00:03Intro
00:06Kasus pembunuhan seorang WNI di Jerman, Isaac Averino, telah berakhir setelah majelis hakim membacakan fonis dalam sidang putusan.
00:13Dalam sidang putusan di Langeri Koblenz, hakim menyatakan terdakwa pembunuhan warga negara Indonesia Isaac Averino tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana
00:23karena dianggap mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa akan ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik.
00:31Berdasarkan pemeriksaan dan kesaksian ahli psikiatri, terdakwa dinyatakan menderita skizofrenia paranoid.
00:39Pengacara terdakwa menjelaskan,
00:41Gerechtigkeit beim tot eines mensens is immer schwer herzustellen, aber richtig is das urtale nach der rechstelle.
01:05Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tidak diwajibkan membayar kompensasi kepada keluarga korban karena kondisi kejiwaannya tersebut.
01:13Keluarga korban berkedudukan sebagai Neben Kleger, penuntut tambahan yang diwakili pengacara.
01:32Isaac tewas dibunuh di apartemennya di Kirsien Amsik, Rheinland Falls, Jerman pada tanggal 18 Maret 2026.
01:40Dua setengah jam sebelum dia enggak ada, saya sempat bilang dia ayo cepetan pulang.
01:46Mau minta aku, was-was lo, kamu di situ, di ini kan dia lagi pulang kerja, terus dia lari-lari.
01:52Dia mau nyoba sepatu barunya, dia lari-lari.
01:55Wah, papa mau aman kok, iya tapi mami was-was nih, kamu belum sampai rumah.
02:01Saya pikir rumah itu tempat yang aman, gitu.
02:03Karena di sana kan sepi ya katanya.
02:06Aman kok mau, kan aku udah gede, itu loh kata-kata terakhir yang mungkin aku juga sedih.
02:14Bagi kita kehilangan yang luar biasa sekali, suatu anak yang baik, yang sangat-sangat kita harapkan pada nantinya, di masa
02:23depannya.
02:24Tapi kenyataannya seperti ini, dia mengalami kejadian yang tragis, bahkan boleh dibilang pembunuhan yang enggak masuk akal gitu ya, enggak
02:33ada salah apa-apa.
02:34Ini tentu saja memukul kehidupan keluarga kami, emosi kami, kesakitan, penderitaan kami, itu kami alami begitu rupa sampai saat ini,
02:45kami masih merasakan bahkan mungkin seumur hidup.
02:50Ayu Perwaningsi, YSK Ljuan Johar, Dewi Indonesia, melaporkan untuk Kompas TV.
03:20Kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:24Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.