Presiden Joko Widodo menyatakan akan membebaskan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Namun sejumlah pihak mengkritisi langkah Presiden ini karena negara demokrasi disebut tak mengenal proses pembebasan tanpa syarat lalu landasan hukum resmi apa yang akan diambil oleh pemerintah terkait pembebasan Ba'asyir?
KompasTV akan membahas dengan tenaga ahli Kedeputian empat Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin yang telah tersambung melalui sambungan satelit.