Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia menuntut perubahan paradigma dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang juga mengedepankan pemulihan, pertanggungjawaban, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Dalam konteks ini, restorative justice atau keadilan restoratif menjadi pendekatan penting untuk menyeimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #restorativejustice

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Transkrip
00:00Apakah keadilan hanya soal menghukum pelaku kejahatan?
00:04Atau ada hal lain yang juga harus diperhatikan?
00:07Dalam sistem peradilan pidana, muncul pendekatan yang disebut restorative justice atau keadilan restoratif.
00:14Pendekatan ini menekankan pemulihan, pertanggungjawaban pelaku,
00:18serta kepentingan korban dan masyarakat tanpa mengabaikan kepastian hukum.
00:23Di Indonesia, pembaharuan sistem peradilan pidana diperkuat melalui KUHP dan KUHAP
00:28yang berlaku sejak 2 Januari 2026,
00:31serta berbagai aturan terkait penerapan keadilan restoratif.
00:35Namun, keadilan tidak berhenti pada proses pengadilan dan penjatuhan hukuman.
00:40Terpidana tetap memiliki hak asasi manusia.
00:42Negara berkewajiban menjamin perlakuan yang manusiawi,
00:46akses pelayanan kesehatan, kesempatan beribadah,
00:49serta pembinaan yang layak selama menjalani pidana.
00:52Di sisi lain, keadilan restoratif bukan berarti pelaku bisa begitu saja terbebas dari pertanggungjawaban.
00:57Perdamaian tidak otomatis menghapus pidana
01:00atau membatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
01:04Penerapannya juga harus melindungi korban dari tekanan
01:07dan mencegah ketidakadilan akibat perbedaan kekuatan ekonomi maupun pengaruh sosial.
01:12Tantangan lainnya muncul dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
01:16Mantan terpidana kerap menghadapi stigma,
01:18serta kesulitan mendapatkan pekerjaan dan kesempatan pendidikan setelah menyelesaikan masa pidana.
01:23Karena itu, pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat
01:29memiliki peran dalam mendukung proses mereka kembali ke lingkungan sosial.
01:33Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari beratnya hukuman,
01:38tetapi juga dari pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku,
01:42pencegahan kejahatan berulang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
01:45Sebab, keadilan yang sesungguhnya bukan sekadar menghukum,
01:49tetapi juga memulihkan, melindungi, dan memastikan setiap orang diperlakukan secara adil di hadapan hukum.

Dianjurkan