Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan berpotensi bermuatan politis.

Ia menilai polemik ijazah Jokowi dan Gibran terus berulang dan melibatkan pihak-pihak yang dinilainya relatif sama.

Mardiansyah menduga, residu persaingan dalam Pilpres 2024 masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika politik saat ini.

"Orang sakit hati atas kekalahan, iya memang tidak enak kalah," katanya di Bola Liar, Jumat (16/10/2026).

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor Surat Keterangan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin, menjelaskan, terdapat dua rezim yang menurutnya perlu dibedakan dalam perkara tersebut, yakni rezim pemilu dan rezim setelah seseorang menjabat.

Menurutnya, persoalan diskualifikasi calon berkaitan dengan rezim pemilu yang telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Menurut Khozinddin, DPR seharusnya langsung menggunakan hak menyatakan pendapat karena proses pemeriksaan perkara telah dilakukan di MK.

"Kalau ini masuk hak angket, bisa digoreng-goreng orang DPR. Ini berbahaya, justru akan menjadi bargaining politik, jualan politik, bahkan dagangan politik bagi DPR," ujar Ahmad.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Novaltri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/696739/polemik-pemakzulan-gibran-dikaitkan-dengan-kekalahan-pilpres-begini-respons-khozinuddin
Transkrip
00:00Terhadap hal ini, karena itu MK menunjuk lembaga lain yang merujuk Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
00:06Ada dua rejim yang diadili MK.
00:08Pertama, rejim pemilu yang dibatasi oleh MK telah selesai per 20 Oktober 2024.
00:14Kenapa? Per 20 Oktober ada pelantikan, maka segala hal yang berkaitan dengan pilu selesai.
00:18Termasuk petitum berkaitan dengan diskualifikasi calon.
00:21Namun yang kedua, ada rejim setelah menjabat.
00:23Dan rejim yang setelah menjabat ini juga bagian dari petitum pemohon.
00:26Ya, ini bukan diskualifikasi, tapi pemakzulan.
00:28Dan disitulah yang menarik, MK menyatakan bahwa syarat ini tidak ada, dan karena syarat ini tidak ada, harus ada lembaga
00:35lain.
00:36Dan karena itulah kami menyimpulkan, ini Gibran berdasarkan pertimbangan MK, tidak lagi menunjuk syarat,
00:41sebagaimana dimaksud 7A Undang-Undang Dasar 1945, dan karena MK tidak berwenang untuk melakukan proses itu, kembali kepada DPR.
00:48Tapi ingat, satu hal, saya tidak setuju kalau ini diangkat melalui proses angket, harusnya langsung hak menyatakan pendapat.
00:53Karena proses penyelidikannya sudah dilakukan oleh MK.
00:56Berarti jalan keluarnya langsung dimaksudkan saja?
00:58Enggak, HMP. Karena HMP itu ujungnya hanya dua.
01:01Apakah DPR punya penyerataan pendapat bahwa Gibran telah melanggar konstitusi,
01:05yang ini tidak lagi memenuhi syarat dan karenanya akan dimajulkan,
01:07atau yang kedua tetap dianggap tidak melanggar konstitusi dan tetap dalam jabatannya.
01:11Kalau ini masuk angket, bisa digoreng-goreng orang DPR, ini berbahaya.
01:15Jadi berganding politik, jualan politik, bahkan dagangan politik bagi DPR.
01:18Jadi dagangan politik, Bung Semar, emang siapa sih yang ada motif operasi politik, mau menjatuhkan Pak Joko emang maksudnya siapa?
01:25Iya, sebelum saya merespon, saya konfirmasi dulu nih, Ahmad Kojinuddin mau dipanggilnya apa?
01:29Ntar saya panggil Udin, marah juga dia.
01:31Ahmad Kojinuddin.
01:32Ahmad, oh panjang kali.
01:33Oke, langsung aja Bang.
01:35Berarti bukan Udin ya?
01:36Jangan.
01:37Oke.
01:38Saya protes kalau itu.
01:39Karena kemarin sempat saya protes itu.
01:40Oke, silahkan Bang.
01:42Jadi bicara soal putusan MK, gitu ya, boleh-boleh aja kalau Ahmad ini itu menyampaikan persepsinya, perspektifnya terkait dengan putusan
01:54itu.
01:55Cuma jelas justru Mas Gibran, Mas Wapres ini kan taat konstitusi, ya dia mematuhi putusan MK.
02:01Karena amar putusannya jelas, ditolak gugatannya, dan tidak didiskualifikasi.
02:07Kalaupun misalnya ada tambahan pertimbangan, itu tambahan pertimbangan yang sebenarnya dalam eksepsi itu tidak masuk.
02:13Itu ya.
02:14Jadi kalaupun misalnya sekarang sudah mulai diwacanakan, Mas Gibran mundur, dimakzulkan.
02:21Kalau Mas Gibran mundur dan dimakzulkan, justru dia gak taat konstitusi itu.
02:26Dan ketika Pak Jokowi bicara soal operasi politik, mungkin kalau Ahmad menyampaikan bahwa ini tidak ada operasi politik, sampai berbusa
02:35pun silahkan saja.
02:36Atau teman-teman yang lain menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Pak Jokowi itu tidak benar, boleh.
02:42Tapi ketika Pak Jokowi menyampaikan ini ada operasi politik, dan ada juga yang penunggang-penunggang gelap, kan boleh juga.
02:50Karena memang dari positioning yang berbeda, ketika kita melihat bertahun-tahun persoalan ijazahnya Pak Jokowi, masuk lagi ke ijazahnya Mas
03:02Gibran, dan lain sebagainya.
03:04Yang itu semua muara dan kolamnya sama tuh.
03:07Yang mempersoalkan itu-itu saja, yang dipersoalkan itu-itu saja.
03:11Jadi kalau misalnya perjuangan norma atau perjuangan nilai, yang mulia sekali, itu mau disampaikan oleh Ahmad tadi,
03:17kan nggak cuma soal ijazahnya Mas Gibran tuh, banyak juga pejabat-pejabat lain yang anak tangga, proses pendidikannya hampir sama
03:24tuh sama Mas Gibran.
03:25Berarti nggak perlu sampai dimakzulkan.
03:27Sama kayak Nudardag misalnya, kan udah disampaikan secara jelas.
03:29Nah itu nggak dipersoalkan juga sama teman-teman ini, berarti apa?
03:33Ada muatan politis.
03:34Nah kalau ada muatan politis, ketika ada operasi politik yang disampaikan Pak Jokowi, masuk akal kan gitu ya.
03:40Tapi siapa maksudnya, Bang?
03:41Ya mungkin banyak ada kepentingan.
03:43Residu pemilu Pilpres 2024 tentu masih ada.
03:47Orang sakit hati atas kekalahan, iya.
03:49Memang tidak enak kalah itu, kan begitu ya.
03:51Bahwa orang akhirnya tidak mendapatkan kekuasaan dalam Pilpres, boleh.
03:55Misalnya kalau teman-teman PKS juga pada posisi ini yang berbeda, pada saat Pilpres 2024,
04:00dan sekarang ada celah untuk coba untuk mendiskreditkan orang yang mengalahkan mereka, boleh.
04:05Dalam politikan gitu ya.
04:06Tapi masyarakat juga harus dididik, bicara soal politik dan lain sebagainya,
04:10memakai rasionalitas.
04:11Ketika putusan MK, sudah jelas bahwa itu dia tolak,
04:15putus apa, gugatan ditolak, dan tidak bisa didiskualifikasi,
04:19berhenti di situ sebenarnya.
04:20Oke, berhenti sampai situ.
04:42Ini kan ada beberapa skenario, bisa tetap sah nih, case close, bisa dimakzulkan, bisa juga mundur.
04:48Menurut Anda yang paling rasional?

Dianjurkan