JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia sudah bersiap untuk pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pelaksanaan PSBB untuk memutus penularan Covid-19.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun tahapan atau fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri yang tentunya akan dilakukan dengan aturan new normal atau normal baru.
Berikut 5 fase new normal untuk pemulihan ekonomi yang disusun pemerintah:
Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19 Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker & fasilitas kesehatan Berkumpul maksinal 2 orang dalam ruangan
Toko, pasar dan mall diperbolehkan pembukaan toko namun dengan protokol kesehatan Usaha dengan kontak fisik seperti salon, spa belum diperbolehkan Kegiatan berkumpul dan olahraga outdoor belum diperbolehkan
Mall tetap seperti fase 2, namun ada evaluasi untuk salon, spa, dan lainnya. Sekolah dibuka namun dengan sistem shift Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan aturan ketat
Pembukaan kegiatan ekonomi fase III dengan tambahan evaluasi Pembukaan secara bertahap untuk restoran, gym, cafe, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan yang ketat Kegiatan ibadah diperbolehkan dengan jumlah jamaah dibatasi
Evaluasi untuk 4 fase Pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi dan kegiatan sosial berskala besar Akhir Juli/awal Agustus 2020 diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka
Jadilah yang pertama berkomentar