyata punya istrinya Mas Arya,
02:29akhirnya terjadi spekulasi bahwa ada indikasi meninggal katanya karena kecelakaan yang berhubungan dengan suatu fantasi.
02:37Nah, ini kan ada keberatan dari pihak keluarga.
02:39Keberatan ini semestinya ditindak lanjuti oleh Polda.
02:42Ya, memang secara normatif ya Mbak Friska, kalau kita ingin menyampaikan atau mempertontonkan,
02:48kan yang diperbolehkan itu kan tidak semua.
02:51Tapi misalnya inisial seorang tersangka, saksi, maupun alat bukti.
02:56Kalau memang bisa menunjukkan satu alat bukti, tentunya harus bisa juga penyidik memberikan satu penjelasan
03:03kenapa ini harus diperlihatkan, apa kaitannya dengan kasus ini kan.
03:09Kan itu juga harus, kan ini harus dilihat juga mungkin, ya mohon maaf ya kalau ada seperti alat kontrasepsi itu kan
03:16secara forensik kita bisa lihat kan melalui satu analisa kimia dan lain sebagainya,
03:22sehingga kita bisa menyimpulkan apakah memang betul itu adalah punya keluarga atau tidak.
03:29Nah, kemudian yang kedua ya Mbak ya, tentunya di sini memang satu hal yang harus dilakukan oleh penyidik dalam hal ini ya.
03:36Ini kan masih dalam penyelidikan.
03:39Penyelidikan itu kan bebas misalnya ya, saya ini kan mantan luta besar.
03:43Saya kenal dengan almarhum tiga bulan sebelum pindah ke Jakarta misalnya.
03:49Banyak teman-teman almarhum yang staff saya dulu, home staff saya yang sekarang bertugas di Kemlu ya.
03:56Teman-teman dekatnya.
03:58Paling tidak apakah mereka sudah dimintakan keterangan, itu tentu saya berharap dari penyidik ya.
04:04Dan ini pun nanti dari penasihat hukum karena banyak teman-teman dekatnya Arya Daru yang tahu kesehariannya almarhum selama di Kemlu.
04:11Terima kasih.

Dianjurkan