00:00Dan saudara, dengan diperlihatkannya ijazah Jokowi di persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur hari ini, apakah kemudian akan mengakhiri polemik
00:07atau justru akan membuka babak yang baru?
00:10Kita akan bahas bersama dengan guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Selamat malam Pak Suparji dengan Maidob.
00:18Malam Mbak Maidob.
00:20Pak Suparji, kalau kita lihat kan kasus ini sudah bergulir selama dua tahun ya, dokumen ijazah kemudian akhirnya dihadirkan hari
00:28ini di muka sidang, apakah kemudian ini bisa jadi akhir dari pembuktian adanya fitnah?
00:33Ya, ini jadi akhir dalam konteks Pak Jokowi akhirnya memenuhi janjinya, menunjukkan ijazah di ruang sidang, tetapi ini menjadi awal
00:49dalam konteks obyek dari ijazah gitu.
00:54Ya, tadi Pak Roy bilang beda dengan apa yang dipegang ketika gilar perkara gitu, dengan apa yang ditunjukkan oleh Pak
01:07Jokowi, maka ini yang serius masalahnya.
01:11Nah, karena obyek yang dianggap palsu oleh Pak Roy Suryo itu beda dengan apa yang dibawa oleh Pak Jokowi, sehingga
01:23diduga.
01:24Bahwa apa yang dibawa oleh Pak Jokowi itu adalah bisa asli, tetapi yang dibuka dalam gilar perkara atau yang selama
01:34ini menjadi obyek penelitian Pak Roy Suryo itu adalah palsu gitu.
01:39Jadi, ini yang semula memang menjadi fokus persoalan, sebetulnya obyek yang mana yang dianggap palsu dan apakah yang dibawa oleh
01:52Pak Jokowi ini adalah sama yang dianalisis oleh Pak Roy Suryo.
01:57Maka, menurut saya, apa yang terjadi dalam persidangan hari ini pada satu sisi mengakhiri tentang penantian publik bahwa Pak Jokowi
02:07akan datang dalam ruang sidang dan membawa ijazahnya,
02:11tetapi menjadi polemik baru tentang pemenuhan unsur pencemaran nama baik atau fitnah atau kemudian undang-undang ITE terkait ijazah Pak
02:23Jokowi.
02:24Jadi, ini belum mengakhiri tentang perdebatan fokus persoalan persidangan ini.
02:29Babak baru obyek mana yang dianggap palsu begitu ya, tapi Pak Suparji secara hukum pidana, sejauh mana kekuatan pembuktian dokumen
02:38asli ini di hadapan Majelis Hakim, Pak Suparji?
02:42Ya, kekuatan ini menjadi salah satu alat bukti saja, menjadi salah satu barang bukti saja.
02:50Kekuatannya tidak absolut, kekuatannya tidak mutlak, perlu dilihat dukungan dengan alat bukti-alat bukti yang lain.
02:58Dan kembali pada fokus persoalan persidangan, yaitu bahwa Pak Jokowi merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya karena dianggap memiliki ijazah
03:12palsu.
03:13Maka untuk itu, bahwa alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan kali ini, berupa kehadiran Pak Jokowi dan kehadiran atau
03:24dihadirkan ijazah Pak Jokowi itu, itu perlu didukung dengan alat bukti-alat bukti yang lain untuk membuktikan dakwaan penuntut umum
03:32dan sekaligus untuk melakukan pemilaan bagi terdakwa maupun advokatnya.
03:37Oke, bicara soal ijazah, kalau begitu bagaimana kemudian majelis hakim menguji serta memastikan keaslian material sebuah ijazah yang jadi barang
03:46bukti?
03:47Ya, untuk pengujian tentang keaslian ijazah ini kan yang pertama tadi soal obyeknya yang mana tadi itu.
03:56Nah, kemudian untuk menguji tentang obyek itu asli atau palsu bisa dengan beberapa alat bukti misalnya dari pihak yang mengeluarkan
04:08atau kemudian melalui lab forensik atau kemudian melalui analisis ahli atau kemudian dukungan alat bukti saksi-saksi yang lain.
04:19Jadi, untuk memastikan bahwa ijazah ini asli atau palsu perlu dukungan alat bukti-alat bukti yang lain baik dari saksi,
04:29baik dari ahli maupun dari kemudian lab forensik atau kemudian dukungan alat bukti elektronik yang lain.
04:36Jadi, ini belum-belum memberikan peristiwa ini menjadi terang-penderang dan pada satu sisi adalah bahwa apakah kemudian dengan seandainya
04:47ini adalah asli, kemudian disebut palsu, itu adalah pemunuh unsur pencemaran nama baik gitu kan.
04:53Karena pencemaran nama baik kan pada satu sisi bagaimana secara subyektif mampu menunjukkan bahwa namanya telah tercemaran.
05:01Dan bukti-bukti itu bisa secara material misalnya, dan pada sisi yang lain misalnya Pak Roy juga bisa berdalik bahwa
05:08dalam konteks kepentingan umum gitu ya, dalam konteks membela kebenaran,
05:13maka kemudian sebutan-sebutan yang mengaduk unsur pencemaran nama baik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik gitu loh.
05:20Oke, kita bicara soal Fonis Hakim nanti Pak Suparji, apakah Fonis Hakim nantinya bisa kita katakan sebagai palu penutup yang
05:31mengakhiri polemik ijasa di mata hukum atau justru bisa jadi celah perdebatan yang akan tetap terbuka lebar?
05:39Masih terbuka lebar celah perdebatan tentang ijasa ini tadi itu, bahwa pada satu sisi menganggap ini adalah asli, pada sisi
05:49yang lain tetap saja kemudian mengatakan ini adalah palsu.
05:52Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Jokowi, tidak mau menunjukkan di luar forum persidangan karena meyakini itu tidak akan mengakhiri polemik.
06:00Kalau begitu opsinya apa Pak Suparji?
06:03Ya, di pengadilan kuat juga tidak akan mengakhiri polemik, maka opsi yang bisa mengakhiri bahwa ini adalah ijasa ini asli
06:09atau palsu,
06:10maka tadi ditunjukkan tentang ijasa yang menjadi obyeknya apa gitu loh.
06:16Jadi, apakah Pak Jokowi memang hanya punya ijasa ini dan kemudian Pak Roy Suryo selalu menganalisis ijasa yang ini?
06:25Karena ternyata bahwa ijasa yang dianalisis dulu adalah berbeda dengan apa yang dimiliki oleh Pak Jokowi sekarang.
06:32Jadi, tunjukkan kepada Pak Roy apakah ijasa seperti ini adalah kategori palsu atau asli gitu.
06:38Karena yang disampaikan di dalam berbagai analisis itu kan apa yang misalnya diunggapkan oleh Dian Sandingan itu.
06:45Tetapi, dalam konteks ini berbeda, maka untuk itu tunjukkan sepertinya yang dimiliki oleh Pak Jokowi itu yang mana.
06:52Nah, kemudian serahkan kepada misalnya analisis ahli apakah ini asli atau bukan,
06:58termasuk kemudian Pak Roy berikan keluasan untuk menilai tentang ijasa tersebut,
07:03meskipun kemudian itu bukan jaminan mengakhiri, tetapi setidak-tidaknya,
07:06kalau ini kejelasan obyek tadi itu akan membuka ruang tentang bagaimana kepastian obyek itu asli atau kemudian palsu gitu.
07:14Terima kasih sudah memberikan perspektif pada kami malam hari ini.
07:18Sehat selalu, Pak Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar.
07:23Terima kasih Pak.