Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pengemudi mobil berinisial H (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026) malam. H yang mengendarai mobil bernopol B 1845 WZ menabrak NA (24) hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai menabrak korban, H sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap warga. Dalam video yang beredar, ia terlihat arogan dan sempat mengaku sebagai anggota polisi. Namun, Satlantas Polres Bantul AKP Ritma Jayanti menegaskan bahwa H bukan anggota kepolisian.

Pada Sabtu (31/10/2026), polisi memastikan H telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian serta tindakan melarikan diri usai kecelakaan.

#Bantul #TabrakLari #Polisi #Kecelakaan
Transkrip
00:12Terima kasih.
00:39Terima kasih.
01:00Terima kasih.

Dianjurkan