Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 tahun yang lalu
Menindak-lanjuti seribuan aduan tentang praktik pinjam meminjam online atau "finctech lending"  Otoritas Jasa Keuangan bertemu dengan lembaga bantuan hukum Jakarta.

Pertemuan dilakukan secara tertutup di Jakarta  pada Jumat lalu, LBH Jakarta menerima 1.330 aduan korban pinjaman online. Sebanyak 14 pelanggaran diantaranya dilakukan oleh 89 teknologi finansial atau tekfin yang sebagian terdaftar di OJK.

 

 

Kategori

🗞
Berita
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan