00:00Pengohon melakukan gugatan KMK kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing.
00:09Gerindra survei kekuasaan publik terhadap pemerintah hari ini di tengah adanya tuntutan dari aliansi rakyat menggugat
00:15yang meminta fraksi Gerindra memaksudkan Wakil Presiden Gibran Akabuming Raka.
00:20Nah bagaimana nih Gerindra melihat situasi ini Pak Sugiat?
00:24Bang Sugiat, apakah Gerindra juga melihat ada dasar hukum yang cukup untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut?
00:31Atau partai perpandangan bahwa persoalan ini telah selesai melalui putusan MK?
00:37Kira-kira itu Pak, gimana Pak?
00:39Ya memang berkali-kali saya kalau ditanya soal ini memang berdebar juga jawabnya Bang.
00:48Dan belum pernah saya menjawab ini tapi nggak apa-apa lah di forumnya Bang Adipra kita jawab ini kan.
00:53Ya kan begini izin, MK itu kan mekanisme hukum ya.
01:00Saluran untuk katakanlah ketika ada persoalan hukum terkait dengan persisian hasil pemilu kan.
01:07Dan pada saat pengohon melakukan gugatan ke MK kan sudah jelas amar putusannya.
01:14Bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan pos baktumnya sudah lewat.
01:22Walaupun mungkin dalam konsideran ya, bukan dalam amar putusan.
01:26Dalam konsideran juga MK menyatakan bahwa tidak menemukan ijasa atau katakanlah penyetaraan ijasa Mas Gibran.
01:35Tapi itu dikonsideran.
01:37Konsideran itu bisa menjadi petunjuk hukum baru.
01:40Tapi itu tergantung si pemohon.
01:42Kemarin kalau pasca putusan itu mau ditarik-tarik ke mekanisme politik ya terburu-buru juga kan.
01:51Ya kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan kita juga menghormati langkah apa yang akan dilakukan oleh pemohon berikutnya.
01:59Kalau dalam putusan MK itu kan pasti perspektinya pasti langkah-langkah hukum berikutnya, bukan langkah-langkah politik.
02:05Kalau misalnya dikatakan bahwa ada lembaga lain yang punya gunung untuk menilai keabsahan ijasa Mas Gibran.
02:10Pasti mekanismenya harus mekanisme hukum berikutnya, bukan mekanisme politik.
02:15Jangan langsung terburu-buru ditarik ke mekanisme politik.
02:19Nanti semangat penegakan hukumnya nggak malah bergeser kan menjadi permainan politik.
02:25Saya pikir ya prinsipnya kami akan menghormati putusan MK, kita juga menghormati langkah berikutnya yang dilakukan oleh pemohon.
02:33Saya pikir itu secara normatif jawaban dari kami.
02:49Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
02:53Cari Kompas TV melalui pencarian.
02:56Pilih aplikasi lalu install.
02:59Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:04Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.