00:00Mantan Menko Polhuka Mahfud MD meyakini indikasi makar yang disebut istana dilakukan oleh ex-Kapolri, Jenderalistio Sigit Prabowo bersumber pada
00:09informasi intelijen yang kuat dari Kapolri.
00:12Mahfud menyebut ex-Kapolri, Jenderalistio Sigit punya peran aktif dalam tindakan penyadapan secara ilegal pada Presiden Prabowo Subianto.
00:26Istana mengatakan ada indikasi makar, itu pasti berdasar sumber-sumber intelijen yang kuat dan sumber dari Kapolri sendiri.
00:37Dia yang membeli alat, dia yang menyuruh menyadap, dia yang menyuruh musnahkan cadapan itu.
00:45Artinya dia memang sangat aktif, bukan karena sebagai Kapolri terjadi dia harus tanggung jawab formal.
00:52Ini adalah delik formal.
00:54Artinya, begitu dilakukan tidak perlu dibuktikan akibatnya.
00:59Begitu dia melakukan penyidikan, tidak perlu lagi dibuktikan apa akibat dari penyidikan ini.
01:05Begitu melakukan dihukum dengan tiga pasal itu tadi.
01:09Dan ini sudah pasti kena dari tiga pasal.
01:12Pakar keamanan siber Cisrek Pratama Dahlian berpersada menyatakan sistem Lawful Intercept Management System atau LIMS
01:22yang digunakan dalam penyadapan Presiden Prabowo.
01:25Bekerja melalui sistem yang terkoneksi langsung dengan operator telekomunikasi.
01:30Pratama menyebut melalui sistem LIMS penyadap dapat memantau log panggilan atau SMS,
01:37riwayat, lokasi, hingga metadata komunikasi tanpa menimbulkan indikasi atau gangguan pada telepon seluler target.
01:46Kendati demikian, penyadap tidak bisa mendapatkan konten aplikasi pesan terenkripsi,
01:53seperti WhatsApp atau aplikasi lain, kecuali dilakukan pertasan perangkat menggunakan malware atau spyware.
02:02Si targetnya menggunakan misalkan komunikasi data gitu ya, menggunakan WhatsApp, menggunakan Telegram, menggunakan signal gitu,
02:09itu akan susah menggunakan sistem LIMS ini.
02:12Kenapa susah?
02:13Karena dia tidak bisa diambil oleh sistem LIMS ini.
02:18Jadi LIMS ini hanya bisa mengambil komunikasi menggunakan GSM murni, bukan data gitu.
02:24Tapi apakah semua yang bisa diambil? Ada yang bisa diambil. Apa? Sistem komunikasinya, siapa berkomunikasi dengan siapa gitu, itu bisa
02:31diambil tuh.
02:33Kemudian siapa, nelfon siapa itu bisa diambil gitu.
02:37Sehingga mungkin bisa dianalisis, kira-kira dia ngomongin apa sih gitu.
02:42Tapi kontennya tidak bisa diambil.
02:44Dan siang tadi, Saudara Kepala Badan Intelijen Negara atau Bin Muhammad Herindra mendatangi istana menemui Presiden Prabowo Subianto untuk melapor
02:53pas Capolri mengungkap kasus penyadapan.
02:55Saat ditanya, ada tidaknya keterkaitan penyadapan ex-Capolri Listio Sigit dengan pemerintahan sebelumnya?
03:03Kepala Bin fokus menjawab, tindakan penyadapan kepada Presiden Prabowo tergolong ilegal dan mengarah kebakar.
03:14Soal dikaitkan dengan Presiden terdahulu Pak Jogowi dan geng Solo dan lain-lain, itu kalau dari pemerintah info yang didapat
03:22seperti apa Pak Paradin?
03:24Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar.
03:44Sebelumnya Polri menetapkan irjen selamat uliandi, Dewan Pembina Monitoring Center Barres Krim Polri sebagai tersangka baru kasus penyadapan ilegal terhadap
03:53Presiden Prabowo.
03:54Dirti Pit Siber, Barres Krim Polri ungkap peran krusial SU, yakni memberi izin kepada kedua tersangka EH dan AS jika
04:04ingin melakukan penyadapan maupun penghapusan file hasil penyadapan.
04:08Dengan demikian, tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo menjadi empat orang.
04:16Tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU mengaksesi melakukan penghapusan terhadap file hasil
04:30penyadapan selama ini.
04:31Kabakmon, yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU.
04:45Lantas apa saja poin yang dilaporkan Kepala BIN pas cek kasus penyadapan ex-Kpolri Jenderalist Yosigit kepada Presiden Prabowo.
04:53Kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV, sudah ada Alvanya Rizky dan jurukamera Anggimen Darwan di Istana Kepresidenan Jakarta.
05:01Selamat petang, Alva.
05:04Alva, jadi poin-poin apa saja yang dilaporkan Kepala BIN kepada Presiden Prabowo Subianto soal penyadapan yang dilakukan oleh ex
05:12-Kpolri Jenderalist Yosigit?
05:18Selamat petang, Ariste dan juga saudara kalau berkenaan dengan isi laporan yang diberikan oleh Kepala BIN kepada Presiden Prabowo Subianto
05:30soal ini masih terus kami dalami mengingat rapatnya dilaksanakan secara tertutup.
05:35Dan saat ini Presiden Prabowo Subianto sedang menggelar pertemuan dengan sejumlah duta besar yang hadir di Istana Kepresidenan Jakarta.
05:43Tapi tadi Herindra menyebutkan ketika ditanya oleh wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta,
05:50ia menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilaporkan ke Presiden dan terkait dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini merupakan
05:59tindakan ilegal dan ia menegaskan ada indikasi ke arah makar.
06:04Meskipun pemerintah sudah satu suara, mulai dari itu Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,
06:12kemudian Menteri Koordinator Hukum HAM dan INIPAS Yusril Iza Mahendra dan juga Sekjen Partai Gerindra yang menyebutkan memang ada indikasi
06:22ke arah makar
06:23terhadap dari penyadapan terhadap Presiden ini, tetapi pemerintah masih menantikan hasil penyidikan dari Bares Krim Polri.
06:34Apakah memang tindakan penyadapan ini menjadi alat awal tindakan makar yang diduga dilakukan oleh Jenderal-Jenderal Kepolisian Republik Indonesia.
06:46Sampai saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah menetapkan empat tersangka terhadap kasus penyadapan terhadap Presiden ini,
06:54satu Jenderal Bintang 4 dan tiga Jenderal Bintang 2.
06:58Perkembangannya masih terus berlanjut, seiring dengan itu pemerintah meminta melalui Presiden Prabowo Subianto,
07:05maksud saya meminta agar penanganan penyadapan kasus ini dilakukan secara transparan dan terbuka,
07:14serta Kepolisian Republik Indonesia mendalami siapa aktor intelektual di balik kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto ini.
07:23Hadis, Ti.
07:24Baik, terima kasih informasinya Jurnalis Kompas TV, Alfania Rizki, dan juga curu kamera Anggi Mendarwan di Istana Kepresidenan Jakarta.