Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu


JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming menanggapi keputusan penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Denny Indrayana cs, mencabut gugatannya.

Padahal, kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menegaskan, pihaknya ingin memberikan penjelasan terkait perkara tersebut.

"Tapi dari kami karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-selurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak, keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga Gugatan Ijazah di PTUN, Kuasa Hukum: Wapres Gibran Tidak Marah dengan Siapapun di https://www.kompas.tv/nasional/698832/gugatan-ijazah-di-ptun-kuasa-hukum-wapres-gibran-tidak-marah-dengan-siapapun



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698835/tanggapan-kubu-gibran-usai-denny-cs-cabut-gugatan-di-ptun
Transkrip
00:00Jadi meskipun belum masuk tahun pembuktian, tapi kami supaya runut, kami masukkan saja ijazah-ijazah yang ada di dalam jawaban
00:12itu.
00:13Jadi sudah bisa dipelajari juga oleh majelis dan para pihak.
00:19Nah, namun seharusnya agenda berikutnya itu kan replik dari pihak penggugat.
00:30Namun, hal menarik terjadi pada hari ini bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan penjambutan atas gugatannya.
00:39Padahal kami sudah hadir untuk menuruskan isu-isu yang ada.
00:48Dan karena sudah masuk tahap jawab-menjawab, jadi majelis pun mempertanyakan atas penjambutan itu, kesediaannya juga kepada pihak tergugat.
00:59Apakah pihak tergugat bersedia dari Kemendik, dia akan berkonsultasi dulu.
01:03Tetapi dari kami, karena kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan markabat dari prinsipal kami,
01:13dan untuk menjelaskan seluruh seluruhnya dan demi kepentingan umum juga, kami menolak penjambutan tersebut.
01:20Namun kami juga menyerahkan pertimbangan tersebut kepada majelis hakim.
01:25Dan saat tadi juga majelis hakim sudah memberikan pertimbangannya oleh karena pihak kami menolak, maka penjambutan penggugatannya pun ditolak.
01:35Jadi ini secara hukum acara seperti itu.
01:37Jadi karena sudah masuk jawaban, maka ditanya lagi kepada tergugat.
01:41Kalau jawaban belum kita kasih, penjambutan lazimnya langsung diistujui.
01:46Tapi karena sudah menjawab-menjawab, jadi majelis tanya dulu ke pihak tergugat.
01:51Jadi tidak ada niat lain, tidak ada tujuan lain kenapa kami mau meneruskan persidangan ini.
02:01Tujuan kami yang tadi saja, bahwa kami di sini mempunyai kepentingan untuk menjelaskan sejelas-jelasan terkait apa yang menjadi isu
02:08belakang ini.
02:08Jadi apa yang tadi sudah dijawabkan juga, kami berharap hal-hal yang kami perlihatkan terkait dokumen-dokumen pendidikan itu bisa,
02:20seharusnya bisa menjadi pertanggung jawaban juga kepada publik secara terbuka.
02:26Apa yang sudah menjadi isu dan mungkin menjadi pertanyaan Bapak Ibu dan media semua.
02:40Pertanyaan Bapak Ibu dan media semua.
03:03Pertanyaan Bapak Ibu dan media semua.
03:04Karena apa yang mereka minta kemarin kan misalkan untuk menunjukkan bukti-bukti terkait dengan ijazah lengkap,
03:12mulai dari keterangan selesai pendidikan, mulai dari SD sampai terakhir di Singapura itu kan sudah disertakan.
03:23Sehingga tadi ada drama lah, ada walk-out.
03:25Apakah memang akan terus melanjutkan sinami petun ini atau sama-sama menolak, menerima penolak penggugatan tersebut.
03:35Oke, jadi sebetulnya kami sudah sangat siap dengan bukti kami.
03:44Makanya sebelum bukti pun kami sudah melampirkan di dalam jawaban.
03:48Ya kan, justru kami berharap sebetulnya penggugat ikut dalam perkara ini.
03:57Sehingga kita bisa sama-sama menyelesaikan perkara ini secara bersama-sama.
04:06Meskipun demikian, oleh karena kami sudah sangat siap untuk membuktikan apa yang menurut kami merupakan kebenaran,
04:15maka kami akan minta kepada majelis hakim dan kami akan tetap maksimal, secara maksimal.
04:22Dan kami akan dengan serius menjalani persidangan ini.
04:25Dan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dua hal setidaknya.
04:33Yang pertama bahwa gugatan penggugat itu tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
04:40Terlebih lagi penggugat telah mencabut dan mengundurkan diri dari persidangan.
04:46Karena prinsipnya siapa yang mendalilkan, dialah yang membuktikan.
04:50Dalam hal ini, penggugat saat dia mendalilkan, kemudian dia mengundurkan diri,
04:58yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan kemampuan penggugat untuk membuktikan dalilnya.
05:05Itu yang pertama.
05:06Yang kedua, kami juga sudah sangat siap untuk memberikan kejelasan,
05:13kejelasan atas polemik gonjang-ganjing yang selama ini ada di masyarakat.
05:20Jadi harapan kami adalah bahwa upaya ini bisa memberikan jawaban dan keberhasilan atas dua upaya kami tersebut.

Dianjurkan