00:00Terhadap hal ini, karena itu MK menunjuk lembaga lain yang merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
00:06Ada dua rejim yang diadili MK.
00:08Pertama, rejim pemilu yang dibatasi oleh MK telah selesai per 20 Oktober 2024.
00:14Kenapa? Per 20 Oktober ada pelantikan, maka segala hal yang berkaitan dengan pilu selesai.
00:18Termasuk petitum berkaitan dengan diskualifikasi calon.
00:21Namun yang kedua, ada rejim setelah menjabat.
00:23Dan rejim yang setelah menjabat ini juga bagian dari petitum pemohon.
00:26Ya, ini bukan diskualifikasi, tapi pemakzulan.
00:28Dan disitulah yang menarik, MK menyatakan bahwa syarat ini tidak ada, dan karena syarat ini tidak ada, harus ada lembaga
00:35lain.
00:36Dan karena itulah kami menyimpulkan, ini Gibran berdasarkan pertimbangan MK, tidak lagi menunjuk syarat,
00:41sebagaimana dimaksud 7A Undang-Undang Dasar 1945, dan karena MK tidak berwenang untuk melakukan proses itu, kembali kepada DPR.
00:48Tapi ingat, satu hal, saya tidak setuju kalau ini diangkat melalui proses angket, harusnya langsung hak menyatakan pendapat.
00:53Karena proses penyelidikannya sudah dilakukan oleh MK.
00:56Berarti jalan keluarnya langsung dimaksudkan saja?
00:58Enggak, HMP. Karena HMP itu ujungnya hanya dua.
01:01Apakah DPR punya penyerataan pendapat bahwa Gibran telah melanggar konstitusi,
01:05yang ini tidak lagi memenuhi syarat dan karenanya akan dimajulkan,
01:07atau yang kedua tetap dianggap tidak melanggar konstitusi dan tetap dalam jabatannya.
01:11Kalau ini masuk angket, bisa digoreng-goreng orang DPR, ini berbahaya.
01:15Jadi berganding politik, jualan politik, bahkan dagangan politik bagi DPR.
01:18Jadi dagangan politik, Bung Semar, emang siapa sih yang ada motif operasi politik, mau menjatuhkan Pak Joko emang maksudnya siapa?
01:25Iya, sebelum saya merespon, saya konfirmasi dulu nih, Ahmad Kojinuddin mau dipanggilnya apa?
01:29Ntar saya panggil Udin, marah juga dia.
01:31Ahmad Kojinuddin.
01:32Ahmad, oh panjang kali.
01:33Oke, langsung aja Bang.
01:35Berarti bukan Udin ya?
01:36Jangan.
01:37Oke.
01:38Saya protes kalau itu.
01:39Karena kemarin sempat saya protes itu.
01:40Oke, silahkan Bang.
01:42Jadi bicara soal putusan MK, gitu ya, boleh-boleh aja kalau Ahmad ini itu menyampaikan persepsinya, perspektifnya terkait dengan putusan
01:54itu.
01:55Cuma jelas justru Mas Gibran, Mas Wapres ini kan taat konstitusi, ya dia mematuhi putusan MK.
02:01Karena amar putusannya jelas, ditolak gugatannya, dan tidak didiskualifikasi.
02:07Kalaupun misalnya ada tambahan pertimbangan, itu tambahan pertimbangan yang sebenarnya dalam eksepsi itu tidak masuk.
02:13Itu ya.
02:14Jadi kalaupun misalnya sekarang sudah mulai diwacanakan, Mas Gibran mundur, dimakzulkan.
02:21Kalau Mas Gibran mundur dan dimakzulkan, justru dia gak taat konstitusi itu.
02:26Dan ketika Pak Jokowi bicara soal operasi politik, mungkin kalau Ahmad menyampaikan bahwa ini tidak ada operasi politik, sampai berbusa
02:35pun silahkan saja.
02:36Atau teman-teman yang lain menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Pak Jokowi itu tidak benar, boleh.
02:42Tapi ketika Pak Jokowi menyampaikan ini ada operasi politik, dan ada juga yang penunggang-penunggang gelap, kan boleh juga.
02:50Karena memang dari positioning yang berbeda, ketika kita melihat bertahun-tahun persoalan ijazahnya Pak Jokowi, masuk lagi ke ijazahnya Mas
03:02Gibran, dan lain sebagainya.
03:04Yang itu semua muara dan kolamnya sama tuh.
03:07Yang mempersoalkan itu-itu saja, yang dipersoalkan itu-itu saja.
03:11Jadi kalau misalnya perjuangan norma atau perjuangan nilai, yang mulia sekali, itu mau disampaikan oleh Ahmad tadi,
03:17kan nggak cuma soal ijazahnya Mas Gibran tuh, banyak juga pejabat-pejabat lain yang anak tangga, proses pendidikannya hampir sama
03:24tuh sama Mas Gibran.
03:25Berarti nggak perlu sampai dimakzulkan.
03:27Sama kayak Nudardag misalnya, kan udah disampaikan secara jelas.
03:29Nah itu nggak dipersoalkan juga sama teman-teman ini, berarti apa?
03:33Ada muatan politis.
03:34Nah kalau ada muatan politis, ketika ada operasi politik yang disampaikan Pak Jokowi, masuk akal kan gitu ya.
03:40Tapi siapa maksudnya, Bang?
03:41Ya mungkin banyak ada kepentingan.
03:43Residu pemilu Pilpres 2024 tentu masih ada.
03:47Orang sakit hati atas kekalahan, iya.
03:49Memang tidak enak kalah itu, kan begitu ya.
03:51Bahwa orang akhirnya tidak mendapatkan kekuasaan dalam Pilpres, boleh.
03:55Misalnya kalau teman-teman PKS juga pada posisi ini yang berbeda, pada saat Pilpres 2024,
04:00dan sekarang ada celah untuk coba untuk mendiskreditkan orang yang mengalahkan mereka, boleh.
04:05Dalam politikan gitu ya.
04:06Tapi masyarakat juga harus dididik, bicara soal politik dan lain sebagainya,
04:10memakai rasionalitas.
04:11Ketika putusan MK, sudah jelas bahwa itu dia tolak,
04:15putus apa, gugatan ditolak, dan tidak bisa didiskualifikasi,
04:19berhenti di situ sebenarnya.
04:20Oke, berhenti sampai situ.
04:42Ini kan ada beberapa skenario, bisa tetap sah nih, case close, bisa dimakzulkan, bisa juga mundur.
04:48Menurut Anda yang paling rasional?