Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menjawab cecar kuasa hukum Roy Suryo saat menjadi saksi dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

"Apakah Saksi pernah menunjukkan ijazah analog fisik kepada Terdakwa dan memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut asli atau palsu?" tanya Refly Harun kepada Jokowi.

"Tidak, Yang Mulia. Karena dimulai dari tuduhan, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan," jawab Jokowi.

Baca Juga Panas Ditengahi Hakim! Tifa Sanggah Jokowi saat Ungkit Kunjungan ke Makam Sang Ibu di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/700084/panas-ditengahi-hakim-tifa-sanggah-jokowi-saat-ungkit-kunjungan-ke-makam-sang-ibu-di-sidang

#jokowi #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700085/jokowi-jawab-cecar-refly-harun-di-sidang-roy-suryo-yang-menuduh-itu-yang-buktikan
Transkrip
00:00Apakah saksi pernah menunjukkan ijasa analog fisik kepada terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa ijasa tersebut asli
00:12atau palsu?
00:14Tidak yang mulia, karena dimulai dari tuduhan, mestinya yang menuduh itu yang membuktikan.
00:20Oke, apakah saksi pernah melihat terdakwa melakukan analisis atau membahas sebagaimana disebut dalam laporan polisi saudara bahwa yang dimaksud dengan
00:36ceprok-ceprok tadi adalah ijasa analog atau ijasa fisik dari saudara saksi?
00:43Ataukah itu aja ijasa atau image atau gambar yang di-upload oleh Dian Sandi?
00:53Sekali lagi yang saya keberatan itu yang mulia, pernyataan-pernyataannya disertai gambar-gambar yang seperti itu.
01:07Apakah saudara mengakui bahwa ijasa yang di-upload Dian Sandi pada tanggal 1 April 2025, gambarnya, image-nya, itu mirroring
01:19sama dengan ijasa analog saudara kalau di-foto atau di-scan atau di-pindahin?
01:27Saya tidak tahu, karena saya tidak mengurus sampai hal se-getil itu.
01:33Pada unggahan pada tanggal 1 April 2025 tersebut, Dian Sandi mengatakan ini ijasa, saya upload yang asli.
01:43Dan saudara pernah bertemu dengan Dian Sandi pada tanggal Mei.
01:48Tapi catatan saya 22 Mei setelah adanya press conference penghentian kasus di Baris Strim.
01:54Apakah pada waktu itu saudara mengakui apa yang dikatakan Dian Sandi, atau menegur Dian Sandi, atau apa yang saudara bicarakan
02:03pada waktu itu dengan Dian Sandi?
02:07Dian Sandi di bulan Mei datang ke rumah saya, itu hanya minta maaf bahwa dia telah mengunggah ijasa saya dan
02:18menjadi ramai.
02:19Saya sampaikan tidak apa-apa, yang paling penting bukan tidak menuduh palsu atau men...
02:33Dalam kesempatan itu, saudara saksi tidak membenarkan dan juga tidak menyalahkan klaim asli yang disebut Dian Sandi dalam unggahannya.
02:48Pertanyaan berikutnya adalah, apakah saudara sebagai saksi pelapor bersedia apabila majelis hakim memerintahkan dilakukannya uji laboratorium volensi ulang secara transparan
03:02di persidangan terhadap ijasa aknalog fisik yang saudara klaim asli dibandingkan dengan file digital yang dianalisis terdakwa?
03:11Saya keberatan yang mulia, karena ijasa saya, ijasa saya sudah diuji di labor, laboransi milik Polri.
03:24Ini adalah sekarang, sekarang ini ijasa itu adalah di dokumen pribadi saya.
03:36Jadi, saya merasa keberatan kalau ijasa itu ditanyang-tanyang kemana-mana lagi.
03:44Baik ya, tapi pertanyaan saya tetap...
03:48Oh tadi ya, jawabannya karena merasa itu pribadi.
03:51Oke, baik ya.
03:52Apakah ijasa fisik milik saudara sama dengan file ijasa digital yang diunggah Dian Sandi melalui akun X-nya?
03:58Ini pengulangan.
03:59Saya tidak meneliti sampai sedetail itu yang mulia.
04:03Oke, baik.
04:05Kita beranjak pada pasal undang-undang ITE yang ancak hukumannya berat.
04:09Sampai 12 tahun benjara, kalau saudara saksi tahu ya.
04:15Pasal 35 Junto, pasal 51, ayat 1 undang-undang ITE menyatakan,
04:20Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan atau
04:36dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
04:48Pertanyaan kami, apakah saksi mengerti bunyi pasal yang memberikan ancaman hingga 12 tahun penjara tersebut?
04:56Saya tidak sampai sedetail itu yang mulia mengenai pasal-pasal.
05:01Kalau saya ringkas bahwa dokumen itu sebelumnya tidak asli, tidak otentik, lalu diedit, dikurangi, ditambahkan oleh terdakwa dan menjadi otentik.
05:12Saudara bisa memahaminya?
05:14Ya, tetapi jangan dinarasikan, diframing bahwa ijasa itu ijasa saya dan palsu.
05:21Oh, jadi ijasa yang di-upload Dian Sandi itu bukan ijasa saudara?
05:27Saya tidak meneliti sampai sedetail itu, saya tidak tahu.
05:32Baik.
05:35Ini advokat ya, pertanyaannya yang rugas, jangan diputer-puter nanti jadi ranjur.
05:42Jangan memlintir-lintir, tanya biar dijawab aja.
05:46Kalau mengenai pasal, kalau bukan ahli pidana atau apa, tentunya kan berbeda nanti jawabannya.
05:53Ya, ini bukan ahli tapi saksi.
05:54Iya, tapi kan beliau yang melaporkan pasal itu dari beliau.
06:00Oke.
06:04Kami ingin bahwa dakwaan itu terkait dengan empat pasal itu yang mulia dan kami ingin konfirmasikan kepada yang bersangkutan.
06:10Kalau yang bersangkutan tidak tahu, tidak ada masalah.
06:13Iya kan?
06:14Oke.
06:14Kemudian, pasal 35 undang-undang ETI tadi mengatur tentang penciptaan informasi dokumen elektronik seolah-olah otentik.
06:27Kan begitu tadi kan?
06:29Dari yang tidak otentik seolah-olah otentik.
06:31Padahal sejatinya tidak otentik atau mungkin palsu.
06:34Pertanyaan kami, dokumen elektronik mana yang dimanipulasi, diciptakan, diubah, dihilangkan, dirusak oleh terdakwa yang saksi klaim sebagai dokumen milik saudara
06:51yang awalnya palsu sehingga terlihat otentik.
06:54Apakah memang ada dokumen elektronik milik saksi?
06:58Silahkan.
07:00Yang saya lihat itu di acara-acara Tokso, ditampilkan di dalam screen, di dalam layar, kemudian dikomentari, kemudian dibuat pernyataan,
07:14gambar ijasa dibandingkan.
07:21Ini ijasa saya dan ini ijasa yang sudah diganti fotonya.
07:27Ini kan sudah memframing namanya.
07:30Itu yang saya masalahkan.
07:33Baik, yang mulia.
07:35Kemudian juga yang mulia, yang berkaitan dengan skripsi.
07:40Skripsi, tulisan skripsi diubah mengenai tesis.
07:45Tesis kan untuk S2 kan.
07:47Saya juga tahu kok, jadi tidak merubah-rubah seperti itu kan tidak betul dan diberi statement ijazahnya palsu.

Dianjurkan