Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan seusai sidang kesaksian Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mereka menilai waktu pemeriksaan silang atau cross examination terhadap Jokowi terlalu terbatas sehingga sejumlah pertanyaan tidak dapat disampaikan secara mendalam.

Dalam keterangannya kepada awak media, Tifa juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan terkait transkrip nilai, kronologi perkuliahan, hingga proses penyusunan skripsi Jokowi.

Tim kuasa hukum turut mempersoalkan barang bukti dan laporan laboratorium forensik yang dibacakan JPU, termasuk dasar penggunaan ijazah pembanding.

Mereka juga menyampaikan keberatan terkait proses hukum sebelumnya dan rencana melaporkan sejumlah persoalan kepada lembaga terkait.

Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dan keberatan dari pihak Dokter Tifa serta tim kuasa hukum yang disampaikan setelah persidangan.



Produser: Prayogi Haro

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/700016/full-komentar-tifa-dan-tim-kuasa-usai-sidang-kesaksian-jokowi-terkait-ijazah
Transkrip
00:00Oke
00:02Baik, Bismillahirrahmanirrahim
00:03Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:06Ya pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media semuanya
00:10Mudah-mudahan menjadi penyambung kepada seluruh masyarakat Indonesia
00:14Bahwa pada hari ini sampai dengan malam hari ini
00:19Kami sudah melakukan cross examination kepada pelapor utama yaitu Saudara Joko Widodo
00:25Dan sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa
00:29Karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya
00:35Karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa
00:38Dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu
00:44Sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross examination kepada yang bersangkutan
00:49Tetapi apapun itu semua ini adalah hikmahnya
00:54Ada blazing in disguise
00:55Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami
01:00Sampaikan tadi berhasil kita semua dengarkan tadi melalui siaran langsung maupun relay ya
01:06Bahwa yang pertama
01:08Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana
01:13Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti
01:18Itu adalah KHS
01:20Kartu hasil studi
01:22Bukan transkrip nilai seperti yang kami minta
01:26Sedangkan kami punya dua bukti
01:29Lulusan sarjana kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus
01:36Dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya
01:45Kedua, ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan
01:52Bahwa Saudara Joko Widodo masih janggal di dalam proses kronologi kuliahnya
01:59Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang
02:04Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri
02:10Sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10
02:16Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya
02:21Jadi ada yang kosong, ada yang hilang
02:24Kemudian berikutnya lagi
02:26Ada yang janggal dari pernyataan beliau
02:28Yang kemudian ditutupi bahwa peristiwa kuliah itu sudah terjadi 45 tahun yang lalu
02:34Tetapi mustahil seorang mahasiswa Universitas Gajah Mada
02:40Melupakan hal-hal yang sangat penting
02:42Termasuk proses bagaimana skripsi itu terjadi
02:45Jadi karena saya sendiri, almamater saya adalah Universitas Gajah Mada
02:50Saya tahu persis kapan saya memiliki kewajiban untuk skripsi
02:54Kapan saya memiliki kewajiban untuk KKN
02:57Dan ini juga dikonfrontir oleh 300 ribu alumni UGM yang lain
03:02Bahwa kami sebelum KKN, kami sudah terlebih dahulu mengajukan proposal untuk skripsi
03:08Dan proposal skripsi itu sudah diuji
03:11Dan kemudian apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal
03:18Karena itu sangat mustahil secara waktu
03:21Apalagi yang bersangkutan mengaku lulus di bulan November 1985
03:26Dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985
03:31Baru kemudian mengajukan proposal skripsi
03:34Itu sangat tidak mungkin
03:36Karena itu nanti pada sayang
03:38Bahwa kami tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim
03:42Untuk melakukan cross examination secara lebih mendalam
03:45Oleh karena itu maka kami akan mengajukan keberatan
03:49Kembali kepada Komisi Judisial
03:52Kepada Komisi 3 DPR
03:53Bahkan kami akan ajukan juga kepada Komisi Kejaksaan
03:57Kami akan ajukan kepada Kejagung
03:59Dan kami akan tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
04:03Bahwa saya sebagai warga negara
04:05Sebagai mana closing remarks yang tadi saya sampaikan
04:09Bahwa saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28
04:16Tidak diizinkan oleh sidang ini untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara
04:26Berlawanan dengan sidang pertama tadi
04:28Terdakwa Roy Suryo
04:30Sama-sama diberikan waktu 3 jam
04:33Antara JPU dengan pihak terdakwa
04:36Tetapi kami tadi sangat dibatasi
04:38Bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit
04:41Untuk melakukan cross examination
04:43Sehingga tidak tuntas
04:44Tetapi apapun itu
04:46Ini adalah kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala
04:48Insya Allah masih ada kesempatan bagi kita untuk menguap kebenaran
04:52Masih ada kesempatan bagi kita untuk menegakkan keadilan di negara ini
04:57Tidak ada satu manusia pun yang bisa
04:59Menghalangi apabila kebenaran itu sudah terbuka
05:02Tidak ada satupun manusia
05:04Dan kita masih punya pemerintah
05:06Di luar tadi pada teriak-teriak hidup Jokowi di Jokowi
05:09Saya disini akan berteriak hidup Prabowo
05:12Hidup Prabowo
05:14Presiden Republik Indonesia yang sah hidup Prabowo
05:18Mudah-mudahan pada malam hari ini
05:23Presiden Republik Indonesia mendengarkan
05:25Apa yang menjadi aspirasi kami
05:27Kami hanya ingin diberikan kesempatan secara lebih luas
05:31Untuk menegakkan kebenaran
05:33Untuk melakukan cross examination
05:36Jangan sampai terjadi pengadilan jalanan
05:38Ingat bahwa saat ini
05:41Proses pidana penyadapan sedang berjalan
05:45Dengan tersangka utama
05:47Mantan Kapol Rilis Tia Sigit Prabowo
05:49Dan sudah pasti ini akan merembet kepada saksi yang tadi hadir
05:53Kita akan tunggu
05:55Dalam beberapa hari ke depan
05:57Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke pengadilan
05:59Akan dipanggil lagi untuk BAP
06:01Kita tunggu
06:03Apakah kali ini yang bersangkutan bisa
06:06Mengendalikan sidang
06:08Sehingga menghambat
06:09Apa yang sekarang ini sedang kami lakukan
06:11Yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan
06:14Yang terakhir dari saya sebelum
06:17Teman-teman advokat
06:19Saya akan menghapus kekecewaan saya
06:22Dengan menyampaikan apa yang menjadi hasil penelitian saya
06:25Dari BAP saksi pelapor ini
06:28Yang sudah saya lakukan penelitian
06:30Sejak tanggal 22 Juli 2025
06:32Sejak BAP saya terima
06:34Dan yang tadi
06:35Sangat mengagetkan saya
06:37Dan ini membuka
06:39Pertanyaan besar dari kami
06:41Sejak 22 Juli 2025
06:43Ketika kami
06:45Mendapatkan BAP hanya sepertiga
06:47Sampai kami
06:49Menagih-nagih
06:51Meminta-minta BAP
06:52Ternyata masih ada yang disembunyikan oleh JPU
06:55Pada daftar barang bukti
06:58Kami tidak menemukan
07:01Barang bukti Laboratorium Forensik
07:04Berita acara Laboratorium Forensik
07:07Ternyata
07:08Barang itu disembunyikan
07:11Padahal ada 7
07:13Ahli Digital Forensik
07:15Yang telah di BAP
07:16Dan mereka
07:18Melakukan pengujian Laboratorium Forensik
07:21Ternyata itu disembunyikan
07:22Oleh Jaksa Penuntut Umum
07:24Oleh karena itu kami tidak tinggal diam
07:26Kami akan bersurat kepada Kejagung
07:28Kami akan meminta
07:30Tunjukkan loyalitas Anda
07:33Kejagung kepada Presiden Anda
07:36Presiden Republik Indonesia
07:37Aksesnya sedang menegakkan keadilan
07:40Kita akan mendukung
07:42Jangan sampai
07:44Sedang ini memberangus
07:46Keadilan dan kebenaran itu
07:56Ditunjukkan bukan hanya ijazah S1
07:58Juga ijazah SMA
08:00Ternyata ijazah SMA itu
08:02Tempelnya itu
08:062980
08:07Yang mana SMA
08:09SMA 6
08:11Itu belum lahir
08:12Karena ada SK Menteri
08:14353
08:15Yang dinyatakan bahwa
08:16Berdirinya
08:18SMA 6
08:20Solo
08:21Solo ya
08:22Bukan Jawa Jakarta
08:23Atau Surakarta
08:24Itu adalah
08:261585
08:27Bagaimana
08:28Ada
08:291580
08:30Ada stempel SMA 6
08:32Banyak orang bilang
08:33Ini namanya
08:33Anak lahir dulu
08:34Dari ibunya
08:35Kemudian ada
08:36Berapa 3 hal
08:37Yang saya ternyatakan
08:38Bahwa
08:39Jasarnya mengatakan
08:40Asli
08:41Itu adalah
08:42Ijazah Pembanding
08:43Ijazah Pembanding
08:44Ada 14
08:45Ijazah
08:46Tapi kami minta
08:47Untuk ditunjukkan
08:48Tidak ditunjukkan
08:49Ini menarik
08:51Tidak ditunjukkan
08:52Bahkan
08:53Bukan hanya
08:55Jika
08:55Balam Pemeriksaan Laboratorium
08:57Melut Perkap
08:57Nomor 10
08:58Tahun 2009
08:59Itu
09:01Adalah
09:02Harus
09:02Autentik
09:03Dulu
09:04Di dasar
09:05Pembandingnya itu
09:06Harus
09:07Diperiksa dulu
09:08Bukan hanya
09:08Dijajarkan gini
09:10Khawatir
09:11Palsu sama
09:12Palsu
09:12Sudah identik
09:13Jadi tidak ada
09:14Pernyataan
09:15Autentik
09:16Identik
09:17Kemudian
09:18Saya kembalikan
09:19Pada saat
09:20Pak Jokowi
09:20Melapor
09:21Itu
09:22Satu
09:22Dari laporan
09:24Di
09:24Mak
09:24Bekori
09:25Itu
09:26Masih
09:26Belum
09:27Selesai
09:28Masih
09:30Dalam proses
09:30Yaitu
09:32Yang mana
09:33Butifa ini
09:34Tanggal 15
09:35April
09:36Sebagai
09:36Saksi
09:37Saksi
09:37Di UGM
09:39Secara Undang-Undang PSK
09:41Pelindungan Sakit dan Korban
09:42Nomor 31
09:43Tahun 2014
09:45Maka
09:46Baik itu
09:48Pelapor
09:49Maupun
09:49Saksi
09:50Tidak boleh
09:51Dilaporkan dulu
09:52Sebelum
09:53Inkra
09:53Faktanya
09:54Jokowi
09:55Melapor lebih dulu
09:56Melapor lebih dulu
09:58Ya kan
10:00Sebelum
10:01Yang di
10:02Barat
10:02SEMU
10:02Dihentikan
10:04Laporannya
10:0530 April
10:08Dihentikan
10:09Penyelidikannya
10:1022 Mei
10:11Ini sudah
10:12Pelanggaran
10:13Undang-Undang
10:13Makanya
10:14Sebenarnya
10:15Perkidangan ini
10:16Tidak seharusnya ada
10:17Karena apa?
10:19Karena pada waktu itu
10:20Beliau ini
10:21Sebagai saksi
10:22Yang mana
10:23Dilindungi oleh
10:24Undang-Undang PSK
10:25Pasal 10
10:26Ya kan
10:26Kemudian
10:28Satu hal lagi
10:29Yaitu
10:30RG
10:30RG itu
10:32Ada pencabutan
10:33Laporan
10:33Restorati Justice
10:36Tidak bisa
10:37Untuk beberapa orang
10:38Karena
10:38Salah satu syarat
10:39Untuk SP3
10:41Laporan yang satu
10:43Ini kalau dicabut
10:44Semuanya
10:44Dicabut
10:45Dalam satu
10:46Laporan
10:47Dengan satu
10:48Nomor laporan
10:49Ada
10:49Beberapa orang
10:50Termasuk beliau
10:518 orang
10:52Kenapa
10:53Hanya 3 orang
10:54Itu saja
10:54Tidak bisa
10:55Tidak ada aturan
10:56Bahwa
10:56Dalam pencabutan
10:57Laporan itu
10:58Pilih-pilih
10:59Hanya berdasarkan
11:00Orang
11:00Tidak
11:01Jika ada
11:02Laporan itu
11:03Dikabut
11:03Konsiderannya pun
11:04Bukan tercabut
11:05Apalagi orang-orangnya
11:06Kita akan
11:07Laporkan kepada
11:08Kapolri baru
11:08Jendral
11:09Suyudi Arioseto
11:10Ya
11:11Tentang
11:12Malpraktek
11:13Ya
11:13Dari
11:14Restorati Justice
11:15Kita kemarin
11:17Tidak bisa
11:18Karena
11:18Yang jadi Kapolri
11:19Masih
11:20Termulnya
11:22Jokowi Dodo
11:23Kali ini
11:24Kita akan
11:25Uji
11:49Apakah
11:50Saat dia
11:50Dilaporkan
11:51Siapa
11:51Menjadi Kapolri
11:52Kok bisa
11:53Begitu cepat
11:54Dilakukan
11:55SP3
11:55Pas
11:56Pada saat
11:57Dia melakukan
11:57Laporan
11:58Polisi
11:59Departement
11:59Jaya
11:59Pada saat itu
12:00Siapa
12:00Yang jadi Kapolri
12:01Menyatakan
12:02Bahwa dia adalah
12:03Listio Sigit
12:04Apakah Listio Sigit
12:05Itu adalah
12:06Benar
12:07Dia yang mengangkatnya
12:08Menjadi seorang Kapolri
12:09Benar
12:09Terkonfirmasi ya
12:10Kemudian kita
12:11Tanyakan lagi
12:12Apakah Listio Sigit
12:13Ini maksud
12:14Itu adalah Kapolri
12:15Yang kemarin
12:15Diganti
12:16Kemudian
12:17Dilakukan penangkapan
12:17Karena melakukan penyadapan
12:21Terbuktikan
12:22Bahwa dia adalah
12:23Satu hal yang sama
12:24Pertanyaan kita
12:26Ya
12:27Apakah ini
12:27Berhubungan
12:29Tidak dengan perkara ini
12:30Dengan saudara
12:31Saksi tadi
12:32Yang Pak Notabene
12:33Dia yang mengangkat
12:33Sebagai Kapolri
12:34Ya
12:35Dengan persoalan
12:36Adanya penyadapan
12:37Siapa yang diuntungkan
12:38Dalam penyadapan itu
12:39Ya
12:40Hal yang saya
12:41Mau sampaikan
12:42Sebenarnya adalah
12:42Bahwa ada masalah
12:44Di kepolisian
12:44Pada saat itu
12:45Ya
12:46Apalagi
12:47Pada saat proses P21
12:48Siapa yang sangat
12:50Berkeinginan
12:51Untuk terdakwa
12:52Itu dilakukan penahanan
12:53Pihak kepolisian
12:55Jaksamalah pada saat itu
12:56Melepaskan
12:57Sangat terkonfirmasi
12:58Tidak perlu kita
12:59Mungkin menjelaskan
12:59Kalian setiap lihat semua
13:00Kita meminta
13:02Pada saat ini
13:02Sekarang ini
13:03Kepada Pak Prabowo
13:05Bahwa
13:05Semua permasalahan ini
13:07Bisa dihubungkan
13:08Dan ada
13:09Kecurigaan
13:11Bahwa ada
13:11Suatu konspirasi
13:13Untuk melakukan hal semua ini
13:14Berkerja sama
13:15Antara
13:16Kepulisian
13:16Perafong
13:18Sangat terkonfirmasi
13:19Kemudian
13:20Kita berharap juga
13:22Bahwa dalam
13:23Permasalahan ini juga
13:24Kita mengharapkan
13:27Agar
13:27Majelis Saking
13:28Jangan lagi
13:30Cara bermikirnya
13:31Itu seperti kemarin-kemarin
13:32Harusnya itu
13:33Bahwa sekarang ini
13:34Pak Yoko itu
13:34Bukan siapa-siapa lagi
13:36Mantan dan
13:37Tidak sangat mungkin
13:38Dilakukan proses hukum
13:39Kedepannya
13:39Jangan beliau terlalu
13:42Apa
13:43Untuk
13:44Membuka kasus ini
13:45Kan harusnya
13:45Memberikan
13:46Peduan sebesar-besarnya
13:48Kepada
13:48Semua pihak
13:49Untuk
13:50Bagaimana caranya
13:51Diberikan
13:52Secara maksimal
13:53Untuk dilakukan pembelaan
13:54Membuka kasus ini
13:56Seterantara mungkin
13:57Kan tidak bisa dibatasi
13:58Terhadap
14:00Ya siapa
14:00Saya mau nyampaikan
14:02Terkait dengan
14:03Terima kasih
14:05Sudah ditutup ya
14:12Terima kasih
14:19Sudah ditutup
14:20Terima kasih
14:24Sudah ditutup

Dianjurkan