Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah jadi polemik lebih dari dua tahun, Joko Widodo akhirnya membuktikan ucapannya dengan menunjukkan ijazah sarjananya di muka sidang.

Sementara Roy Suryo yakin, ijazah yang diperlihatkan Jokowi sangat beda dengan ijazah yang diperlihatkan Polda Metro Jaya saat gelar perkara.

Dengan diperlihatkannya ijazah Jokowi di persidangan, apakah akan mengakhiri polemik atau justru membuka babak baru?

Kita akan bahas bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

Baca Juga Kala Kubu Dokter Tifa Minta Periksa Jokowi 8 Jam, Hakim sampai Jaksa Respons Begini di https://www.kompas.tv/nasional/699993/kala-kubu-dokter-tifa-minta-periksa-jokowi-8-jam-hakim-sampai-jaksa-respons-begini

#jokowi #sidangijazah #roysuryo

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/700004/full-jokowi-tunjukkan-ijazah-di-sidang-jadi-akhir-pembuktian-kompas-malam
Transkrip
00:00Dan saudara, dengan diperlihatkannya ijazah Jokowi di persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur hari ini, apakah kemudian akan mengakhiri polemik
00:07atau justru akan membuka babak yang baru?
00:10Kita akan bahas bersama dengan guru besar ilmu hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Selamat malam Pak Suparji dengan Maidob.
00:18Malam Mbak Maidob.
00:20Pak Suparji, kalau kita lihat kan kasus ini sudah bergulir selama dua tahun ya, dokumen ijazah kemudian akhirnya dihadirkan hari
00:28ini di muka sidang, apakah kemudian ini bisa jadi akhir dari pembuktian adanya fitnah?
00:33Ya, ini jadi akhir dalam konteks Pak Jokowi akhirnya memenuhi janjinya, menunjukkan ijazah di ruang sidang, tetapi ini menjadi awal
00:49dalam konteks obyek dari ijazah gitu.
00:54Ya, tadi Pak Roy bilang beda dengan apa yang dipegang ketika gilar perkara gitu, dengan apa yang ditunjukkan oleh Pak
01:07Jokowi, maka ini yang serius masalahnya.
01:11Nah, karena obyek yang dianggap palsu oleh Pak Roy Suryo itu beda dengan apa yang dibawa oleh Pak Jokowi, sehingga
01:23diduga.
01:24Bahwa apa yang dibawa oleh Pak Jokowi itu adalah bisa asli, tetapi yang dibuka dalam gilar perkara atau yang selama
01:34ini menjadi obyek penelitian Pak Roy Suryo itu adalah palsu gitu.
01:39Jadi, ini yang semula memang menjadi fokus persoalan, sebetulnya obyek yang mana yang dianggap palsu dan apakah yang dibawa oleh
01:52Pak Jokowi ini adalah sama yang dianalisis oleh Pak Roy Suryo.
01:57Maka, menurut saya, apa yang terjadi dalam persidangan hari ini pada satu sisi mengakhiri tentang penantian publik bahwa Pak Jokowi
02:07akan datang dalam ruang sidang dan membawa ijazahnya,
02:11tetapi menjadi polemik baru tentang pemenuhan unsur pencemaran nama baik atau fitnah atau kemudian undang-undang ITE terkait ijazah Pak
02:23Jokowi.
02:24Jadi, ini belum mengakhiri tentang perdebatan fokus persoalan persidangan ini.
02:29Babak baru obyek mana yang dianggap palsu begitu ya, tapi Pak Suparji secara hukum pidana, sejauh mana kekuatan pembuktian dokumen
02:38asli ini di hadapan Majelis Hakim, Pak Suparji?
02:42Ya, kekuatan ini menjadi salah satu alat bukti saja, menjadi salah satu barang bukti saja.
02:50Kekuatannya tidak absolut, kekuatannya tidak mutlak, perlu dilihat dukungan dengan alat bukti-alat bukti yang lain.
02:58Dan kembali pada fokus persoalan persidangan, yaitu bahwa Pak Jokowi merasa difitnah, merasa dicemarkan nama baiknya karena dianggap memiliki ijazah
03:12palsu.
03:13Maka untuk itu, bahwa alat bukti yang dihadirkan di dalam persidangan kali ini, berupa kehadiran Pak Jokowi dan kehadiran atau
03:24dihadirkan ijazah Pak Jokowi itu, itu perlu didukung dengan alat bukti-alat bukti yang lain untuk membuktikan dakwaan penuntut umum
03:32dan sekaligus untuk melakukan pemilaan bagi terdakwa maupun advokatnya.
03:37Oke, bicara soal ijazah, kalau begitu bagaimana kemudian majelis hakim menguji serta memastikan keaslian material sebuah ijazah yang jadi barang
03:46bukti?
03:47Ya, untuk pengujian tentang keaslian ijazah ini kan yang pertama tadi soal obyeknya yang mana tadi itu.
03:56Nah, kemudian untuk menguji tentang obyek itu asli atau palsu bisa dengan beberapa alat bukti misalnya dari pihak yang mengeluarkan
04:08atau kemudian melalui lab forensik atau kemudian melalui analisis ahli atau kemudian dukungan alat bukti saksi-saksi yang lain.
04:19Jadi, untuk memastikan bahwa ijazah ini asli atau palsu perlu dukungan alat bukti-alat bukti yang lain baik dari saksi,
04:29baik dari ahli maupun dari kemudian lab forensik atau kemudian dukungan alat bukti elektronik yang lain.
04:36Jadi, ini belum-belum memberikan peristiwa ini menjadi terang-penderang dan pada satu sisi adalah bahwa apakah kemudian dengan seandainya
04:47ini adalah asli, kemudian disebut palsu, itu adalah pemunuh unsur pencemaran nama baik gitu kan.
04:53Karena pencemaran nama baik kan pada satu sisi bagaimana secara subyektif mampu menunjukkan bahwa namanya telah tercemaran.
05:01Dan bukti-bukti itu bisa secara material misalnya, dan pada sisi yang lain misalnya Pak Roy juga bisa berdalik bahwa
05:08dalam konteks kepentingan umum gitu ya, dalam konteks membela kebenaran,
05:13maka kemudian sebutan-sebutan yang mengaduk unsur pencemaran nama baik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik gitu loh.
05:20Oke, kita bicara soal Fonis Hakim nanti Pak Suparji, apakah Fonis Hakim nantinya bisa kita katakan sebagai palu penutup yang
05:31mengakhiri polemik ijasa di mata hukum atau justru bisa jadi celah perdebatan yang akan tetap terbuka lebar?
05:39Masih terbuka lebar celah perdebatan tentang ijasa ini tadi itu, bahwa pada satu sisi menganggap ini adalah asli, pada sisi
05:49yang lain tetap saja kemudian mengatakan ini adalah palsu.
05:52Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Jokowi, tidak mau menunjukkan di luar forum persidangan karena meyakini itu tidak akan mengakhiri polemik.
06:00Kalau begitu opsinya apa Pak Suparji?
06:03Ya, di pengadilan kuat juga tidak akan mengakhiri polemik, maka opsi yang bisa mengakhiri bahwa ini adalah ijasa ini asli
06:09atau palsu,
06:10maka tadi ditunjukkan tentang ijasa yang menjadi obyeknya apa gitu loh.
06:16Jadi, apakah Pak Jokowi memang hanya punya ijasa ini dan kemudian Pak Roy Suryo selalu menganalisis ijasa yang ini?
06:25Karena ternyata bahwa ijasa yang dianalisis dulu adalah berbeda dengan apa yang dimiliki oleh Pak Jokowi sekarang.
06:32Jadi, tunjukkan kepada Pak Roy apakah ijasa seperti ini adalah kategori palsu atau asli gitu.
06:38Karena yang disampaikan di dalam berbagai analisis itu kan apa yang misalnya diunggapkan oleh Dian Sandingan itu.
06:45Tetapi, dalam konteks ini berbeda, maka untuk itu tunjukkan sepertinya yang dimiliki oleh Pak Jokowi itu yang mana.
06:52Nah, kemudian serahkan kepada misalnya analisis ahli apakah ini asli atau bukan,
06:58termasuk kemudian Pak Roy berikan keluasan untuk menilai tentang ijasa tersebut,
07:03meskipun kemudian itu bukan jaminan mengakhiri, tetapi setidak-tidaknya,
07:06kalau ini kejelasan obyek tadi itu akan membuka ruang tentang bagaimana kepastian obyek itu asli atau kemudian palsu gitu.
07:14Terima kasih sudah memberikan perspektif pada kami malam hari ini.
07:18Sehat selalu, Pak Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar.
07:23Terima kasih Pak.

Dianjurkan