“PENANGGULANGAN TERORISME BUKAN RANAH DPR SAJA”
Revisi UU Terorisme masih ada kelamahan dan berpotensi ada penyalahgunaan wewenang, sebetulnya ini bukan hanya ranah DPR namun termasuk masyarakat dan pemerintah di dalamnya, cara memerangi terorisme harus dari akarnya, radikalisasi yang berujung terorisme ini terjadi bias karena ketimpangan social, maka kita perlu menggandeng Kemensos, kurikulum sekolah juga jangan terus-terus mengarah pada penanaman pola pikir tertentu perlu gandeng Kemendikbu dan yang paling utama Kemenag. Sehingga seluruh elemen diharapkan bias sama-sama menanggulangi permasalahan terorisme ini.