00:00Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
00:07dengan terdakwa mantan Jampitsus Febri Adrian Syah dengan agenda pembacaan putusan selah.
00:14Putusan selah ini akan menentukan apakah keberatan pihak terdakwa diterima atau ditolak
00:19sehingga pemeriksaan perkara berlanjut atau tidak ke tahap pembuktian pokok perkara.
00:23Pada sidang sebelumnya, terdakwa Febri Adrian Syah meminta majelis hakim membatalkan seluruh surat dakwaan Jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan.
00:33Sementara Jaksa penutup umum secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan dari para terdakwa
00:40dan menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut hukum.
00:53Dan kita simak saudara informasi terkini dari sidang hari ini bersama dengan jurnalis Kompas TV, Rahma Piliang dan jurukamera Febri
01:01James.
01:01Rahma, apa saja yang disiapkan oleh tim kuasa hukum Febri Adrian Syah untuk menghadapi putusan selah hari ini?
01:13Ya, beriman dan juga saudara tentunya yang dipersiapkan adalah bagaimana nantinya mendengarkan putusan dari majelis hakim
01:19terkait dengan nota perlawanan atau eksepsi yang sudah disampaikan oleh Febri Adrian Syah beberapa waktu lalu
01:25dan juga dari jawaban yang disampaikan oleh Jaksa penutup umum beberapa waktu lalu.
01:30Dan kalau kita melihat bagaimana dari Febri Adrian Syah dan juga tim kuasa hukumnya
01:35ini meminta untuk dibebaskan dan juga surat dakwaan ini dikembalikan
01:41dan juga menolak semua dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa penutup umum.
01:45Dari tim advokasi atau dari tim Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
01:51menilai dakwaan kesatu dan juga dakwaan kedua
01:55yang ini terkait dengan tindak pidana pemerasan dan juga tindak pidana pencucian uang
01:58yang didakwakan kepada dirinya dari Jaksa penutup umum
02:01ini disusun tidak secara jelas, tidak lengkap dan juga tidak cermat
02:05dan minta untuk dibebaskan dan juga dikembalikan surat dakwaannya.
02:08Yang kalau kita melihat bagaimana dari eksepsi atau nota perlawanan
02:12yang disampaikan oleh Febri Adrian Syah
02:14ada dua begitu ya, dua pokok terkait dengan dakwaan pertama
02:18atau dakwaan kesatu terkait dengan pemerasan
02:21di mana dari Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
02:24mempersoalkan uraya mengenai peran aktif Febri
02:26dalam dugaan pemerasan terhadap tankian
02:30dan juga dakwaan kedua terkait dengan tindak pidana pencucian uang
02:34dan ini sudah dijawab oleh Jaksa penuntut umum beberapa hari yang lalu
02:37Bremana dan juga Saudara bagaimana terkait dengan dakwaan kesatu terkait pemerasan
02:42ini mempersoalkan dakwaan tersebut tidak menjelaskan kesamaan niat dan tujuan
02:46agar dari Febri dan juga Ferry Hongki Wirang
02:50termasuk dalam kedudukan hukum Hongki Wirang dalam perkara ini
02:54dan dari Jaksa penuntut umum ini sudah menjawab
02:57bagaimana eksepsi dari Febri Adrian Syah terkait dengan dakwaan kesatu ini
03:02dan Jaksa ini menyebut bahwa telah menguraikan rangkaian perbuatan
03:07yang dituduhkan kepada Febri termasuk dengan penyalahgunaan
03:09penggunaan jabatan dari Febri Adrian Syah ini
03:12pada menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jam Pisus Kejagung
03:16terkait dengan dakwaan kedua Bremana dan juga Saudara ini terkait dengan
03:19tindak pidana pencucian uang atau TPPU
03:23dimana ini mempersoalkan terkait dengan asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan TPPU
03:28lalu menilai dakwaan belum menjelaskan secara mendalam
03:31terkait dengan aliran dari TPPU dia sendiri
03:33dan dari Jaksa Penuntut Umum ini sudah menjawab terkait dengan eksepsi yang keberatan
03:39dari Febri Adrian Syah terkait TPPU
03:41dimana JPU menjawab bahwa dakwaan kedua ini telah menguraikan tindak pidana asal
03:46berupa pemerasan dan juga gratifikasi yang dikaitkan dengan pencucian uang
03:51termasuk dengan menjelaskan jumlah nilai kapan di mana
03:55dari tindak pencucian uang ini dilakukan oleh Febri Adrian Syah
04:00dan juga dari pihak Febri Adrian Syah ini juga mempersoalkan terkait dengan
04:05perbedaan rentang waktu TPPU dalam administrasi dan juga dalam surat dakwaan
04:10dimana dalam administrasi dari pihak Febri Adrian Syah ini menyebutkan bahwa
04:13terkait dalam rentang waktu 2018 hingga 2026
04:17maupun di dalam surat dakwaan ini tertulis dari tahun 2020 hingga tahun 2026
04:22dan ini juga sudah dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum
04:25bahwa dalam surat dakwaan ini sesuai dengan tahun 2020 hingga tahun 2026
04:29inilah yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
04:33dan nanti kita akan menunggu bagaimana putusan dari Majelis Hakim
04:36apakah eksepsi yang disampaikan oleh Febri Adrian Syah ini diterima atau ditolak
04:41dan juga apakah nantinya jika eksepsi ini dikabulkan
04:44maka pemeriksaan perkara ini dihentikan
04:46namun jika eksepsi ini ditolak maka pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan
04:50kita tunggu beriman ada juga saudara
04:52dijadwalkan ini sekitar pukul 9.30 waktu Indonesia Barat
04:55bagaimana nanti hasilnya dari Majelis Hakim terhadap dengan eksepsi dari Febri Adrian Syah ini
04:59baik Rahma Apiling dan Juru Kamera Febri James melaporkan
05:03dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selamat
05:05bertugas kembali