Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar polemik terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme pemakzulan.

Jimly menilai, langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar polemik politik tidak terus berlarut-larut hingga tiga tahun ke depan. Ia mendorong delapan partai politik di DPR untuk bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bersama terkait usulan pemakzulan tersebut.

Selain persoalan ijazah, Jimly menyinggung isu akun media sosial Fufufafa yang pernah disorot Roy Suryo. Menurut Jimly, Roy Suryo mengklaim akun tersebut merupakan milik Gibran. Namun, ia mengakui belum ada data pasti yang membuktikan kepemilikan akun tersebut.

Jimly kemudian menyoroti bantahan Gibran yang menyatakan tidak mengetahui dan tidak memiliki akun tersebut.

Menurutnya, jika Gibran mengakui bahwa akun itu miliknya, persoalan tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika terbukti berbohong, Jimly menilai hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Jimly menyebut, perbuatan tercela merupakan salah satu alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan pemakzulan.

Jimly menambahkan, DPR dapat mempertimbangkan dua poin dalam usulan pemakzulan, yakni persoalan ijazah dan dugaan perbuatan tercela terkait isu akun Fufufafa.

Ia juga menjelaskan, jika DPR menyepakati usulan pemakzulan, proses selanjutnya dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan alasan pemakzulan. Jika terbukti, proses kemudian dilanjutkan ke MPR.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Baca Juga Jimly: Putusan MA soal Ijazah Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Wapres Gibran | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/700001/jimly-putusan-ma-soal-ijazah-bisa-jadi-pintu-masuk-pemakzulan-wapres-gibran-rosi

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/UafvFUEaWzA



#kapolri #listyosigit #prabowo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/700003/jimly-singgung-fufufafa-dugaan-kebohongan-gibran-bisa-jadi-alasan-pemakzulan-rosi
Transkrip
00:01Pilihan-pilihan politik apa yang dimiliki PARPOL atau partai politik di DPR menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan
00:11pendidikan Wakil Presiden Gibran?
00:13Kami masih membahasnya bersama dengan mantan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003 hingga 2008
00:22Prof. Jimli Asidiki.
00:23Kalau dengan kondisi sekarang, pasnya putusan Mahkamah Agung, pilihan-pilihan politik apa yang bisa diambil oleh PARPOL di DPR untuk
00:32menjawab putusan MA?
00:33Saya rasa ya, pejabat eksekutif dan legislatif itu harus membiasakan diri menghormati putusan lembaga yudikatif.
00:45Sudah ada putusan MK, sudah ada putusan Mahkamah Agung, ya itu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
00:53Jadi saran saya ya, kita hormati gitu loh, ini kan negara hukum, sampai yang sudah diputus itu dijadikan rujukan untuk
01:06mengambil keputusan politik berikutnya.
01:08Keputusan politik berikutnya apakah satu-satunya jalan pemakzulan itu?
01:11Ya kalau menurut saya supaya ini akan ramainya tiga tahun ke depan akan ribut terus.
01:17Nah supaya fokus ya, jadi kita selesaikan yang harus diselesaikan, ya selesaikan aja baik-baik, kenapa sih?
01:25Ya udah diajukan aja pemakzulan, cuma sebaiknya ya harus musyawarah bersama.
01:32Nah lapan partai ini potensi untuk musyawarah, ya kan, sepakat aklamasi, itu besar sekali.
01:41Jangan ada satu apa dua yang di luar, kayaknya ada bermain-main politik gitu loh.
01:46Supaya ini musyawarah, jadi jangan hanya mengandalkan dua per tiga kali dua per tiga.
01:50Jadi hasil musyawarah bersama, supaya pemerintahan kita ini bisa sampai lima tahun tanpa gangguan isu-isu yang tidak penting, ya
02:03sudah.
02:04Diusulkan aja pemakzulan.
02:06Dari DPR bawa ke MK lagi, jadi MK...
02:11Menguji lagi ya?
02:13Kemarin kan dia sudah menilai, tapi itu kaitannya dengan pemilu, nah sekarang kaitannya dengan pemakzulan, nah itu beda.
02:22Maka dia akan membuktikan pendapat DPR bahwa si A, si B memenuhi syarat untuk dimakzulkan, nah itu dibuktikan oleh MK.
02:32Nah oleh MK dibuktikan, maka jawabannya benar pendapat DPR, nah baru DPR bawa ke MPR.
02:40Nah sebetulnya bisa ada alasan lain lagi, misal-misal selain soal ijazah ini, soal pupu papa.
02:50Pupu papa, kenapa?
02:51Iya pupu papa itu kan kata Roy Suryo, ini kan betul-betul akunnya Gibran.
03:00Tapi belum ada data yang pasti menyebutkan bahwa itu adalah kunyanya Gibran.
03:04Kata, kata itu 99,9 persen kata Roy, tapi kata Gibran, gak tahu saya, itu bukan saya.
03:13Nah ketika dia mengatakan itu bukan saya, dia udah jadi wapres.
03:20Seorang wapres itu tidak boleh bohong.
03:23Kalau dia mengatakan, iya itu waktu tempuh hari persaingan politik, ya wajar dong saya begitu.
03:29Tapi sekarang kan udah gak lagi.
03:31Nah kalau dia ngaku kayak begitu, fair, itu gak ada masalah.
03:34Itu melanggar syarat yang mana memang?
03:36Tapi kalau dia itu tidak mengaku, maka itu perbuatan tercelah.
03:41Itu syarat nomor lima untuk pemberhentian, untuk pemakzulan.
03:45Tadi nomor satu pengkhianatan, dua korupsi, suap, tindak pindahan berat, perbuatan tercelah.
03:54Tapi terlalu jauh atau tidak, Prof?
03:56Tidak, untuk memperkuat.
03:57Kalau DPR mau, jadi dua poin.
03:59Poin satunya perbuatan tercelah karena dia bohong.
04:03Dan untuk IT, itu yang paling gampang dibuktikan.
04:07Gitu dulu, ada.
04:08Tapi apakah paling mungkin masuknya yang paling logis sekarang adalah dari putusan mahkamah agung?
04:13Tentu yang kedua atau yang pertama, ialah pas siap putusan mahkamah agung.
04:17Ya kan, soal isu ijazah.
04:19Tapi maksud saya untuk memperkuat.
04:21Nah tapi ini sekali lagi harus musyawarah bersama delapan partai.
04:25Karena kan misalnya PKS, PDIP sudah mendorong hak angket misalnya.
04:29Ada juga yang menyuarakan, bisa jadi tidak harus hak angket, tapi hak menyatakan pendapat.
04:33Memang prosesnya?
04:34Ya, hak menyatakan pendapat.
04:36Jangan hak angket lagi.
04:36Hak angket itu hanya untuk penyelidikan.
04:39Menurut Prof tidak perlu ada yang menyelidikan?
04:41Langsung aja hak pernyataan pendapat.
04:43Nanti pendapat DPR itu dibawa ke mahkamah konstitusi, lalu dibenarkan oleh MK, baru dibawa ke MPR.
04:52Tapi bukan kayak ini, apakah ini jadi solusi atau bisa menimbulkan turbulensi juga, Prof?
04:56Iya, ini soal pilihan.
04:57Soal pilihan, kalau enggak ya ribut terus.
05:00Nanti juga ribut bagi pembela Jokowi, pembela Gibran, wah dia akan mati-matian itu.
05:06Tapi ini kan hukum harus privil gitu loh.
05:10Konstitusi harus dihormati.
05:12Dan ini kan sebenarnya jadi presiden yang tidak pernah terjadi, Prof.
05:15Kalau misalnya pada saat dulu Gus Dur mengundurkan diri, digantikan Ibu Mega sebagai wakilnya.
05:21Kalau ini gimana?
05:22Karena kan ini wakil presiden.
05:23Kalaupun itu terjadi, baik itu mundur ataupun dimundurkan, bagaimana secara konstitusinya?
05:30Nah Gus Dur kan bukan mundurkan diri, dia diberhentikan.
05:33Nah kalau ini, kalau ini wakil presiden posisinya?
05:36Iya, kalau Gus Dur tempuari itu diberhentikan tapi melalui prosedur lama.
05:44Hanya hitungan jumlah suara di MPR.
05:47Kalau ini harus ada pembuktian hukum lebih dulu, melalui MK.
05:51Harus lewat pembuktian hukum lagi?
05:53Harus ada pembuktian hukum karena dia dipilih oleh rakyat, mereka harus dihormati.
05:57Kalau presiden kan gantinya wapresnya, kalau wapres gantinya?
06:01Ya itu belakangan, bisa kosong, bisa juga presiden mengajukan dua calon ke MPR untuk dipilih, bisa aja.
06:10Tapi saya rasa isunya jangan ke situ dulu, nanti partai-partai jadi rebutan.
06:14Nah itu dia, karena kan potensi mau tidak mau, pasti akan ada potensi rebutan di partai politik.
06:18Sebenarnya itu haknya ada di presiden menentukan nama?
06:20Presiden yang menentukan.
06:21Tapi tidak menutup kemungkinan atau pasti partai politik koalisi juga masih punya hak untuk menentukan itu?
06:28Iya, pasti.
06:29Tapi belakangan itu.
06:30Yang penting, lapan partai ini sepakat dulu, musyawarah baik-baik,
06:36mau bagaimana ini risikonya,
06:39kalau dibiarkan begini terus,
06:41tiga tahun kita nggak stabil pemerintahan.
06:43Atau sebaliknya kita tegas, ini dimakzulkan, tapi pendukung Jokowi dan sebagainya,
06:50ini akan ngamuk.
06:51Tapi pertanyaan itu...
06:52Ini ada pilihan aja.
06:54Mau pilih ramenya yang mana yang...
06:56Mana yang lebih ramenya.
06:57Nah, tapi pertanyaan kritis sederhananya adalah,
07:00masa sih koalisi partai politik nggak tahu pada saat mencalonkan presiden dan wakilnya,
07:05akan ada potensi masalah di kemudian hari seperti ini?
07:07Nggak, nggak tahu.
07:08Karena waktu itu pendek sekali waktunya.
07:11Jarak antara putusan MK yang 90,
07:15kemudian pendaptaran calon,
07:18tapi sebelum itu harus ada perubahan PKPU,
07:22peraturan KPU,
07:23itu pendek sekali jaraknya.
07:25Pendek sekali.
07:26Bahkan, sesudah MK-MK bersidang,
07:30lalu membuat keputusan,
07:32itu kalau nggak salah cuma tiga hari apa?
07:35Menjelang pendaptaran calon.
07:37Karena kan jadi berpikir,
07:38kalau pada saat waktu itu mengusung partai-partai bermut
07:42untuk mengusung Presiden Prabowo dan wakil Presiden Gibran Raka Bumi
07:47pada saatnya di calon presiden-calon wakil presiden,
07:49giliran ada masalah seperti ini,
07:51tampaknya partai politik angkat tangan.
07:53Ya, maka itu karena ini peristiwa pertama dalam sejarah,
07:58ya kan, belum pernah,
07:59maka baiknya musyawaralah delapan pimpinan partai bertemu,
08:03supaya sekali-sekali musyawarah bulat gitu.
08:07Tapi kan pilihannya kalau musyawarah ada dua,
08:09pemakzulkan atau tidak?
08:11Nah, gitu loh.
08:12Mau dimakzulkan atau tidak.
08:14Kalau tidak dimakzulkan,
08:15yaudah kita dukung ini sampai habis.
08:17Jangan bikin riak-riak kita katanya.
08:19Jangan lagi, misalnya Denny Indrayana dan kawan-kawan Roy,
08:24itu kader-kadernya partai demokrat semua.
08:26Partai demokrat harus, apa namanya,
08:29tegas, jangan lagi persoalkan.
08:31Misalnya begitu.
08:32Karena hasil musyawaranya adalah tidak dimakzulkan.
08:35Musyawarah juga, supaya kita ini beranjak dari urusan ijazah ini.
08:39Sambil kalau menurut saya ke depan harus dievaluasi.
08:42Calek-calek bun,
08:44kalau mau ditingkatkan jadi S1,
08:47bolehlah untuk pendidikan politik.
08:49Tapi dalam pemilihan rakyat berdaulat,
08:52sebetulnya nggak usah.
08:54Yang penting,
08:55rakyat diberitahu bahwa dia ini nggak sekolah.
08:58Nah, gitu loh.
08:58Supaya jangan urusan ijazah ini habis waktu kita.
09:03Tapi kalau bicara soal momentumnya
09:04dari periswa politik yang berunutan ini,
09:07dari mulai penyadapan,
09:08lalu juga ada isu pemakzulan,
09:10ini jadi momentum yang menguatkan satu sama lain atau tidak?
09:13Saya rasa iya.
09:15Karena?
09:15Momentum.
09:17Jadi harus tegas.
09:18Ya, di satu segi betul presiden ingin merangkul
09:21supaya jangan ada yang di luar.
09:23Itu bagus.
09:24Tapi di lain segi kita juga harus jelas,
09:26tegas aturan hukum konstitusi harus diutamakan.
09:31Gitu loh.
09:32Jadi dalam hal begini,
09:34kita harus tegas bahwa ini salah, ya salah.
09:37Gitu loh.
09:39Walaupun nanti ada pahitnya,
09:41ada risiko.
09:42Dan tidak mungkin kita
09:46menghimpun semua pikiran dalam satu keranjang.
09:50Itu tidak baik juga dalam demokrasi,
09:53demokrasi, ya,
09:54substansial.
09:55Gitu loh.
09:57Niat baik untuk menghimpun semua orang,
10:00bagus.
10:01Tapi ada risiko.
10:02Risiko negatifnya.
10:04Negatifnya adalah ruang perbedaan.
10:06Jadi hilang.
10:08Maka biarkan aja Jokowi dan kawan-kawan
10:11itu jadi oposisi.
10:12Gitu loh.
10:14Misalnya, pasti akan marah selama tiga tahun ke depan,
10:17dia akan oposisi.
10:18Gak apa-apa, diperlukan untuk demokrasi substantif.
10:22Gitu.
10:23Tapi harus tegas,
10:24dan bola liarnya atau bolanya sekarang ada di DPR.
10:28Nah, gitu.
10:29Saran saya sekali lagi,
10:30musyawarah,
10:32mufakat,
10:33delapan partai,
10:34yuk duduk bareng.
10:36Profesor Jimli Asidiki,
10:38yang merupakan mantan ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri,
10:41juga ketua Mahkamah Konstitusi,
10:43periode 2003 hingga 2008.
10:45Terima kasih sudah hadir di Roshi.
10:48Terima kasih telah menyaksikan Roshi.
10:49Kita jumpa lagi Kamis depan hanya di Kompas TV,
10:52independen terpercaya.
10:53Saya Friska Klarisa,
10:54selamat malam.
10:55Sampai jumpa.
10:55Sampai jumpa.

Dianjurkan