- 18 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan kajian terkait dengan penyempurnaan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada pemerintah.
Kajian ini diserahkan kepada Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Yusril memberikan klarifikasi tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah mau mempertegas definisi kerugian keuangan negara.
"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril.
Baca Juga Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita di https://www.kompas.tv/nasional/698301/yusril-bentuk-tim-kajian-revisi-uu-tipikor-bakal-libatkan-romli-atmasasmita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor
Kajian ini diserahkan kepada Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor DEN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Yusril memberikan klarifikasi tidak akan menghapuskan unsur kerugian keuangan negara. Namun, pemerintah mau mempertegas definisi kerugian keuangan negara.
"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," ujar Yusril.
Baca Juga Yusril Bentuk Tim Kajian Revisi UU Tipikor, Bakal Libatkan Romli Atmasasmita di https://www.kompas.tv/nasional/698301/yusril-bentuk-tim-kajian-revisi-uu-tipikor-bakal-libatkan-romli-atmasasmita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/698302/full-yusril-dan-luhut-bicara-kerugian-negara-dalam-penyempurnaan-uu-tipikor
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00...tindak pidana kursi yang berlaku sampai sekarang ini
00:03dan memang titik berat dari tindak pidana kursi itu
00:06adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
00:10dengan cara melawan hukum dan membuat akibat pada keuntian
00:14keuangan negara dan perekonomian negara.
00:17Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya
00:20seperti pasal sepujagat begitu
00:24bisa mencakup hampir semua aspek sedikit saja
00:28terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara
00:32sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana kursi.
00:36Dari diskusi-dikusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman
00:40bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara
00:44yang banyak sekali salah pahami oleh masyarakat
00:47tapi justru ingin mempertegas sebenarnya
00:50apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri.
00:54Jadi di dalam diskusi-dikusi itu tidak ada niatan
00:57untuk menghapus kata-kata merugikan keuangan negara itu
01:02tetapi dari pertemuan tadi dengan Pak Luhut, dengan Pak Lambok, dan lain-lain
01:07itu kita mengatakan bahwa yang juga sangat penting adalah
01:12pendefinisian tentang apakah yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri.
01:16Karena ada begitu banyak peraturan perundang-undangan
01:20yang mendefinisikan keuangan negara.
01:23Undang-undang PPK lain, undang-undang perbenaraan negara lain.
01:26Nah, kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri
01:31lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilah
01:35mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan.
01:40Dan karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini
01:44sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri
01:49dan kemungkinan juga pengertian perekonomian negara
01:53itu mungkin dari diskusi-dikusi sebelumnya itu ada usulan untuk dihilangkan
01:57tapi belum sampai kepada satu kesimpulan final.
02:00Nah, mengapa ini perlu dilakukan?
02:02Oleh karena tidak mungkin ada kemajuan pembangunan ekonomi dapat berhasil
02:09kalau masih ada ketidakpastian hukum dan ada ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat kita ini.
02:15Di antara sekian banyak masalah ketidakpastian hukum itu
02:18termasuk juga adalah masalah tindak pidana kursi ini.
02:22Itu satu masalah internal kita, selain itu juga adalah
02:27keterkaitannya dengan UN Convention Against Corruption
02:30yang sudah kita ratifikasi pada tahun 2003
02:33dan yang sudah kita tanda tangani
02:36kebetulan saya sendiri yang tanda tangan
02:38di Makas PBW New York pada Oktober tahun 2003
02:42dan kemudian kita ratifikasi pada tahun 2006
02:45dan tahun 2003 itu juga kita membentuk KPK
02:49jadi memang ada upaya yang sistematik dan cepat sekali dilakukan
02:58untuk menenggulangi masalah kursi yang memang akut terjadi di awal reformasi.
03:03Tapi setelah 20 tahun kemudian
03:05tentu kita harus mengevaluasi peraturan-peraturan yang ada
03:10termasuk juga penyesuaian antara Undang-Undang 3199
03:15dengan UN Convention Against Corruption itu
03:18sebab setelah kita ratifikasi
03:21itu ada kewajiban bagi negara pihak
03:23untuk sesegera mungkin melakukan penyesuaian
03:27supaya comply antara UN Convention Against Corruption
03:30dengan peraturan-peraturan pidana
03:33yang kita miliki terkait dengan pemberantasan kursi.
03:37Memang kita tahu bahwa UN Convention itu sendiri
03:40tidak mendefinisikan kursi
03:41begitu juga Undang-Undang Pidana Kita Pun
03:45Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi Kita
03:48mencakup penyebisian yang sangat luas
03:50dan juga cakupan-cukupan tertentu terhadap
03:53apa yang dikategorikan sebagai kursi
03:57sepanjang dia menimbulkan kegugian keuangan negara
03:59dan perekonomi negara.
04:01Tadi saya ngomong-ngomong dengan Pak Luhut
04:03saya bilang begini Pak
04:04ini saya pengalaman tahun 2002
04:07ketika terjadi persiwa bom Bali
04:10kami itu harus segera mungkin menyiapkan terpu
04:14pemberantasan tindak pidana terorisme
04:17kalau kita berdebat, berdiskusi
04:20untuk mendefinisikan
04:22apakah yang dimaksud dengan terorisme
04:24itu tidak selesai-selesai
04:26akhirnya kami mengambil satu jalan yang sangat sederhana
04:29kita tidak mendefinisikan apa itu terorisme
04:32tapi kita memberikan kategori-kategori perbuatannya
04:37barang siapa misalnya
04:40menggunakan senjata dan bahan peledak
04:43mengancam dan menimbulkan ketakutan
04:45yang luas pada masyarakat adalah terorisme
04:48barang siapa menghaijek pesawat udara adalah terorisme
04:53disebut satu demi satu
04:54clear
04:55jadi kalau nanti undang-undang kursi juga
04:59disepakati seperti itu
05:00akan menjadi sangat jelas
05:02perbuatan apa saja
05:03yang dikategorikan sebagai perbuatan kursi
05:07di luar itu
05:08dia bukan kursi
05:09tapi bukan kursi itu
05:11bukan bisa ditindak
05:12dia bisa ditindak
05:13tapi masuk kategori
05:15tindak pidana yang lain
05:16apakah itu tindak pidana umum
05:19atau tindak pidana khusus yang lain
05:21jadi kursinya itu dirumurkan secara jelas
05:25apa saja yang termasuk kategori kursi
05:28dan apa yang
05:36mengapa itu harus dilakukan
05:38supaya pertama adalah kepastian hukum
05:40yang kedua adalah
05:41memudahkan langkah pemberantasan kursi itu sendiri
05:45dan yang ketiga adalah
05:46menjaga image negara kita ini
05:49karena dia bilang ini
05:51Indonesia kok korupsi melulu
05:52banyak betul korupsinya
05:53ya karena rumusannya begitu
05:54kalau rumusannya yang sama diterapkan
05:56di Jepang atau di Singapura
05:57korupsi di Jepang dan Singapura
05:59sama banyaknya dengan sini
06:01karena disini dianggap korupsi
06:04disana tidak dianggap korupsi
06:05misalnya bank
06:07bank di UMM
06:08punya kita, punya Singapura, punya Jepang
06:11lalu kita memberikan kredit
06:13dimulailah dengan satu kajian yang mendalam
06:16layak, wajar, diberikan kredit
06:19di tengah jalan
06:20terjadi hal-hal yang tidak terduga
06:23ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID
06:25ya mungkin terjadi hal-hal yang lain
06:28lalu default
06:30yang diberi kredit
06:32tidak sanggup mengembalikan kreditnya
06:34kalau disini
06:36itu dianggap merugikan keuangan negara
06:38didawa korupsi semua
06:39berapa banyak
06:47bank itu yaudah
06:48walaupun itu bank pemerintah
07:00niat jahat
07:02antara yang mencairkan kredit itu
07:04ataupun antara korupsi antara
07:07petugas bank dengan
07:08yang mendapatkan kredit
07:11itu ada tindak pidana sendiri
07:13bukan termasuk tindak pidana korupsi
07:16jadi
07:16jangan dianggap
07:17kalau kita mengatakan
07:18oh ini bukan korupsi
07:27diamkan
07:28semua kejahatan itu harus di pantas
07:30coba pengkategoriannya
07:31nah karena kita harus membangun image juga
07:34dengan sampai
07:47harus kita
07:49harus kita
07:50harus kita
08:23ini kami kaitkan sekaligus sebenarnya dengan government technology
08:33terima kasih
09:04seluruh penduduk Indonesia yang qualified, yang saya kira qualified untuk sudah akan terdaftar.
09:11Jadi membawa keadilan, jadi program pemerintahan Presiden Prabowo ini
09:15membuat satu terobosan yang menurut kami disangat diapresiasi oleh
09:21mana saja tadi kami dengan US Asian Business Council, mereka juga sangat mengapresiasi
09:28ini karena akan mengurangi korupsi, akan juga membuat lebih transparan, akan membuat terintegrasi semua data yang ada.
09:38Yang kedua,
10:02Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepada
10:11proper kajian, makanya Prof. Yusriel, Prof. Edy, Prof. yang jago-jago hukum Indonesia kita kumpulin
10:17untuk bicara apa sih yang harus kita lakukan untuk membuat confidence ini kembali.
10:23Nah, family office yang di Bali itu, di luar negeri seperti Singapura, dalam satu kuartal saja Singapura contoh itu 30
10:32miliar dolar bisa masuk di sana.
10:34Padahal keadaan timur tengah sekarang ini, Kormus, dari open source dan semua yang kita lihat,
10:40kita tidak melihat ada harapan untuk segera berdamai dalam 2-3 tahun ke depan.
10:44Ya, kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario, kalau itu terjadi, maka harga minyak itu tetap akan
10:51tinggi.
10:52Dan peraturunannya pun akan tinggi.
10:55Nah, ini balik-balik lagi, kita kepastian hukum, orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu
11:02negara dengan negara lain,
11:04dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya.
11:07Nah, kita melihat peluang ini.
11:09Nah, tadi juga sama Prof. Yustri yang saya sampaikan, ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain untuk
11:16bendarat.
11:17Padahal mereka sudah berbanyak sekali yang ketemu saya, yang orang-orang yang punya uang banyak,
11:25baik orang Timur Tengah sendiri, mereka pengen mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia.
11:31Dan mereka spesifik menjelaskan Bali, karena mereka masalah keamanan.
11:35Tapi di situ selalu mereka katakan, bagaimana kepastian hukum?
11:40Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus.
11:43Jadi, dengan ini sekaligus, tadi kami dengan Prof. Yustri bersepakat untuk detail membicarakan,
11:51tadi beliau rupanya sudah buat kajian, tadi sudah dibicarakan ke kami juga.
11:55Nanti kami akan bertemu lagi satu minggu dari sekarang,
11:59sementara itu tim-tim kecil akan terus membaca ini semua.
12:03Jadi, sekarang lagi tidak ada niatan kita untuk menghapuskan kerugian negara.
12:08Tadi Pak Yustri itu menjelaskan sangat sederhana, gampang dimengerti dengan laluan.
12:14Apa? Nanti kerugian negara itu apa?
12:17Sehingga dengan demikian tidak lari kemana-mana.
12:20Saya kira itu Prof. Yustri, saya kira dari kami,
12:23dan saya terima kasih benar sama Prof. Yustri dan teman-teman yang lain yang sudah bersepakat untuk ini.
12:29Dan saya titip pada teman-teman media, kita harus kompaklah untuk negeri ini dalam keadaan dunia yang global yang sedang
12:35begini.
12:36Kita harus semua bersepakat, sehingga pemerintahan Presiden Prabowo ini bisa jalan ke depan dengan segala macam kekacauan dunia sekarang.
12:45Menurut saya, kalau kita kompak, tadi kepastian hukum.
12:48Jadi, orang masih melihat Indonesia itu tempat investasi yang bagus.
12:52Tadi dengan US Asian Council juga saya sampaikan hal ini,
12:57dan mereka juga menyatakan apresiasi yang banyak kalau ini memang nanti akan di-launching dari waktu dekat ini.
13:04Tadi Gavtech maupun tadi mengenai transformasi kepastian hukum ini.
13:09Terima kasih.
13:30Terima kasih.
13:40Dan apakah KPK kejaksaan juga sudah dilibatkan dalam diskusi ini?
13:46Terima kasih.
13:46Begini, definisi itu kan kadang-kadang tidak menjelaskan apa-apa.
13:52Kalau rumusan filsafat, definisi itu apa?
13:55Definisi is plus function.
13:57Guru itu apa?
13:59Guru ialah orang yang mengajar.
14:03Tapi kan tidak menerangkan apa-apa.
14:06Memang yang tukang mengajar itu namanya guru, tidak mengapa lagi.
14:10Jadi, kalau kita mendefinisikan korupsi,
14:13jadi agak sulit merumuskannya.
14:15Yang sekarang ini kita pakai pasal 2, pasal 3.
14:17Dan itu cakupannya sangat luas.
14:19Bisa ditafsirkan ke sana kemari.
14:22Kalau perumusan norma hukum itu terlalu luas,
14:26dia tidak menjamin kepastian hukum.
14:28Apa saja kena.
14:29Sedangkan hukum pidana itu harus,
14:32leks terikta istilahnya itu,
14:34harus pasti tidak boleh ada 2 penafsiran.
14:38Nah, kalau usulan saya,
14:41pengalaman saya waktu nyusun terpul terorisme tahun 2002,
14:45itu tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan terorisme.
14:49Tapi menunjukkan ciri-ciri perbuatan apa saja
14:53yang masuk ke dalam kategori tindak pidana terorisme.
14:58Perang siapa, misalnya,
15:01membajak pesawat terbang, terorisme.
15:04Perang siapa menggunakan bahan peledak
15:06mengancam keselamatan orang banyak, terorisme.
15:10Kalau dia pistol nodong satu orang,
15:12itu bukan terorisme.
15:14Dia ingat begitu.
15:15Jadi kita mengkategorikan sebetulnya lebih mudah.
15:18Akhirnya menjadi sangat jelas.
15:21Dan rakyat tahu,
15:22kamu jangan lakukan ini.
15:23Kalau kamu lakukan ini,
15:25hidup kamu rusihkan.
15:26Nah, jadi lebih simpel.
15:28Tapi itu usulan sayangnya.
15:29Karena yang sementara ini,
15:31yang dibahas itu adalah
15:33menyempurnakan rumusan pasal 2, pasal 3.
15:36Jadi, dulu ada kata-kata dapat perugikan keuangan negara.
15:41Oleh MK sudah dihapus.
15:42Dapat itu kan masih potensi.
15:46Belum.
15:46Karena kata MK harus betul-betul keuangan negara itu
15:50ada dan konkret terjadi.
15:53timbul lagi pertanyaan.
15:55Siapa yang berwenang menghitung kerugian negara?
15:59Nah, kadang-kadang jaksa ngitung sendiri.
16:01Kita tahu itu,
16:02sejak kapan Bapak ini belajar jadi akuntan?
16:05Kan begitu.
16:06Jadi pertanyaan begitu.
16:07Kita orang sendiri nggak yakin,
16:09sebenarnya nggak percaya.
16:10Ngitung sendiri kok bisa.
16:12Nah, apakah memang kita harus putuskan itu?
16:15Apakah BPKP berwenang?
16:16Apakah inspektorat berwenang?
16:18Atau BPK saja?
16:19Atau auditor siapa saja bisa mengaudit?
16:23Nah, ini kan juga di dalam hukum pembuktian juga jadi masalah begitu.
16:28Ada auditor nih, BPK.
16:31Dia mengaudit.
16:32Hasil auditnya itu kan dalam bentuk laporan.
16:35Satu alat bukti menurut hukum acara.
16:37Terus si yang mengaudit itu dipanggil ke sidang.
16:40Jadi ahli.
16:42Menerangkan apa yang dia audit.
16:43Dua alat bukti dihukum orang itu.
16:45Saya nggak sependapat dengan cara itu.
16:47Saya pikir ini semenang-menang ya.
16:49Harusnya itu hanya dia satu alat bukti.
16:51Bukan dua alat bukti.
16:53Jadi menyangkut juga,
16:54bukan hanya hukum material,
16:56tapi juga hukum pembuktian.
16:58Tapi kalau yang sekarang,
16:59siapa saja didakwa ke pengadilan korupsi,
17:01itu nggak ada yang lolos.
17:02Karena memang sangat luas begitu.
17:05Walaupun belum tentu orang itu korupsi.
17:07Bisa juga korupsi,
17:09buktikan yang benar.
17:10Karena itu saya berpendapat,
17:11sangat perlu kita merumuskan
17:15menyempurnakan,
17:16bukan mengubah
17:17undang-undang korupsi kita itu.
17:19Terutama pengertian korupsi itu sendiri
17:21sehingga menjamin keadilan
17:23dan menjamin kepastian hukum.
17:24Penting bagi rahap,
17:25penting juga bagi iklim investasi di negara kita.
17:28Soal siapa yang...
17:30Soal siapa yang...
17:32Soal siapa yang...
17:58Karena khawatir melakukan itu,
18:00khawatir melakukan itu,
18:01takut dikatakan korupsi.
18:02Kalau sudah dijelaskan,
18:04ini korupsi, ini bukan.
18:05Kan menjadi jelas semuanya.
18:07Jadi tidak ada maksud bahwa
18:09akan melemahkan
18:10pemberantasan korupsi itu
18:12menjadi tekat bagi pemerintah kita sekarang.
18:14Dan astacita Presiden Prabowo Subianto
18:16menegaskan itu.
18:17Pemberantasan korupsi itu tetap
18:19merupakan satu
18:20program yang utama pemerintah
18:22dalam upaya
18:23pendekatan hukum.
18:24Kapan ini akan diajukan itu Pak Ketua Den
18:29sedang melakukan
18:30apa namanya,
18:31pertemuan-pertemuan
18:32untuk sampai pada
18:33kesepakatan kita bersama
18:34ya serahkan ke Pak Presiden
18:36dan nanti ya keputusan
18:38ada tangan Pak Presiden.
18:39Kalau memang ini dirasakan urgent
18:41ya bisa dibahas dengan DPR
18:43dimasukkan prolegnas
18:44kapan kita mau bahas
18:46kapan kita mau selesaikan masalah ini.
18:49Tapi kalau melihat
18:49keterkaitan antara
18:52kepastian hukum
18:54dan iklim investasi
18:56di negara kita
18:56saya kira memang ini
18:57urgent untuk kita pikirkan.
18:59Seperti apa materinya
19:00yang kita bahas sama-sama.
19:03Pak,
19:03ini menurut saya
19:04buat yang itu
19:05soal
19:05price compliance
19:06dengan UKK, Pak.
19:07Ya.
19:08Nah, itu adalah
19:08satu
19:09bidang-bidang
19:10politik
19:11itu kan
19:12salah satunya
19:13politik sektor kuasa.
19:14Tadi,
19:15Pak,
19:15itu juga
19:15minum
19:16kalau
19:17informasi
19:17dan juga
19:18partian investasi
19:19apakah itu
19:20sudah masuk ke institusi
19:21dan mungkin akan
19:21dimasukakan
19:22dalam undang-undang
19:23politik korupsi
19:24tadi, Pak,
19:24di pembahasan yang terkait
19:25penanganan korupsi
19:26di sektor kuasa.
19:27Karena kalau
19:28IP kan di Singapura
19:30juga sudah bisa
19:30untuk
19:31apa namanya
19:32setelah korupsi
19:33di sektor kuasa.
19:34Ini kan
19:35kalau boleh baca
19:36penyelenggara-enggara
19:36itu
19:38jangan
19:39apa-apa lo?
19:41Ahlinya lah yang
19:42jawab
19:42nanti salah pula
19:43lagi.
19:46Jadi,
19:47memang
19:47UN Convention
19:49Against Corruption
19:50memang
19:51dalam pasal-pasalnya
19:52itu
19:53mengatur
19:53tentang korupsi
19:54di dunia
19:55swasta.
19:57Sebenarnya
19:58dalam undang-undang
19:58korupsi kita
19:59bukan hal itu
20:00tidak ada.
20:02Bisa dilakukan
20:03oleh orang
20:04karena dia terlipat
20:05dalam satu
20:06kolusi
20:06antara swasta
20:08dengan
20:08penyelenggara-negara
20:10dan berdampak
20:11kepada kegugian negara.
20:12Kalau pakai
20:13undang-undang korupsi
20:14yang ada sekarang
20:14makanya
20:17misalnya
20:17korupsi
20:18pengadaan
20:18barang dan jasa.
20:20Itu kan
20:20dana swastanya
20:21ada juga
20:23penyelenggara-negaranya.
20:25Nah,
20:25jadi
20:26hal-hal
20:27seperti ini
20:27memang harus kita
20:28kita serasikan
20:30kita mencari
20:31harus
20:32comply
20:32antara
20:33UN Convention
20:34dengan
20:34peraturan-peraturan
20:36pidana
20:36pemerintahan korupsi
20:38kita sendiri.
20:38Tadi saya
20:39menyerahkan ke
20:40Pak Ketua Den
20:41itu
20:41kajian kita
20:42sudah lama sekali
20:43tahun 2006
20:44ya.
20:45Jadi tahun 2003
20:46itu kita memang
20:47awal reformasi
20:48semangat tinggi
20:49waktu itu
20:49kita
20:50ubah
20:51undang-undang
20:5231
20:5299 itu
20:53memasukkan
20:55pasal-pasal baru
20:56yang isinya
20:56keras sekali
20:57masuk pasal
20:58suap
20:58gratifikasi
20:59yang sebelumnya
20:59itu gak ada
21:00pemerasaan
21:01dan lain-lain
21:02dulunya
21:02gak ada.
21:03Nah
21:03dengan undang
21:0420 2021
21:06itu
21:06terjadi perubahan
21:08besar
21:09terhadap
21:10undang-undang
21:11korupsi kita
21:12lalu
21:132003 kita
21:15tanda tangani
21:17sebagai pihak
21:17dalam konvensi
21:182006 kita
21:20ratifikasi
21:212003 itu juga
21:22kita
21:23membentuk KPK
21:24tahun 2003
21:25itu
21:25langsung
21:25sistematik
21:26kerja kita
21:27pada waktu itu
21:27tapi
21:28bagaimanapun
21:29setelah
21:2920 tahun
21:30kan
21:30mesti kita
21:31evaluasi
21:31dimana
21:32kekurangan
21:33dimana
21:33kelemahannya
21:34dan selama
21:3520 tahun
21:35ini
21:35kita merasa
21:37betul bahwa
21:37rumusan
21:38pasal 2
21:38pasal 3
21:39itu
21:39memang perlu
21:40disempurnakan
21:41bukan dihapus
21:42sama sekali
21:42ada hal-hal
21:43baru yang
21:44perlu dipertegas
21:45misalnya
21:46tentang
21:46kursi
21:47kalangan swasta
21:48yang disebutkan
21:49dalam UN
21:50Convention
21:50tapi belum
21:52dimasukkan
21:52dalam
21:53perundang-undangan
21:53nasional
21:54kita
21:54tadi dengan
21:56kajian
21:57yang dibuat
21:58pada waktu itu
21:59oleh KPK juga
21:59oleh
22:00Kementerian Hukum
22:02Kehakiman
22:03dan HAM
22:03pada waktu itu
22:04sudah
22:04dibuat
22:05tebal segini
22:06dimana yang
22:07sesuai dan tidak sesuainya
22:08antara
22:09UN Convention
22:10dengan
22:10Undang-Undang
22:1131
22:1199
22:13dan 20
22:142001
22:14jadi kalau sekarang
22:16kita kaji ulang
22:16memang tentu harus
22:17dilihat dengan situasi
22:18sekarang
22:19tapi
22:25dalam melakukan
22:26pembaharuan
22:27dan penyempurnaan
22:28terhadap
22:29Undang-Undang
22:29Tindak Bidana
22:30Kursi
22:33terakhir
22:34satu pertanyaan terakhir
23:00kalau itu
23:02kita kan sudah
23:03melihat
23:04international best practice
23:06saja
23:06jadi bagaimana
23:08yang terjadi
23:09di Singapura
23:10kita belajar
23:11bagaimana yang terjadi
23:12di
23:12Abu Dhabi
23:14di Dubai
23:15di Gujarat
23:16ada 8 negara
23:17yang kita buat
23:18studi
23:18dari situ
23:19kita
23:20rumuskan
23:21kira-kira
23:22mana yang paling cocok
23:23buat kita
23:24saya pikir
23:25cocok buat kita
23:26juga harus cocok
23:27juga buat investor
23:28karena
23:29kita harus lihat
23:30ekolibriumnya itu
23:31jadi tidak bisa
23:32maunya kita saja
23:33kalau
23:33tidak bisa kita
23:34akomodasi maunya
23:35mereka
23:36mereka gak datang
23:37ke kita juga
23:39dan sekarang
23:40saya kira
23:41hampir
23:42sudah hampir
23:43selesai itu semua
23:44dan dengan tadi
23:45kami bertemu
23:45dengan Pak
23:47Yusril
23:48dan kemudian
23:49kami bersepakat
23:50dalam satu minggu lagi
23:51kami akan
23:52finalkan
23:53dan kemudian
23:54kami nanti
23:54melaporkan
23:55kepada Bapak Presiden
23:56secara tertulis
23:58dan nanti
23:58minta waktu
23:59kalau bisa
24:00memaparkan dengan Pak
24:01Yusril
24:02sehingga betul-betul
24:04apa namanya
24:05kepastian hukum
24:07di Indonesia itu
24:08secara
24:08tertulis
24:10dan masuk akal
24:11bisa dieksekusi
24:13itu bisa
24:15segera
24:16kita kemuskan
24:17mengenai nanti
24:19di Parlemen
24:21saya kira
24:22kami juga
24:22sudah berkomunikasi
24:23dengan Parlemen
24:24untuk
24:25masalah ini
24:26dan kita sedang
24:27cari waktunya
24:28untuk nanti
24:29bertemu
24:29dengan
24:30Parlemen
24:31DPR
24:32saya kira
24:33terima kasih
24:33atas perhatian
24:34teman-teman sekalian
24:35terima kasih banyak
24:37terima kasih
24:39terima kasih
24:39terima kasih
24:43terima kasih