00:00Kabar baik buat pemilik kendaraan bermotor di Riau yang masih punya tunggakan pajak.
00:06Program pemutihan kembali digelar mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
00:12Lewat program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda pajak serta pokok tunggakan untuk tahun kedua dan seterusnya.
00:20Kasubdit Regiden di Telantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun
00:28cukup membayar pokok pajak untuk tahun terakhir dan tahun berjalan.
00:32Artinya, masyarakat hanya membayar tahun terakhir dan tahun berjalan atau dua tahun saja untuk pokok pajaknya.
00:40Selain kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang juga mendapatkan diskon sebesar 40% selama periode pemutihan.
00:47Masyarakat dapat mendatangi kantor samsa terdekat di seluruh wilayah Riau.
00:52Jam pelayanan juga diperpanjang hingga pukul 15.00 dari Senin sampai Sabtu.
00:57Vino mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir.
01:02Sebab, setelah 30 November 2026, ketentuan pembayaran pajak akan kembali berlaku seperti biasa.
01:09Jadi, buat pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan,
01:12manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan program sebelum batas waktunya berakhir.
01:20Terima kasih telah menonton!