00:00Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan agar harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam
00:07Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN bisa dirampas oleh negara.
00:13Wakil Ketua KPK, Johan Istanak menjelaskan, perampasan dapat dilakukan jika kekayaan pejabat ternyata melebihi jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN.
00:23Seseorang yang melaporkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN, dan ternyata kekayaannya yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN,
00:32maka harta itu berhak dirampas, kata Tanak, dikutip dari Liputanam.com, Senin 26 Oktober 2026.
00:40Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan agar harta pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dirampas
00:48berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset.
00:51Tanak menilai, aturan ini dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaan mereka secara benar.
00:57Ia juga mengusulkan adanya mekanisme bagi pejabat yang keberatan atas upaya perampasan aset.
01:02Selain itu, Tanak meminta istilah perampasan tetap digunakan dalam RUU Perampasan Aset.
01:08Menurutnya, istilah tersebut sudah dikenal dalam Peraturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
01:13termasuk Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
01:23Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan aturan perampasan aset yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.