Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 15 jam yang lalu
Polda Sumsel Naikkan Penyidikan Karhutla: 20 Korporasi Diusut, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Link terkait: https://www.suara.com/news/2026/10/23/215921/polisi-usut-20-korporasi-dalam-kasus-karhutla-sumsel-ratusan-hektare-lahan-disegel

Polda Sumatera Selatan memperluas tindakan penegakan hukum terkait kasus kebakaran hutan dan lahan dengan menerapkan metode scientific crime investigation.
Hingga tahun 2026, jajaran penyidik telah mengusut 20 korporasi yang tersebar di wilayah Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, hingga Banyuasin. Langkah ini diperkuat dengan tindakan penyegelan terhadap area lahan terdampak karhutla yang diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Penjeratan hukum mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108 dan Pasal 116 untuk memastikan pimpinan serta korporasi yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

#PoldaSumselUsutKorporasiKarhutla #RatusanHektareLahanDisegelPoldaSumsel

Creative/Video Editor: Icha/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Polda Sumsel naikkan penyidikan Karhutlah, 20 korporasi diusut ratusan hektare lahan di Segel.
00:07Polda Sumatera Selatan memperluas penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan
00:11yang melibatkan korporasi dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation.
00:17Hingga 2026, jumlah perusahaan yang masuk tahap penyidikan bertambah dari 16 menjadi 20 korporasi
00:25yang tersebar di Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyu Asin.
00:31Tak hanya badan usaha, penyidik juga menindak pelaku perorangan lewat puluhan laporan polisi
00:37dengan total puluhan tersangka.
00:39Dalam prosesnya, kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna melengkapi berkas perkara
00:45sesuai petunjuk yang diberikan.
00:48Dari data penanganan hukum, luas lahan yang masuk ranah penyidikan tercatat 133,81 hektare
00:55dengan estimasi area yang disegel mencapai 811,49 hektare.
01:01Penjeratan pidana mengacu pada UU nomor 32 tahun 2009,
01:06khususnya pasal 108 untuk pembakaran lahan dan pasal 116
01:10untuk pertanggung jawaban korporasi beserta pimpinannya.
01:14Meski penentuan pasal disesuaikan dengan bukti masing-masing kasus,
01:18pendegakan hukum ini dipastikan berlaku tegas.
01:21Langkah polda sumsel ini bertujuan mengusut tuntas pihak bertanggung jawab
01:26sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan di Sumatera Selatan.

Dianjurkan