Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Lima pria ditangkap polisi di Johar Baru, Jakarta Pusat, setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang terapis pijat. Korban dituduh melakukan perbuatan asusila, lalu dipukul dan dimintai uang sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membagi peran. Satu orang menghubungi terapis pijat untuk datang ke kontrakannya, satu orang berpura-pura menjadi pasien, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai warga yang menggerebek korban dan menuduhnya melakukan perbuatan asusila.

Dari hasil pemeriksaan, kawanan ini mengaku telah tiga kali melakukan pemerasan dengan modus serupa. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pemerasan yang diduga menjadi otak aksi tersebut.

Polisi menyita empat unit telepon genggam serta rekaman aksi pemerasan yang dibuat korban. Kelima pelaku dijerat Pasal 482 juncto Pasal 20 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

#pemerasan #penganiayaan #joharbaru #jakartapusat #kriminal #kompastv

Baca Juga Khozinudin Jawab Tudingan Gibranisti soal Kriminalisasi Wapres dan Lembaga Pemerintah di https://www.kompas.tv/nasional/697483/khozinudin-jawab-tudingan-gibranisti-soal-kriminalisasi-wapres-dan-lembaga-pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/697920/terungkap-5-pria-diduga-peras-terapis-pijat-rp600-ribu-dengan-modus-penggerebekan-asusila-berut
Transkrip
00:02Saudara seorang terapis pijat mengaku jadi korban penganiayaan dan pemerasan di Johor Baru, Jakarta Pusat.
00:08Korban dituduh berbuat asusila hingga dianiaya dan diperas 600 ribu rupiah.
00:18Seorang terapis pijat diduga jadi korban penganiayaan dan penganiayaan 5 orang pria.
00:23Pusat dituduh bertindak asusila.
00:26Korban yang sedang memijat tiba-tiba digerebek para pelaku dan dituduh berbuat asusila.
00:33Korban mengaku dipukul dan dimintai uang sebesar 600 ribu rupiah.
00:39Polisi yang mendapat laporan dari korban menangkap 5 pelaku.
00:44Polisi mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.
00:49Satu pelaku memesan jasa kepada korban untuk datang ke kontrakannya di wilayah Johor Baru, Jakarta Pusat.
00:58Satu pelaku berperan sebagai orang yang hendak dipijat.
01:02Tiga pelaku lain berperan sebagai warga yang menggerebek korban.
01:07Dari pemeriksaan diketahui, kawanan ini sudah tiga kali melakukan pemerasan dengan modus yang sama.
01:15Dengan tuduhan sebagai asusila, setelah didalamin hal itu tidak terbukti asusila.
01:24Mereka mengancam melakukan pemukulan dan melakukan pemerasan.
01:31Dan berhasil, awalnya mereka minta 1 juta 200, namun disepakatin 600.
01:39Polisi mengamankan 4 unit telepon genggam, serta rekaman aksi pemerasan yang sempat direkam korban.
01:47Kelima pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun.

Dianjurkan