00:00Seorang oknum polisi di Kabupaten Siak Riau ditangkap karena membunuh ibu kandung.
00:05Pelaku diduga alami gangguan kejiwaan.
00:10Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di bidok ke Spolda Riau
00:15ditangkap usai membunuh ibu kandung di Kelurahan Sungai Apit Kabupaten Siak Riau.
00:20Pembunuhan terungkap saat salah seorang tetangga melihat pelaku keluar dari rumah pada selasa pagi.
00:25Pelaku mengatakan ibunya telah tidur dengan nyaman.
00:30Karena curiga, sejumlah tetangga berupaya masuk dan memeriksa rumah korban.
00:34Kapolda Riau menyatakan pelaku mengalami gangguan kejiwaan kronis, si Zofrenia.
00:40Penyidikan sedang berlangsung dan yang bersangkutan dalam proses observasi dari bidokas.
00:48Sementara rekan-rekan yang bersangkutan itu mengidap si Zofrenia,
00:53yang memang harus minum obat rutin.
00:57Kenapa kok sekarang dinas?
00:59Memang tidak ada gejala-gejala yang mengkhawatirkan selama dia mengkonsumsi.
01:04Nah kita sudah melakukan observasi dan kita sudah mengkoordinasi dengan beberapa pendokteran yang lain
01:13untuk melihat sampai sejak mana kondisi kejiwaan anggota tersebut.
01:17Jadi proses sudah kita lakukan, yang bersangkutan sudah kita penahat-tahan di Polda Riau.
01:26Jenazah korban dibawa ke RS Bayangkara Polda Riau untuk diotopsi.
01:31Belum diketahui pasti motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dan kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
01:37Pelaku akan menjalani sidang kode etik dengan ancaman pecat tidak dengan hormat atau PTDH.
01:51Untuk membahas lebih lanjut kasus polisi bunuh ibu kandung,
01:54sudah bersama kami Kasat Reskrim Polres Ria KAKP Raja Kosmos Parmulais.
01:59Selamat siang Pak Kasat, pelaku sudah ditangkap.
02:02Dari keterangan pelaku apa yang memicu di Atega melakukan tindakan keji tersebut?
02:10Baik, terima kasih Mbak Bella, selamat malam.
02:14Pertama, terhadap pelaku yaitu dengan inisial WP pada saat setelah kejadian telah dilakukan penangkapan,
02:28yaitu yang dilakukan oleh personil Polri dengan dibantu oleh masyarakat.
02:33Karena ada kesaksian tetangga yang langsung melihat ke dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan yang bersangkutan.
02:42Nah, dari sana kami langsung melakukan proses penyidikan terhadap pelaku.
02:50Pelaku ini ditemukan padanya senjata yang digunakan, yang kami duga ya, yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut.
03:04Namun ini sudah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengecekan terhadap darah yang ada pada pisau tersebut sebagai barang
03:16bukti.
03:17Gitu Mbak Bella.
03:18Pak Kasat, selain tadi dugaan senjata yang digunakan, lalu apa saja barang bukti yang sudah disita dari TKP?
03:25Baik, untuk ini proses pada saat kejadian tanggal 27 Oktober, kita sudah menemukan dua alat bukti sehingga terhadap pelaku yaitu
03:41WP kita tetapkan menjadi tersangka.
03:44Dan pada saat itu juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
03:50Ada pun alat bukti yang kita temukan.
03:52Yang pertama adalah keterangan saksi.
03:54Saksi sudah ada 7 dan hari ini sampai 10 orang sudah kami lakukan pemeriksaan.
04:00Kemudian ada padanya barang bukti.
04:04Barang bukti yang diduga yaitu dua bilah pisau yang masih ada lumuran darah.
04:11Kemudian barang-barang milik ibunya yaitu dompet warna hitam yang berisi uang receh dan ada satu perhiasan.
04:22Dan ini masih kami dalami untuk buktinya.
04:25Dan kemudian setelah itu, dari hasil olah TKP kami langsung melakukan, mengirimkan jenazah ke dokter forensik pada kedokteran kepolisian di
04:39Polda Riau.
04:40Dan hasil itu kami jadikan visum sebagai alat bukti.
04:47Sehingga kami sudah memperoleh tiga alat bukti, sehingga terhadap pelaku kami tetapkan menjadi tersangka.
04:54Dan untuk itu saya keluarkan surat perintah penahanan dari tanggal 27 sampai 20 hari ke depan.
05:02Pak Kasat, pelaku disebut memiliki skizofernia.
05:06Lalu bagaimana institusi Polri menangani anggotanya selama penyelidikan?
05:12Siap, baik.
05:16Penyelidikan terus berlanjut sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana.
05:21Dan kita mengacu kepada PP nomor 3 tahun 2003.
05:26Bahwa anggota Polri itu tunduk di peradilan umum.
05:31Sehingga hukum acaranya juga menggunakan hukum acara pidana dan kitab undang-undang hukum pidana.
05:39Nah, terhadap perkara ini tetap kita lakukan penahanan sesuai ini.
05:46Dan kemudian penahanannya kita titipkan di Polda Riau.
05:50Karena terhadap pelaku kita membutuhkan yaitu observasi kejiwaan.
05:57Dan ini sudah saya mintakan kepada Bindokes Polda Riau.
06:01Dan ini sedang berlangsung observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
06:07Begitu, Mbak.
06:08Baik, terima kasih atas terbincangannya malam hari ini.
06:11Kasat Reskrim Polresiak, AKP Raja Kosmos Permulais.
06:15Semoga permasalahan ini bisa segera selesai.
06:18Selamat malam, Bapak.
06:19Selamat malam. Terima kasih, Mbak.
06:21Selamat malam.
06:21Selamat malam.
06:21Selamat malam.
06:21Selamat malam.
06:22Selamat malam.