Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 21/1/2019
Presiden Joko Widodo menyatakan  akan membebaskan tanpa syarat  terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.

Namun sejumlah pihak  mengkritisi langkah Presiden ini  karena negara demokrasi disebut tak mengenal proses pembebasan tanpa syarat lalu landasan hukum resmi apa yang akan diambil oleh pemerintah terkait pembebasan Ba'asyir?

KompasTV akan membahas dengan tenaga ahli Kedeputian empat Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin  yang telah tersambung melalui sambungan satelit.

 

 

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan