Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS,TV - Bareskrim Polri siang tadi sudah melakukan gelar perkara khusus atas aduan dugaan pemalsuan dokumen suket ijazah Gibran.

Gibran juga diadukan pelapor sebagai pengguna dokumen palsu.

Lalu, akankah polisi memanggil Gibran soal proses pengajuan suket penyetaraan ijazahnya?

Kita bahas bersama Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi dan Praktisi Hukum, Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga Gelar Perkara Khusus Ijazah Gibran, Khozinudin: Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan 2 Pelapor |SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/697265/gelar-perkara-khusus-ijazah-gibran-khozinudin-penyidik-jadwalkan-pemeriksaan-2-pelapor-sapa-malam

#gibran #ijazah #bareskrimpolri

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/697280/full-ketua-dpp-psi-dan-ferdinand-hutahaean-soal-gelar-perkara-ijazah-gibran-bakal-diperiksa
Transkrip
00:00Baris Kempolri melakukan gelar perkara khusus terkait aduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen suket penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran
00:08Rakebuming Rabu Siang.
00:10Langkah ini sebagai tindak lanjut atas aduan yang disampaikan Koizino D.N.C.S.
00:16Yang jadi objek laporan kami di Baris Kempolri dan melalui dokumen ini setidak-tidaknya Saudara Gibran Rakebuming Raka dan Haji
00:27Insinyur IR Joko Widodo
00:29diperiksa karena yang bersangkutan ada pada dokumen ini untuk ditelah lebih lanjut sebenarnya yang berinisiatif untuk mengajukan suket itu siapa.
00:51Tepat dua pekan sejak suket penyetaraan ijazah Gibran diadukan ke Baris Krim oleh Kubu Ahmad Kozinudin,
00:58polisi menggelar perkara khusus di Subdit 4 di Tipidum Baris Krimpolri Rabu 21 Oktober.
01:05Menurut Kozinudin, penyidik akan menguji dugaan penggunaan surat yang isinya dianggap tidak benar atau dipalsukan.
01:13Dalam aduan tersebut terdapat dua pihak yang dilaporkan,
01:17yakni mantan pejabat penerbit dokumen Dr. Sutanto dan Gibran Rakebuming selaku pihak yang diduga menggunakan dokumen tersebut.
01:27Yang kami tadi sudah terangkan bahwa objeknya adalah suket,
01:31dasarnya adalah pertimbangan hakim MK,
01:34kemudian kewenangan dari Baris Krim bisa menidaklanjuti adalah pendapat ahli hukum,
01:38dan tadi kami juga serahkan sejumlah dokumen bukti.
01:41Pertama dokumen suket yang kami serahkan kepada penyidik untuk ditelah lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
01:48Yang kedua putusan MK, yang tebal itu tadi kami serahkan,
01:52karena dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SFA di Indonesia.
02:02Merespons bergulirnya perkara dugaan pemalsuan suket ijazah Gibran,
02:06Ketua DPP PSI, Valdo Maldini, tegaskan,
02:09Jika beban pembuktian bahwa suket itu palsu harus dilakukan para pelapor.
02:15Adapun permintaan pelapor agar polisi memanggil Gibran dan Jokowi,
02:19Valdo pastikan keduanya akan taat hukum.
02:22Siapa yang nuduh dia harus buktiin,
02:25dan di perkara ini saya kira yang menuduh suket palsu ya Bang Khosin.
02:29Jadi ya beban pembuktiannya ada di Abang sih Bang, bukan di Mas Gibran.
02:33Anda menilai bahwa Mas Gibran akan bisa diperiksa oleh Baris Krim?
02:36Ya saya kira Pak Jokowi, Mas Gibran kan adalah orang yang taat hukum ya Mbak Valen ya.
02:42Jadi segala prosedur hukum akan ditempuh dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku aja gitu.
02:49Sementara itu Ketua Umum Partai Golkar akhirnya buka suara soal ijazah Gibran.
02:54Menurut Bahlil, partainya tetap mengedepankan azas pranugata bersalah.
02:59Bahlil juga menilai gugatan sekelompok masyarakat atas ijazah Gibran
03:03sebagai bagian dari demokrasi.
03:06Ada sekelompok masyarakat yang mencoba untuk memperjuangkan penafsirannya
03:13ataupun keinginannya dalam menggugat persoalan ijazah Wakil Presiden.
03:21Sebagai negara hukum kita hargai prosesnya.
03:24Sebagai partai kita harus taat dan patuhi semua mekanisme yang ada.
03:28Ini masih terhadap hukum karena itu kita hargai semuanya.
03:31Dan tetap kita mengedepankan azas praduga tak bersalah.
03:37Sebelumnya pengaduan soal suket penyetaran ijazah Gibran lanjut berproses
03:41Usai Kapolri Jenderal Suyuri menyebut
03:44jika perkara ijazah Gibran kini dalam penyidikan di Baris Krim.
03:48Tim Liputan, Kompas TV
03:53Baris Krim Polris yang tadi sudah melakukan gelar perkara khusus
03:57atau saduan dugaan pemalsuan dokumen suket ijazah Gibran.
04:00Gibran juga diadukan pelapor sebagai pengguna dokumen palsu.
04:04Lalu akankah polisi memanggil Gibran
04:06soal proses pengajuan suket penyetaran ijazahnya?
04:09Kita bahas bersama Ketua DPP PSI, Dedek, Prayudid, dan Praktisi Hukum
04:14Ferdinand Hutayen.
04:15Selamat sore, Mas Uki.
04:17Selamat sore, Bang Ferdinand.
04:19Selamat sore, selamat sore.
04:22Oke, saya ke Bang Ferdinand dulu kalau gitu.
04:23Bang, ini kalau menurut abang sendiri
04:25dengan adanya gelar perkara khusus
04:27suket ijazah Gibran,
04:29apakah artinya polisi serius tangani perkara ini?
04:33Saya pertama mengatakan, mengapresiasi dulu ya
04:36langkah yang dilakukan oleh Mabes Polri dalam hari ini
04:39karena laporan yang dimasukkan 2 minggu lalu itu kan
04:422 pekan lalu adalah dumas ya
04:44bukan laporan polisi biasa
04:45dan ternyata kepolisian cukup cepat meresponnya
04:49dengan melakukan langkah-langkah yang
04:51saya pikir ini adalah langkah yang mengagetkan bagi saya
04:55karena selama menjadi praktisi hukum
04:56saya baru melihat hal ini terjadi sekali
04:58di Mabes Polri.
04:59Jadi Anda optimis dengan Kapolri baru
05:01untuk menyelesaikan polemik ijazah Gibran?
05:04Saya punya rasa optimis
05:05apalagi melihat bahwa hari ini
05:07pelapor dimintai, bukan keterangan
05:10tapi tambahan informasi
05:12yang dibutuhkan oleh penyidik
05:14untuk menentukan langkah selanjutnya
05:16dan saya dengar bahwa
05:17penyidik akan segera
05:19meminta keterangan dari para pelapor
05:22untuk kemudian nanti ditindak lanjutin
05:24kalau kita bicara puha
05:25artinya memang polisi sudah menjalankan
05:27kewajibannya
05:28dengan meminta bukti-bukti
05:30memeriksa
05:30para pelapor
05:31karena pelapor kabarnya akan diperiksa besok
05:34dan setelah pelapor
05:35mungkin akan memeriksa saksi
05:36yang disediakan oleh para pelapor
05:38dan memeriksa nantinya
05:39para terlapor
05:40seharusnya akan seperti itu
05:42Oke, jadi artinya menurut Anda
05:44ini kan kita juga tahu
05:45bahwa pihak pelapor
05:46meminta penyidik
05:47untuk memanggil Gibran
05:48dan juga Jokowi
05:48sebagai pihak yang mengajukan
05:49permohonan pembuatan suken
05:51Apakah pemanggilan keduanya ini perlu Bang?
05:54Saya pikir kalau soal Pak Jokowi
05:56belum bisa kita kategorikan
05:58harus dipanggil
05:58tetapi Gibran memang harus dipanggil
06:00karena secara logika
06:02yang mengajukan permohonan itu
06:04kan adalah Gibran
06:04bukan Jokowi
06:05jadi menurut saya
06:06Gibran harus dipanggil
06:08dan sesuai kuah
06:09Undang-Undang Nomor 20
06:10Baik
06:11Gibran harus dipanggil
06:13harus dimintakan keterangan
06:14terkait pengajuan
06:15surat keterangan tersebut
06:16karena yang menggunakan itu
06:18adalah Gibran
06:19tentu yang mengajukan adalah beliau
06:20Oke, Gibran harus dipanggil
06:22katanya Mas Uge
06:24Ya, nggak apa-apa
06:26kalau memang harus dipanggil
06:28kami meyakini Mas Gibran
06:30dan Pak Jokowi sekalian gitu ya
06:32bahwa mereka itu adalah
06:33orang yang tak hukum
06:34sehingga apabila memang dipanggil
06:37atau misalnya di dalam kasus yang lain
06:39kalau memang dibutuhkan
06:40kehadiran Pak Jokowi
06:41ke pengadilan
06:42Pak Jokowi juga siap hadir
06:43apabila Mas Gibran
06:44kemudian harus dipanggil
06:47untuk kepentingan penegakan hukum
06:48Mas Gibran juga akan hadir
06:50jadi kami menghormati ya
06:53sebesar-besarnya
06:53bahwa ada sekelompok orang
06:55yang ingin mengeksersize
06:56legal right mereka
06:57di klim demokrasi ini
06:59jadi mereka ingin menggunakan
07:00hak-hak legal mereka
07:01mereka melaporkan
07:03kemudian polisi
07:04melanjutkan laporan
07:06itu adalah hal baik
07:07yang harus kita hormati
07:08tapi satu hal yang pasti
07:09kalau kami
07:11boleh beropini
07:13dalam hal ini
07:13ini akan menjadi
07:15laporan yang menurut kami
07:16juga akan sia-sia
07:18kenapa saya katakan demikian
07:19begini
07:21yang pertama
07:21pertimbangan hakim itu kan
07:24tidak memiliki
07:25daya eksekusi
07:25itu satu
07:26lalu yang kedua
07:28lalu yang kedua
07:29di dalam
07:30poin pertimbangan hakim
07:32terutama di
07:33Alinea 3.5
07:34disitu juga sudah disebutkan
07:36bahwa
07:37proses pembuatan suket
07:39Mas Gibran itu
07:40sudah sesuai
07:41dengan prosedur
07:42yang diatur oleh
07:43Permendikbud
07:44gitu
07:45jadi kalau kami
07:46tetap firm ya
07:47dengan apa yang sudah
07:48diucapkan oleh
07:50patron politik kami
07:51yaitu Pak Jokowi
07:52bahwa ini adalah
07:54bagian atau simpul kecil
07:55dari operasi politik
07:56Mas Uki
07:57sorry kalau saya potong
07:59Mas Uki
08:00kalau saya potong
08:01bukankah sebaliknya
08:01karena ini pelapor
08:02membawa salinan
08:03pertimbangan putusan
08:04MK Mas Uki
08:05yang menyatakan
08:06suket penyataran
08:06ijazah Gibran
08:07tidak sesuai
08:08dengan Permendikbud
08:09karena yang disetarakan
08:11bukan ijazahnya
08:11melainkan kemampuan
08:13Gibran
08:13lalu apa tanggapan Anda
08:14ya balik lagi
08:17saya membawa
08:18sebuah
08:19alinnya
08:20yang tertera
08:21di putusan
08:23Hakim tersebut
08:24di halaman pertimbangan
08:26150 sekian
08:27halaman 150 sekian
08:28disana Hakim
08:29mengatakan
08:30bahwa
08:31walaupun
08:32ya
08:33walaupun
08:35tidak
08:36tidak
08:37menyertakan
08:38ijazah SMA
08:39tapi disana
08:40ada poin
08:40dimana
08:41prosedur
08:42pembuatan
08:43suket tersebut
08:43sudah
08:44sesuai
08:45tapi dari
08:46pertimbangan
08:47MK Mas Uki
08:47certificate of attendance
08:48membuktikan keadaran
08:49dalam pendidikan
08:50bukan kelulusan
08:51itu yang dipertanyakan
08:52dari pelapor
08:52ya silahkan
08:55silahkan
08:55tapi
08:55kalau kita
08:56berbicara
08:57dalam koridor hukum
08:58ya
08:58apalagi
08:59yang dijadikan
09:00acuan
09:02atau landasan
09:02disini
09:03di dalam pelaporan
09:04itu adalah
09:04pertimbangan hukum
09:05satu
09:05tadi saya sudah katakan
09:07pertimbangan hukum itu
09:08tidak memiliki
09:09pertimbangan Hakim
09:09maksud saya
09:10itu tidak memiliki
09:11daya eksekusi
09:11dia bukan putusan
09:12lalu yang kedua
09:14harus lengkap
09:16dibacanya
09:16alinia tersebut
09:17harus lengkap
09:18dibacanya
09:18bahwa disitu
09:20disebutkan kok
09:21secara gamblang
09:22di pertimbangan tersebut
09:24di alinia
09:243.5
09:25di halaman 150
09:27sekian
09:27saya lupa persisnya
09:28bahwa
09:29proses pembuatannya
09:31itu prosedurnya
09:32sudah sesuai
09:33dengan
09:33permendikbud
09:34jadi ya
09:35silahkan saja
09:36sudah sesuai dengan
09:37permendikbud
09:38oke
09:39Bang Ferdinand
09:41sudah senyum
09:41jadi maksudnya
09:42sudah sesuai kok
09:43dengan permendikbud
09:44ini ada dua perbedaan
09:46soal putusan MK
09:47yang dibawa oleh
09:48Gojenudin CS
09:49gak juga
09:50saya pikir
09:51Bang Uki
09:52ini agak keliru
09:53soal putusan MK
09:55tetapi nanti
09:55biarlah itu
09:56penyidik yang akan
09:57melihat
09:57tapi kita harus
09:58melihat bahwa
09:59putusan MK itu
10:01adalah petunjuk
10:02kategorinya
10:03petunjuk bahwa
10:04di sana
10:05di dalam putusan itu
10:06dinyatakan
10:06tidak ditemukan
10:07bukti kelulusan
10:08Gibran
10:09yang setara
10:09SLTA
10:10untuk disetarakan
10:11dengan SLTA
10:12jadi itu adalah
10:13kategorinya
10:14petunjuk bukan bukti
10:15yang bukti itu
10:15nanti adalah
10:16ketika penyidik
10:17benar-benar melakukan
10:18pemeriksaan
10:19dan menyita
10:20dokumen-dokumen
10:21yang diajukan oleh
10:22Gibran
10:22Raka Buming Raka
10:23dalam penyetaraan tersebut
10:24jadi yang masuk
10:25kategori alat bukti
10:26itu nanti itu
10:27dokumen yang diserahkan
10:28oleh Gibran
10:29pada saat
10:30permohonan itu
10:31kalau putusan MK
10:32tidak bisa kita sebut
10:33dia sebagai
10:34barang bukti
10:35tetapi
10:35dia nanti sifatnya
10:36adalah petunjuk
10:37bahwa ada petunjuk
10:38dan semua gerakan ini
10:39kan muncul karena
10:40adanya putusan MK
10:41maka itu dijadikan
10:42petunjuk bahwa
10:43kemudian kita menganggap
10:44tidak ada
10:45ijasa SLTA Gibran
10:46maupun pengajuannya
10:47tidak sah
10:48sesuai permendikbud
10:49nah itu nanti akan
10:50diteliti
10:50maka penyidik
10:51harus melakukan
10:52pemanggilan kepada
10:54Pak Sutanto ya
10:55kalau nggak salah namanya ya
10:56dan Gibran juga
10:58harus diklarifikasi
10:59dokumen apa yang diserahkan
11:00Gibran
11:00dokumen apa yang diterima
11:02oleh
11:03pendikbud pada saat itu
11:05itu kan akan
11:05dicocokkan
11:06benar tidak yang diserahkan
11:08oleh Gibran itu
11:08sama dengan yang diterima
11:10itu dalam teori
11:10pembuktian
11:11nah ketika
11:12nanti ternyata ada
11:13perbedaan
11:13atau memang sama
11:14tetapi tidak memenuhi syarat
11:16maka pasal 391
11:18ayat 1 itu
11:19akan terbukti
11:20unsur-unsurnya
11:21nah pasal 391
11:23ayat 2 nya
11:23kemudian terbukti
11:24karena digunakan oleh Gibran
11:26dalam sebuah
11:27proses politik
11:27kalau dari penjelasan Anda
11:29ini artinya Anda mengatakan
11:30menegaskan bahwa Gibran
11:32harus hadir
11:32nanti dijawab
11:32Bang Ferdinand
11:33kami segera kembali
11:34saudara tetap di
11:34kompas petang
11:35nanti kita sambung
11:38aneh kami menyaksikan
11:39kompas petang
11:40saudara tim hukum
11:41merah putih
11:41mengajukan gugatan
11:42praperadilan
11:43terkait perkara
11:44kasus dugaan korupsi
11:45payment gateway
11:46tahun 2014
11:46yang menyeret nama
11:48Denny Indrayana
11:49di panggilan negeri
11:49Jakarta Selatan
11:53pemohon menilai
11:54penanganan perkara
11:55yang bergulir
11:55sejak 2014
11:56belum menunjukkan
11:58kelanjutan yang jelas
11:59meski Denny Indrayana
12:00disebut telah ditetapkan
12:02sebagai tersangka
12:02pada 2015
12:04dengan membawa
12:05sejumlah dokumen
12:06tim hukum merah putih
12:07menandatangani
12:08pengadilan negeri
12:09Jakarta
12:10mendatangi
12:11maksud kami
12:11pengadilan negeri
12:12Jakarta Selatan
12:13Rabu Siang
12:14pemohon menyatakan
12:15perkara belum
12:16dihentikan secara resmi
12:18melalui
12:19surat perintah
12:20penghentian penyedikan
12:21atau SP3
12:22pemohon menjelaskan
12:24pengajuan
12:25praperadilan
12:25tidak berkaitan
12:26dengan langkah
12:27hukum Denny Indrayana
12:29di Mahkamah
12:30Konstitusi
12:30soal syarat
12:32pencalonan
12:32Wakil Presiden
12:33Gibran Raka Bumeng
12:44kan permohonan
12:46prapit
12:46praperadilan
12:48terhadap
12:49kasusnya
12:50Bapak
12:51Doktor
12:52Denny Indrayana
12:53yang diprediksi
12:57ini sudah berjalan
12:58hampir 10 tahun
13:00tidak ada perkembangan
13:02merujuk
13:03kepada
13:04kuhab yang baru
13:04di pasal
13:06158
13:07huruf E
13:08itu dikatakan
13:09bahwa
13:10perkara yang
13:11mandek
13:11yang tidak berjalan
13:12itu bisa
13:13diajukan
13:14prapit
13:14saya datang
13:16ini sebagai
13:16relawan
13:17sebagai orang
13:18yang menjadi
13:19pemerhati hukum
13:20juga
13:21tentunya kan
13:22saya gak membawa
13:23kepentingan politik
13:25ya kita lanjutkan
13:26dialog kita
13:26jadi Mas Suki
13:27tadi disampaikan
13:28perlu kita telurusuri
13:29katanya
13:30lamun
13:30kemudian juga
13:31perlu memanggil
13:32Gibran
13:32kata Bang Ferdinand
13:33jadi menurut Anda
13:34dalam logika PSI
13:35perlu gak
13:35WAPRES dipanggil
13:37kalau dipanggil
13:37ini sejarah Mas
13:39ya ini semuanya
13:40adalah kewenangan
13:41daripada
13:42pihak penegak hukum
13:43ya yang dalam hal ini
13:45adalah kepolisian
13:46dan kalau
13:47kepolisian dalam hal ini
13:48merasa bahwa
13:49Mas Gibran itu
13:50perlu dimintai
13:51keterangan
13:51perlu dipanggil
13:53kami justru
13:54meyakini
13:55dan kami
13:56bahkan mendorong
13:57Mas Gibran
13:57untuk memenuhi
13:58panggilan tersebut
13:59karena kami meyakini
14:00Mas Gibran itu
14:01taat sekali
14:02dengan yang namanya
14:04proses hukum
14:05jadi
14:05ini bukan soal
14:07apakah perlu
14:08menurut kami
14:09karena ini
14:10sepenuhnya adalah
14:11otoritas daripada
14:12pihak restrim
14:13dalam hal ini
14:14kepolisian
14:14Masuki
14:14kalau memang
14:15dirasa perlu
14:16ya
14:16Masuki
14:17jadi menurut Anda
14:18sebenarnya
14:19kalau saya terjemahkan
14:20Anda bilang bahwa
14:22Mas WAPRES pasti datang
14:23atau sebenarnya
14:23Anda yakin
14:24gak akan dipanggil
14:25karena tidak ada proses
14:25seperti kalimat Anda
14:26sebelumnya
14:28ya ini bukan
14:29soal keyakinan saya
14:30ya
14:30yang saya yakini
14:31adalah
14:32kepolisian
14:33dalam hal ini
14:34sedang mengerjakan
14:35tugasnya
14:35dengan sebaik mungkin
14:36jadi
14:37saya dalam hal ini
14:38tidak bisa
14:39bersikap subjektif
14:40apakah sebaiknya
14:41dipanggil atau tidak
14:42apakah saya yakin
14:43dipanggil atau tidak
14:44tapi subjektifitas saya
14:46terletak kepada
14:47sikap Mas Gibran
14:48apabila dipanggil
14:49apabila Mas Gibran
14:50dipanggil
14:51saya meyakini
14:52Mas Gibran akan hadir
14:53dan saya bahkan
14:54mendorong Mas Gibran
14:55untuk juga ikut hadir
14:56dalam hal ini
14:57PSI mendorong Mas Gibran
14:58juga untuk
14:59patuh kepada
15:00proses hukum
15:01tapi tanpa pun
15:02didorong oleh PSI
15:03pasti akan hadir
15:04jadi memang Anda
15:05maunya suket ini
15:06selesai di
15:07masalah suket ini
15:08selesai dihugum
15:09begitu
15:11ya kalau bagi kami
15:12sebenarnya
15:13masalah ini
15:14sudah selesai ya
15:15di MK kemarin
15:16ya MK sudah jelas-jelas
15:18tidak menerima
15:19satu pun petitum
15:20daripada
15:20pemohon
15:21dan sekarang kan
15:23yang dijadikan
15:24pijakan untuk
15:24langkah berikutnya
15:25itu adalah
15:27pertimbangan hakim
15:28ya jadi
15:28ya balik lagi
15:30ke hal yang tadi
15:31bahwa di dalam
15:31pertimbangan hakim
15:32kita harus melihatnya
15:33secara utuh
15:34bahwa di alennya
15:353.5
15:36di situ hakim
15:37juga mengatakan
15:38bahwa proses
15:38pembuatan suket ini
15:40prosedurnya sudah
15:41sesuai dengan
15:42permendikbud
15:42tapi kalau mau
15:43diperkarakan
15:44dan lain sebagainya
15:45ya itu kan
15:46hak mereka
15:47yang mereka miliki
15:48sebagai warga negara
15:49Indonesia
15:49jadi kita lihat saja
15:51apakah kemudian
15:53pembuktian ini
15:54sampai kerana hukum
15:55atau tidak
15:55tapi kalau buat kami
15:56ini sudah selesai
15:58DMK
15:58oke baik
15:59saya ke Bang Ferdinand
15:59Bang Ferdinand
16:00Anda sendiri merasa
16:01yakin tidak
16:02kalau nanti
16:03Wapres Gibran
16:04dipanggil
16:04karena kalau iya
16:05ini merupakan sejarah
16:06intinya adalah
16:07apakah polisi
16:08berani
16:09begitu memanggil
16:10RI 2
16:11sebelum saya
16:12menjawab
16:13berani atau tidak
16:13saya mau
16:14mengomentari sedikit
16:15apa yang disampaikan
16:16oleh Bang Ferdinand
16:17ini sudah selesai
16:47memanggil teradu
16:48teradu
16:48teradu dalam hal ini
16:49kan ada Pak Sutanto
16:50dari Kemendikbud
16:51yang dulu
16:52menentangani surat tersebut
16:53dan juga adalah Gibran
16:54sebagai pengguna
16:54dan saya pikir memang
16:56penyidik dalam
16:57Tuhab kan
16:57Pasal 112
16:58harus memanggil mereka
17:00dan penyidik berwenang
17:01memanggil mereka
17:02dalam rangka
17:02pembuktian
17:03dan saya yakin
17:04bahwa penyidik
17:05pasti akan memanggil
17:07pada suatu saat nanti
17:08hanya memang
17:08publik mungkin melihat
17:10ada keraguan
17:11terhadap Polri
17:11yang selama ini
17:12cenderung bermain aman
17:13kalau sudah berhadapan
17:14dengan pejabat
17:15tetapi kalau saya melihat
17:16menganalisis dari
17:17gerak cepat
17:19yang dilakukan oleh
17:20Mabes Polri
17:21menindaklanjuti aduan
17:22ini pengaduan loh
17:23Dumas bukan
17:24sifatnya LP polisi biasa
17:25dan itu dalam 2 pekan
17:27ditindaklanjuti oleh
17:28kepolisian adalah
17:29sesuatu yang luar biasa
17:30menurut saya
17:30dan itu membuat saya yakin
17:32sesuatu yang luar biasa
17:33artinya pidana ya Bang?
17:35oh iya pidana
17:36karena Dumas seperti ini
17:37selama ini di Mabes Polri
17:38itu bisa berbulan-bulan
17:40tidak pernah ada kabar
17:40bahkan sampai mati
17:41tidak ada kabarnya
17:42tetapi ini 2 pekan
17:44kepolisian menindaklanjuti
17:46apalagi ini menyentuh
17:47nama wakil presiden
17:48kalau ini polisi
17:50tidak main-main
17:50tentu
17:51kalau polisinya main-main
17:53saya pikir dari awal
17:54Dumas ini tidak akan ditangkapi
17:56dan akan ditidurkan
17:57tetapi
17:57hanya dalam 2 pekan
17:59Mabes Polri
18:00menindaklanjuti
18:00pengaduan tersebut
18:01artinya
18:02polisi sangat serius
18:03dan saya yakin
18:04di kepemimpinan
18:05Pak Suyu di sekarang
18:07kepolisian kita
18:08akan menindaklanjuti
18:09laporan ini
18:10hanya nanti tinggal
18:10di pembuktiannya
18:11ketika memang di pembuktian
18:13Gibran dipanggil
18:14dan Kemendikbud dipanggil
18:16semuanya ternyata
18:17clear
18:17ya kita harus menerima
18:18kenyataan hukum
18:19bahwa memang tidak ada persoalan
18:20tetapi ketika memang
18:22dalam pembuktian nanti
18:23Gibran dipanggil
18:24tidak mampu membuktikan
18:26data-data yang seharusnya
18:27diserahkan
18:29tersebut
18:29dan juga Kemendikbud
18:31ya pidana ini
18:32harus berjalan
18:32tapi kita tarik sedikit
18:34ke Kapolri Baru
18:36kan
18:36Dumas kita pernah lah
18:38berkaca ke tahun lalu
18:39Dumas TPUA
18:40dimana Bariski memutuskan
18:41bahwa ijazah Jokowi itu asli
18:43lantas apa yang membedakan
18:44kasus ini
18:45dengan kasus yang tahun lalu
18:46yang saya maksud begini
18:48gerak cepat yang dilakukan
18:49Dumas yang dilakukan
18:50dulu terkait ijazah Pak Jokowi
18:51itu kan
18:52butuh waktunya
18:53menurut saya
18:54lama sekali
18:55di proses
18:56dan prosesnya
18:57tidak transparan
18:58nah disini
18:58ketika Mabes Polri
19:00memprosesnya dalam 2 minggu
19:01dan langsung mengundang
19:02para terlapor
19:03untuk menambahkan
19:05alat-alat bukti
19:06yang mereka miliki
19:07dan keterangan yang mereka miliki
19:08saya pikir
19:09kepolisian serius
19:10dan besok
19:11informasinya
19:12para pengadu ini
19:13sudah akan dimintai
19:14keterangan
19:15untuk dimintai
19:16klarifikasi oleh Mabes Polri
19:17terkait dengan aduan mereka
19:18artinya Anda mau bilang
19:19bahwa polisi saat ini
19:20tidak ada tekanan?
19:22soal tekanan
19:23mungkin bisa saja ada
19:24tetapi saya melihat
19:25Pak Suyu
19:26di dalam hal ini
19:26sebagai Kapolri
19:28menepis semua tekanan-tekanan
19:30yang ada
19:30dan bermain
19:31cantik
19:31seperti yang boleh
19:32sampaikan
19:32dalam PC-misi
19:33waktu
19:34fit and proper test
19:35bahwa polisi harus
19:36adil
19:36untuk meninggalkan
19:37hukum bagi semua
19:38ya silahkan
19:39Mas Uki
19:40bagaimana
19:42ada keyakinan
19:42dari Bang Ferdinand
19:43bahwa ini akan
19:44diproses
19:46ya memang
19:47sudah menjadi
19:49kewajiban
19:50daripada kepolisian
19:51untuk menindaklanjuti
19:52laporan masyarakat
19:54dan menurut saya
19:55ini sangat normatif
19:56saja
19:56ini sangat normatif
19:57saja
19:57dan
19:59dalam perjalanannya
20:01setelah dua minggu
20:01tadi kalau nggak salah ya
20:02Bang Ferdinand katakan
20:03dilakukan gelar perkara
20:05supaya ini menjadi
20:06terang-benderang
20:07dan apabila nanti
20:08dibutuhkan
20:09memang untuk dipanggil
20:10ya pejabat-pejabat terkait
20:11tadi Bang Ferdinand
20:13sudah menyebutkan
20:14nama dari
20:15Kemendikbud
20:15zaman itu
20:16dan juga
20:17dari
20:18Pak Wapre sendiri
20:20dalam hal ini
20:20adalah Mas Gibran
20:21ya kita harus
20:22menghormati itu
20:23ya kita semua
20:24harus menghormati itu
20:25jadi dalam hal ini
20:26subyektivitas
20:27sekali lagi
20:28PSI itu
20:29tidak terletak
20:30pada apa yang harus
20:31dilakukan oleh
20:31kepolisian
20:32subyektivitas PSI
20:34ini terletak
20:35di keyakinan kami
20:36bahwa Mas Gibran
20:37itu adalah
20:38tokoh yang
20:38taat hukum
20:39apabila dipanggil
20:40beliau pasti akan hadir
20:42demikian
20:42ya kita tunggu nanti
20:44setelah gelar perkara
20:45siapa yang akan dipanggil
20:46terima kasih Bang Ferdinand
20:47terima kasih
20:48masuk kita bergabung
20:49di Kompas Petang
20:50sampai ketemu lagi
20:50terima kasih Bang Muki

Dianjurkan