Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim Ketua, Christina Endarwati sempat menegur Tifauzia Tyassuma saat menyampaikan pertanyaan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

"Banyak yang tidak relevan pertanyaan saudara, tapi saudara kan menghitung lima ini sudah lebih. Iya, terakhir berarti," ungkap Hakim Ketua, Christina Endarwati.

"Tolong ya, tim penuntut umum. Saya pertanyaan saya, koma saudara saksi, setelah dari PT Kertas Kraft Aceh, saudara saksi menjadi apa, koma, menjadi apa dahulu?" tanya Tifa kepada Jokowi.

"Oh, tidak. Jangan begitu, saudara. Seenaknya sendiri namanya," sanggah Hakim Ketua.

Baca Juga Jokowi Jawab Cecar Refly Harun di Sidang Roy Suryo: Yang Menuduh Itu, yang Buktikan di https://www.kompas.tv/nasional/700085/jokowi-jawab-cecar-refly-harun-di-sidang-roy-suryo-yang-menuduh-itu-yang-buktikan

#breakingnews #jokowi #ijazahjokowi #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700086/riuh-hakim-tegur-tifa-saat-tanya-jokowi-di-sidang-kasus-ijazah-seenaknya-sendiri-namanya
Transkrip
00:00Saya izin bertanya kepada saudara saksi, kacamata minus berapa saudara saksi?
00:05Yang ini tidak relevan.
00:08Relevan, karena kami selama 20 tahun sejak saudara saksi menjadi wali kota sampai presiden,
00:14belum pernah satu kalipun kami melihat saudara saksi menggunakan kacamata.
00:18Hakan saya perlu bertanya, saudara saksi menggunakan kacamata minus berapa?
00:24Seingat saya satu setengah.
00:26Satu setengah. Kemudian kenapa 20 tahun dari sejak 2005 saudara saksi menjadi wali kota,
00:32gubernur, presiden tidak pernah lagi menggunakan kacamata?
00:35Kenapa?
00:37Kacamatanya pecah.
00:38Kacamatanya pecah. Pada tahun berapa itu kacamata pecah, saudara saksi?
00:45Ini perkanyaan penting sekali.
00:48Pada tahun berapa saudara saksi kacamatanya pecah dan tidak mampu membeli?
00:53Keberatannya, sudah pertanyaan kelima.
00:56Bukan, jangan menghitung begitu dong.
00:58Bisa, bisa.
01:00Kalau menjawab saksi?
01:02Seingat saya setelah bekerja dari Aceh.
01:04Nah, itu jawabannya.
01:05Bekerja dari Aceh.
01:07Setelah bekerja dari Aceh.
01:08Terahit tahun berapa bekerja di Aceh?
01:138788.
01:14Setelah itu saudara saksi menjadi apa?
01:18Mohon izin, Majelis sudah pertanyaan lebih dari lima.
01:21Jangan ya itu.
01:22Ini masih satu pertanyaan.
01:24Masih satu pertanyaan.
01:25Tapi kita sudah berikan waktu dulu.
01:27Sekarang pertanyaan tampang dulu.
01:28Masih satu pertanyaan.
01:30JPU jangan mengganggu.
01:31Sebentar.
01:32Ini tadi,
01:33tadi kita elempan,
01:35pertanyaan saudara.
01:36Tapi saudara menhitung lima.
01:38Ini sudah lebih.
01:39Terakhir berarti.
01:46Kalau yang penutup umum,
01:48saya pertanyaan saya koma.
01:50Saudara saksi,
01:51setelah dari PT.
01:53Pas-Kelab Aceh,
01:54saudara saksi menjadi apa?
01:56Koma?
01:56Menjadi apa dulu?
01:57Oh tidak.
01:58Jangan begitu.
01:58Saudara,
01:59saya enaknya sendiri.
02:01Sudah.
02:02Dijawab.
02:03Sejak,
02:03ini kan pertanyaan terakhir.
02:05Sejak bekerja di Aceh,
02:06apa pekerjaan saksi?
02:09Setelah dari Aceh,
02:11saya pulang ke Solo,
02:13bekerja di sebuah CV,
02:16yaitu CV Roda Jati.
02:18Iya.
02:19Tidak mampu membeli kacamata,
02:20itu saudara saksi.
02:22Tidak,
02:22Ropan.
02:23Ropan yang saudara.
02:23Setelah malam,
02:24menjelupkan.
02:25Cukup dari tegak-tegak.
02:26Saya mau izin penegasan dari penuntut umum.
02:30Saya mau izin yang mulia.
02:31Saya merasa telah di Zorimi.
02:33Saya merasa telah di Zorimi,
02:35di pengandilan ini yang mulia.
02:39Majelis,
02:39mohon izin majelis.
02:40Kami akan melakukan penegasan.
02:42Majelis,
02:42bagaimana kuhak?
02:44Silahkan.
02:45Baik.
02:45Suruh,
02:46perlu kami sampaikan majelis.
02:47Dari tadi kan juga kami bertanyakan,
02:49adukat juga keberatan.
02:51Dan kami tidak keberatan,
02:52kalau itu beralasan.
02:53Begitu pula kami majelis.
02:54Kami keberatan dengan alasan.
02:55Itu saja majelis,
02:56mohon izin untuk penegasan.
02:58Silahkan oleh rekan kami.
03:06Mohon izin untuk memperlihatkan
03:08menunggahan di tanggal 4 April 2025.
03:21Baik,
03:22saudara saksi,
03:23untuk penegasan sekaligus
03:25pertanyaan terakhir juga ya,
03:26yang mulia.
03:31Ini ada gambar,
03:34saudara saksi.
03:35Di situ ada ijazah saudara saksi.
03:38Apakah saudara saksi bisa melihat dari situ?
03:41Apakah ijazah saudara saksi itu
03:44sudah masih dalam keadaan utuh
03:46atau sudah dipotong-potong
03:48atau sudah tidak utuh lagi?
03:51Tidak utuh.
03:52Tidak utuh ya?
03:54Selain foto ijazah saudara saksi,
03:56di situ juga saya melihat
03:58ada tambahan-tambahan
04:01dengan menggunakan analisa-analisa
04:04yang koron disebut dengan e-line.
04:07Yang ingin saya sampaikan,
04:10saudara terdakwa melakukan pemotongan
04:13kemudian mentransmisikan lagi
04:15di akun X-nya ya,
04:21di dokter Tifa,
04:24apakah saudara terdakwa ini
04:26pada saat mentransmisikan itu
04:28pernah meminta izin kepada saudara saksi?
04:32atau meminta
04:37apa, izin atau perkenaan
04:39untuk ditampilkan,
04:41ditransmisikan lagi
04:43di publik.
04:45Yang beri ya,
04:46ini kan penegasan.
04:47Tolong jangan dipotong dulu ya,
04:49kita harus sudah bertanya ya.
04:50Bukan diulangi lagi.
04:51Penegasan juga bisa ada yang pertanyaannya,
04:53boleh?
04:56Bukan pernyataan ini.
04:58Sudah.
04:59Tadi ada satu,
05:01saudara ya,
05:02ini tentang ini.
05:03Iya.
05:03Langsung,
05:04apa yang ditanyakan?
05:05Pertanyaan saya,
05:05yang pertama,
05:07apakah saudara terdakwa
05:09pernah meminta izin
05:11kepada saudara saksi
05:13untuk mentransmisikan lagi
05:15ke akun X-saudara terdakwa ini
05:17dengan ditambah-tambahin
05:19karena tulisan-tulisan narasi
05:21yang merudukan
05:23ijazah saudara saksi itu palsu.
05:25Kemudian kedua,
05:26bagaimana
05:27perasaan saudara saksi
05:29ketika melihat
05:30ulihan tersebut?
05:32Mikian.
05:34Keberatan, Mbak Delis.
05:36Karena saksi tidak mempunyai
05:38ijazah digital.
05:39Tolong dijawab dulu.
05:41Biarkan kami mendengar jawab
05:42saudara saksi.
05:43Itu bukan ijazah digital
05:45milik saksi.
05:47Biar nanti ahli
05:49yang menyimpulkan ya,
05:50apakah itu
05:51tukun elektronik atau
05:52yang merasa elektronik.
05:53Kami sedang mempertanyakan
05:55sebentar,
05:56makanya ingin saya
05:57sudah menegaskan
05:57apakah saksi
05:59berkenaan menjawab tadi?
06:04Ya, ini berarti kan ada
06:05paham yang ditanyakan.
06:11transmisi,
06:13ada
06:13merusak,
06:15ada memindahkan
06:20dari gambar yang lain
06:23kemudian ditambahkan ke
06:28ijazah saya yang melihat.
06:30Itu yang membuat keberatan
06:31maksud saudara?
06:33Atau bagaimana?
06:34Ya,
06:35keberatan yang melihat.
06:38cukup?
06:39Pertanyaan saya yang mulia,
06:40apakah saudara terdaku itu
06:42apakah saudara terdaku itu
06:44apakah saudara terdaku itu
06:45tidak izin
06:45ke saudara saksi?
06:47Yang kedua pertanyaan saya yang mulia,
06:49bagaimana perasaan
06:50saudara saksi ketika melihat
06:52ijazah saudara saksi
06:53dirubah, dipotong-potong,
06:56kemudian ditambah-tambahin
06:57dengan harasi-harasi itu,
06:59bagaimana perasaan saudara saksi
07:00dengan harian itu
07:00yang kedua ini itu.
07:04jadi ini tadi
07:06apakah minta izin
07:07dijawab tidak
07:10perasaan saudara
07:11bagaimana melihat
07:12postingan itu
07:13begitu saja.
07:15Ya, saya sangat keberatan
07:17terhadap adanya postingan itu
07:19begitu ya saudara saksi ya.

Dianjurkan