Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara terkait polemik ijazah Joko Widodo kembali diwarnai teguran hakim kepada saksi pelapor, Lechumanan dan Kubu Roy Suryo agar menjawab dan melempar pernyataan yang mengundang pendapat pribadi.

Dalam persidangan, Lechumanan mengaku tidak mengetahui pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Roy Suryo.

Ia juga menyatakan tidak pernah membaca surat dakwaan karena mengaku tidak mendapatkannya.

Saat ditanya mengenai kerugian yang dialami Joko Widodo akibat perkara tersebut, Lechumanan menyebut Jokowi sedih.

Namun, ketika diminta menjelaskan bentuk kesedihan yang disaksikannya, ia kembali menyampaikan penilaiannya sendiri.

Hakim kemudian mengingatkan saksi agar membedakan fakta yang diketahui dengan pendapat pribadi selama memberikan keterangan di persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/698435/hakim-tegur-saksi-kubu-roy-lechumanan-dicecar-soal-kerugian-jokowi-akibat-kasus-ijazah
Transkrip
00:00Nah, harusnya mereka menunggu tindak lanjut dari polisi gitu.
00:04Saya nggak tahu apakah polisi yang menyuruh mereka untuk ke Solo itu saya nggak tahu.
00:07Ya, terus kenapa kemudian saudara tadi di dalam persidangan ini mengatakan bahwa itu kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa
00:14ketika TPUA datang ke sana?
00:16Karena itu kan bukan, nggak mungkin polisi menyuruh kan ke sana. Apakah polisi yang menyuruh ke sana?
00:22Bukan. Pertanyaan saya begini surah saksi ya, jangan berbelit-belit. Jawabannya yang pasti-pasti aja gitu.
00:27Saudara tadi katakan bahwa TPUA menggeruduk rumah Pak Jokowi karena apa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai dampak ya?
00:34Unggahan, segi dampak ya? Oke ya, oke. Saya urut pelan-pelan.
00:38TPUA melaporkan Pak Jokowi tahun 2025 dengan dugaan ijasa palsu.
00:42Kemudian mereka datang ke sana meminta klarifikasi dari Pak Jokowi.
00:45Saudara mohon jawaban yang tegas.
00:48Mereka itu datang ke sana karena laporan kepolisian mereka di Barai Skrim atau karena perbuatan terdakwa?
00:53Bukan karena laporan mereka di Barai Skrim.
00:56Saudara tahu dari mana karena itu laporan terdakwa, karena pernyataan terdakwa?
01:00Ya karena ada serangkaian lah perbuatan terdakwa itu makanya TPUA kemudian pergi ke Solo kan?
01:06Menggeruduk. Kan kan bahasanya menggeruduk.
01:07Oke, sebentar. Saya tanya lagi ya kepada saudara ya.
01:10Terdakwa ini melakukan analisa kapan?
01:12ILC itu kapan? Tanggal berapa?
01:15Ya pokoknya sebelum ILC itu sudah ada melakukan beberapa analisa.
01:18Itu kan barang bukti yang saya sajikan kepada penyiksa ini.
01:20Saya fokus ke peristiwa yang saudara laporkan saja ya.
01:23Berarti
01:24Avokat sebentar ya.
01:25Ini saksi begini ya.
01:28Ketika ditanya
01:29Saudara yang saudara ketahui
01:32saja bukan berpendapat.
01:34Nah disini walaupun
01:36saudara ini
01:37profesinya sebagai avokat, tetap disini
01:40saudara dihadirkan sebagai saksi.
01:42Baik yang mulia.
01:43Jadi jangan berpendapat.
01:45Jadi gitu ya.
01:46Jangan berpendapat ya.
01:47Jadi soalnya banyak saudara berpendapat soalnya.
01:49Oke, saya lanjutkan pertanyaan kepada saudara saksi ya.
01:52Saudara saksi
01:55saudara
01:55tahu nggak
01:56dakwaan jaksa penuntut umum ini saya ulangi ya.
01:59Saya tegaskan lagi ya.
02:00Minta penegasan nih.
02:01Minta tegaskan nih.
02:02Saudara tahu nggak
02:03bahwa dalam
02:04peristiwa pidana yang hari ini disidangkan
02:07pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa?
02:09Saya tidak tahu.
02:11Saudara tidak tahu.
02:12Kemudian tadi saudara
02:13laporkan pasal 160 ya.
02:15Dan 8 ayat 2 undang-undang itu ya.
02:17Itu kan terkait dengan
02:18penghasutan dan ujaran kebencian ya.
02:20Iya.
02:21Apakah saudara pernah
02:23mencari tahu
02:24dan pernah membaca dakwaan?
02:26Saya mengulangi
02:27tapi saya ingin penegasan
02:28bahwa itu ternyata
02:30tidak ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
02:31Saudara tahu itu tidak?
02:32Saya tidak pernah
02:33berarti berarti
02:34berarti terkait dengan
02:36laporan polisi saudara
02:37mungkin tidak akan saya tanya
02:39karena tidak relevan terkait dengan
02:40surat dakwaan jaksa penuntut umum.
02:42Saya akan tanya
02:42yang terkait dengan
02:43dakwaan jaksa penuntut umum.
02:46Saudara tadi katakan bahwa
02:49ada kerugian yang dialami oleh Pak Jokowi.
02:53Bisakah saudara jelaskan
02:54kerugian seperti apa
02:55yang dialami Pak Jokowi?
02:57Ya.
02:58Artinya
02:59yang dirasakan oleh Pak Jokowi
03:01bahwa
03:01dia dan keluarganya
03:03diserang sedemikian rupa.
03:04Kan
03:05cukup 5 kali.
03:07Ini pendapat saudara
03:09atau saudara bertanya langsung
03:10kepada yang bersangkutan.
03:12Pendapat saya yang beliau.
03:14Jangan berpendapat.
03:16Bapak juga
03:17tim aku kan ya
03:18bertanya jangan
03:20menurut
03:20begitu
03:21nantinya akan
03:22keluar.
03:23jawaban pendapat.
03:24Atau sepengetahuan saudara
03:26ya
03:28apakah Pak Jokowi
03:29pernah
03:30menyampaikan kepada
03:31saudara secara langsung
03:32bahwa
03:33akibat dari
03:34perbuatan terdakwa
03:35ini loh
03:35kerugian yang saya alami
03:36gitu.
03:37Pernah nggak Pak Jokowi
03:37memanggil saudara secara
03:38ini di Solo?
03:39Saya ketemu Pak Jokowi
03:40Pak Jokowi sedih
03:41udah itu aja.
03:42Pak Jokowi sedih?
03:43Iya.
03:44Sedihnya itu
03:45yang saudara saksikan
03:46saat itu
03:47sedihnya seperti apa?
03:48Apakah
03:48sedihnya adalah
03:50mukanya
03:51mukanya marah
03:52ataukah
03:53seperti apa?
03:54Coba saudara
03:55jelaskan kesedihan Pak Jokowi
03:56itu seperti apa?
03:57Iya.
03:58Terkait dengan
03:59kesedihannya
04:00ya menurut pendapat saya
04:01bahwa
04:03Maaf yang mulia
04:09Karena Pak Jokowi sedih
04:12Oke.
04:13Atau saya ubah
04:14pertanyaannya ya
04:16Selain
04:17selain tadi ya
04:19Saudara tau nggak nih
04:20ada pasal yang
04:21didakwakan kepada
04:22terdakwa ini
04:23pasal apa aja?
04:24Coba saudara
04:25masa nggak tahu sama sekali?
04:26Nggak tahu
04:26saya benar
04:27saya nggak dapat
04:28dakwanya
04:29saya minta aja
04:29saya nggak mau kasih
04:30waktu itu
04:31Saudara pernah dengan
04:32saudara pernah dengan
04:33terdakwa nggak
04:33dalam satu forum
04:34diskusi televisi
04:35terkait dengan
04:36ijazah Pak Jokowi?
04:37Gimana?
04:38Saudara pernah nggak
04:39dalam satu forum
04:40diskusi televisi
04:41dengan terdakwa
04:42membahas
04:43ijazah Pak Jokowi?
04:44Ada beberapa kali
04:46Ya pasti saudara paham dong
04:47apa yang didakwakan
04:48jaksa kepada terdakwa
04:49Nggak, nggak pernah
04:49bahas dakwaan
04:50Nggak pernah bahas dakwaan
04:51Oke, saya lanjut ya
04:53Jangan
04:55jawabannya ya Pak
04:55Oke, baik
04:56nggak apa-apa
04:57Tadi saudara katakan bahwa
05:01ada
05:04analisa terhadap ijazah
05:06Betul ya
05:07Mohon izin yang mulia
05:08kami minta kepada
05:09jaksa penuntut umum
05:09untuk menghadirkan
05:11barang bukti yang
05:11ILC ya
05:12Mohon untuk diputar
05:13yang mulia
05:15terima kasih
05:18terima kasih
05:20Terima kasih

Dianjurkan