00:00Dari keluarga, apakah sudah bisa menerima bahwa tidak boleh ada yang ditutup-tutupi
00:05dan berjanji tidak ada yang ditutup-tutupi kepada penyelidik?
00:07Ya, itu komitmen kita pada saat kita menerima kuasa dari keluarga.
00:12Karena begini, sekarang itu yang paling penting adalah memberikan keadilan kepada almarhum Arya
00:19tak kala sampai sekarang ini masih mesteri dia meninggal karena apa.
00:23Nah, kami punya komitmen bahwa apapun motifnya atau apapun penyebabnya Arya ini meninggal
00:28ataupun hal-hal yang berhubungan dengan kematian Arya itu wajib kita gunakan
00:35supaya kita bisa mendapatkan keadilan bagi Arya.
00:39Nah, tadi kan Mbak Friska sempat bertanya kepada kami, kenapa keluarga baru muncul?
00:43Sekarang.
00:44Jadi begini, beda budaya beda tata cara orang itu dalam berperilaku.
00:51Kalau dalam budaya saya mungkin orang Batak itu dalam duka bisa sambil bertindak gitu ya.
00:56Tapi kalau buat orang Jogja itu belum tentu Mbak Friska.
00:59Nah, ini yang puji Tuhan ya, sudah mulai healing baik Mbak Vita maupun keluarga.
01:05Dan sekarang kita jauh lebih mudah untuk berkomunikasi.
01:09Kayak kemarin contoh, sudah mau tampil ke media dan sudah mau ikut kita
01:13untuk datang ke Komisi 13 DPR RI untuk mendapatkan suatu perlindungan terkait hak asasi manusia.
01:21Karena kalau kita berbicara kasih manusia begini Mbak Friska, tadi saya sangat setuju yang disampaikan Pak Ito
01:25terkait, apa namanya, privacy ya.
01:31Ini ada hubungannya juga dengan konferensi persnya Polda Metro Jaya di tanggal 29 Juli.
01:39Di situ ditaruh sebagai barang bukti alat kontrasepsi.
01:43Mbak Friska tahu nggak itu punya siapa?
01:44Itu punya istrinya Mas Arya.
01:48Nah, ketika hal-hal tersebut ditayangkan dalam suatu konferensi pers,
01:54ada salah satu isu yang beredar bahwa meninggalnya Arya ini karena kecelakaan katanya.
02:00Yang ada hubungannya dengan fantasi-fantasi tertentu.
02:03Anda keberatan dengan hal itu karena dianggap melanggar privacy.
02:06Membuat sesuatu kehormatan keluarga jadi, apa namanya, terdegradasi.
02:15Nggak, semestinya tidak dilakukan kalau terkait privacy ini dari sisi Pak Ito.
02:19Ah, begini Mbak.
02:20Sebentar Mbak Friska, itu tidak pernah disampaikan oleh Polda.
02:23Tapi dengan memberikan salah satu bukti yang tidak ada kaitannya dan ternyata punya istrinya Mas Arya,
02:29akhirnya terjadi spekulasi bahwa ada indikasi meninggal katanya karena kecelakaan yang berhubungan dengan suatu fantasi.
02:37Nah, ini kan ada keberatan dari pihak keluarga.
02:39Keberatan ini semestinya ditindak lanjuti oleh Polda.
02:42Ya, memang secara normatif ya Mbak Friska, kalau kita ingin menyampaikan atau mempertontonkan,
02:48kan yang diperbolehkan itu kan tidak semua.
02:51Tapi misalnya inisial seorang tersangka, saksi, maupun alat bukti.
02:56Kalau memang bisa menunjukkan satu alat bukti, tentunya harus bisa juga penyidik memberikan satu penjelasan
03:03kenapa ini harus diperlihatkan, apa kaitannya dengan kasus ini kan.
03:09Kan itu juga harus, kan ini harus dilihat juga mungkin, ya mohon maaf ya kalau ada seperti alat kontrasepsi itu kan
03:16secara forensik kita bisa lihat kan melalui satu analisa kimia dan lain sebagainya,
03:22sehingga kita bisa menyimpulkan apakah memang betul itu adalah punya keluarga atau tidak.
03:29Nah, kemudian yang kedua ya Mbak ya, tentunya di sini memang satu hal yang harus dilakukan oleh penyidik dalam hal ini ya.
03:36Ini kan masih dalam penyelidikan.
03:39Penyelidikan itu kan bebas misalnya ya, saya ini kan mantan luta besar.
03:43Saya kenal dengan almarhum tiga bulan sebelum pindah ke Jakarta misalnya.
03:49Banyak teman-teman almarhum yang staff saya dulu, home staff saya yang sekarang bertugas di Kemlu ya.
03:56Teman-teman dekatnya.
03:58Paling tidak apakah mereka sudah dimintakan keterangan, itu tentu saya berharap dari penyidik ya.
04:04Dan ini pun nanti dari penasihat hukum karena banyak teman-teman dekatnya Arya Daru yang tahu kesehariannya almarhum selama di Kemlu.
04:11Terima kasih.